Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 35 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Lima Tersangka Ditangkap

PEKANBARU, MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram yang diduga terkait jaringan peredaran gelap narkotika internasional. Dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka di wilayah Riau hingga Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolda Riau Irjen Pol. Arman Achdiat mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama jalur penyelundupan yang diduga memanfaatkan kawasan pesisir Riau sebagai pintu masuk dari luar negeri.

“Pengungkapan besar ini merupakan komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika, khususnya yang memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai jalur masuk barang haram dari luar negeri,” ujar Arman kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Berawal dari Operasi Sarang Narkoba

Pengungkapan tersebut bermula dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Riau. Dalam operasi itu, petugas melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang teridentifikasi rawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk kawasan yang telah dikembangkan menjadi Kampung Bersih Narkoba (Bersinar).

Dari hasil pemantauan dan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur perairan di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, sekaligus menelusuri jalur distribusi narkotika yang digunakan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol. Putu Yudha Prawira menjelaskan, salah satu tahap pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Operasional Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit Kompol Herman Pelani.

Tim tersebut menangkap dua orang berinisial MZH (24) dan WA (23) di Kabupaten Bengkalis pada Rabu (21/10/2026).

Menurut Putu, penangkapan itu merupakan tindak lanjut penyelidikan yang telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan orang-orang yang sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Setelah dilakukan penyelidikan selama lebih kurang dua minggu, tim mendapatkan informasi bahwa ciri-ciri orang yang melakukan penyelundupan narkoba tersebut sedang berada di sebuah SPBU. Kemudian tim langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan di mobil yang digunakan oleh pelaku,” kata Putu.

Polisi Sita 35 Kilogram Sabu

Dalam penggeledahan kendaraan yang digunakan para tersangka, petugas menemukan 35 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 35.000 gram atau sekitar 35 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita sabu seberat 7,4 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul barang, jalur masuk, pola distribusi, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Meski dua orang telah ditangkap pada tahap awal pengungkapan, aparat kepolisian masih perlu menelusuri lebih jauh hubungan antara para terduga pelaku, jalur penyelundupan melalui kawasan pesisir, dan jaringan distribusi yang diduga beroperasi lintas wilayah.

Pengungkapan yang disebut melibatkan lima tersangka di wilayah Riau hingga Sumatera Barat juga menunjukkan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi turut memerlukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan pemasok, penghubung, maupun penerima barang.

Perlu Penguatan Pengawasan Jalur Pesisir

Wilayah pesisir Riau memiliki posisi strategis dalam konektivitas antardaerah dan aktivitas pelayaran. Dalam konteks pemberantasan narkotika, kondisi geografis tersebut menuntut pengawasan yang berkelanjutan serta koordinasi antaraparat untuk mencegah penyalahgunaan jalur transportasi sebagai sarana penyelundupan barang terlarang.

Karena itu, pengungkapan kasus ini perlu diikuti dengan penyelidikan yang menyeluruh, termasuk penelusuran asal barang, identifikasi pihak yang diduga mengendalikan distribusi, serta pengembangan perkara berdasarkan alat bukti yang sah.

Upaya pencegahan juga memerlukan partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi kepada aparat berwenang, disertai pendekatan edukatif dan rehabilitatif bagi persoalan penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat, pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah besar menjadi pengingat bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika membutuhkan kerja bersama. Penindakan hukum, pengawasan wilayah rawan, edukasi publik, dan penguatan lingkungan yang bebas narkoba perlu berjalan secara berkesinambungan.

Media Center KPK INDEPENDEN memandang bahwa informasi mengenai pengungkapan perkara narkotika perlu disampaikan secara akurat, proporsional, dan bertanggung jawab. Publik berhak memperoleh informasi mengenai proses penegakan hukum, sementara setiap orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KONTAK MEDIA

Penulis             : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak              : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email                 : kpkimedia@gmail.com – admin.kpkindependen@gmail.com
Website            : www.kpkindependen.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *