PADANG, SUMATERA BARAT — MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok menyesuaikan kebijakan operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Solok melalui addendum perjanjian kerja sama. Penyesuaian tersebut memperpanjang operasional hingga 31 Desember 2027, dengan pembatasan jumlah sampah yang diterima dan ketentuan bahwa TPA hanya menerima sampah residu.
Kebijakan ini diambil di tengah keterbatasan kapasitas TPA Regional Solok. Pemerintah daerah diharapkan menggunakan masa perpanjangan tersebut untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah secara mandiri, mulai dari pengurangan sampah di sumber, pemilahan, pengolahan, hingga penanganan residu yang tidak lagi dapat dimanfaatkan.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan perpanjangan operasional diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan persampahan sekaligus memberikan waktu bagi Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok untuk mempersiapkan sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
“Perpanjangan operasional ini harus dimanfaatkan kedua daerah untuk mempersiapkan kemandirian pengelolaan sampah. Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok perlu segera membangun sistem pengelolaan yang memadai, mulai dari pengurangan dan pemilahan hingga pengolahan sampah,” ujar Mahyeldi di Istana Gubernuran, Senin (26 Oktober 2026).
Menurut Mahyeldi, persiapan tersebut perlu mencakup pembangunan sarana dan prasarana, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan pembiayaan. Edukasi dan keterlibatan masyarakat juga diperlukan agar pengurangan sampah dapat dimulai dari rumah tangga, pasar, kawasan usaha, dan fasilitas publik.
Volume Sampah Melampaui Kapasitas TPA
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Kuartini Deti Putri, menjelaskan bahwa addendum kerja sama dilakukan karena kapasitas TPA Regional Solok telah terlampaui.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat yang disampaikan dalam keterangan tersebut, kapasitas daya tampung TPA diperkirakan sekitar 270.000 meter kubik. Sementara itu, volume sampah yang telah diproses hingga akhir September 2026 mencapai 408.578 meter kubik, dengan jumlah sampah masuk rata-rata sekitar 65 ton per hari.
“Dengan kapasitas daya tampung sekitar 270.000 meter kubik dan volume sampah yang telah diproses mencapai 408.578 meter kubik, kondisi TPA Regional Solok membutuhkan penanganan serius. Karena itu, pengoperasian yang seharusnya sudah dihentikan ini, kita perpanjang hingga akhir 2027 dengan pembatasan tonase dan penerimaan hanya untuk sampah residu,” jelas Kuartini.
Data tersebut menunjukkan adanya tekanan besar terhadap fasilitas pemrosesan akhir. Meski demikian, perbandingan kapasitas dalam meter kubik dengan volume sampah yang telah diproses perlu dijelaskan berdasarkan metode pengukuran dan kondisi teknis TPA, agar publik memperoleh gambaran yang akurat mengenai tingkat keterisian dan sisa kapasitas fasilitas tersebut.
Pembatasan penerimaan sampah residu menjadi salah satu upaya untuk menekan beban TPA. Kebijakan ini juga menuntut perubahan pola pengelolaan sampah di hulu, karena sampah yang masih dapat diolah atau dimanfaatkan seharusnya tidak seluruhnya berakhir di tempat pemrosesan akhir.
Pembatasan Residu Harus Diikuti Sistem Pengolahan dari Sumber
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat mendorong agar sampah organik diolah melalui pengomposan atau metode lain yang sesuai, sementara sampah anorganik yang masih memiliki nilai guna dipilah untuk digunakan kembali atau didaur ulang.
Langkah tersebut membutuhkan sistem yang terencana. Pemilahan sampah di rumah tangga tidak akan berjalan efektif apabila sampah yang telah dipisahkan kembali tercampur saat pengangkutan. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan tersedianya sarana pemilahan, armada pengangkut yang sesuai, fasilitas pengolahan, serta jalur penyaluran material daur ulang.
Pasar, restoran, perkantoran, sekolah, kawasan permukiman, dan pelaku usaha juga perlu dilibatkan. Pengurangan sampah tidak dapat hanya dibebankan kepada petugas kebersihan atau masyarakat secara individual, tetapi harus didukung kebijakan, fasilitas, dan pengawasan yang konsisten.
Sementara itu, sampah residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan perlu ditangani sesuai standar lingkungan dan keselamatan. Pengelolaan yang tidak tepat berisiko menimbulkan pencemaran tanah dan air, bau, gangguan kesehatan, serta dampak lain bagi masyarakat di sekitar fasilitas.
KPK INDEPENDEN: Perpanjangan Harus Menjadi Masa Transisi yang Terukur
Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) memandang perpanjangan operasional TPA Regional Solok perlu diikuti rencana kerja yang konkret, transparan, dan dapat dievaluasi publik. Perpanjangan waktu hingga akhir 2027 seharusnya menjadi masa transisi untuk membangun sistem yang lebih mandiri, bukan alasan untuk menunda pembenahan.
Pemerintah provinsi dan kedua pemerintah daerah perlu menjelaskan pembagian tanggung jawab, target pengurangan sampah, jadwal pembangunan fasilitas pengolahan, kebutuhan anggaran, serta indikator kesiapan masing-masing daerah. Masyarakat juga perlu memperoleh informasi berkala mengenai pelaksanaan rencana tersebut.
Kritik konstruktif yang perlu menjadi perhatian adalah risiko ketergantungan berkepanjangan pada TPA regional apabila pemerintah daerah tidak segera menyelesaikan persoalan di hulu. Ketika kapasitas fasilitas akhir sudah terlampaui, solusi tidak cukup hanya membatasi jumlah sampah yang masuk. Sistem pengurangan, pemilahan, pengolahan, pengangkutan, dan pembiayaan harus dibenahi secara terpadu.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa anggaran persampahan digunakan secara efektif. Pengadaan fasilitas harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan operasional daerah, termasuk ketersediaan tenaga terlatih, biaya pemeliharaan, akses pengangkutan, dan keberlanjutan pengelolaan. Pembangunan sarana tanpa rencana operasional yang memadai berisiko membuat fasilitas tidak dimanfaatkan secara optimal.
Langkah Konkret yang Perlu Dilakukan Pemerintah Daerah
Untuk memastikan kebijakan ini menghasilkan perubahan nyata, sejumlah langkah berikut perlu diprioritaskan:
1. Menetapkan peta jalan pengelolaan sampah hingga akhir 2027.
Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok perlu menyusun target dan jadwal yang jelas, termasuk pengurangan volume sampah yang dikirim ke TPA, kesiapan fasilitas pengolahan, kebutuhan anggaran, serta penanggung jawab setiap program.
2. Memperluas pemilahan sampah dari rumah tangga.
Edukasi harus disertai fasilitas dan sistem pengangkutan yang mendukung. Warga perlu memperoleh panduan sederhana untuk memisahkan sampah organik, material yang dapat didaur ulang, dan residu.
3. Mengembangkan pengolahan organik dan daur ulang.
Pengomposan, bank sampah, pusat pengumpulan material daur ulang, dan kemitraan dengan pelaku usaha dapat dikembangkan sesuai karakteristik dan kemampuan masing-masing daerah. Program perlu dievaluasi berdasarkan hasil nyata, bukan hanya jumlah kegiatan sosialisasi.
4. Membuka informasi anggaran dan capaian program.
Pemerintah daerah perlu mempublikasikan anggaran, progres pembangunan fasilitas, volume sampah yang berhasil dikurangi, serta kendala pelaksanaan. Keterbukaan ini memungkinkan masyarakat dan lembaga pengawas menilai penggunaan anggaran secara objektif.
5. Melibatkan masyarakat dan pelaku usaha.
Pemerintah dapat memperkuat program edukasi di sekolah, lingkungan permukiman, pasar, dan tempat usaha. Produsen serta pelaku usaha juga perlu didorong berkontribusi dalam pengurangan kemasan dan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Menyiapkan evaluasi berkala dan rencana darurat.
Karena kapasitas TPA telah menjadi persoalan, pemerintah daerah perlu memiliki indikator pemantauan rutin dan rencana penanganan jika pembatasan penerimaan menyebabkan penumpukan sampah. Penanganan darurat harus tetap memperhatikan kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.
Masyarakat Memegang Peran Penting
Keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah. Masyarakat dapat berkontribusi dengan mengurangi penggunaan barang sekali pakai, menggunakan kembali barang yang masih layak, memilah sampah sejak dari rumah, serta memanfaatkan layanan pengumpulan sampah terpilah yang tersedia.
Namun, tanggung jawab masyarakat harus didukung pelayanan publik yang memadai. Pemerintah perlu menyediakan sistem pengangkutan yang konsisten, fasilitas pengolahan yang dapat diakses, dan informasi yang mudah dipahami. Tanpa dukungan tersebut, imbauan memilah sampah berisiko tidak menghasilkan perubahan yang berkelanjutan.
Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam mengawasi kebijakan persampahan melalui forum warga, konsultasi publik, dan saluran pengaduan resmi. Pengawasan tersebut sebaiknya berfokus pada persoalan konkret, seperti penumpukan sampah, pelayanan pengangkutan, kondisi lingkungan, dan transparansi pelaksanaan program.
Menjaga Lingkungan dengan Tata Kelola yang Bertanggung Jawab
Perpanjangan operasional TPA Regional Solok hingga akhir 2027 merupakan keputusan yang membawa tanggung jawab besar bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, pelayanan persampahan perlu tetap berjalan. Di sisi lain, keterbatasan kapasitas TPA menuntut perubahan mendasar dalam cara sampah dikelola.
Keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari berlanjutnya operasional TPA, tetapi dari seberapa jauh Kabupaten Solok dan Kota Solok mampu mengurangi ketergantungan pada pemrosesan akhir, membangun fasilitas yang berfungsi, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menjaga kualitas lingkungan.
Media Center KPK INDEPENDEN mendorong agar masa transisi tersebut dimanfaatkan secara maksimal melalui perencanaan yang terukur, penggunaan anggaran yang akuntabel, keterbukaan informasi, serta evaluasi yang melibatkan masyarakat.
Pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama, tetapi pemerintah tetap memegang peran utama dalam memastikan sistem, fasilitas, dan kebijakan berjalan efektif. Dengan komitmen yang konsisten dan pengawasan publik yang konstruktif, persoalan keterbatasan TPA dapat menjadi momentum untuk membangun tata kelola persampahan yang lebih mandiri, sehat, dan berkelanjutan.
MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN
Mengawal Transparansi, Mendorong Akuntabilitas, dan Memperkuat Integritas Publik.
Penulis : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com – admin.kpkindependen@gmail.com
Website : www.kpkindependen.com
