CIKARANG BARAT, BEKASI — KPK INDEPENDEN — Tata kelola pendidikan di SMPN 5 Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian setelah muncul sejumlah informasi dan keluhan masyarakat terkait kepengurusan Komite Sekolah, penarikan biaya seragam, serta kondisi fasilitas sanitasi di lingkungan sekolah.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Karena itu, dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana, melainkan sebagai bahan informasi publik yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi oleh instansi yang berwenang.
Dugaan Kepengurusan Komite Sekolah Perlu Diverifikasi
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah informasi mengenai dugaan keterlibatan Kepala Desa Telajung dalam kepengurusan Komite Sekolah SMPN 5 Telajung.
Apabila informasi tersebut benar dan yang bersangkutan tercatat sebagai anggota atau pengurus Komite Sekolah, maka status tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam Pasal 4 ayat (3), disebutkan bahwa anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur tertentu, termasuk pemerintah desa. Sementara itu, Pasal 5 mengatur bahwa bupati/wali kota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai wilayah kerjanya. Ketentuan tersebut menunjukkan adanya pembedaan antara posisi sebagai pembina dan posisi sebagai anggota/pengurus Komite Sekolah.
Selain itu, Pasal 6 mengatur bahwa susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota. Ketua Komite Sekolah diutamakan berasal dari unsur orang tua/wali peserta didik yang masih aktif.
Dengan demikian, informasi mengenai siapa yang menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah SMPN 5 Telajung perlu dibuka secara transparan kepada publik, termasuk dasar pembentukan, daftar kepengurusan, serta berita acara penetapan Komite Sekolah.
Penarikan Biaya Seragam Rp800 Ribu Dipertanyakan
Persoalan lain yang dikeluhkan masyarakat adalah adanya dugaan penarikan biaya seragam sebesar Rp800.000 per peserta didik.
Informasi mengenai nominal tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka, khususnya mengenai siapa yang menetapkan, kepada siapa pembayaran dilakukan, apakah bersifat wajib atau sukarela, jenis seragam yang diperoleh, mekanisme pengadaan, serta dasar hukum dan administrasi penarikannya.
Perlu dicatat bahwa pemberitaan mengenai hal ini tidak seharusnya menggunakan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 sebagai regulasi yang masih berlaku. Peraturan tersebut telah dicabut dan digantikan oleh Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, yang mulai berlaku pada 28 Februari 2025.
Karena itu, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, pemeriksaan sebaiknya tidak berhenti pada ada atau tidaknya pembayaran, tetapi juga melihat waktu penarikan, keterkaitannya dengan penerimaan murid baru, sifat pembayaran, pihak yang menerima dana, serta ketentuan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi yang berlaku.
Komite Sekolah sendiri berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali. Penggalangan dana oleh Komite Sekolah harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Kondisi Toilet Sekolah Juga Menjadi Sorotan
Di tengah munculnya keluhan mengenai pembiayaan pendidikan, kondisi fasilitas sanitasi di SMPN 5 Telajung juga mendapat perhatian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah fasilitas toilet peserta didik di gedung sekolah disebut mengalami kerusakan dan dinilai membutuhkan perbaikan.
Kondisi tersebut perlu segera diverifikasi oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, terutama berkaitan dengan aspek kebersihan, kesehatan, keamanan, kenyamanan, serta kelayakan fasilitas bagi peserta didik.
Secara normatif, Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai perkembangan peserta didik.
Selain itu, ketentuan mengenai standar sarana dan prasarana pendidikan kini juga diatur dalam Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang berstatus berlaku.
Karena itu, apabila benar terdapat fasilitas sanitasi yang rusak dan tidak layak digunakan, kondisi tersebut layak menjadi objek pemeriksaan dan evaluasi oleh pihak berwenang.
Upaya Konfirmasi dan Hak Jawab
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, KPK INDEPENDEN melakukan upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi yang dilakukan belum memperoleh penjelasan substantif dari pihak-pihak terkait.
Pemerintah Desa Telajung: informasi yang diperoleh menyebutkan Kepala Desa tidak berada di lokasi saat upaya konfirmasi dilakukan. Pesan singkat dan panggilan melalui WhatsApp juga belum memperoleh tanggapan.
SMPN 5 Telajung: Kepala Sekolah disebut sedang tidak berada di tempat ketika konfirmasi dilakukan. Pesan permintaan klarifikasi melalui WhatsApp belum mendapatkan jawaban.
Pihak Humas Sekolah: belum memberikan penjelasan substantif mengenai persoalan yang dikonfirmasi.
KPK INDEPENDEN tetap membuka ruang yang seluas-luasnya bagi Kepala Desa Telajung, Kepala SMPN 5 Telajung, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, data pendukung, maupun hak jawab.
Mendorong Verifikasi, Bukan Menghakimi
Munculnya sejumlah informasi tersebut semestinya tidak langsung disimpulkan sebagai bukti telah terjadinya pelanggaran. Setiap dugaan perlu diuji melalui data, dokumen, pemeriksaan lapangan, klarifikasi pihak terkait, serta mekanisme pengawasan yang berlaku.
KPK INDEPENDEN mendorong agar pihak berwenang melakukan:
- Verifikasi terhadap struktur dan legalitas kepengurusan Komite Sekolah SMPN 5 Telajung, termasuk memastikan kesesuaiannya dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
- Pemeriksaan administrasi penarikan biaya seragam, termasuk dasar penetapan nominal Rp800.000, sifat pembayaran, pihak penerima, mekanisme pengadaan, serta bukti transaksi.
- Pemeriksaan kondisi sarana sanitasi sekolah, khususnya toilet peserta didik, untuk memastikan terpenuhinya standar kesehatan, keselamatan, kebersihan, dan kelayakan fasilitas pendidikan.
- Transparansi pengelolaan dan penggunaan anggaran sekolah, terutama apabila terdapat anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan fasilitas yang dikeluhkan masyarakat.
- Penyampaian hasil klarifikasi kepada masyarakat secara transparan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi maupun informasi yang dikecualikan.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan Pendidikan
Masyarakat dan orang tua peserta didik memiliki peran penting dalam mengawasi kualitas layanan pendidikan. Namun, pengawasan publik perlu dilakukan secara objektif, berdasarkan bukti, dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk menjelaskan keadaan sebenarnya.
Keluhan mengenai pungutan, kepengurusan Komite Sekolah, fasilitas pendidikan, maupun persoalan pelayanan lainnya sebaiknya disertai bukti pendukung seperti kuitansi, surat edaran, dokumen keputusan, foto kondisi fasilitas, atau dokumen lain yang relevan.
Dengan demikian, pengawasan publik tidak hanya menghasilkan pemberitaan, tetapi juga dapat membantu mendorong perbaikan tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Penutup
KPK INDEPENDEN akan terus memantau perkembangan informasi mengenai SMPN 5 Telajung dan memberikan ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan dan temuan yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan pemberitaan ini.
Setiap pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip jurnalistik.(Redaksi/KPK INDEPENDEN)-Alex
Kontak Media:
Penulis : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com
