KPK INDEPENDEN APRESIASI PENGEMBANGAN PENYIDIKAN KASUS DUGAAN SUAP HGB ATR/BPN, MARDONY RANGKUTI ANYER: KETERBUKAAN INFORMASI HARUS DIPERKUAT.

JAKARTA, KPK INDEPENDEN — Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam perkembangan terbaru, KPK memanggil lima petinggi PT Bela Parahiyangan Investindo untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami dugaan suap dan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan layanan pertanahan di wilayah Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat pada 29 September 2026 dan mengamankan sejumlah dokumen, termasuk dokumen terkait perpanjangan HGB.

Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN), Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah KPK RI yang terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki informasi relevan dalam perkara tersebut.

Menurut perspektif pengawasan publik dan penegakan hukum, pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan proses pengurusan hak atas tanah merupakan langkah penting untuk membantu mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk dugaan aliran uang, proses administrasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila didukung alat bukti yang sah.

Namun, apresiasi terhadap proses penegakan hukum harus disertai dorongan agar keterbukaan informasi kepada masyarakat semakin dimaksimalkan, tanpa mengganggu independensi penyidikan, melanggar hak privasi, ataupun mengabaikan asas praduga tak bersalah.

KPK INDEPENDEN menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara korupsi melalui informasi resmi yang akurat, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lima Petinggi Perusahaan Dipanggil sebagai Saksi

Berdasarkan pemberitaan mengenai keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, lima petinggi PT Bela Parahiyangan Investindo dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Mereka terdiri atas dua direktur dan tiga manajer perusahaan, yaitu:

  1. Albertus Pratomo — Direktur Utama PT Bela Parahiyangan Investindo.
  2. Ryan Brasali — Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo.
  3. Yunan Mahastra Satria — Manajer Humas PT Bela Parahiyangan Investindo.
  4. Ari Awan Nuryatmi — Manajer Legal PT Bela Parahiyangan Investindo.
  5. Evelin Lili — Manajer Akuntansi PT Bela Parahiyangan Investindo.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mengenai suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor. Hingga informasi yang diberitakan pada 23 Oktober 2026, materi pemeriksaan masing-masing saksi belum diuraikan secara terperinci oleh juru bicara KPK.

Karena itu, pemanggilan sebagai saksi tidak boleh ditafsirkan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Keterangan yang diberikan harus dinilai bersama alat bukti lainnya dan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK INDEPENDEN memandang bahwa pemeriksaan saksi dari unsur perusahaan swasta maupun instansi pemerintah dapat menjadi bagian penting dalam menelusuri proses administrasi, hubungan antarpihak, dan dugaan transaksi yang sedang diselidiki.

Pengembangan Perkara Harus Mengungkap Fakta secara Utuh

Perkara ini sebelumnya berkembang dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Pada perkembangan berikutnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor PT Bela Parahiyangan Investindo.

Dalam penggeledahan di kantor perusahaan tersebut pada 29 September 2026, penyidik mengamankan dokumen terkait perpanjangan HGB. KPK juga menyampaikan dugaan bahwa terdapat pemberian sejumlah uang kepada oknum di lingkungan ATR/BPN berkaitan dengan pengurusan hak atas tanah.

Keterangan tersebut masih merupakan bagian dari konstruksi penyidikan dan harus diuji berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku.

Dalam pandangan KPK INDEPENDEN, pengembangan perkara seperti ini perlu diarahkan untuk menjawab pertanyaan mendasar: bagaimana prosedur pelayanan pertanahan dijalankan, apakah seluruh tahapan administrasi telah sesuai ketentuan, apakah terdapat penyimpangan kewenangan, dan apakah ada transaksi yang bertentangan dengan hukum.

Apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain, penanganannya harus dilakukan secara profesional dan tidak diskriminatif. Sebaliknya, pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran harus memperoleh perlindungan hak sesuai hukum.

Penegakan hukum yang berkualitas tidak semata-mata diukur dari jumlah orang yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka, melainkan juga dari kemampuan penyidik mengungkap fakta, membuktikan unsur tindak pidana, memulihkan kerugian negara apabila ada, serta mendorong perbaikan sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi.

Apresiasi Ketua Umum KPK INDEPENDEN: Keterbukaan Informasi Harus Dimaksimalkan

Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., selaku Ketua Umum KPK INDEPENDEN, menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari akuntabilitas penegakan hukum.

Apresiasi terhadap pengembangan penyidikan KPK RI perlu diikuti dengan komunikasi publik yang konsisten, terutama mengenai tahapan penanganan perkara yang dapat diumumkan secara resmi kepada masyarakat.

Keterbukaan informasi bukan berarti penyidik harus membuka seluruh materi pemeriksaan, identitas saksi yang dilindungi, strategi penyidikan, atau bukti yang masih memerlukan pendalaman. Informasi yang dapat menghambat pengungkapan perkara tentu harus dikelola sesuai ketentuan hukum.

Akan tetapi, keterbatasan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup seluruh informasi yang layak diketahui publik.

KPK RI dapat memperkuat komunikasi publik dengan menjelaskan perkembangan perkara secara berkala, termasuk tahapan penanganan, status hukum para pihak, ruang lingkup dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki, serta perkembangan penting yang memang telah dapat diumumkan.

Informasi yang jelas dan terukur akan membantu masyarakat membedakan fakta yang telah dikonfirmasi dari dugaan yang masih diperiksa. Langkah ini sekaligus mengurangi ruang bagi spekulasi, disinformasi, dan pembentukan opini yang mendahului proses peradilan.

KPK INDEPENDEN juga mendorong agar informasi resmi disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat. Penjelasan mengenai istilah seperti saksi, tersangka, barang bukti, penyidikan, dan penuntutan penting agar masyarakat memahami proses hukum secara benar.

Keterbukaan informasi yang bertanggung jawab bukan ancaman bagi penegakan hukum, melainkan salah satu fondasi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Kritik Konstruktif: Pelayanan Pertanahan Tidak Boleh Bergantung pada Kedekatan atau Transaksi Ilegal

Dugaan korupsi dalam pengurusan HGB dan layanan pertanahan lainnya harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN.

Pelayanan pertanahan menyangkut kepastian hukum atas hak masyarakat dan pelaku usaha, tata ruang, investasi, serta pemanfaatan tanah yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Ketika proses administrasi diduga dipengaruhi oleh suap atau penerimaan ilegal, persoalannya tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum oleh individu, tetapi juga potensi kerusakan tata kelola pelayanan publik.

Pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi setelah suatu perkara terungkap. Pemerintah harus memastikan bahwa sistem pelayanan sejak awal dirancang untuk menutup peluang transaksi gelap, konflik kepentingan, penyalahgunaan jabatan, dan intervensi pihak yang tidak berwenang.

KPK INDEPENDEN memandang setidaknya terdapat beberapa persoalan yang perlu dievaluasi secara serius.

Pertama, transparansi prosedur dan biaya layanan.

Masyarakat dan pelaku usaha harus dapat mengetahui persyaratan, tahapan, jangka waktu, biaya resmi, serta alasan administratif suatu permohonan HGB diterima, ditolak, atau memerlukan perbaikan. Informasi yang tidak jelas dapat menciptakan ketergantungan kepada perantara dan meningkatkan risiko praktik pungutan liar.

Kedua, pengawasan terhadap diskresi dan kewenangan pejabat.

Setiap keputusan pertanahan harus memiliki dasar hukum, dokumentasi, serta mekanisme pengawasan yang memadai. Kewenangan pejabat tidak boleh berubah menjadi sarana untuk meminta imbalan atau memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.

Ketiga, integritas dan akuntabilitas internal.

Pemerintah perlu memperkuat pengawasan internal, audit kepatuhan, penanganan konflik kepentingan, serta evaluasi terhadap proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan. Setiap indikasi penyimpangan harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti, tanpa perlindungan karena kedudukan atau kedekatan personal.

Keempat, tanggung jawab korporasi.

Perusahaan swasta juga harus memastikan bahwa seluruh pengurusan izin dan hak atas tanah dilakukan melalui prosedur resmi. Kepentingan bisnis tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan suap, menggunakan perantara untuk transaksi ilegal, atau memengaruhi keputusan pejabat secara melawan hukum.

Pemerintah dan dunia usaha harus memahami bahwa investasi yang sehat dibangun melalui kepastian hukum dan persaingan yang adil, bukan melalui pembayaran ilegal atau akses khusus kepada pejabat.

Solusi Konkret untuk Mencegah Korupsi dalam Layanan Pertanahan

Sebagai bagian dari edukasi publik, KPK INDEPENDEN mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan pembenahan yang terukur dan dapat dievaluasi.

1. Bangun sistem pelacakan layanan yang transparan

Setiap permohonan pertanahan perlu memiliki nomor registrasi dan riwayat proses yang dapat dipantau pemohon. Sistem tersebut sebaiknya mencatat tahapan pelayanan, waktu pemrosesan, dokumen yang masih diperlukan, serta alasan apabila terjadi keterlambatan.

Penguatan sistem digital perlu disertai pengamanan data, pencatatan aktivitas pengguna, dan audit berkala. Digitalisasi tidak boleh berhenti pada pemindahan formulir ke sistem elektronik, tetapi harus mampu mengurangi kontak yang tidak perlu dan memperjelas pertanggungjawaban keputusan.

2. Publikasikan standar biaya dan waktu pelayanan

Kementerian ATR/BPN perlu memastikan informasi mengenai biaya resmi, persyaratan, standar waktu, dan mekanisme pengaduan tersedia secara mudah diakses oleh masyarakat.

Setiap permintaan pembayaran di luar ketentuan harus memiliki saluran pelaporan yang jelas. Informasi ini juga perlu disampaikan melalui kantor pertanahan, situs resmi, dan kanal komunikasi publik yang mudah dijangkau.

3. Perkuat audit dan pengawasan berbasis risiko

Pemeriksaan internal perlu memprioritaskan layanan yang memiliki risiko tinggi, antara lain proses perpanjangan hak, perubahan data, pengurusan dokumen, serta keputusan yang melibatkan kewenangan besar dan nilai ekonomi signifikan.

Apabila ditemukan ketidakwajaran, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan didokumentasikan dengan baik. Hasil pengawasan perlu ditindaklanjuti melalui perbaikan administrasi, sanksi disiplin apabila terbukti terdapat pelanggaran, atau pelaporan kepada aparat berwenang apabila terdapat dugaan tindak pidana.

4. Sediakan mekanisme pengaduan yang aman dan efektif

Masyarakat dan pelaku usaha perlu memperoleh akses untuk melaporkan dugaan pungutan liar, permintaan uang, konflik kepentingan, atau penyimpangan pelayanan.

Saluran pengaduan harus memiliki prosedur penerimaan laporan, verifikasi, tindak lanjut, dan pemberitahuan status penanganan sesuai kewenangan. Pelapor yang memenuhi persyaratan perlindungan harus memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Tegakkan tanggung jawab secara adil

Apabila suatu perkara melibatkan pejabat pemerintah dan pihak swasta, penanganan harus didasarkan pada bukti serta peran masing-masing pihak. Tidak boleh ada pihak yang kebal karena jabatan, kekuatan ekonomi, atau kedekatan politik.

Di sisi lain, tidak boleh pula ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan hubungan bisnis, jabatan, atau pemberitaan. Proses hukum harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak setiap orang untuk memperoleh peradilan yang adil.

6. Evaluasi dan umumkan hasil pembenahan

Pemerintah perlu menetapkan indikator perbaikan yang dapat diukur, seperti kepatuhan terhadap standar waktu layanan, jumlah pengaduan yang ditindaklanjuti, hasil audit kepatuhan, dan penyelesaian rekomendasi pengawasan.

Informasi mengenai hasil pembenahan dapat dipublikasikan secara berkala dengan tetap melindungi data pribadi dan informasi yang dikecualikan menurut hukum. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menerima janji reformasi, tetapi dapat menilai hasilnya.

Edukasi Masyarakat: Kenali Hak dan Laporkan Dugaan Penyimpangan

KPK INDEPENDEN mengajak masyarakat agar tidak bersikap pasif ketika menemukan indikasi penyimpangan dalam pelayanan pertanahan.

Masyarakat dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  • Memastikan seluruh pembayaran dilakukan melalui kanal resmi dan disertai bukti pembayaran yang sah.
  • Menyimpan dokumen permohonan, tanda terima, korespondensi, dan bukti lain yang relevan.
  • Meminta penjelasan tertulis apabila terjadi keterlambatan atau perubahan persyaratan yang tidak jelas.
  • Melaporkan dugaan pungutan liar atau permintaan imbalan melalui saluran pengaduan resmi yang berwenang.
  • Menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, tidak menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi, dan tidak mengubah atau merekayasa bukti.
  • Menghormati proses penyidikan serta menyerahkan penilaian mengenai kesalahan pidana kepada lembaga peradilan yang berwenang.

Partisipasi masyarakat merupakan unsur penting dalam pengawasan pelayanan publik. Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan dengan berlandaskan fakta, etika, dan penghormatan terhadap hukum.

Masyarakat berhak meminta pertanggungjawaban pemerintah, tetapi setiap tuduhan harus disampaikan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penutup: Penegakan Hukum Harus Berjalan Bersama Reformasi Sistem

Ketua Umum KPK INDEPENDEN, Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., melalui pandangan kelembagaan ini, memberikan apresiasi terhadap pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK RI dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.

Apresiasi tersebut disertai harapan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan sesuai batas hukum, serta konsisten dalam menelusuri fakta dan pertanggungjawaban setiap pihak yang terbukti terlibat.

Pemerintah juga perlu menjadikan perkara ini sebagai momentum untuk mengevaluasi sistem pelayanan pertanahan, memperkuat pengawasan internal, membangun mekanisme digital yang dapat diaudit, serta memastikan tidak ada toleransi terhadap suap dan penyalahgunaan kewenangan.

Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap individu. Reformasi sistem harus berjalan agar peluang terjadinya praktik serupa dapat dipersempit dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dapat dipulihkan.

Pesan KPK INDEPENDEN kepada pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan: berikan pelayanan pertanahan yang transparan, pastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan, tindak lanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan bukti, dan jangan biarkan kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan publik.

Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum, pelayanan yang adil, dan informasi yang benar. Negara berkewajiban memastikan hak-hak tersebut terlindungi melalui tata kelola yang berintegritas dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

MEDIA CENTER KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)

Penulis: HUMAS KPK INDEPENDEN

Kategori: Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik

Kontak Media: Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN

Email: kpkimedia@gmail.com

Website: www.kpkindependen.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *