JAKARTA, KPK INDEPENDEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengisian jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk seorang Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang berinisial NAW, yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 23 Oktober 2026, menyampaikan bahwa penyidik mendalami pembahasan yang dilakukan saksi bersama Bupati Pemalang, antara lain mengenai pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri fakta dan hubungan antarperistiwa yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Meski demikian, keterangan saksi dalam proses penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Penetapan kesalahan tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan proses peradilan yang berlaku.
KPK Kembangkan Penanganan Dugaan Korupsi di Pemalang
Pendalaman dugaan suap proyek dan lelang jabatan tersebut berkaitan dengan rangkaian pengusutan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Pemalang pada Selasa, 28 Juli 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perkara pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sementara itu, dugaan suap terkait proyek dan pengisian jabatan masih didalami untuk mengungkap fakta-fakta yang relevan melalui proses hukum yang berjalan.
Menurut keterangan yang disampaikan, pengembangan penyidikan diharapkan dapat membantu mengungkap keterkaitan berbagai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan setempat.
Dalam perkara pemerasan tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi berinisial Setya Budi Dias (DIS), serta Lilik Budi Suprianto (LBS), ayah dari Dias.
Perkara tersebut bermula dari dugaan permintaan uang melalui perantara kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi bupati. Penyidik kemudian menelusuri aliran uang, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya hubungan dengan perkara lain.
Seluruh dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses hukum sesuai kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK INDEPENDEN Apresiasi Pendalaman Penyidikan
Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN), Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah KPK yang terus mendalami dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Menurutnya, pendalaman terhadap dugaan suap pengisian jabatan dan proyek pemerintah merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa proses pengambilan keputusan dalam birokrasi berjalan berdasarkan ketentuan hukum, kompetensi, integritas, serta kepentingan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah KPK yang terus mengembangkan penyidikan dan mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh. Namun, penanganan perkara seperti ini perlu disertai keterbukaan informasi yang maksimal, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganannya serta menilai akuntabilitas proses penegakan hukum,” demikian pandangan Mardony Rangkuti Anyer.
Ia menegaskan bahwa dugaan suap dalam pengisian jabatan pemerintahan merupakan persoalan serius karena dapat merusak prinsip meritokrasi, profesionalitas aparatur sipil negara, serta tata kelola pemerintahan yang bersih.
Apabila pengisian jabatan benar-benar dipengaruhi oleh transaksi atau imbalan yang melanggar hukum, dampaknya tidak berhenti pada pelanggaran terhadap prosedur kepegawaian. Praktik semacam itu berpotensi menempatkan kepentingan pribadi di atas kepentingan publik, melemahkan kualitas birokrasi, dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan program pemerintah.
Mardony juga mengingatkan bahwa proses hukum harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi kepentingan politik maupun ekonomi. Setiap pihak yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti yang sah, sedangkan hak-hak hukum seluruh pihak tetap harus dilindungi.
Transparansi Penanganan Perkara Harus Diperkuat
KPK INDEPENDEN berpandangan bahwa penegakan hukum yang efektif tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan menetapkan tersangka atau membawa perkara ke pengadilan. Kepercayaan masyarakat juga bergantung pada konsistensi penanganan perkara, kejelasan informasi, integritas aparat, dan kemampuan lembaga penegak hukum menjelaskan perkembangan perkara kepada publik.
Dalam perkara yang menyangkut pejabat publik, masyarakat memiliki kepentingan yang sah untuk mengetahui bagaimana dugaan penyalahgunaan kewenangan ditangani, apa langkah hukum yang telah dilakukan, dan bagaimana upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Karena itu, KPK didorong untuk menyampaikan pembaruan informasi secara berkala sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan, tidak membuka informasi yang dikecualikan oleh undang-undang, serta tidak merugikan hak-hak pihak yang terkait dengan perkara.
Keterbukaan tersebut dapat diwujudkan melalui penjelasan mengenai status perkara, agenda pemeriksaan yang telah dilakukan, perkembangan proses hukum yang dapat diumumkan, serta langkah-langkah kelembagaan untuk menelusuri dugaan tindak pidana terkait.
Namun, transparansi tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban membuka seluruh materi penyidikan kepada publik. Informasi mengenai strategi penyidikan, alat bukti yang belum dapat dipublikasikan, dan data yang dilindungi hukum harus dikelola secara hati-hati.
Dengan demikian, prinsip keterbukaan informasi publik dapat berjalan beriringan dengan perlindungan proses hukum, asas praduga tak bersalah, dan hak atas peradilan yang adil.
Kritik terhadap Pemerintah: Birokrasi Tidak Boleh Menjadi Ruang Transaksi Jabatan
KPK INDEPENDEN menilai bahwa dugaan suap dalam pengisian jabatan, apabila terbukti, menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola birokrasi yang perlu ditangani secara serius oleh pemerintah.
Jabatan publik merupakan amanah untuk melayani masyarakat, bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan demi keuntungan pribadi, kelompok, atau kepentingan politik tertentu.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memastikan bahwa sistem promosi dan mutasi aparatur dilaksanakan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap bentuk intervensi yang bertentangan dengan prinsip tersebut harus ditangani melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang tepat.
Jika proses pengisian jabatan dibiarkan rentan terhadap transaksi tidak sah, konsekuensinya dapat meluas. Pejabat yang menduduki posisi bukan berdasarkan kompetensi berisiko menghasilkan keputusan yang tidak berkualitas, sementara aparatur yang berintegritas dapat kehilangan kesempatan karier secara adil.
Lebih jauh, birokrasi yang terdistorsi oleh kepentingan transaksional dapat mengganggu pelayanan publik, memperlemah pengawasan internal, serta meningkatkan risiko penyimpangan anggaran dan pengadaan barang dan jasa.
Kritik ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa seluruh proses pengisian jabatan di Pemalang bermasalah. Kritik tersebut merupakan peringatan kelembagaan bahwa setiap indikasi penyalahgunaan jabatan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang objektif dan pembenahan sistemik.
Pemerintah tidak cukup hanya memberikan sanksi kepada individu apabila terbukti melakukan pelanggaran. Sistem yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan juga harus dievaluasi agar celah serupa tidak terus berulang.
Solusi Konstruktif: Memperbaiki Sistem dan Memperkuat Kontrol Publik
Untuk mencegah praktik suap jabatan dan penyalahgunaan kewenangan, KPK INDEPENDEN mendorong sejumlah langkah perbaikan yang dapat diterapkan secara terukur.
Pertama, memperkuat sistem merit dalam pengisian jabatan. Proses seleksi, promosi, dan mutasi harus didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, rekam jejak, kinerja, dan integritas. Setiap keputusan harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan serta dapat diawasi sesuai ketentuan hukum.
Kedua, meningkatkan transparansi proses kepegawaian. Pemerintah daerah perlu menyediakan informasi mengenai persyaratan jabatan, mekanisme seleksi, tahapan penilaian, dan dasar keputusan sesuai ketentuan keterbukaan informasi serta perlindungan data yang berlaku.
Ketiga, memperkuat pengawasan internal dan eksternal. Inspektorat, lembaga pengawas yang berwenang, dan aparat penegak hukum perlu menjalankan fungsi masing-masing secara profesional. Dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang jelas, terdokumentasi, dan dapat dievaluasi.
Keempat, membangun saluran pengaduan yang aman. Aparatur dan masyarakat perlu memiliki akses untuk melaporkan dugaan suap, pemerasan, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan jabatan. Identitas pelapor dan informasi yang dilindungi harus ditangani sesuai ketentuan hukum, sementara laporan perlu diverifikasi secara objektif.
Kelima, menelusuri kemungkinan keterkaitan antarkasus berdasarkan bukti. Pengembangan perkara harus dilakukan secara profesional dengan menelusuri aliran dana, hubungan antarperistiwa, dan peran setiap pihak berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik.
Keenam, memperkuat pendidikan antikorupsi. Pemerintah daerah perlu membangun budaya integritas melalui pembinaan aparatur, pengendalian konflik kepentingan, pelaporan gratifikasi sesuai aturan, serta penegasan bahwa jabatan publik merupakan sarana pelayanan masyarakat.
Ketujuh, memastikan tindak lanjut atas hasil penanganan perkara. Selain proses pidana terhadap pihak yang terbukti bersalah, pemerintah harus mengevaluasi tata kelola kepegawaian, pengawasan anggaran, dan mekanisme pengambilan keputusan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan.
Langkah-langkah tersebut perlu disertai indikator evaluasi yang jelas, pembagian tanggung jawab kelembagaan, serta pelaporan perkembangan yang dapat diakses masyarakat secara sah.
Edukasi Masyarakat: Awasi Jabatan Publik, Laporkan Dugaan Penyimpangan secara Bertanggung Jawab
Masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan pemerintahan, termasuk mengawasi proses pengisian jabatan, pelayanan publik, dan penggunaan anggaran daerah.
Namun, pengawasan publik harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Masyarakat perlu membedakan antara informasi yang telah terverifikasi, dugaan yang masih diselidiki, dan kesimpulan hukum yang hanya dapat ditetapkan melalui proses peradilan.
Apabila menemukan indikasi transaksi jabatan atau penyalahgunaan kewenangan, masyarakat dapat menyimpan informasi yang relevan, mendokumentasikan fakta secara sah, dan menyampaikan laporan melalui saluran resmi lembaga yang berwenang.
Masyarakat juga perlu menghindari penyebaran identitas, tuduhan, atau informasi yang belum terverifikasi yang dapat merugikan pihak lain maupun mengganggu proses hukum.
Pengawasan publik yang berbasis bukti akan membantu memperkuat akuntabilitas pemerintahan sekaligus menjaga agar penegakan hukum tidak berubah menjadi penghakiman tanpa proses yang adil.
Penutup: Penegakan Hukum Harus Menghasilkan Perubahan Tata Kelola
KPK INDEPENDEN menegaskan bahwa pendalaman dugaan suap pengisian jabatan dan proyek di Kabupaten Pemalang harus dikawal secara objektif hingga diperoleh kejelasan hukum. Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses penegakan hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, setiap pihak tetap berhak memperoleh perlakuan yang adil dan tidak boleh dianggap bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagi KPK INDEPENDEN, perkara ini juga harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola birokrasi, memperkuat sistem merit, meningkatkan transparansi, dan memastikan bahwa jabatan publik tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., mengajak seluruh unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dan media untuk bersama-sama mengawal penegakan hukum secara kritis, berimbang, dan konstruktif.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengungkap perkara. Negara harus memastikan bahwa sistem yang membuka peluang penyimpangan diperbaiki, pelayanan publik tetap terlindungi, dan masyarakat memperoleh informasi yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan,” menjadi pesan utama KPK INDEPENDEN dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
PROFIL PUBLIKASI
MEDIA CENTER KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)
- Penulis: HUMAS KPK INDEPENDEN
- Kategori: Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
- Kontak: Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
- Email: kpkimedia@gmail.com
- Email alternatif: admin.kpkindependen@gmail.com
- Website: www.kpkindependen.com
