KPK INDEPENDEN Apresiasi Penahanan Dua Mantan Pejabat Kominfo Sulut, Desak Transparansi Dugaan Korupsi Dana Publikasi Media.

MANADO — MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menahan dua mantan pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara berinisial SL dan CI dalam perkara dugaan korupsi dana publikasi media. Penahanan dilakukan pada Kamis (22/10/2026), setelah keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan memenuhi persyaratan medis untuk menjalani penahanan.

Langkah aparat penegak hukum tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Umum Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK INDEPENDEN), MARDONY RANGKUTI ANYER, S.H., M.H. Menurutnya, penanganan perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik merupakan bagian penting dari upaya memperkuat akuntabilitas pemerintahan, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Namun, ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus diiringi keterbukaan informasi yang memadai agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara secara objektif, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dua Mantan Pejabat Kominfo Sulut Menjalani Penahanan

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, SL merupakan mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Utara, sedangkan CI adalah mantan kepala bidang pada instansi yang sama. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Andri Permana, menjelaskan bahwa kedua tersangka dibawa ke ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

SL diketahui menjalani pemeriksaan pada hari penahanan sejak sekitar pukul 10.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA. Setelah pemeriksaan selesai, ia terlihat keluar dengan mengenakan pakaian tahanan sebelum dibawa ke ruang tahanan.

Penahanan tersebut menjadi bagian dari tahapan proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana publikasi media di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Meski demikian, penahanan dan penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian harus dilakukan melalui proses hukum yang sah dengan tetap menghormati hak-hak para tersangka serta asas praduga tak bersalah.

KPK INDEPENDEN Apresiasi Penegakan Hukum dan Dorong Keterbukaan Informasi

Ketua Umum KPK INDEPENDEN, Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas langkah aparat penegak hukum dalam mendalami dugaan penyimpangan anggaran publikasi media tersebut.

Menurutnya, anggaran publikasi pemerintah pada dasarnya merupakan instrumen untuk menyampaikan informasi mengenai kebijakan, program, pelayanan, dan pembangunan kepada masyarakat. Karena bersumber dari keuangan negara atau daerah, penggunaannya wajib memenuhi prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Mardony menilai, penanganan perkara ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola anggaran komunikasi dan publikasi pemerintah, bukan sekadar berfokus pada proses hukum terhadap individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan, melanggar hak para pihak, atau membuka informasi yang secara hukum wajib dirahasiakan.

Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menerima kabar mengenai penahanan, tetapi juga memperoleh penjelasan yang proporsional mengenai pokok perkara, mekanisme penggunaan anggaran, tahapan penegakan hukum, serta langkah perbaikan tata kelola yang akan dilakukan.

Bagi KPK INDEPENDEN, transparansi bukan berarti membuka seluruh dokumen penyidikan tanpa batas. Transparansi berarti menyediakan informasi publik yang dapat diakses sesuai ketentuan hukum, disertai penjelasan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menyesatkan masyarakat.

Kritik terhadap Tata Kelola Anggaran Publikasi Pemerintah

Dugaan korupsi dana publikasi media menjadi peringatan serius bagi penyelenggara pemerintahan. Pengelolaan anggaran komunikasi publik seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan menjadi ruang yang rawan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap anggaran publikasi direncanakan berdasarkan kebutuhan komunikasi publik yang nyata, dilaksanakan secara profesional, dan dievaluasi berdasarkan hasil yang terukur.

Apabila dalam suatu pengelolaan anggaran ditemukan dugaan penyimpangan, persoalannya tidak cukup dipandang sebagai kesalahan administratif semata tanpa pemeriksaan yang memadai. Dugaan yang mengandung unsur tindak pidana harus ditangani sesuai kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan kelemahan sistem administrasi perlu diperbaiki agar tidak berulang.

KPK INDEPENDEN berpandangan bahwa pengawasan internal pemerintah juga harus bekerja secara efektif. Inspektorat dan perangkat pengawasan terkait tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen administrasi, tetapi perlu menilai kewajaran belanja, kesesuaian kegiatan dengan kontrak, kebenaran bukti pelaksanaan, serta manfaat nyata bagi masyarakat.

Di sisi lain, kritik terhadap tata kelola anggaran harus didasarkan pada data dan fakta. Tidak tepat menyimpulkan seluruh kegiatan publikasi pemerintah bermasalah hanya karena munculnya satu perkara. Yang diperlukan adalah pemeriksaan objektif untuk memastikan apakah sistem penganggaran, pengadaan, pembayaran, dan pengawasannya telah berjalan sesuai aturan.

Mengapa Anggaran Publikasi Media Harus Transparan?

Anggaran publikasi media berkaitan langsung dengan penggunaan uang publik. Oleh sebab itu, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perencanaan dan realisasi anggaran sepanjang informasi tersebut termasuk kategori informasi publik yang terbuka.

Transparansi perlu mencakup informasi yang relevan, antara lain:

  1. Perencanaan anggaran: tujuan kegiatan publikasi, dasar kebutuhan, sumber anggaran, dan alokasi dana yang telah ditetapkan.
  2. Proses pengadaan atau kerja sama: mekanisme pemilihan penyedia jasa atau mitra media, dasar penetapan nilai kontrak, serta pencegahan konflik kepentingan.
  3. Pelaksanaan kegiatan: jenis layanan yang diberikan, keluaran publikasi, bukti pekerjaan, dan kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak.
  4. Realisasi dan pertanggungjawaban: nilai pembayaran, dokumen pertanggungjawaban yang dapat dibuka kepada publik, serta hasil pemeriksaan sesuai ketentuan.
  5. Evaluasi manfaat: sejauh mana publikasi membantu masyarakat memahami kebijakan, program pembangunan, dan pelayanan pemerintah.

Keterbukaan tersebut harus dilaksanakan dengan memperhatikan klasifikasi informasi, perlindungan data pribadi, rahasia yang dilindungi undang-undang, serta ketentuan khusus mengenai dokumen penegakan hukum.

Dengan sistem yang transparan, masyarakat dapat menilai apakah anggaran publikasi benar-benar digunakan untuk kepentingan komunikasi publik atau justru menyimpang dari tujuan yang telah ditetapkan.

Saran dan Solusi Konstruktif KPK INDEPENDEN

Untuk mencegah terulangnya persoalan serupa, KPK INDEPENDEN mendorong sejumlah langkah perbaikan yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.

Pertama, memperkuat keterbukaan informasi anggaran. Pemerintah daerah perlu memublikasikan ringkasan perencanaan dan realisasi anggaran publikasi secara berkala melalui situs resmi atau kanal informasi publik yang mudah diakses masyarakat. Informasi harus disajikan dengan bahasa sederhana, data yang konsisten, dan penjelasan yang dapat dipahami masyarakat awam.

Kedua, menerapkan sistem pengadaan dan pembayaran yang dapat diaudit. Setiap kegiatan publikasi harus memiliki dasar penugasan atau kontrak yang jelas, bukti pelaksanaan yang sah, verifikasi hasil pekerjaan, serta pembayaran sesuai prestasi yang benar-benar telah dipenuhi.

Ketiga, memperkuat pengawasan internal dan audit berbasis risiko. Inspektorat dan aparat pengawasan internal pemerintah perlu memprioritaskan pemeriksaan terhadap kegiatan yang memiliki risiko tinggi, termasuk kewajaran nilai belanja, potensi konflik kepentingan, kesesuaian kontrak, dan kelengkapan bukti pembayaran.

Keempat, memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan transparan. Aparat penegak hukum perlu menyampaikan perkembangan perkara melalui keterangan resmi secara berkala, tanpa mendahului pembuktian di pengadilan. Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Kelima, membuka ruang pengawasan masyarakat dan pers. Pemerintah perlu mempermudah akses terhadap informasi publik serta menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas. Pers dan organisasi masyarakat sipil dapat menjalankan fungsi kontrol secara independen, dengan tetap berpegang pada etika jurnalistik, verifikasi informasi, dan prinsip praduga tak bersalah.

Keenam, membangun budaya integritas aparatur. Pembenahan tidak cukup hanya melalui penindakan setelah dugaan pelanggaran terjadi. Pendidikan antikorupsi, penguatan integritas, pengelolaan konflik kepentingan, dan penegakan disiplin harus menjadi bagian dari sistem pemerintahan sehari-hari.

Langkah-langkah tersebut perlu disertai indikator evaluasi yang terukur, penanggung jawab yang jelas, serta tindak lanjut atas temuan pengawasan agar perbaikan tidak berhenti pada pernyataan atau imbauan semata.

Dasar Hukum dan Edukasi Publik

Pengawasan terhadap penggunaan anggaran publikasi pemerintah dapat merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, dengan penerapan yang disesuaikan pada fakta perkara dan jenis pelanggaran yang terbukti.

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menjadi salah satu dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi sesuai ketentuan.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjadi landasan pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta perubahannya, menjadi rujukan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sepanjang relevan dengan mekanisme pengadaan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Pencantuman dasar hukum tersebut tidak berarti bahwa para tersangka telah terbukti melanggar seluruh ketentuan di atas. Penentuan pasal yang diterapkan harus merujuk pada konstruksi perkara, alat bukti, dan keterangan resmi penyidik.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa pengawasan publik dapat dilakukan tanpa menghakimi pihak tertentu. Warga dapat meminta informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mempelajari dokumen anggaran yang tersedia, menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, serta melaporkan dugaan penyimpangan kepada instansi berwenang dengan menyertakan informasi dan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menunggu Penjelasan Lebih Lanjut dari Penyidik

Hingga informasi yang menjadi dasar artikel ini disusun, nilai kerugian negara dan rincian dugaan penyalahgunaan dana publikasi media tersebut belum diungkapkan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.

Karena itu, masyarakat masih menantikan penjelasan resmi mengenai konstruksi perkara, mekanisme pengelolaan anggaran yang dipersoalkan, hasil pendalaman penyidik, serta perkembangan proses hukum selanjutnya. Informasi tersebut perlu disampaikan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui spekulasi.

Polda Sulawesi Utara diharapkan terus menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel. Sementara itu, pemerintah daerah perlu menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk mengevaluasi tata kelola anggaran publikasi serta memperkuat sistem pencegahan penyimpangan.

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditahan, tetapi juga dari kemampuan negara membuktikan perkara secara sah, memulihkan kerugian negara apabila terbukti ada, memperbaiki sistem yang lemah, dan mencegah penyimpangan serupa pada masa mendatang.

KPK INDEPENDEN menegaskan bahwa keterbukaan informasi, pengawasan masyarakat, dan penegakan hukum yang berkeadilan merupakan tiga unsur penting dalam menjaga uang rakyat. Setiap rupiah anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi kepentingan masyarakat.

PROFIL PUBLIKASI

Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *