KETERBUKAAN INFORMASI DAN TANGGUNG JAWAB KORPORASI HARUS DIUTAMAKAN
BANJARBARU, KPK INDEPENDEN — Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi perhatian publik setelah penyidik Polda Kalsel mengungkap adanya sejumlah korporasi perkebunan yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemodal atau pemegang saham asing. Penyidik juga mendalami dugaan kelalaian perusahaan dalam menyediakan sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan kebakaran.
KPK INDEPENDEN mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang mendalami kemungkinan pertanggungjawaban korporasi dalam kasus karhutla. Namun, proses penegakan hukum tersebut perlu disertai keterbukaan informasi yang maksimal, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan agar masyarakat mengetahui perkembangan perkara tanpa mengganggu proses penyidikan.
Ketua KPK INDEPENDEN Kalimantan Selatan, H. Noormansyah, S.H., menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pengungkapan kasus semata. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, mendorong tanggung jawab pelaku, serta memastikan langkah pencegahan agar kebakaran serupa tidak terus berulang.
Polda Kalsel Dalami Dugaan Kelalaian Korporasi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol. Sigit Haryono, pada Jumat (23/10/2026) menyampaikan bahwa penyidik sedang mendalami perkara yang melibatkan 13 korporasi. Sejumlah perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan pihak asing, baik dalam bentuk kepemilikan saham, pemodalan, maupun kepemilikan perusahaan.
Menurut keterangan yang diberitakan ANTARA, korporasi yang diperiksa sebagian besar bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan beroperasi di wilayah Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tapin, serta Tanah Laut. Penyidik juga mendalami dugaan kelalaian perusahaan, termasuk kelengkapan alat pemadam, ketegasan standar operasional prosedur (SOP), dan pelatihan personel penanganan kebakaran.
Penyidik menyatakan bahwa dugaan pembakaran yang disengaja oleh korporasi belum ditemukan dalam pendalaman yang disampaikan saat itu. Dengan demikian, dugaan kelalaian masih menjadi salah satu fokus pemeriksaan. Dalam salah satu perkara, pihak kepolisian telah menetapkan seorang penanggung jawab perusahaan sebagai tersangka.
Informasi tersebut harus dipahami secara proporsional. Pemeriksaan terhadap perusahaan, dugaan kelalaian, dan keterkaitan modal asing bukan dengan sendirinya bukti bahwa setiap perusahaan telah melakukan tindak pidana. Penentuan kesalahan tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Data Nasional Menunjukkan Skala Persoalan yang Serius
Dalam laporan kepada Presiden RI Prabowo Subianto pada Sidang Kabinet Paripurna, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memaparkan perkembangan penanganan perkara karhutla korporasi berdasarkan data per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB.
Polri melaporkan terdapat 100 laporan polisi terkait karhutla korporasi, dengan luas area terbakar yang tercatat dalam penanganan perkara mencapai 29.534,99 hektare. Perkara-perkara tersebut ditangani oleh 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Dalam data nasional itu, 94 perkara telah memasuki tahap penyidikan, sedangkan enam masih berada dalam tahap penyelidikan.
Dari 94 perkara yang disidik, sebanyak 23 laporan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti dengan pencabutan izin perusahaan. Pada kelompok tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan 12 lainnya belum. Sementara itu, dari 71 laporan yang belum direkomendasikan untuk pencabutan izin, dua perkara telah menetapkan tersangka dan 69 lainnya masih dalam proses penyidikan tanpa penetapan tersangka.
Penting untuk membedakan data nasional dengan data khusus Kalimantan Selatan. Angka 13 korporasi yang disebut dalam laporan nasional sebagai tersangka tidak berarti seluruh 13 korporasi yang sedang diperiksa Polda Kalsel telah berstatus tersangka. Berdasarkan keterangan Polda Kalsel yang diberitakan pada 23 Oktober 2026, satu perkara korporasi di wilayah tersebut telah menetapkan tersangka, sementara pemeriksaan terhadap perkara lainnya masih berjalan.
Perbedaan status ini penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak menyimpulkan adanya kesalahan hukum sebelum prosesnya selesai.
H. Noormansyah: Apresiasi Harus Diikuti Transparansi dan Akuntabilitas
Ketua KPK INDEPENDEN Kalimantan Selatan, H. Noormansyah, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap upaya aparat penegak hukum dalam mendalami dugaan pelanggaran karhutla yang melibatkan korporasi. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten merupakan bagian penting dari upaya melindungi lingkungan hidup, kepentingan masyarakat, dan sumber daya alam.
“Kami mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang mendalami perkara karhutla, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban korporasi. Namun, kami mendorong agar keterbukaan informasi lebih dimaksimalkan sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan penanganan perkara, memahami status hukumnya, dan mengetahui langkah konkret pemerintah dalam mencegah kebakaran berulang.”
Noormansyah menegaskan, keterbukaan informasi bukan berarti penyidik harus membuka seluruh materi penyidikan kepada publik. Informasi yang disampaikan tetap perlu memperhatikan kerahasiaan penyidikan, perlindungan saksi, hak pihak yang diperiksa, dan asas praduga tak bersalah.
Meski demikian, masyarakat berhak memperoleh informasi yang layak mengenai perkembangan penanganan kasus, langkah pencegahan, pengawasan terhadap perusahaan, serta kebijakan pemulihan lingkungan. Pemerintah dan aparat terkait juga perlu menjelaskan tindak lanjut administratif maupun lingkungan apabila ditemukan pelanggaran sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Kritik Konstruktif: Jangan Hanya Bergerak Setelah Kebakaran Terjadi
KPK INDEPENDEN menilai penanganan karhutla perlu diperkuat dari sisi pencegahan. Pemeriksaan setelah kebakaran merupakan langkah penting, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya instrumen pemerintah dalam melindungi kawasan hutan, lahan, dan lingkungan di sekitar wilayah perkebunan.
Apabila sarana pemadam tidak memadai, SOP tidak dijalankan secara efektif, atau personel tidak memperoleh pelatihan yang cukup, hal tersebut perlu diperiksa secara serius. Pemerintah dan instansi pengawas juga perlu menjelaskan bagaimana kepatuhan perusahaan dipantau sebelum kebakaran terjadi.
Pengawasan yang hanya mengandalkan laporan setelah insiden berisiko membuat persoalan terus berulang. Pemeriksaan rutin, audit kesiapsiagaan, pemantauan titik panas, penilaian risiko, dan tindak lanjut atas temuan pengawasan harus menjadi bagian dari sistem pencegahan yang terukur.
Selain itu, penanganan perusahaan yang memiliki hubungan investasi asing harus dilakukan secara objektif. Status kepemilikan asing bukan bukti tindak pidana. Hal yang harus diperiksa adalah perbuatan, tanggung jawab pengelola, kepatuhan terhadap peraturan, serta bukti yang relevan. Standar penegakan hukum harus berlaku sama bagi perusahaan dengan modal dalam negeri maupun asing.
Tujuh Rekomendasi untuk Memperkuat Pengawasan dan Pencegahan
Untuk mendorong penanganan karhutla yang lebih transparan dan berkelanjutan, KPK INDEPENDEN menyampaikan sejumlah rekomendasi konstruktif:
1. Publikasikan perkembangan perkara secara berkala.
Polda dan instansi terkait perlu menyampaikan pembaruan yang dapat dipahami masyarakat, seperti jumlah perkara berdasarkan tahap penanganan, perkembangan tindakan hukum, serta penjelasan mengenai perkara yang masih didalami. Informasi harus disampaikan tanpa membuka materi penyidikan yang dilindungi hukum.
2. Perkuat audit kesiapsiagaan perusahaan.
Pemerintah daerah dan instansi berwenang perlu memastikan perusahaan memiliki peralatan pemadam yang memadai, sumber air, personel terlatih, SOP yang jelas, jalur pelaporan darurat, dan sistem respons yang dapat diuji secara berkala.
3. Tindak tegas pelanggaran berdasarkan bukti.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, aparat penegak hukum harus menindaklanjuti perkara secara profesional. Sanksi administratif, penegakan pidana, atau tindakan lain harus ditempuh sesuai kewenangan, tingkat pelanggaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Buka informasi pengawasan dan perizinan yang dapat diakses publik.
Pemerintah perlu memperkuat keterbukaan informasi mengenai izin yang relevan, kewajiban pencegahan kebakaran, hasil pengawasan yang dapat diumumkan, serta tindak lanjut atas pelanggaran. Informasi yang dikecualikan harus ditetapkan berdasarkan aturan, bukan dijadikan alasan untuk menutup seluruh informasi.
5. Pastikan pemulihan lingkungan menjadi prioritas.
Penanganan perkara perlu disertai penilaian kerusakan lingkungan dan tindak lanjut pemulihan sesuai hasil kajian serta ketentuan hukum. Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah tersangka, tetapi juga dari pencegahan kebakaran berulang dan pemulihan kawasan terdampak.
6. Libatkan masyarakat dan organisasi pengawas.
Masyarakat, akademisi, organisasi lingkungan, media, serta lembaga pengawasan perlu diberi ruang untuk menyampaikan informasi dan laporan. Pemerintah harus menyediakan kanal pengaduan yang jelas, aman, mudah diakses, dan memiliki mekanisme tindak lanjut.
7. Evaluasi kebijakan secara terbuka dan terukur.
Pemerintah pusat dan daerah perlu mengevaluasi efektivitas pengawasan, kesiapan personel, koordinasi antarlembaga, serta pelaksanaan kewajiban perusahaan. Hasil evaluasi yang tidak dikecualikan dari keterbukaan informasi perlu dipublikasikan agar masyarakat dapat menilai kemajuan dan kekurangan kebijakan.
Edukasi Masyarakat: Cara Mengawasi Karhutla secara Bertanggung Jawab
Masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah dan mengawasi karhutla. Warga yang melihat kebakaran, asap pekat, atau indikasi aktivitas pembakaran lahan dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi pemerintah daerah, petugas pemadam kebakaran, atau aparat penegak hukum setempat.
Apabila memungkinkan dan aman, laporan dapat dilengkapi informasi waktu, lokasi, serta dokumentasi yang diperoleh secara sah. Masyarakat tidak disarankan mendekati titik kebakaran, memasuki lahan tanpa izin, atau menghadapi pihak yang dicurigai secara langsung.
Publik juga perlu menghindari penyebaran identitas, tuduhan, maupun informasi yang belum terverifikasi. Pengawasan masyarakat akan lebih bermanfaat apabila dilakukan berdasarkan fakta, disampaikan melalui jalur yang tepat, dan tetap menghormati proses hukum.
KPK INDEPENDEN mendorong masyarakat untuk meminta informasi publik melalui mekanisme resmi apabila data yang diperlukan belum tersedia. Pengawasan yang baik bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Penegakan Hukum Harus Melindungi Lingkungan dan Kepentingan Publik
Karhutla bukan hanya persoalan kebakaran lahan. Dampaknya dapat meluas pada kesehatan masyarakat, kualitas udara, aktivitas ekonomi, keanekaragaman hayati, dan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, penanganannya membutuhkan kerja bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, serta masyarakat.
KPK INDEPENDEN menegaskan bahwa apresiasi terhadap langkah penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pengawasan kritis. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, informasi yang layak dibuka kepada publik disampaikan secara berkala, dan langkah pencegahan tidak berhenti sebagai formalitas.
“Masyarakat tidak hanya membutuhkan kabar bahwa kasus sedang ditangani. Masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana pengawasan diperbaiki, bagaimana lingkungan dipulihkan, dan apa yang dilakukan agar kebakaran serupa tidak terus berulang. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi bagian dari perlindungan lingkungan dan kepentingan rakyat,” demikian penegasan H. Noormansyah, S.H.
Penegakan hukum yang efektif pada akhirnya harus memberikan kepastian hukum, mendorong kepatuhan perusahaan, melindungi masyarakat, dan mencegah kerusakan lingkungan yang berulang.
MEDIA CENTER KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)
- Penulis: HUMAS KPK INDEPENDEN
- Kategori: Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
- Kontak: Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
