KPK INDEPENDEN Apresiasi Pengembangan Kasus TPPU Fadia Arafiq, Mardony Rangkuti Anyer Desak Transparansi dan Pengawasan Publik Diperkuat

JAKARTA, MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ashraff Abu (ASH), anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar sekaligus suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rencana pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. Penelusuran aliran uang atau follow the money merupakan salah satu langkah penting untuk mengungkap asal-usul aset, transaksi keuangan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN), Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah pengembangan perkara tersebut. Menurutnya, penegakan hukum yang tidak berhenti pada perkara pokok, tetapi juga menelusuri dugaan aliran dana dan aset terkait, merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Keterbukaan informasi kepada masyarakat juga perlu dimaksimalkan agar publik dapat mengikuti perkembangan penanganan perkara tanpa mengganggu independensi penyidik maupun hak-hak pihak yang diperiksa.

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ashraff Abu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ashraff Abu pada Kamis (22/10/2026). Namun, yang bersangkutan tidak hadir karena memiliki agenda kegiatan di DPR RI.

Sehari setelahnya, Jumat (23/10/2026), penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ashraff Abu di Semarang, Jawa Tengah, dan menyita sebuah mobil BMW listrik.

“Tapi memang saudara ASH tidak dapat hadir karena memang ada agenda kegiatan di DPR RI. Sehingga nanti penyidik juga akan segera lakukan penjadwalan ulang,” kata Budi kepada wartawan, Senin (26/10/2026) malam.

Budi menjelaskan, pemeriksaan berikutnya akan difokuskan pada pengembangan penyidikan dugaan TPPU. Penyidik akan menelusuri ke mana aliran uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut bergerak, siapa saja pihak yang menerimanya, dan untuk kepentingan apa dana itu digunakan.

Penting ditegaskan bahwa rencana pemeriksaan, penggeledahan, dan penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan. Tindakan-tindakan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada pembuktian menurut hukum yang berlaku.

Pengembangan TPPU dari Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

KPK sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada Oktober 2026 untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Fadia Arafiq. Pengembangan tersebut diarahkan pada dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan perkara pokok.

Dalam keterangan pada Rabu (21/10/2026), Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik mengembangkan dugaan TPPU dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Pendekatan penelusuran aliran dana menjadi penting karena pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan. Aparat penegak hukum juga perlu mengidentifikasi kemungkinan perpindahan aset, penggunaan hasil tindak pidana, serta hubungan transaksi yang relevan dengan perkara.

Meski demikian, setiap transaksi dan kepemilikan aset harus diperiksa berdasarkan fakta, dokumen, dan alat bukti. Hubungan keluarga, jabatan publik, maupun kepemilikan suatu barang tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

Fadia Arafiq sendiri tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Dalam perkara dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya (outsourcing) dan penerimaan gratifikasi yang disebut berlangsung pada kurun waktu 2021 hingga 2026, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Fadia dengan pidana penjara selama lima tahun.

Tuntutan jaksa merupakan bagian dari proses persidangan dan bukan putusan akhir pengadilan. Oleh karena itu, perkembangan perkara harus diberitakan secara cermat dengan membedakan dugaan, dakwaan, tuntutan, dan putusan pengadilan.

Mardony Rangkuti Anyer: Transparansi Penanganan Perkara Harus Diperkuat

Mardony Rangkuti Anyer menilai bahwa pengembangan perkara dugaan TPPU perlu disertai komunikasi publik yang memadai. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan publik, sepanjang informasi yang disampaikan tidak mengganggu proses penyidikan.

“Kami mengapresiasi langkah pengembangan penyidikan dan penelusuran aliran dana dalam perkara ini. Namun, keterbukaan informasi harus terus dimaksimalkan agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan perkara, dasar langkah penegakan hukum yang dapat diumumkan, serta hasil yang telah dicapai. Transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas lembaga penegak hukum,” demikian pandangan Ketua Umum KPK INDEPENDEN.

Ia menegaskan, transparansi bukan berarti membuka seluruh materi penyidikan kepada publik. Informasi yang dapat diumumkan harus tetap memperhatikan ketentuan hukum, kerahasiaan materi perkara, perlindungan saksi, serta hak-hak pihak yang sedang diperiksa.

Menurutnya, penjelasan resmi yang konsisten mengenai tahapan perkara dapat membantu mencegah berkembangnya spekulasi, simpang siur informasi, dan penghakiman di ruang publik sebelum proses hukum selesai.

Kritik Konstruktif: Jangan Biarkan Pengawasan Berhenti pada Penindakan

KPK INDEPENDEN berpandangan bahwa penanganan perkara korupsi perlu menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, pengendalian konflik kepentingan, serta pengawasan penggunaan anggaran daerah.

Penindakan hukum memang penting, tetapi pemerintah juga harus memperkuat sistem pencegahan. Apabila suatu perkara berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan, evaluasi tidak semestinya hanya berfokus pada individu yang diperiksa. Sistem yang memungkinkan terjadinya penyimpangan juga perlu ditelaah secara objektif.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memastikan bahwa proses pengadaan berjalan sesuai prinsip persaingan yang sehat, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Pengawasan internal juga harus berfungsi secara nyata, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Kritik terhadap pemerintah dalam konteks ini diarahkan pada pentingnya pembenahan sistemik. Kasus yang sedang diproses hukum tidak boleh dijadikan dasar untuk menggeneralisasi bahwa seluruh pejabat atau institusi terlibat dalam praktik korupsi. Sebaliknya, proses tersebut perlu dimanfaatkan untuk mengidentifikasi kelemahan tata kelola dan memperbaikinya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mardony menilai, pencegahan korupsi akan lebih efektif apabila pemerintah mampu membangun sistem pengawasan yang terbuka, memperkuat independensi aparat pengawas, dan memberikan ruang yang aman bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan.

Lima Langkah Solutif untuk Memperkuat Pencegahan Korupsi

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, KPK INDEPENDEN mendorong sejumlah langkah konstruktif yang dapat diterapkan pemerintah dan lembaga terkait.

1. Memperkuat keterbukaan informasi penanganan perkara

KPK dan aparat penegak hukum terkait perlu memberikan pembaruan informasi secara berkala mengenai perkembangan perkara yang dapat diumumkan kepada publik. Informasi tersebut dapat mencakup status umum penyidikan, perkembangan persidangan, serta penjelasan resmi mengenai tindakan hukum yang telah dilakukan, dengan tetap menjaga kerahasiaan materi yang dilindungi undang-undang.

2. Memperketat pengawasan pengadaan barang dan jasa

Pemerintah daerah perlu memperkuat transparansi perencanaan, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan evaluasi hasil pekerjaan. Pemanfaatan sistem pengadaan elektronik perlu disertai pemeriksaan terhadap potensi konflik kepentingan, kewajaran harga, kualitas pekerjaan, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

3. Memperkuat pengawasan internal dan tindak lanjut audit

Inspektorat daerah serta aparat pengawasan internal pemerintah harus menjalankan pengawasan berbasis risiko dan memastikan temuan ditindaklanjuti. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum, tanpa intervensi kepentingan politik maupun pribadi.

4. Mendorong pelaporan masyarakat yang aman dan bertanggung jawab

Masyarakat perlu memperoleh akses terhadap kanal pengaduan resmi yang mudah digunakan, disertai mekanisme perlindungan pelapor sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap laporan sebaiknya didukung informasi yang jelas dan bukti awal yang relevan, bukan sekadar tuduhan atau informasi yang belum terverifikasi.

5. Menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai gerakan berkelanjutan

Pendidikan antikorupsi perlu diperkuat di lingkungan pemerintahan, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan komunitas lokal. Materi edukasi harus menekankan integritas, konflik kepentingan, transparansi anggaran, tanggung jawab pejabat publik, serta hak dan kewajiban warga dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

Masyarakat Harus Kritis, tetapi Tetap Berpegang pada Fakta

KPK INDEPENDEN mengajak masyarakat mengikuti perkembangan perkara ini melalui keterangan resmi lembaga penegak hukum dan pemberitaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sikap kritis terhadap penyelenggaraan negara merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi kritik harus dibangun berdasarkan fakta dan tidak berubah menjadi penghakiman terhadap seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara seseorang yang dipanggil untuk diperiksa, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, seseorang yang didakwa di pengadilan, dan seseorang yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan. Setiap tahapan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Di sisi lain, pemerintah dan lembaga penegak hukum perlu memandang keterbukaan informasi sebagai sarana membangun kepercayaan publik. Penjelasan yang jelas, konsisten, dan tidak berlebihan akan membantu masyarakat memahami proses hukum tanpa terjebak pada rumor maupun informasi yang menyesatkan.

Bagi KPK INDEPENDEN, pemberantasan korupsi tidak hanya menyangkut penindakan terhadap dugaan pelanggaran, tetapi juga upaya membangun sistem pemerintahan yang mencegah penyalahgunaan kewenangan sejak awal.

“Pengawasan publik harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang profesional. Kami mengapresiasi setiap langkah yang dilakukan sesuai hukum, sekaligus mendorong keterbukaan informasi, penguatan pengawasan, dan pembenahan sistem agar uang serta kewenangan publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” menjadi penegasan sikap kelembagaan KPK INDEPENDEN.

Media Center KPK INDEPENDEN akan terus mendorong publikasi yang informatif, kritis, berimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan masyarakat serta penguatan kontrol publik terhadap penyelenggaraan negara.

MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN
Kontrol Publik Kebijakan Independen
Mengawal Transparansi, Mendorong Akuntabilitas, dan Memperkuat Integritas Publik.

KONTAK MEDIA

Penulis             : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak              : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email                 : kpkimedia@gmail.com – admin.kpkindependen@gmail.com
Website            : www.kpkindependen.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *