OPINI HUKUM KPK INDEPENDEN: Usulan Penyempurnaan Rumusan Korupsi Harus Dikaji Mendalam, Jangan Sampai Kepastian Hukum Mengorbankan Kepentingan Publik.

Penulis: MARDONY RANGKUTI ANYER, S.H., M.H.
Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)

JAKARTA — OPINI HUKUM KPK INDEPENDEN — Wacana penyempurnaan rumusan tindak pidana korupsi di Indonesia yang dikaitkan dengan rekomendasi Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menjadi isu penting dalam perkembangan kebijakan hukum nasional. Perdebatan ini menyentuh persoalan mendasar dalam negara hukum: bagaimana memastikan pemberantasan korupsi berlangsung efektif, memberikan kepastian hukum, melindungi pejabat yang bertindak secara sah dan beritikad baik, sekaligus menjamin agar penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan kepentingan publik tidak memperoleh ruang pembenaran.

Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN), Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., berpandangan bahwa setiap gagasan untuk menyempurnakan rumusan tindak pidana korupsi harus ditempatkan dalam kerangka reformasi hukum yang komprehensif, berbasis penelitian, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diperdebatkan dengan mempertentangkan kepentingan pertumbuhan ekonomi dan pemberantasan korupsi. Keduanya justru harus ditempatkan sebagai tujuan yang saling mendukung melalui sistem hukum yang adil, transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkembangan pemberitaan pada 20 Oktober 2026, Ketua DEN menyampaikan gagasan penyesuaian rumusan korupsi dengan standar internasional yang merujuk pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Pada 21 Oktober 2026, DEN kemudian menjelaskan bahwa arah penyempurnaan yang disampaikannya tidak dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa masukan tersebut masih memerlukan pendalaman, khususnya mengenai rumusan hukum materiil dan hukum formil yang hendak disesuaikan. <Link url=”https://www.antaranews.com/berita/5800277/prabowo-setuju-usulan-den-revisi-definisi-korupsi-agar-sesuai-uncac” title=”(ANTARA, 20 Oktober 2026)”/> <Link url=”https://www.antaranews.com/berita/5802461/den-usulan-definisi-korupsi-tetap-pertanggungjawaban-kerugian-negara” title=”(ANTARA, 21 Oktober 2026)”/> <Link url=”https://www.antaranews.com/berita/5809147/yusril-usulan-perubahan-definisi-korupsi-masih-perlu-pendalaman” title=”(ANTARA, 24 Oktober 2026)”/>

Bagi KPK INDEPENDEN, perkembangan tersebut menunjukkan perlunya pembahasan yang terbuka dan berbasis argumentasi hukum. Istilah perubahan definisi korupsi juga perlu diperjelas: apakah yang dimaksud adalah perubahan unsur delik, penyempurnaan mekanisme pembuktian, penambahan jenis tindak pidana, harmonisasi dengan KUHP, atau pembaruan kebijakan hukum pidana secara menyeluruh.

Pembedaan tersebut sangat penting karena masing-masing memiliki konsekuensi hukum, kelembagaan, dan sosial yang berbeda.

I. UNCAC dan Kedudukan Indonesia dalam Sistem Hukum Antikorupsi Internasional

United Nations Convention against Corruption atau UNCAC merupakan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 58/4 pada 31 Oktober 2003. Konvensi tersebut kemudian mulai berlaku secara internasional pada 14 Desember 2005.

Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003, yang disahkan pada 18 April 2006. Dalam proses pengesahan tersebut, Indonesia menyertakan pensyaratan (reservation) terhadap Pasal 66 ayat (2) UNCAC mengenai penyelesaian sengketa. <Link url=”https://berkas.dpr.go.id/jdih/document/uu/UU_2006_7.pdf” title=”Naskah UU Nomor 7 Tahun 2006″/>.

Ratifikasi tersebut merupakan komitmen Indonesia untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, kerja sama internasional, pengembalian aset, serta pengembangan sistem hukum yang sejalan dengan kewajiban konvensional.

Namun, perlu dipahami bahwa UNCAC tidak menetapkan satu definisi tunggal korupsi yang menggantikan seluruh rumusan tindak pidana dalam hukum nasional setiap negara. Konvensi ini mengatur berbagai bentuk perbuatan koruptif melalui ketentuan mengenai penyuapan, penggelapan atau penyalahgunaan kekayaan, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan fungsi, pengayaan yang tidak sah dalam konteks ketentuan terkait, serta tindak pidana lain yang diatur dalam konvensi.

Sebagian ketentuan mewajibkan negara peserta untuk mengkriminalisasi perbuatan tertentu, sedangkan sebagian lainnya mendorong negara mempertimbangkan kriminalisasi sesuai prinsip dasar sistem hukum nasionalnya.

Oleh karena itu, harmonisasi hukum Indonesia dengan UNCAC tidak seharusnya dilakukan hanya dengan mengambil satu unsur tertentu dari konvensi, lalu mengabaikan keseluruhan struktur pengaturan, tujuan, dan kewajiban yang menyertainya.

Pandangan hukum KPK INDEPENDEN: penyelarasan dengan UNCAC harus dilakukan melalui kajian pasal demi pasal, dengan mengidentifikasi ketentuan yang sudah sesuai, ketentuan yang memerlukan penyempurnaan, dan jenis tindak pidana yang masih memerlukan pengaturan lebih lanjut.

Pensyaratan Indonesia terhadap Pasal 66 ayat (2) UNCAC juga harus dipahami secara tepat. Pensyaratan tersebut berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa dalam konvensi, bukan pengecualian umum terhadap kewajiban substantif pemberantasan korupsi yang diatur dalam pasal-pasal lainnya.

Dengan demikian, keberadaan pensyaratan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kebutuhan harmonisasi hukum nasional dengan ketentuan substantif UNCAC.

II. Persoalan Hukum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, selama ini menjadi landasan penting penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana korupsi.

Pasal 2 ayat (1) pada pokoknya mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara itu, Pasal 3 mengatur perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. <Link url=”https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fullText/1999/31TAHUN1999UU.htm” title=”Naskah UU Nomor 31 Tahun 1999″/> <Link url=”https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2001/20TAHUN2001UU.htm” title=”Naskah UU Nomor 20 Tahun 2001″/>.

Kedua ketentuan tersebut memiliki unsur dan karakteristik yang berbeda. Karena itu, penyempurnaannya harus memperhatikan struktur masing-masing delik, hubungan antara tindakan pelaku dan akibat yang ditimbulkan, serta bentuk kesalahan yang harus dibuktikan.

Dalam praktik, persoalan yang kerap menjadi bahan diskusi adalah penentuan kerugian keuangan negara, hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian, penilaian terhadap unsur melawan hukum, serta pembedaan antara kesalahan administratif, keputusan kebijakan yang keliru, dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengubah istilah atau mempersempit rumusan pasal. Diperlukan parameter hukum yang jelas agar penegak hukum memiliki pedoman yang konsisten, sementara masyarakat tetap memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kewenangan.

KPK INDEPENDEN menilai bahwa kepastian hukum harus dibangun melalui kejelasan unsur delik dan standar pembuktian, bukan melalui pengurangan kemampuan negara untuk menindak perbuatan koruptif yang terbukti secara sah.

Pada saat yang sama, hukum pidana tidak boleh digunakan secara serampangan untuk mengkriminalisasi setiap keputusan administratif yang tidak mencapai hasil yang diharapkan. Penilaian harus didasarkan pada fakta, alat bukti, ketentuan hukum yang berlaku, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan.

III. Kerugian Negara: Unsur Delik yang Tidak Boleh Disederhanakan

Salah satu pokok perdebatan dalam wacana penyempurnaan hukum korupsi adalah kedudukan unsur kerugian keuangan negara.

Dalam beberapa jenis tindak pidana korupsi yang diatur UNCAC, kerugian keuangan negara bukan merupakan unsur yang harus selalu dibuktikan. Sebagai contoh, tindak pidana penyuapan dapat terjadi karena adanya pemberian, penawaran, janji, atau penerimaan keuntungan yang tidak semestinya dalam keadaan yang memenuhi unsur delik, tanpa harus terlebih dahulu membuktikan adanya kerugian keuangan negara.

Hal tersebut menunjukkan bahwa korupsi sebagai kategori hukum pidana memiliki cakupan lebih luas daripada semata-mata kerugian keuangan negara.

Namun, kesimpulan tersebut tidak berarti bahwa kerugian negara tidak penting atau harus dihapus dari tindak pidana yang memang menjadikannya sebagai unsur delik.

Dalam sistem hukum Indonesia, kerugian keuangan negara tetap memiliki kedudukan penting dalam rumusan tertentu, termasuk ketentuan yang dibahas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta pengaturan terkait dalam KUHP.

Perlu pula dibedakan antara:

  1. Kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana yang harus dibuktikan dalam perkara tertentu.
  2. Kerugian keuangan negara sebagai akibat dari suatu tindakan yang dapat memunculkan kewajiban pemulihan berdasarkan hukum.
  3. Pelanggaran lain yang tidak mensyaratkan adanya kerugian negara, tetapi dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi, seperti bentuk penyuapan tertentu.

Ketiga kategori tersebut tidak boleh dicampuradukkan. Tidak setiap kerugian negara otomatis merupakan tindak pidana korupsi, tetapi tidak pula setiap tindak pidana korupsi harus selalu menghasilkan kerugian negara yang dapat dihitung secara finansial.

Dari perspektif kebijakan hukum pidana, pembentuk undang-undang perlu menentukan secara tegas jenis delik, unsur objektif, bentuk kesalahan, dan konsekuensi hukum yang menyertainya.

Dengan rumusan yang cermat, negara dapat melindungi pengelolaan keuangan publik tanpa menciptakan ketidakpastian bagi pejabat atau pelaku usaha yang bertindak secara sah.

IV. Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP: Harmonisasi Harus Dilakukan Secara Menyeluruh

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sejak 2 Januari 2026 menambah dimensi penting dalam pembahasan ini.

Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya secara melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dengan demikian, pembahasan mengenai penyempurnaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak dapat dilepaskan dari persoalan harmonisasi antara KUHP dan peraturan khusus pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diperlukan evaluasi terhadap keselarasan rumusan unsur delik, sistem pemidanaan, ketentuan peralihan, hubungan antara hukum pidana umum dan hukum pidana khusus, serta konsekuensi penerapannya dalam proses penegakan hukum.

Tanpa harmonisasi yang memadai, perubahan terhadap satu undang-undang dapat menimbulkan persoalan baru dalam penafsiran, penuntutan, dan pemeriksaan perkara di pengadilan.

Sebaliknya, harmonisasi yang disusun dengan baik dapat meningkatkan konsistensi hukum dan memberikan pedoman yang lebih jelas bagi penyidik, penuntut umum, hakim, penyelenggara negara, dan masyarakat.

Karena itu, KPK INDEPENDEN mendorong agar setiap rancangan perubahan disertai naskah akademik yang menjelaskan persoalan yang hendak diselesaikan, alternatif rumusan norma, dampak terhadap perkara yang sedang berjalan, dan mekanisme untuk mencegah penyalahgunaan ketentuan baru.

V. Melindungi Keputusan yang Beritikad Baik Tanpa Membuka Celah Impunitas

DEN juga menyampaikan gagasan mengenai penerapan prinsip policy judgment rule atau business judgment rule dalam konteks perlindungan terhadap keputusan yang dibuat dengan itikad baik dan sesuai prosedur. DEN turut mengusulkan penyempurnaan rumusan delik dan penambahan pengaturan tindak pidana yang merujuk pada UNCAC. <Link url=”https://dewanekonomi.go.id/public/en/informations/ketua-den-kerugian-negara-tetap-dipertanggungjawabkan-penyempurnaan-uu-tipikor-perjelas-pembuktian-dan-perluas-jangkauan-delik-korupsi” title=”Penjelasan resmi Dewan Ekonomi Nasional”/>.

Gagasan tersebut layak dibahas, tetapi harus dirumuskan dengan sangat hati-hati.

Dalam tata kelola pemerintahan dan kegiatan usaha, suatu keputusan dapat menghasilkan kerugian karena perubahan kondisi ekonomi, kesalahan perhitungan yang wajar, ketidakpastian pasar, atau faktor lain yang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan oleh pengambil keputusan.

Kerugian semacam itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi. Penilaian hukum harus membedakan keputusan yang keliru secara profesional dari tindakan yang sengaja menyalahgunakan jabatan, dilakukan dengan konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, atau diarahkan untuk memberikan keuntungan yang tidak sah.

Namun, prinsip perlindungan keputusan bisnis tidak boleh diubah menjadi kekebalan hukum bagi pejabat publik atau pengurus badan usaha yang mengelola kekayaan negara.

Penerapan prinsip tersebut perlu mempertimbangkan setidaknya beberapa parameter:

  • Apakah keputusan dibuat dalam lingkup kewenangan yang sah?
  • Apakah proses pengambilan keputusan didasarkan pada informasi yang memadai dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan?
  • Apakah terdapat konflik kepentingan, keuntungan pribadi, atau hubungan dengan pihak penerima manfaat yang tidak diungkapkan?
  • Apakah prosedur pengadaan, persetujuan, dan pengawasan dipatuhi?
  • Apakah terdapat bukti mengenai niat jahat, manipulasi, kolusi, atau penyalahgunaan kewenangan?
  • Apakah keputusan tersebut merupakan risiko usaha yang wajar atau bagian dari rangkaian perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana?

Parameter tersebut harus diterapkan sesuai dengan karakteristik jabatan, jenis keputusan, dan ketentuan hukum yang relevan.

Perlu ditegaskan bahwa itikad baik tidak cukup hanya dinyatakan oleh pihak yang mengambil keputusan. Itikad baik harus dinilai secara objektif berdasarkan fakta, dokumen, proses, dan bukti yang dapat diuji.

Sebaliknya, munculnya kerugian keuangan negara juga tidak boleh menjadi satu-satunya alasan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa pembuktian terhadap seluruh unsur yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

Keseimbangan inilah yang perlu dicapai: tidak mengkriminalisasi kesalahan yang bukan tindak pidana, tetapi juga tidak melindungi penyalahgunaan kewenangan melalui dalih kebijakan atau keputusan bisnis.

VI. Kritik KPK INDEPENDEN: Jangan Sampai Reformasi Hukum Berhenti pada Kepentingan Ekonomi

KPK INDEPENDEN memandang bahwa kepastian hukum merupakan salah satu prasyarat penting bagi investasi, pertumbuhan ekonomi, dan efektivitas pemerintahan. Namun, reformasi hukum antikorupsi tidak boleh dinilai hanya dari sejauh mana hukum memberikan kenyamanan bagi birokrasi dan dunia usaha.

Ukuran utamanya juga harus mencakup kemampuan hukum melindungi uang rakyat, mencegah konflik kepentingan, menjamin kesetaraan di hadapan hukum, dan memastikan bahwa kewenangan publik digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Apabila penyempurnaan hukum dilakukan tanpa partisipasi publik yang memadai, terdapat risiko bahwa rumusan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kepastian hukum justru menciptakan celah penafsiran yang menguntungkan pihak tertentu.

Sebaliknya, apabila setiap kerugian akibat keputusan pemerintah langsung diperlakukan sebagai indikasi korupsi tanpa pengujian unsur delik, pejabat dapat kehilangan ruang untuk mengambil keputusan yang sah dan diperlukan bagi pelayanan publik.

Karena itu, pemerintah dan pembentuk undang-undang harus menghindari dua ekstrem: kriminalisasi yang tidak proporsional dan perlindungan hukum yang berlebihan terhadap pemegang kekuasaan.

Pembahasan harus terbuka terhadap pengawasan masyarakat, akademisi, organisasi antikorupsi, praktisi hukum, dunia usaha, aparat penegak hukum, dan kelompok masyarakat yang terdampak oleh korupsi.

Kritik publik tidak boleh dipandang sebagai penghambat reformasi. Kritik justru menjadi instrumen pengujian untuk memastikan bahwa kebijakan hukum benar-benar melayani kepentingan umum.

VII. Rekomendasi Konstruktif untuk Pembentuk Undang-Undang dan Pemerintah

Untuk memastikan bahwa penyempurnaan hukum antikorupsi memberikan manfaat nyata, KPK INDEPENDEN mengajukan sejumlah rekomendasi.

Pertama, susun naskah akademik yang komprehensif. Naskah tersebut harus menguraikan masalah dalam rumusan hukum yang berlaku, hasil evaluasi penegakan hukum, perbandingan dengan UNCAC, serta konsekuensi dari setiap alternatif perubahan.

Kedua, lakukan harmonisasi menyeluruh antara UU Tipikor, KUHP, dan peraturan terkait. Harmonisasi harus menghindari tumpang tindih norma, ketidakjelasan unsur delik, dan perbedaan penafsiran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, pertahankan pertanggungjawaban atas kerugian negara sesuai ketentuan hukum. Penyempurnaan pembuktian tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab pidana atau kewajiban pemulihan ketika unsur dan dasar hukumnya terpenuhi.

Keempat, perjelas batas antara kesalahan administratif, risiko kebijakan, dan tindak pidana. Parameter penilaian harus objektif, dapat diuji, dan tidak semata-mata bergantung pada penilaian subjektif pejabat atau aparat penegak hukum.

Kelima, perluas pengaturan tindak pidana yang belum tercakup secara memadai. Kajian harus mengidentifikasi ketentuan UNCAC yang belum terakomodasi atau memerlukan penyempurnaan dalam hukum nasional, termasuk bentuk penyuapan terhadap pejabat publik asing, dengan tetap memperhatikan prinsip dasar hukum pidana Indonesia.

Keenam, jamin partisipasi publik yang bermakna. Pembahasan rancangan perubahan harus menyediakan akses terhadap dokumen, ruang penyampaian pendapat, dan penjelasan mengenai bagaimana masukan masyarakat dipertimbangkan.

Ketujuh, perkuat pengawasan dan akuntabilitas penegakan hukum. Perubahan norma harus diikuti pedoman penerapan yang transparan, pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan, serta mekanisme evaluasi untuk menilai apakah perubahan meningkatkan kepastian hukum tanpa melemahkan pemberantasan korupsi.

Kedelapan, evaluasi dampak perubahan secara berkala. Pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu menilai dampaknya terhadap konsistensi putusan, efektivitas penindakan, pemulihan aset, kualitas pelayanan publik, dan perlindungan hak warga negara.

Rekomendasi tersebut harus menjadi satu kesatuan kebijakan. Mengubah rumusan pasal tanpa memperbaiki tata kelola, pengawasan, kualitas pembuktian, dan integritas aparatur tidak akan menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

VIII. Kesimpulan: Kepastian Hukum dan Pemberantasan Korupsi Harus Berjalan Bersamaan

Wacana penyempurnaan rumusan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan rekomendasi DEN merupakan isu hukum strategis yang layak dibahas secara serius. Namun, arah dan bentuk perubahan harus ditentukan melalui kajian yang mendalam, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun konstitusional.

UNCAC dapat menjadi rujukan penting dalam pembaruan hukum nasional, tetapi penerapannya harus mempertimbangkan keseluruhan kewajiban konvensi, struktur hukum Indonesia, serta kebutuhan perlindungan kepentingan publik.

Kerugian keuangan negara tetap harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum. Pada saat yang sama, penegakan hukum harus membedakan secara cermat antara keputusan yang keliru, pelanggaran administratif, dan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Bagi KPK INDEPENDEN, reformasi hukum yang ideal bukanlah reformasi yang semata-mata memperberat atau memperingan ancaman pidana. Reformasi yang ideal adalah reformasi yang memperjelas norma, memperkuat pembuktian, menutup celah korupsi, melindungi hak setiap orang, dan memastikan uang serta kewenangan publik digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., Ketua Umum KPK INDEPENDEN, menegaskan bahwa kepastian hukum tidak boleh dipertentangkan dengan pemberantasan korupsi. Keduanya harus diperkuat secara bersamaan melalui norma yang jelas, proses yang adil, dan pengawasan publik yang efektif.

Pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu memastikan bahwa setiap perubahan hukum antikorupsi disusun bukan semata-mata untuk merespons perdebatan sesaat, melainkan untuk membangun sistem hukum yang berintegritas, konsisten, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Pada akhirnya, keberhasilan reformasi hukum tidak diukur dari banyaknya pasal yang diubah, melainkan dari kemampuan hukum memberikan keadilan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, melindungi keuangan negara, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum Indonesia.

DASAR HUKUM DAN REFERENSI

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. United Nations Convention against Corruption (UNCAC), 2003.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003.
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  7. Keterangan Dewan Ekonomi Nasional mengenai penyempurnaan UU Tipikor dan pertanggungjawaban kerugian negara, Oktober 2026.
  8. Pemberitaan ANTARA mengenai usulan DEN dan perlunya pendalaman perubahan rumusan korupsi, 20–24 Oktober 2026.

PROFIL PUBLIKASI

Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)

  • Penulis: Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H.
  • Jabatan: Ketua Umum KPK INDEPENDEN
  • Kategori: Opini Hukum dan Edukasi Publik
  • Kontak: Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
  • Email: kpkimedia@gmail.com
  • Website: www.kpkindependen.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *