KPK INDEPENDEN Apresiasi Kajian PPHN oleh MPR RI dan UNDIP, Dorong Transparansi serta Pengawasan Publik yang Kuat

JAKARTA — MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN — Upaya Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menghimpun pandangan akademisi dan mahasiswa Universitas Diponegoro (UNDIP) untuk memperdalam kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan langkah penting dalam memperluas partisipasi publik dalam perumusan arah pembangunan nasional.

Kajian tersebut dibahas dalam Seminar Nasional Diponegoro Law Fair 2026 yang diselenggarakan di Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, Minggu (25 Oktober 2026). Forum ini mengangkat tema mengenai pembaruan tata kelola pemerintahan melalui pembentukan PPHN dalam tatanan kelembagaan negara yang proporsional berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat.

Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Yasonna H. Laoly, menyampaikan bahwa PPHN diharapkan dapat menjadi pedoman bersama untuk memperkuat kesinambungan pembangunan, meningkatkan sinergi pemerintah pusat dan daerah, serta mendukung pencapaian tujuan nasional.

Menurut Yasonna, gagasan PPHN tidak dimaksudkan untuk menghapus atau menggantikan sistem perencanaan pembangunan yang telah berjalan. Perumusannya perlu tetap menghormati mandat rakyat melalui pemilihan umum, sistem presidensial, dan prinsip otonomi daerah.

Sejumlah alternatif bentuk hukum PPHN, termasuk melalui perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR, maupun undang-undang, masih menjadi bahan kajian. Setiap pilihan membutuhkan penelaahan yang cermat mengenai landasan konstitusional, kekuatan mengikat, pembagian kewenangan lembaga negara, serta efektivitas pelaksanaannya.

Mardony Rangkuti Anyer Apresiasi Pelibatan Akademisi dan Mahasiswa

Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN), Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Badan Pengkajian MPR RI yang membuka ruang dialog bersama perguruan tinggi dalam membahas arah pembangunan nasional.

Menurut perspektif KPK INDEPENDEN, keterlibatan akademisi dan mahasiswa penting agar perumusan kebijakan strategis negara tidak hanya bertumpu pada pertimbangan politik, tetapi juga didukung kajian ilmiah, analisis konstitusional, serta kebutuhan nyata masyarakat.

Draf pernyataan untuk persetujuan Ketua Umum:

“Pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara patut diapresiasi apabila benar-benar diarahkan untuk memperkuat kesinambungan pembangunan dan kepentingan rakyat. Namun, prosesnya harus terbuka, melibatkan masyarakat secara bermakna, dan menjelaskan secara terang apa manfaat, konsekuensi, serta mekanisme pengawasannya. Jangan sampai gagasan yang dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola justru menimbulkan persoalan baru dalam sistem demokrasi dan ketatanegaraan kita.”

Mardony juga menekankan bahwa keterbukaan informasi perlu dimaksimalkan sepanjang proses pengkajian. Masyarakat berhak mengetahui pokok-pokok usulan, hasil konsultasi publik, perbedaan pandangan para ahli, serta alasan yang mendasari pilihan bentuk hukum yang nantinya dipertimbangkan.

Keterbukaan tersebut bukan sekadar penyampaian informasi setelah keputusan diambil. Partisipasi publik semestinya diberikan sejak tahap penyusunan gagasan, pembahasan alternatif, hingga evaluasi terhadap rancangan kebijakan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima keputusan, tetapi turut menjadi bagian dari proses pembentukan kebijakan negara.

Catatan redaksi: Pernyataan Ketua Umum di atas merupakan draf redaksional yang perlu dikonfirmasi atau disetujui sebelum diterbitkan sebagai kutipan langsung.

PPHN Harus Memperjelas Arah Pembangunan, Bukan Menambah Kerumitan Birokrasi

Gagasan PPHN berangkat dari kebutuhan menjaga kesinambungan pembangunan di tengah pergantian kepemimpinan nasional dan daerah. Program strategis yang menyangkut kepentingan jangka panjang—seperti pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, infrastruktur, lingkungan hidup, dan pemerataan ekonomi—memang membutuhkan perencanaan yang konsisten.

Namun, kesinambungan pembangunan tidak cukup dijamin melalui pembentukan dokumen atau aturan baru. Tantangan mendasarnya adalah memastikan kebijakan yang sudah ditetapkan dilaksanakan secara konsisten, didukung anggaran yang memadai, memiliki indikator keberhasilan yang terukur, dan dievaluasi secara berkala.

Indonesia telah memiliki sistem perencanaan pembangunan melalui instrumen perencanaan nasional dan daerah. Karena itu, kajian PPHN perlu menjawab persoalan mendasar: apakah terdapat kekosongan pengaturan yang benar-benar harus diatasi, atau justru masalah utamanya terletak pada lemahnya pelaksanaan, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi kebijakan yang sudah ada?

Apabila persoalan utamanya adalah ketidakdisiplinan pelaksanaan program, penambahan instrumen hukum tanpa perbaikan tata kelola berisiko memperpanjang birokrasi dan menambah tumpang tindih kewenangan. Sebaliknya, apabila PPHN menawarkan nilai tambah yang jelas, manfaat tersebut perlu dijelaskan dengan bukti dan ukuran yang dapat diuji publik.

Kritik Konstruktif: Pemerintah Harus Konsisten, Terukur, dan Akuntabel

KPK INDEPENDEN memandang bahwa pemerintah dan lembaga negara perlu melakukan evaluasi terbuka terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan yang telah berjalan. Kritik ini tidak dimaksudkan untuk menolak gagasan PPHN, melainkan untuk memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan benar-benar menjawab masalah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pergantian pemerintahan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan program strategis yang terbukti bermanfaat bagi rakyat. Namun, kesinambungan juga tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban mempertahankan seluruh kebijakan pemerintahan sebelumnya tanpa evaluasi.

Program yang dilanjutkan harus memiliki dasar kebutuhan, hasil yang terukur, serta kesesuaian dengan kondisi masyarakat. Program yang tidak efektif harus dapat diperbaiki, sedangkan kebijakan yang terbukti merugikan kepentingan publik perlu dievaluasi secara terbuka dan bertanggung jawab.

Di sinilah pentingnya keseimbangan antara kesinambungan dan koreksi demokratis. Negara membutuhkan arah pembangunan jangka panjang, tetapi pemerintah terpilih juga harus memiliki ruang untuk menjalankan mandat rakyat dan menyesuaikan kebijakan berdasarkan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, perumusan PPHN harus menghindari dua risiko sekaligus: pembangunan yang terlalu mudah berubah karena pergantian kepemimpinan, serta pengaturan jangka panjang yang terlalu kaku sehingga membatasi respons pemerintah terhadap aspirasi rakyat dan perubahan keadaan.

Perdebatan Konstitusional Harus Dibuka kepada Publik

Dalam seminar tersebut, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Hindun Anisah, menyampaikan harapan agar PPHN dapat menjadi arah bersama pembangunan bangsa, memperbaiki koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, dan mengurangi tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono Suroso, menekankan perlunya menguji kebutuhan serta nilai tambah PPHN di tengah sistem perencanaan pembangunan yang telah tersedia. Ia juga mengingatkan pentingnya menyesuaikan pilihan bentuk hukum dengan pembagian kewenangan lembaga negara pascaperubahan UUD 1945.

Fajar turut meminta agar pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXI/2023 diperhatikan dalam pembahasan opsi Ketetapan MPR. Aspek ini perlu ditelaah secara cermat oleh para ahli hukum tata negara dan pembentuk kebijakan sebelum kesimpulan mengenai bentuk hukum PPHN ditetapkan.

Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP, Lita Tyesta Addy Listya Wardhani, menyoroti pemanfaatan kewenangan lembaga yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan. Pembentukan undang-undang menjadi salah satu pilihan yang dapat dikaji dengan tetap memperhatikan kejelasan pelaksanaan dan pengawasan.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa bentuk hukum PPHN bukan sekadar persoalan teknis legislasi. Pembahasannya berkaitan dengan hubungan antarlembaga negara, legitimasi demokratis, pembagian kekuasaan, ruang kebijakan pemerintah, dan mekanisme pertanggungjawaban kepada rakyat.

Oleh sebab itu, setiap alternatif harus diuji secara objektif. Pemerintah dan MPR perlu menjelaskan kelebihan serta kelemahan masing-masing pilihan, konsekuensi terhadap sistem presidensial dan otonomi daerah, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan antara haluan pembangunan dan mandat pemerintahan hasil pemilu.

Solusi Konstruktif agar PPHN Tidak Berhenti sebagai Gagasan

KPK INDEPENDEN mendorong agar kajian PPHN disertai langkah konkret yang dapat memperkuat kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional.

1. Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang sudah ada.
Sebelum membentuk instrumen baru, pemerintah dan MPR perlu mengidentifikasi masalah nyata dalam perencanaan pembangunan, termasuk ketidaksinkronan program pusat dan daerah, perubahan prioritas, pemborosan anggaran, serta lemahnya evaluasi hasil. Temuan evaluasi harus dipublikasikan agar menjadi dasar pembahasan yang objektif.

2. Buka dokumen kajian dan hasil konsultasi publik.
Pokok-pokok kajian, ringkasan masukan akademisi, catatan konsultasi, dan alasan pemilihan alternatif hukum perlu tersedia dalam format yang mudah diakses masyarakat. Informasi yang dibatasi oleh ketentuan hukum harus dijelaskan dasar pembatasannya secara proporsional.

3. Pastikan partisipasi publik bermakna.
Pelibatan masyarakat jangan berhenti pada seminar atau pengumpulan pendapat. Masukan yang diterima perlu dicatat, dianalisis, dan diberi tanggapan. Kelompok masyarakat sipil, pemerintah daerah, kalangan profesi, akademisi, mahasiswa, serta kelompok rentan perlu memperoleh kesempatan berpartisipasi secara wajar.

4. Tetapkan indikator keberhasilan yang dapat diukur.
Jika PPHN dirumuskan lebih lanjut, setiap tujuan pembangunan harus diterjemahkan menjadi indikator, target, tahapan waktu, penanggung jawab, dan mekanisme evaluasi yang jelas. Masyarakat perlu dapat menilai apakah arah kebijakan benar-benar menghasilkan perbaikan kesejahteraan.

5. Perkuat pengawasan anggaran dan pencegahan korupsi.
Kesinambungan pembangunan harus disertai transparansi anggaran, pengadaan barang dan jasa yang akuntabel, audit yang efektif, serta tindak lanjut atas temuan pengawasan. Perencanaan jangka panjang tidak boleh menjadi pembenaran bagi proyek yang tidak relevan, tidak efisien, atau mengabaikan kebutuhan warga.

6. Jaga keseimbangan antara kesinambungan dan demokrasi.
Arah pembangunan jangka panjang perlu memberikan kepastian mengenai tujuan strategis negara, tetapi tetap menyediakan ruang evaluasi berdasarkan bukti, perubahan keadaan, dan mandat rakyat. Mekanisme perubahan harus jelas agar kesinambungan tidak berubah menjadi kekakuan kebijakan.

7. Libatkan pemerintah daerah sebagai pelaksana pembangunan.
PPHN harus memperhitungkan keragaman kebutuhan antardaerah. Penyelarasan arah nasional perlu dilakukan tanpa mengabaikan otonomi daerah, kondisi fiskal, karakteristik wilayah, serta aspirasi masyarakat setempat.

Mahasiswa dan Masyarakat Memiliki Peran Strategis

Keterlibatan mahasiswa dalam kajian ketatanegaraan merupakan investasi penting bagi demokrasi. Dalam seminar tersebut, Hindun Anisah menekankan perlunya generasi muda memahami konstitusi, mengembangkan argumentasi yang kuat, menjaga integritas, dan peduli terhadap persoalan masyarakat.

Diponegoro Law Fair 2026 sendiri diikuti delegasi dari 19 universitas dengan rangkaian kegiatan, antara lain debat hukum, kompetisi penyusunan dan negosiasi kontrak, serta lomba karya tulis ilmiah. Kegiatan akademik semacam ini dapat menjadi ruang untuk menguji gagasan kebijakan melalui argumentasi, penelitian, dan perbedaan pendapat yang sehat.

Masyarakat juga dapat berkontribusi dengan mempelajari dokumen perencanaan pembangunan, mengikuti konsultasi publik, menyampaikan kritik berbasis data, serta memantau pelaksanaan program pemerintah. Pengawasan publik akan lebih efektif apabila disertai informasi yang benar dan disampaikan melalui mekanisme yang bertanggung jawab.

Pendidikan konstitusi tidak seharusnya berhenti pada pemahaman pasal-pasal hukum. Pendidikan tersebut perlu membantu masyarakat memahami bagaimana keputusan negara dibuat, bagaimana anggaran digunakan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana warga dapat meminta pertanggungjawaban atas kebijakan yang berdampak pada kehidupan mereka.

Kesinambungan Pembangunan Harus Berpihak kepada Rakyat

Pengkajian PPHN oleh Badan Pengkajian MPR RI bersama kalangan akademisi dan mahasiswa merupakan kesempatan untuk memperkuat kualitas perencanaan pembangunan nasional. Namun, keberhasilan gagasan tersebut tidak dapat diukur hanya dari terbentuknya dokumen atau lahirnya aturan baru.

Ukuran terpenting adalah apakah kebijakan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkecil ketimpangan, memperkuat pelayanan publik, mencegah korupsi, dan memastikan anggaran negara digunakan secara bertanggung jawab.

KPK INDEPENDEN mendorong agar seluruh proses pengkajian dilakukan secara terbuka, konstitusional, dan partisipatif. Pemerintah serta lembaga negara perlu memberikan penjelasan yang dapat diuji publik, membuka ruang bagi kritik, dan memastikan setiap kebijakan memiliki tujuan serta mekanisme evaluasi yang jelas.

Pada akhirnya, haluan pembangunan harus menjadi alat untuk melayani rakyat, bukan sekadar pedoman kelembagaan. Kesinambungan pembangunan akan memiliki makna apabila disertai pemerintahan yang akuntabel, pengawasan publik yang kuat, dan komitmen untuk menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN
Mengawal Transparansi, Mendorong Akuntabilitas, dan Memperkuat Integritas Publik.

KONTAK MEDIA

Penulis             : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak              : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email                 : kpkimedia@gmail.com – admin.kpkindependen@gmail.com
Website            : www.kpkindependen.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *