KPK INDEPENDEN Apresiasi Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut, Mardony Rangkuti Anyer Dorong Transparansi dan Pengawasan Diperkuat

JAKARTA, MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidik memanggil Dicky Erlangga, aparatur sipil negara (ASN) yang disebut menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara pada periode 2023–2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (26/10/2026). Namun, berdasarkan keterangan yang menjadi bahan pemberitaan ini, KPK belum mengonfirmasi kehadiran Dicky dalam pemeriksaan tersebut.

Pengembangan penyidikan ini merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara, termasuk dugaan pemberian komitmen fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN), Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah KPK dalam mengembangkan penyidikan dan menelusuri dugaan keterlibatan berbagai pihak berdasarkan alat bukti.

Menurutnya, pengungkapan perkara korupsi infrastruktur harus diikuti dengan keterbukaan informasi yang memadai agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan kasus, memahami dampak dugaan penyimpangan terhadap kepentingan publik, serta ikut mengawasi perbaikan tata kelola proyek pemerintah.

KPK Kembangkan Penyidikan dan Tetapkan Delapan Tersangka Baru

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, KPK menetapkan delapan tersangka baru pada 30 September 2026 setelah menemukan kecukupan alat bukti dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Penetapan tersebut merupakan kelanjutan dari perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.

Delapan orang yang disebut ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut adalah:

  1. Stanley Cicero Haggard Taupattinaja, yang disebut pernah menjabat Kepala BBPJN Sumatera Utara pada periode September 2024 hingga 28 Juni 2025.
  2. Rahmad Parulian, yang disebut menjabat Kasatker Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.
  3. Faisal, yang disebut menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumatera Utara Wilayah I.
  4. Heri Handoko, yang disebut menjabat PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara Wilayah I.
  5. T. Rahmansyah Putra, yang disebut menjabat Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumatera Utara.
  6. Manaek Manalu, yang disebut menjabat PPK 2.2 BBPJN Sumatera Utara Wilayah II.
  7. Munson Ponter Paulus, yang disebut menjabat PPK 1.4 pada Satker Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.
  8. Dicky Erlangga, yang disebut menjabat Kasatker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

Dalam keterangan yang dikutip pada bahan awal, tujuh dari delapan tersangka tersebut telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, di rumah tahanan cabang KPK Gedung Merah Putih. Sementara itu, status kehadiran, pemanggilan lanjutan, dan perkembangan penanganan terhadap Dicky Erlangga perlu dipastikan kembali melalui keterangan resmi KPK.

Perlu ditegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan merupakan tahapan proses hukum. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan memperoleh proses peradilan yang adil. Kesimpulan mengenai kesalahan pidana harus didasarkan pada pembuktian di pengadilan.

Dugaan Komitmen Fee dalam Proyek Infrastruktur

Dalam pengembangan perkara ini, KPK mendalami dugaan pemberian komitmen fee oleh pihak penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Bahan pemberitaan menyebut Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang sebagai pihak penyedia yang diduga terkait dengan pemberian komitmen fee tersebut.

Menurut keterangan yang dicantumkan dalam bahan awal, besaran fee diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kepala BBPJN Sumatera Utara: 4 persen.
  • Kepala Satker PJN Sumatera Utara: 4 persen.
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): 1–1,5 persen.
  • Bendahara BBPJN Sumatera Utara: 0,5 persen.
  • Kelompok Kerja (Pokja) BBPJN Sumatera Utara: 0,5 persen.

Pemberian yang diduga terjadi disebut dilakukan melalui transfer maupun secara tunai.

Rincian tersebut merupakan bagian dari dugaan yang diungkap dalam proses penyidikan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta pidana yang telah diputus pengadilan. Pembuktian mengenai pihak yang menerima, jumlah yang benar-benar diserahkan, hubungan pemberian dengan proses pengadaan, serta tanggung jawab masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan, penelusuran aliran uang penting untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara keputusan pengadaan, penetapan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan keuntungan yang diduga diperoleh secara melawan hukum.

Mardony Rangkuti Anyer: Penegakan Hukum Harus Diikuti Keterbukaan Informasi

Ketua Umum KPK INDEPENDEN, Mardony Rangkuti Anyer, mengapresiasi pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Ia menilai pengusutan dugaan korupsi proyek jalan perlu dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan tidak berhenti pada penanganan sejumlah individu semata.

“Kami mengapresiasi langkah KPK dalam mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Namun, kami mendorong agar keterbukaan informasi kepada masyarakat terus dimaksimalkan, sehingga publik dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara, langkah hukum yang telah dilakukan, dan upaya pemulihan tata kelola agar penyimpangan serupa tidak terulang.”

Mardony menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak berarti penyidik harus membuka seluruh materi pemeriksaan atau dokumen yang dapat mengganggu proses hukum. Informasi yang disampaikan harus tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan, kerahasiaan penyidikan, perlindungan saksi, dan hak-hak pihak yang diperiksa.

Menurutnya, informasi resmi yang disampaikan secara konsisten dapat membantu masyarakat membedakan fakta yang telah dikonfirmasi dari dugaan yang masih diperiksa. Hal ini juga penting untuk mencegah penyebaran kabar yang tidak terverifikasi dan penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan.

KPK INDEPENDEN mendorong agar perkembangan perkara, sejauh dapat diumumkan menurut hukum, disampaikan melalui penjelasan resmi yang mudah dipahami masyarakat. Publik juga perlu memperoleh gambaran mengenai langkah perbaikan sistem pengadaan yang akan dilakukan agar kasus serupa tidak terus berulang.

Kritik Konstruktif: Infrastruktur Publik Tidak Boleh Menjadi Ruang Penyalahgunaan Wewenang

KPK INDEPENDEN memandang dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan sebagai persoalan serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan kualitas infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.

Pembangunan jalan menggunakan sumber daya publik yang semestinya menghasilkan manfaat nyata: meningkatkan konektivitas, memperlancar distribusi barang, mendukung kegiatan ekonomi, serta memperbaiki akses masyarakat terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan pusat pelayanan publik.

Apabila dalam suatu proyek terbukti terjadi penyimpangan anggaran atau pengadaan, dampaknya tidak hanya berupa potensi kerugian keuangan negara. Kualitas pekerjaan, ketepatan waktu penyelesaian, keselamatan pengguna jalan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga dapat terdampak.

Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah dugaan korupsi terungkap. Kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur perlu mengevaluasi sistem perencanaan, pemilihan penyedia, penetapan harga, pelaksanaan kontrak, hingga pemeriksaan hasil pekerjaan.

Kritik KPK INDEPENDEN diarahkan pada perlunya pengawasan yang benar-benar berfungsi. Sistem administrasi yang lengkap tidak dengan sendirinya menjamin bebasnya suatu proyek dari penyimpangan apabila pengawasan hanya dilakukan secara formal, konflik kepentingan tidak diperiksa secara memadai, atau temuan pengawasan tidak ditindaklanjuti.

Evaluasi harus dilakukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, bukan dengan menggeneralisasi bahwa seluruh pejabat atau proyek pemerintah bermasalah. Prinsip yang perlu ditegakkan adalah bahwa setiap kewenangan publik harus dapat dipertanggungjawabkan dan setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara objektif.

Lima Langkah Solutif untuk Mencegah Korupsi Proyek Jalan

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pendidikan publik, KPK INDEPENDEN mendorong sejumlah langkah perbaikan yang dapat dilakukan pemerintah dan lembaga terkait.

1. Membuka informasi proyek secara proporsional

Informasi mengenai perencanaan, nilai kontrak, penyedia terpilih, target waktu, spesifikasi pekerjaan, dan perkembangan pelaksanaan proyek perlu tersedia melalui saluran resmi sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Masyarakat harus dapat mengetahui apa yang dibangun, berapa anggarannya, dan bagaimana hasil pekerjaannya dinilai.

2. Memperkuat pengawasan pengadaan dan konflik kepentingan

Proses pemilihan penyedia perlu diawasi untuk mencegah pengaturan pemenang, kolusi, dan penyalahgunaan kewenangan. Pemeriksaan terhadap potensi konflik kepentingan harus dilakukan secara konsisten, disertai mekanisme pelaporan dan tindak lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

3. Memperkuat audit teknis dan kualitas pekerjaan

Pengawasan tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen administrasi. Pemeriksaan juga harus memastikan kesesuaian spesifikasi, volume pekerjaan, mutu bahan, harga, dan hasil pembangunan dengan kontrak. Jika ditemukan kekurangan, pemerintah perlu mengambil langkah korektif berdasarkan ketentuan yang berlaku.

4. Menjamin perlindungan pelapor dan memperbaiki kanal pengaduan

Masyarakat, pekerja, penyedia, dan pihak lain yang mengetahui dugaan penyimpangan perlu memiliki akses terhadap saluran pengaduan yang jelas dan aman. Setiap laporan harus ditangani secara profesional, diverifikasi berdasarkan informasi yang tersedia, serta disertai perlindungan bagi pelapor sesuai ketentuan hukum.

5. Menindaklanjuti temuan dengan evaluasi sistemik

Setiap perkara yang terbukti melalui proses hukum harus menjadi bahan evaluasi kelembagaan. Pemerintah perlu menilai kelemahan prosedur, pengawasan, dan pengendalian internal yang memungkinkan pelanggaran terjadi, kemudian memperbaikinya dengan indikator yang dapat diukur dan dipantau.

Masyarakat Dapat Berperan Mengawasi Pembangunan

Pengawasan pembangunan infrastruktur bukan hanya tugas aparat penegak hukum atau auditor. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan anggaran dan hasil pekerjaan di lingkungan masing-masing.

Warga dapat memantau informasi proyek yang diumumkan secara resmi, memperhatikan kesesuaian pekerjaan dengan informasi yang tersedia, serta menyampaikan pengaduan apabila menemukan indikasi ketidaksesuaian yang dapat dijelaskan secara konkret.

Agar laporan dapat ditindaklanjuti, masyarakat sebaiknya menyertakan informasi yang relevan, seperti lokasi proyek, waktu kejadian, dokumentasi yang diperoleh secara sah, dan uraian mengenai dugaan penyimpangan. Hindari menyebarkan identitas, tuduhan, atau dokumen pribadi yang belum terverifikasi melalui media sosial.

Apabila memiliki informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi, masyarakat dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi KPK atau lembaga berwenang lainnya. Laporan harus disampaikan dengan itikad baik dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menegakkan Hukum, Memulihkan Kepercayaan Publik

KPK INDEPENDEN menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan perpaduan antara penegakan hukum, keterbukaan informasi, pengawasan yang efektif, dan pembenahan sistem pemerintahan.

Pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara perlu diikuti proses hukum yang objektif serta komunikasi publik yang memadai. Pada saat yang sama, pemerintah perlu menunjukkan komitmen nyata dalam memperbaiki tata kelola pembangunan agar anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pengawasan publik harus menjadi bagian dari upaya memperbaiki pemerintahan. Kami mendorong penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan, sekaligus meminta pemerintah memperkuat sistem pencegahan agar pembangunan infrastruktur tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Kepentingan masyarakat harus tetap menjadi tujuan utama setiap rupiah anggaran negara,” demikian rumusan sikap yang diajukan untuk disetujui Ketua Umum KPK INDEPENDEN.

Media Center KPK INDEPENDEN akan terus mendorong pemberitaan yang kritis, berimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari edukasi masyarakat serta penguatan kontrol publik terhadap penyelenggaraan negara.

MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN
Kontrol Publik Kebijakan Independen
Mengawal Transparansi, Mendorong Akuntabilitas, dan Memperkuat Integritas Publik.

KONTAK MEDIA

Penulis             : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak              : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email                 : kpkimedia@gmail.com – admin.kpkindependen@gmail.com
Website            : www.kpkindependen.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *