JAKARTA — MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Selasa (27 Oktober 2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, KPK belum mengungkapkan secara terperinci materi yang akan didalami dari pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Selain Ade Ruhandi, penyidik KPK turut memanggil sejumlah pejabat dan pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bogor. Mereka antara lain Ajat Rochmat Jatnika selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor; Arif Rahman, Inspektur Daerah Kabupaten Bogor yang disebut pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) pada periode 2022–2025; Sesilia Windy Gloriana, staf Bappenda yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran; serta Gilang Windu, ajudan Bupati Bogor.
Pemanggilan sejumlah saksi tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pengelolaan pendapatan daerah dan pengadaan barang dan jasa. Meski demikian, substansi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi masih menunggu penjelasan resmi dari KPK.
Uang Rp1,5 Miliar Pernah Disita
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK disebut telah menyita uang tunai senilai Rp1,5 miliar pada Kamis (20 Agustus 2026), dalam kegiatan penyelidikan perkara dugaan korupsi terkait pemotongan upah pungut di lingkungan Pemkab Bogor.
Penyitaan tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu dijelaskan lebih lanjut dalam proses penanganan perkara. Publik berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai konteks penyitaan, dugaan keterkaitan uang tersebut dengan perkara, serta perkembangan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, penyitaan uang tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. Hubungan barang bukti dengan dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti yang sah, dan proses peradilan.
Pengawasan Publik dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Dugaan pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan tata kelola pendapatan pemerintah daerah. Pengelolaan pendapatan yang transparan dan akuntabel merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Upah pungut atau insentif yang berkaitan dengan pemungutan pajak dan retribusi harus dikelola berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan mekanisme penghitungan, pencairan, dan pertanggungjawaban yang dapat diaudit. Apabila benar terdapat pemotongan yang tidak sesuai aturan, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengungkap mekanisme, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan kelemahan sistem pengawasan.
Di sisi lain, dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa juga perlu ditangani secara profesional. Proses pengadaan yang terbuka, kompetitif, terdokumentasi, dan dapat diperiksa merupakan salah satu instrumen penting untuk mencegah konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi kerugian keuangan negara.
KPK INDEPENDEN: Penegakan Hukum Harus Transparan dan Berkeadilan
Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) memandang bahwa penanganan perkara yang menyangkut pejabat publik harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan berlandaskan hukum. Kedudukan seseorang dalam pemerintahan tidak boleh menjadi penghalang bagi proses pemeriksaan, tetapi pemanggilan sebagai saksi juga tidak boleh ditafsirkan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
KPK diharapkan menuntaskan proses penyidikan secara profesional, menelusuri aliran dana dan mekanisme yang diduga menyimpang, serta menjelaskan perkembangan perkara kepada publik sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain penindakan, pembenahan sistem juga penting dilakukan. Pemerintah Kabupaten Bogor perlu memastikan bahwa pengelolaan pendapatan daerah dan pengadaan barang dan jasa memiliki pengawasan internal yang efektif, pencatatan keuangan yang tertib, serta saluran pengaduan yang aman bagi aparatur maupun masyarakat.
Langkah pencegahan tersebut perlu didukung audit berbasis risiko, evaluasi prosedur pembayaran insentif, penguatan pengawasan inspektorat, dan tindak lanjut yang terukur atas setiap temuan pemeriksaan. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pengungkapan perkara, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.
Menjaga Kepercayaan Masyarakat
Perkembangan kasus ini perlu terus dipantau dengan mengedepankan informasi yang terverifikasi dan asas praduga tak bersalah. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang publik dikelola, sementara setiap pihak yang diperiksa tetap berhak memperoleh perlakuan yang adil sesuai hukum.
Penanganan perkara yang tuntas dan terbuka akan menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum maupun pemerintahan daerah. Pada akhirnya, tujuan pemberantasan korupsi bukan hanya mengungkap dugaan pelanggaran, melainkan juga memastikan bahwa setiap rupiah uang publik dikelola untuk kepentingan masyarakat.
MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN
Mengawal Transparansi, Mendorong Akuntabilitas, dan Memperkuat Integritas Publik.
Penulis : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com – admin.kpkindependen@gmail.com
Website : www.kpkindependen.com
