Rekonstruksi Hukum Pidana Korupsi Pasca-KUHP Nasional: Harmonisasi Norma, Kepastian Hukum, dan Penguatan Keadilan bagi Kepentingan Publik.

OPINI HUKUM KPK INDEPENDEN

Oleh: MARDONY RANGKUTI ANYER, S.H., M.H.
Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)

Pendahuluan: Reformasi Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Perubahan Norma

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sejak 2 Januari 2026 menandai babak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana Indonesia. Kehadiran kodifikasi hukum pidana nasional tersebut tidak sekadar menggantikan sebagian ketentuan hukum peninggalan kolonial, tetapi juga membawa konsekuensi sistemik terhadap hubungan antara hukum pidana umum dan berbagai rezim hukum pidana khusus, termasuk pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perkembangan tersebut semakin penting setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Perubahan dan penyesuaian berbagai ketentuan pidana menuntut aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, serta pembentuk kebijakan untuk menelaah kembali hubungan antarnorma, status keberlakuan pasal, ancaman pidana, dan mekanisme pertanggungjawaban pidana.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, persoalannya tidak sesederhana menentukan apakah suatu perbuatan harus dijerat menggunakan KUHP Nasional atau Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan bahwa perubahan sistem hukum tersebut tidak menimbulkan kekosongan hukum, ketidakpastian dalam penerapan norma, disparitas pemidanaan yang tidak beralasan, ataupun pelemahan instrumen pemberantasan korupsi.

Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN), Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., berpandangan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional harus diikuti dengan rekonstruksi hukum pidana korupsi secara menyeluruh, sistematis, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Korupsi merupakan persoalan hukum sekaligus persoalan tata kelola pemerintahan. Dampaknya tidak terbatas pada kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat merusak integritas kelembagaan, mendistorsi alokasi sumber daya pembangunan, melemahkan kepercayaan masyarakat, serta menghambat pemenuhan hak sosial dan ekonomi warga negara.

Oleh karena itu, kebijakan hukum pidana korupsi harus mampu menjamin dua kepentingan yang sama-sama fundamental: memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap orang melalui penerapan hukum yang pasti dan adil, sekaligus memastikan bahwa penyalahgunaan kekuasaan dan pengelolaan keuangan publik yang memenuhi unsur tindak pidana dapat ditindak secara efektif.

Rekonstruksi hukum pidana korupsi tidak boleh dimaknai sebagai sekadar pemindahan pasal dari satu undang-undang ke undang-undang lain. Rekonstruksi harus memastikan bahwa keseluruhan sistem tetap konsisten, dapat diterapkan, proporsional, dan berpihak pada perlindungan kepentingan publik.

I. Kodifikasi Hukum Pidana dan Kedudukan Undang-Undang Tipikor

Kodifikasi merupakan metode pembentukan hukum dengan menyusun norma-norma ke dalam suatu sistem yang terstruktur. Dalam hukum pidana, kodifikasi bertujuan memperjelas hubungan antara ketentuan umum, rumusan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, jenis pidana, dan konsekuensi hukum atas suatu perbuatan.

Akan tetapi, kodifikasi tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan harmonisasi hukum. Ketika ketentuan pidana khusus diintegrasikan atau disesuaikan dengan KUHP Nasional, diperlukan pemeriksaan terhadap kesesuaian unsur delik, bentuk kesalahan, ancaman pidana, mekanisme pembuktian, dan aturan pelaksanaan putusan.

Dalam pemberantasan korupsi, hubungan tersebut memiliki karakteristik khusus karena Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dibentuk untuk menjawab karakteristik tindak pidana korupsi yang memiliki dimensi penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, penyimpangan pengelolaan keuangan publik, penyuapan, gratifikasi, dan penguasaan hasil kejahatan.

KUHP Nasional berfungsi sebagai kodifikasi hukum pidana umum, sedangkan ketentuan khusus pemberantasan korupsi harus dibaca sesuai status keberlakuan dan hubungan normatifnya dengan KUHP serta peraturan perundang-undangan lain.

Dalam konteks ini, Pasal 622 KUHP Nasional menjadi salah satu ketentuan penting karena mengatur pencabutan atau penyesuaian sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain. Namun, konsekuensi terhadap setiap ketentuan UU Tipikor harus ditentukan berdasarkan rumusan undang-undang dan perubahan yang berlaku, bukan melalui asumsi bahwa seluruh UU Tipikor telah dicabut atau seluruh ketentuannya tetap berlaku tanpa perubahan.

UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga perlu dibaca bersama KUHP Nasional dan peraturan terkait untuk memastikan status norma, ancaman pidana, serta ketentuan peralihan yang berlaku.

Atas dasar itu, KPK INDEPENDEN memandang perlu adanya pemetaan norma secara resmi dan komprehensif yang menjelaskan:

  1. Ketentuan UU Tipikor yang dicabut atau mengalami perubahan.
  2. Ketentuan yang dipindahkan atau disesuaikan ke dalam KUHP Nasional.
  3. Ketentuan khusus yang tetap berlaku beserta dasar keberlakuannya.
  4. Hubungan antara rumusan tindak pidana, ancaman pidana, dan ketentuan pemidanaan.
  5. Konsekuensi perubahan terhadap perkara yang sedang berada pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan, maupun pelaksanaan putusan.

Pemetaan tersebut harus disusun berdasarkan teks resmi peraturan perundang-undangan, disertai penjelasan yang mudah dipahami dan dapat dijadikan pedoman oleh seluruh aparat penegak hukum.

Tanpa kejelasan tersebut, risiko perbedaan penafsiran antarlembaga dapat meningkat. Kondisi demikian bukan hanya menyulitkan proses penegakan hukum, melainkan juga berpotensi merugikan hak tersangka, terdakwa, korban, dan masyarakat yang berkepentingan terhadap pemulihan keuangan negara.

II. Lima Persoalan Fundamental dalam Rekonstruksi Hukum Pidana Korupsi

1. Harmonisasi Rumusan Delik dan Asas Legalitas

Asas legalitas merupakan fondasi utama hukum pidana. Seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila perbuatannya memenuhi rumusan tindak pidana yang ditetapkan oleh hukum yang berlaku.

Prinsip tersebut mengharuskan setiap rumusan delik disusun secara jelas, terukur, dan tidak membuka ruang penafsiran yang sewenang-wenang. Dalam konteks pemberantasan korupsi, kejelasan unsur delik menjadi sangat penting karena perkara korupsi sering melibatkan keputusan administratif, pengadaan barang dan jasa, transaksi keuangan, hubungan antara pejabat dan pihak swasta, serta pengelolaan anggaran dengan struktur yang kompleks.

Rumusan delik yang tidak harmonis dapat menimbulkan pertanyaan mengenai unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, tujuan menguntungkan pihak tertentu, bentuk kesalahan, serta hubungan antara tindakan dan akibat yang ditimbulkan.

Oleh sebab itu, pembaruan hukum tidak boleh menghasilkan perluasan kriminalisasi tanpa dasar yang jelas. Sebaliknya, harmonisasi juga tidak boleh menciptakan celah yang memungkinkan perbuatan koruptif lolos dari pertanggungjawaban hanya karena terdapat perbedaan redaksional atau penempatan pasal.

KPK INDEPENDEN menilai bahwa pembentuk undang-undang perlu memastikan setiap unsur delik memiliki batas yang dapat dipahami, diuji, dan diterapkan secara konsisten oleh penyidik, penuntut umum, serta hakim.

2. Pembedaan antara Kesalahan Administratif dan Tindak Pidana Korupsi

Salah satu tantangan dalam penegakan hukum korupsi adalah membedakan kesalahan administratif, keputusan kebijakan yang keliru, kerugian usaha yang wajar, dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Tidak setiap kesalahan dalam pengelolaan anggaran otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Demikian pula, tidak setiap keputusan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dengan sendirinya membuktikan adanya niat jahat atau penyalahgunaan kewenangan.

Penilaian harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, fakta yang terungkap, alat bukti yang sah, dan terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur delik yang didakwakan.

Namun, prinsip tersebut tidak boleh digunakan sebagai pembenaran untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Pelanggaran administratif dapat menjadi bagian dari rangkaian fakta yang relevan apabila disertai bukti yang menunjukkan adanya tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Karena itu, diperlukan parameter penilaian yang objektif untuk membedakan kesalahan prosedural, kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, manipulasi, kolusi, dan tindakan lain yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindak pidana.

Dalam perspektif KPK INDEPENDEN, kepastian hukum harus melindungi pejabat yang bertindak secara sah dan beritikad baik tanpa memberikan kekebalan kepada pihak yang terbukti menyalahgunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.

3. Proporsionalitas Ancaman Pidana dan Konsistensi Pemidanaan

Rekonstruksi hukum pidana korupsi juga harus memperhatikan proporsionalitas pemidanaan.

Proporsionalitas menghendaki agar pidana dijatuhkan dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan, peran pelaku, keadaan yang menyertai perbuatan, dampak terhadap kepentingan publik, keuntungan yang diperoleh, serta faktor-faktor lain yang relevan menurut hukum.

Tujuan pemidanaan bukan semata-mata menjatuhkan hukuman yang berat, melainkan juga mewujudkan keadilan, memberikan efek pencegahan, menjaga ketertiban hukum, dan mendorong pertanggungjawaban atas perbuatan yang terbukti.

Dalam perkara korupsi, konsistensi pemidanaan perlu diperkuat agar perkara dengan karakteristik yang sebanding tidak menghasilkan perbedaan hukuman yang tidak dapat dijelaskan secara rasional.

Pada saat yang sama, keseragaman tidak boleh menghilangkan kewenangan hakim untuk menilai keadaan konkret setiap perkara berdasarkan hukum dan fakta persidangan.

Pengembalian kerugian negara juga harus ditempatkan secara tepat. Pengembalian tersebut dapat relevan dalam pemulihan keuangan negara dan penilaian keadaan perkara, tetapi tidak secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana telah terpenuhi dan undang-undang menentukan demikian.

Dengan demikian, kebijakan pemidanaan harus menggabungkan kepastian norma, proporsionalitas hukuman, konsistensi putusan, dan efektivitas pemulihan aset.

4. Pembuktian dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Korupsi tidak selalu dilakukan oleh individu secara terpisah. Dalam sejumlah perkara, tindak pidana dapat melibatkan badan usaha, struktur organisasi, hubungan kontraktual, atau pembagian peran yang kompleks.

Karena itu, rekonstruksi hukum pidana korupsi harus memastikan bahwa pertanggungjawaban korporasi dapat diterapkan secara jelas berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Penilaian terhadap pertanggungjawaban korporasi harus memperhatikan dasar hukum pemidanaan, hubungan antara perbuatan individu dan kepentingan korporasi, kebijakan atau praktik organisasi yang relevan, serta bentuk kesalahan yang dipersyaratkan oleh ketentuan yang diterapkan.

Korporasi tidak boleh secara otomatis dipersalahkan hanya karena salah satu orang yang berhubungan dengannya melakukan pelanggaran. Namun, kompleksitas struktur organisasi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban apabila unsur dan dasar pertanggungjawaban korporasi terbukti.

Dalam aspek pembuktian, setiap penyimpangan dari ketentuan umum harus mempunyai dasar hukum yang jelas. Penerapan ketentuan khusus tidak boleh diperluas melalui analogi yang merugikan terdakwa atau mengurangi jaminan proses peradilan yang adil.

KPK INDEPENDEN berpandangan bahwa konsistensi antara standar pembuktian, pertanggungjawaban individu, dan pertanggungjawaban korporasi merupakan syarat penting untuk membangun penegakan hukum yang efektif sekaligus menghormati hak asasi manusia.

5. Pemulihan Aset dan Pengembalian Kerugian Negara

Penegakan hukum korupsi tidak cukup diukur berdasarkan jumlah tersangka, tuntutan pidana, atau lamanya hukuman yang dijatuhkan. Keberhasilan penanganan perkara juga perlu dinilai dari kemampuan negara menelusuri, mengamankan, merampas, dan memulihkan hasil tindak pidana sesuai dasar hukum dan prosedur yang berlaku.

Pemulihan aset merupakan aspek penting karena hasil korupsi dapat dialihkan melalui transaksi berlapis, disamarkan melalui kepemilikan pihak lain, atau dipindahkan ke berbagai bentuk kekayaan.

Instrumen seperti uang pengganti dan perampasan aset harus dilaksanakan dengan dasar hukum yang jelas, pembuktian yang memadai, perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan atau pengujian yang tersedia menurut hukum.

Perlu dibedakan pula antara pengembalian kerugian negara, perampasan hasil tindak pidana, penyitaan untuk kepentingan pembuktian, dan tindakan pengamanan aset selama proses hukum. Masing-masing memiliki tujuan, syarat, serta konsekuensi hukum yang berbeda.

Rekonstruksi yang hanya berfokus pada ancaman pidana penjara, tanpa memperhatikan mekanisme pemulihan aset, berisiko menghasilkan penegakan hukum yang tidak optimal bagi kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, kebijakan hukum korupsi harus menempatkan pemulihan aset sebagai bagian penting dari sistem pemberantasan korupsi, dengan tetap menjunjung asas legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak pihak-pihak yang berkepentingan.

III. Hubungan KUHP Nasional dan UU Tipikor Harus Dijelaskan Secara Sistematis

Hubungan antara KUHP Nasional dan UU Tipikor memerlukan pendekatan yang lebih cermat daripada sekadar menerapkan asas bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum.

Asas lex specialis derogat legi generali memang penting dalam menentukan hubungan antara norma yang bersifat khusus dan norma yang bersifat umum. Namun, penerapannya tetap harus memperhatikan rumusan undang-undang, ketentuan pencabutan, perubahan yang berlaku, ketentuan peralihan, serta karakter hubungan antara norma-norma tersebut.

Tidak semua persoalan dapat diselesaikan hanya dengan menyebut suatu ketentuan sebagai hukum khusus. Perlu diperiksa apakah norma yang dibandingkan benar-benar mengatur perbuatan dan unsur yang sama, apakah terdapat perubahan eksplisit, serta bagaimana pembentuk undang-undang mengatur hubungan antarketentuan.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, ketelitian tersebut penting untuk mencegah dua kemungkinan yang sama-sama merugikan.

Pertama, penerapan ketentuan yang status keberlakuannya telah berubah atau tidak sesuai dengan keadaan hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.

Kedua, hilangnya efektivitas penegakan hukum akibat kesalahan dalam membaca hubungan antara hukum pidana umum dan ketentuan khusus.

KPK INDEPENDEN mendorong agar pemerintah, lembaga penegak hukum, dan pembentuk undang-undang menyusun pedoman harmonisasi yang bersumber dari naskah resmi peraturan, bukan semata-mata dari interpretasi internal atau pendapat yang belum diuji.

Pedoman tersebut perlu memuat matriks perubahan pasal, status keberlakuan, unsur delik, ancaman pidana, ketentuan khusus, serta aturan peralihan yang relevan. Dengan demikian, aparat penegak hukum memiliki rujukan yang konsisten dan masyarakat dapat memahami dasar penerapan hukum secara lebih terbuka.

IV. Asas Temporalitas: Hukum yang Berlaku Harus Diperiksa Berdasarkan Waktu Perbuatan

Persoalan lain yang tidak boleh diabaikan adalah penerapan hukum pidana berdasarkan waktu terjadinya perbuatan.

Perubahan peraturan pidana dapat menimbulkan persoalan mengenai hukum yang berlaku terhadap perbuatan yang terjadi sebelum perubahan, perkara yang sedang berjalan, serta putusan yang telah dijatuhkan.

Dalam konteks tersebut, asas legalitas, larangan pemberlakuan hukum pidana secara surut yang merugikan, dan ketentuan mengenai penerapan perubahan hukum yang lebih menguntungkan harus diperiksa secara cermat berdasarkan peraturan yang berlaku.

Tidak tepat apabila setiap perkara secara otomatis menggunakan ketentuan terbaru tanpa menilai waktu perbuatan, status proses hukum, ketentuan peralihan, dan konsekuensi hukum yang relevan.

Sebaliknya, perubahan hukum juga tidak boleh diabaikan apabila undang-undang secara tegas menentukan akibat hukum tertentu terhadap perkara yang sedang berjalan atau terhadap pelaksanaan pidana.

Penerapan hukum antarwaktu harus dilakukan secara individual berdasarkan fakta perkara dan ketentuan yang berlaku, bukan melalui kebijakan yang menyamaratakan seluruh kasus.

KPK INDEPENDEN menilai bahwa pedoman penerapan hukum antarwaktu sangat diperlukan untuk mencegah perbedaan perlakuan yang tidak beralasan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.

V. Kritik KPK INDEPENDEN: Jangan Biarkan Ketidakjelasan Norma Menjadi Celah Penyalahgunaan Kekuasaan

Dari perspektif kontrol publik, reformasi hukum pidana korupsi harus menjawab kebutuhan nyata masyarakat, bukan berhenti pada perubahan redaksional atau perdebatan teknis di antara lembaga negara.

Ketidakjelasan norma dapat merugikan siapa pun. Pejabat yang mengambil keputusan secara sah berpotensi menghadapi ketidakpastian hukum, sementara pihak yang melakukan penyalahgunaan kewenangan dapat memanfaatkan kelemahan regulasi untuk menghindari pertanggungjawaban.

Keadaan tersebut menunjukkan bahwa kualitas hukum tidak hanya ditentukan oleh banyaknya peraturan yang dibentuk, tetapi juga oleh kejelasan rumusan, konsistensi penerapan, integritas aparat, dan efektivitas pengawasan.

KPK INDEPENDEN berpandangan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan proses harmonisasi berlangsung tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat. Ketika perubahan norma memengaruhi penanganan perkara korupsi, keterbukaan mengenai tujuan, dasar hukum, dan konsekuensinya merupakan bagian dari akuntabilitas negara.

Namun, transparansi tidak berarti membuka informasi yang secara sah harus dirahasiakan atau mengganggu proses penegakan hukum. Transparansi harus dijalankan sesuai ketentuan hukum, dengan menyediakan informasi yang relevan, dapat diverifikasi, dan tidak menyesatkan.

Kritik terhadap pemerintah juga harus disertai solusi. Apabila ditemukan tumpang tindih aturan, pemerintah perlu menyusun harmonisasi. Apabila terdapat ketidakjelasan unsur delik, pembentuk undang-undang perlu memperbaiki rumusan melalui proses legislasi yang sah. Apabila persoalan terletak pada lemahnya pengawasan atau integritas aparatur, pembenahan harus dilakukan melalui penguatan kelembagaan, mekanisme pertanggungjawaban, dan pengawasan independen sesuai hukum.

Reformasi yang hanya berorientasi pada penyesuaian pasal tanpa memperbaiki kualitas penegakan hukum berisiko tidak menyentuh akar persoalan.

VI. Rekomendasi Konstruktif untuk Rekonstruksi Hukum Pidana Korupsi

Untuk memastikan bahwa KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana memperkuat sistem pemberantasan korupsi, KPK INDEPENDEN mengajukan sejumlah rekomendasi.

Pertama, menyusun peta norma hukum antikorupsi yang komprehensif. Pemerintah bersama lembaga terkait perlu mengidentifikasi status setiap ketentuan, perubahan rumusan, ancaman pidana, serta hubungan antara KUHP Nasional, UU Tipikor, dan peraturan lainnya. Peta tersebut harus merujuk pada dokumen resmi dan diperbarui apabila terjadi perubahan hukum.

Kedua, menerbitkan pedoman penerapan hukum yang terkoordinasi. Pedoman perlu membantu aparat menilai hubungan antarnorma, penerapan hukum antarwaktu, unsur delik, pertanggungjawaban korporasi, dan pemulihan aset. Pedoman tersebut tidak boleh menciptakan norma pidana baru di luar kewenangan undang-undang.

Ketiga, memperkuat kajian akademis dan evaluasi empiris. Perubahan hukum harus didasarkan pada penelitian mengenai persoalan penerapan norma, konsistensi putusan, hambatan pembuktian, dan dampaknya terhadap pemberantasan korupsi. Kajian tidak boleh hanya mengandalkan asumsi atau kepentingan sektoral.

Keempat, memastikan partisipasi publik yang bermakna. Akademisi, organisasi masyarakat sipil, praktisi hukum, pers, dan kelompok masyarakat terdampak harus memperoleh ruang yang memadai untuk menyampaikan masukan terhadap kebijakan hukum antikorupsi.

Kelima, menjaga independensi dan profesionalitas penegak hukum. Penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan, dan pelaksanaan putusan harus didasarkan pada hukum serta alat bukti yang sah. Tekanan politik, kepentingan ekonomi, dan konflik kepentingan tidak boleh memengaruhi penanganan perkara.

Keenam, memperkuat sistem pengawasan pengelolaan keuangan negara. Pencegahan korupsi harus dimulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kontrak, pembayaran, hingga pemeriksaan hasil pekerjaan. Sistem pengendalian internal perlu dilengkapi dengan mekanisme pengaduan masyarakat dan tindak lanjut yang terukur.

Ketujuh, mengoptimalkan pemulihan aset negara. Penegakan hukum perlu mengembangkan kemampuan penelusuran aset, kerja sama antarlembaga, dan mekanisme pemulihan hasil tindak pidana yang sesuai dengan hukum nasional serta kewajiban internasional.

Kedelapan, melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas perubahan hukum. Evaluasi harus menilai apakah harmonisasi meningkatkan kepastian hukum, mengurangi disparitas yang tidak beralasan, memperkuat pemulihan aset, dan tetap menjaga efektivitas pemberantasan korupsi.

Rekomendasi tersebut perlu dilaksanakan dengan pembagian kewenangan yang jelas, target yang terukur, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diawasi oleh publik.

VII. Penutup: Hukum Antikorupsi Harus Pasti, Tegas, dan Berkeadilan

Rekonstruksi hukum pidana korupsi pasca-KUHP Nasional merupakan kebutuhan penting dalam pembaruan sistem hukum Indonesia. Namun, rekonstruksi tersebut harus dilakukan secara sistematis dengan memperhatikan status keberlakuan norma, konsistensi rumusan delik, pertanggungjawaban pidana, proporsionalitas pemidanaan, serta efektivitas pemulihan aset negara.

KUHP Nasional tidak boleh dipahami sebagai pengganti otomatis seluruh ketentuan khusus pemberantasan korupsi. Sebaliknya, UU Tipikor juga tidak boleh diterapkan tanpa memperhatikan perubahan hukum, ketentuan pencabutan, dan aturan peralihan yang berlaku.

Hubungan antara hukum pidana umum dan hukum pidana khusus harus ditentukan melalui analisis normatif yang teliti, berdasarkan naskah resmi peraturan perundang-undangan dan fakta setiap perkara.

Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., Ketua Umum KPK INDEPENDEN, menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana korupsi harus memperkuat kepastian hukum tanpa melemahkan perlindungan terhadap kepentingan publik.

Hukum yang kuat bukanlah hukum yang semata-mata memberikan ancaman pidana berat, melainkan hukum yang memiliki rumusan jelas, diterapkan secara konsisten, melindungi hak setiap orang, dan mampu memastikan bahwa penyalahgunaan kekuasaan yang terbukti dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi KPK INDEPENDEN, keberhasilan reformasi hukum antikorupsi harus diukur dari tiga hal mendasar: meningkatnya kepastian hukum, menguatnya akuntabilitas penyelenggaraan negara, dan semakin efektifnya perlindungan terhadap keuangan serta kepentingan masyarakat.

Negara hukum tidak boleh memberikan ruang bagi impunitas, tetapi juga tidak boleh membenarkan kriminalisasi yang bertentangan dengan asas legalitas dan keadilan. Kedua prinsip tersebut harus berjalan seimbang agar pemberantasan korupsi tetap tegas, profesional, dan dipercaya masyarakat.

Rekonstruksi hukum pidana korupsi pada akhirnya bukan sekadar pekerjaan teknis menyusun pasal. Ia merupakan tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa hukum menjadi instrumen perlindungan rakyat, penjaga integritas kekuasaan, dan fondasi bagi pemerintahan yang bersih serta bertanggung jawab.

DASAR HUKUM DAN REFERENSI

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  6. United Nations Convention against Corruption (UNCAC), 2003, yang disahkan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Catatan hukum: Penerapan setiap pasal harus didasarkan pada naskah resmi peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan pencabutan, perubahan, dan peralihan yang berlaku. Pemetaan pasal-pasal UU Tipikor setelah berlakunya KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana perlu diverifikasi secara khusus sebelum dijadikan pedoman penerapan dalam perkara konkret.

PROFIL PUBLIKASI

MEDIA CENTER KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)

  • Penulis: Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H.
  • Jabatan: Ketua Umum KPK INDEPENDEN
  • Kategori: Opini Hukum dan Edukasi Publik
  • Kontak: Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
  • Email: kpkimedia@gmail.com
  • Website: www.kpkindependen.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *