JAKARTA, MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN — Kejelasan batas bidang tanah merupakan salah satu langkah penting untuk melindungi aset masyarakat sekaligus mencegah potensi sengketa pertanahan. Karena itu, pemilik tanah diimbau memasang dan memelihara tanda batas secara tepat, kokoh, serta berdasarkan kesepakatan dengan pemilik tanah yang berbatasan.
Selain memberikan kepastian mengenai letak bidang tanah, keberadaan patok yang jelas juga membantu petugas ukur dalam melaksanakan pengukuran untuk keperluan pendaftaran dan sertifikasi tanah. Persiapan tersebut dapat mendukung kelancaran pelayanan pertanahan, termasuk proses pengukuran yang telah dijadwalkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, menegaskan pentingnya pemilik tanah menjaga batas bidang tanah yang dimilikinya.
“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” ujar Virgo saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Patok Tanah Harus Dipasang Sesuai Ketentuan
Pemasangan tanda batas tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Bentuk, ukuran, dan penempatan tanda batas perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada Pasal 22 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tanda batas untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektare dapat berupa pipa besi atau pipa paralon yang diisi beton, dengan panjang minimal 100 sentimeter dan diameter minimal 5 sentimeter. Ketentuan tersebut mengatur penanaman tanda batas ke dalam tanah sepanjang 80 sentimeter, dengan bagian sepanjang 20 sentimeter berada di atas permukaan tanah, dilengkapi tutup dan dicat merah.
Peraturan tersebut juga mengatur pilihan tanda batas lain, termasuk tugu dari bata atau batako serta kayu keras dengan ukuran tertentu.
Masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan patok bukan semata-mata untuk menandai kepemilikan secara fisik. Tanda batas juga berfungsi membantu memperjelas posisi bidang tanah ketika dilakukan pengukuran dan pemeriksaan data pertanahan.
Oleh sebab itu, patok yang rusak, hilang, atau bergeser sebaiknya segera ditangani melalui koordinasi dengan pemilik tanah yang berbatasan dan, apabila diperlukan, Kantor Pertanahan setempat. Pemilik tanah tidak dianjurkan memindahkan batas secara sepihak karena tindakan tersebut berpotensi menimbulkan perselisihan.
Persetujuan Tetangga Berbatasan Sangat Penting
Kejelasan batas tanah tidak dapat dilepaskan dari hubungan antara pemilik bidang tanah yang saling berbatasan. Pemasangan tanda batas perlu memperoleh persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 19A Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.
Ketentuan tersebut juga mengatur dokumentasi tanda batas yang telah dipasang melalui foto yang dilengkapi keterangan lokasi dan koordinat atau geotagging. Pemasangan serta pemeliharaan tanda batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah.
Dokumentasi ini dapat membantu menunjukkan kondisi tanda batas di lapangan dan mendukung proses administrasi pertanahan. Namun, dokumentasi foto maupun koordinat tidak serta-merta menggantikan pemeriksaan dan prosedur pengukuran resmi oleh petugas yang berwenang.
Bagi masyarakat yang sedang mengurus sertifikasi tanah, langkah yang dapat dilakukan antara lain memeriksa kondisi patok, berkoordinasi dengan tetangga yang berbatasan, mendokumentasikan tanda batas, dan memastikan dokumen administrasi telah disiapkan sebelum jadwal pengukuran.
Pengukuran Terjadwal 12 Hari, Masyarakat Diminta Mempersiapkan Persyaratan
Kejelasan batas tanah juga berkaitan dengan pelaksanaan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang dijalankan Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan, sebagaimana disampaikan dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran berdasarkan jadwal yang tersedia. Skema layanan ini mencakup waktu tunggu kegiatan pengukuran selama tujuh hari dan waktu penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.
Pelaksanaan layanan tentu memerlukan kesiapan dari kedua belah pihak. Kantor Pertanahan perlu memberikan pelayanan sesuai standar dan jadwal yang ditetapkan, sementara pemohon perlu melengkapi persyaratan administrasi serta memastikan tanda batas bidang tanah telah dipasang dengan jelas.
Virgo Eresta Jaya menjelaskan bahwa kesiapan tersebut dapat membantu petugas melaksanakan pengukuran secara lebih efektif. Apabila dokumen telah lengkap, patok tersedia, dan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan telah diperoleh, proses pengukuran berpeluang berlangsung lebih lancar ketika petugas datang sesuai jadwal.
“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua,” pungkas Virgo.
Perlu dipahami bahwa target waktu pelayanan tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan ketentuan teknis yang berlaku. Karena itu, masyarakat sebaiknya memastikan rincian persyaratan, ketersediaan jadwal, serta cakupan layanan kepada Kantor Pertanahan setempat.
KPK INDEPENDEN: Kepastian Batas Tanah Harus Diikuti Pelayanan yang Transparan
Dari perspektif kontrol publik, kepastian batas tanah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemilik tanah, tetapi juga membutuhkan pelayanan pertanahan yang profesional, mudah diakses, dan akuntabel.
Masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan pengukuran, biaya resmi, jangka waktu pelayanan, mekanisme pengaduan, serta prosedur penyelesaian apabila terdapat perbedaan batas dengan bidang tanah di sekitarnya.
Di sisi lain, pemilik tanah juga perlu meningkatkan kesadaran hukum dengan menyimpan dokumen kepemilikan, menjaga patok, mendokumentasikan kondisi bidang tanah, serta menyelesaikan perbedaan batas melalui musyawarah dan prosedur resmi. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan, masyarakat dapat meminta penanganan melalui Kantor Pertanahan atau menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejelasan informasi dan kepatuhan terhadap prosedur akan membantu mengurangi risiko sengketa, memperkuat kepastian hukum, serta mencegah kerugian yang dapat timbul akibat ketidakjelasan batas bidang tanah.
Lima Langkah Praktis bagi Pemilik Tanah
Untuk membantu masyarakat menjaga aset dan mempersiapkan pengukuran, berikut beberapa langkah yang dapat diterapkan:
- Periksa batas bidang tanah. Pastikan letak batas sesuai dokumen dan kondisi lapangan. Jika terdapat perbedaan, jangan mengambil keputusan sepihak.
- Pasang dan rawat patok. Gunakan tanda batas sesuai ketentuan yang berlaku serta pastikan patok tidak mudah bergeser atau hilang.
- Koordinasikan dengan tetangga. Bicarakan batas bidang tanah dan peroleh persetujuan pemilik tanah yang berbatasan sesuai prosedur.
- Simpan dokumentasi dan dokumen pertanahan. Foto patok, catat lokasi dan koordinat apabila tersedia, serta simpan dokumen kepemilikan dan administrasi pendukung.
- Pastikan prosedur melalui Kantor Pertanahan. Periksa persyaratan, biaya resmi, jadwal pengukuran, dan mekanisme pengaduan melalui saluran resmi ATR/BPN.
Langkah-langkah tersebut merupakan bentuk pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat untuk menjaga aset, mendukung tertib administrasi pertanahan, dan mengurangi potensi perselisihan di kemudian hari.
Media Center KPK INDEPENDEN mengajak masyarakat membangun budaya tertib pertanahan dengan mengutamakan kepastian hukum, komunikasi yang baik antarpemilik tanah, dan pemanfaatan layanan resmi pemerintah. Pada saat yang sama, ATR/BPN diharapkan terus memperkuat kualitas pelayanan, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas agar masyarakat memperoleh kepastian proses yang jelas serta perlakuan yang adil.
Sumber: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) — Situs resmi ATR/BPN.
Penulis : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com – admin.kpkindependen@gmail.com
Website : www.kpkindependen.com
