Dugaan Penggelapan Barbuk Narkoba, 5 Personel Polres Rohul Diperiksa Intensif Propam Polda Riau

PEKANBARU (KPK Independen) — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap lima personel Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin kepolisian. Hingga Kamis (24/9/2026), kelimanya dilaporkan masih berada dalam proses penanganan oleh penyidik internal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima oknum anggota polisi tersebut masing-masing berinisial US, G, F, R, dan RIM. Pemeriksaan mendalam ini berlangsung di tengah maraknya isu yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan penggelapan barang bukti (barbuk) tindak pidana narkotika yang melibatkan oknum jajaran tersebut.

Kasi Humas Polres Rohul, AKP Yohannes Tindaon, sebelumnya telah membenarkan adanya proses pemeriksaan terhadap sejumlah personelnya. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran secara ketat.

“Semua pasti akan diproses, nanti kita buka kepada publik dan media. Kami mohon bersabar,” ujar Yohannes saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/9/2026).

Namun, saat dilakukan konfirmasi ulang pada Kamis (24/9/2026) terkait perkembangan hasil pemeriksaan maupun kebenaran substansi isu penggelapan barang bukti narkoba, pesan tertulis yang dikirimkan melalui layanan WhatsApp telah terkirim dan dibaca, tetapi belum mendapatkan jawaban resmi hingga berita ini diterbitkan.

Polda Riau Janji Transparan dan Menindak Tegas

Upaya konfirmasi juga ditujukan kepada Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (24/9/2026), Harissandi mengarahkan agar klarifikasi serta penjelasan resmi satu pintu disampaikan melalui Bidang Humas.

“Itu langsung ke Humas ya,” kata Harissandi singkat.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, menyatakan bahwa pihaknya masih menghimpun data dan melakukan verifikasi internal terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Bentar, saya cek dulu ya,” tutur Akmadi.

Sebelumnya, melalui pernyataan resmi di media sosial tertanggal 16 September 2026, Bidang Humas Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penanganan perkara ini secara terbuka dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di lingkungan Polri.

“Respons cepat dan transparan: penanganan dugaan pelanggaran oknum anggota telah ditangani Propam. Menanggapi informasi yang beredar terkait penanganan kasus yang melibatkan personel, Polres Rokan Hulu bersama jajaran Bid Propam Polda Riau memastikan bahwa perkara tersebut telah ditangani secara profesional,” bunyi pernyataan resmi Bid Humas Polda Riau.

Polda Riau turut menegaskan tidak akan menoleransi setiap bentuk penyimpangan anggota yang dapat merusak citra penegakan hukum dan meruntuhkan kepercayaan publik.

“Polri tidak ragu untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran anggota demi menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian,” tegas Bid Humas.

Hingga saat ini, kepastian mengenai substansi materi pelanggaran—termasuk status hukum dan detail peran masing-masing dari kelima personel berinisial US, G, F, R, dan RIM—masih menunggu rilis serta keterangan resmi lebih lanjut dari Polda Riau. Redaksi Media Center KPK Independen akan terus memantau dan mengawal perkembangan penanganan kasus ini. (Tim/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *