GUNUNGSITOLI, KPK INDEPENDEN – 24/09/2026 — Pertemuan klarifikasi terkait laporan dugaan penggunaan pekarangan rumah warga tanpa izin di Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, menjadi sorotan.
Berdasarkan surat Pemerintah Desa Sifalaete Tabaloho Nomor 400.10.2.2/419/DST/2026 perihal Permintaan Klarifikasi, pihak desa sebelumnya menjadwalkan pertemuan pada Kamis, 24 September 2026 pukul 11.00 WIB di Balai Desa Sifalaete Tabaloho.
Surat tersebut ditujukan kepada Syukrunman Jaya Harefa untuk memberikan klarifikasi terkait laporan mengenai dugaan penggunaan atau penyerobotan pekarangan rumah tanpa izin warga yang digunakan oleh RSU Bethesda Kota Gunungsitoli
Namun, menurut keterangan yang disampaikan, Plt. Kepala Desa Sifalaete Tabaloho, Seniman Harefa, S.Kel., sempat menyampaikan perubahan jadwal pertemuan dari pukul 11.00 WIB menjadi pukul 14.00 WIB.
Setelah itu, jadwal kembali disebut menjadi pukul 11.00 WIB. Karena sebelumnya telah terdapat kesepakatan mengenai waktu pertemuan, pihak yang mengikuti agenda tersebut kemudian hadir pada pukul 14.00 WIB.
Perubahan jadwal tersebut kemudian turut dipertanyakan dalam kaitannya dengan proses klarifikasi yang seharusnya dilakukan secara jelas dan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Sementara itu, Deni Zega dari Lembaga KPK Independen menyampaikan pandangannya bahwa persoalan tersebut perlu dilihat bukan hanya dari aspek dugaan penggunaan pekarangan warga, tetapi juga dari sisi ketentuan pemanfaatan ruang apabila lokasi tersebut berada di kawasan pesisir atau sempadan pantai.
Menurutnya, apabila benar terdapat kegiatan pembangunan atau pemanfaatan ruang di kawasan pesisir, maka perlu dipastikan terlebih dahulu apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, batas sempadan pantai, perizinan, serta ketentuan lingkungan yang berlaku.
Hal tersebut penting karena UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 1 Tahun 2014 dan regulasi Cipta Kerja, mengatur mengenai pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir.
Dalam UU tersebut, sempadan pantai didefinisikan sebagai daratan sepanjang tepian pantai dengan lebar yang proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai, dengan ketentuan minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Selain itu, Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai masih tercatat berlaku dan mengatur penetapan batas sempadan pantai berdasarkan sejumlah karakteristik dan kondisi kawasan.
Ketentuan mengenai tata ruang juga relevan untuk diperiksa. PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengatur perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan, hingga pengenaan sanksi dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Adapun mengenai Perpres Nomor 64 Tahun 2022, perlu diluruskan bahwa regulasi tersebut merupakan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022–2024, sehingga penerapannya tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan pembangunan di Sifalaete Tabaloho melanggar aturan.
Dengan demikian, untuk memastikan apakah suatu pembangunan di kawasan pesisir Desa Sifalaete Tabaloho melanggar ketentuan, perlu diperiksa lokasi dan batas sempadan pantainya, status serta alas hak tanah, kesesuaian kegiatan dengan tata ruang, persetujuan/perizinan yang diperlukan, serta ketentuan lingkungan yang berlaku.
Deni Zega meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pertemuan administratif semata. Menurutnya, pemerintah terkait perlu menjelaskan secara terbuka mengenai dasar pemanfaatan lahan, status kawasan, serta legalitas pembangunan apabila benar terdapat pembangunan di lokasi yang dipersoalkan.
Di sisi lain, adanya surat resmi Pemerintah Desa Sifalaete Tabaloho menunjukkan bahwa persoalan tersebut memang sedang dimintakan klarifikasi oleh pemerintah desa.
Hingga berita ini disusun, diperlukan pula konfirmasi dari pihak RSU Bethesda Kota Gunungsitoli dan Pemerintah Desa Sifalaete Tabaloho mengenai kronologi pemanfaatan lahan, status kepemilikan atau penguasaan tanah, serta dokumen perizinan atau persetujuan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. (Deni Zega)
Kontak Media:
Penulis : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com
