MA Matangkan Pedoman Pemidanaan Korporasi, KPK INDEPENDEN Dorong Penegakan Hukum yang Adil, Transparan, dan Konsisten

JAKARTA — MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) mematangkan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) tentang Pedoman Pemidanaan Korporasi melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Tim Teknis dan Tim Kerja Kelompok Kerja (Pokja) Pedoman Pemidanaan Korporasi, Senin (26 Oktober 2026), di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Penyusunan pedoman tersebut merupakan langkah untuk memperkuat konsistensi hakim dalam menangani perkara tindak pidana yang melibatkan korporasi. Raperma ini dipersiapkan sebagai pelengkap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Pembahasan berfokus pada sejumlah persoalan mendasar, mulai dari penilaian kesalahan korporasi, penentuan berat-ringannya pidana, penghitungan denda, pemulihan akibat tindak pidana, hingga hubungan pertanggungjawaban korporasi dengan tanggung jawab pribadi pengurusnya.

Hakim Agung Kamar Pidana sekaligus Ketua Tim Teknis Pokja Pedoman Pemidanaan Korporasi, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menjelaskan bahwa penyusunan Raperma merupakan tindak lanjut pembentukan kelompok kerja yang diinisiasi oleh Ketua Mahkamah Agung.

Tim kerja telah menyiapkan naskah urgensi, hasil penelitian, dan rancangan peraturan. Dokumen tersebut kemudian ditelaah oleh tim teknis untuk menguji substansi, mengidentifikasi persoalan, serta menyempurnakan ketentuan yang masih memerlukan kesepakatan.

Menurut Pudjoharsoyo, penelitian dilakukan melalui pendekatan normatif, penelaahan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan kajian putusan pengadilan. Putusan yang dianalisis dikelompokkan ke dalam periode sebelum berlakunya Perma Nomor 13 Tahun 2016, periode 2017–2025, serta perkara setelah berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.

Penelitian Menemukan Tantangan dalam Pemidanaan Korporasi

Hasil penelitian yang dipaparkan dalam forum tersebut mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam praktik pemidanaan korporasi. Di antaranya, belum seragamnya penerapan indikator kesalahan korporasi, belum sistematisnya pertimbangan mengenai faktor pemberat dan peringan, serta belum tersedianya metode penilaian bersama yang menghubungkan besaran denda dengan kerugian, keuntungan yang diperoleh, tingkat kesalahan, dan rekam jejak korporasi.

Penelitian juga menyoroti persoalan uang pengganti dan pemulihan akibat tindak pidana. Dalam perkara tertentu, hakim perlu mempertimbangkan dampak pemidanaan terhadap tenaga kerja dan kegiatan ekonomi, termasuk ketika terdapat kemungkinan penutupan perusahaan.

Selain itu, diperlukan kejelasan mengenai pelaksanaan pidana apabila aset korporasi tidak mencukupi untuk membayar denda atau uang pengganti. Pedoman juga perlu membedakan secara tegas pertanggungjawaban badan usaha dari pertanggungjawaban pribadi pengurus, berdasarkan peran, pengetahuan, keterlibatan, dan bukti yang terungkap dalam perkara.

Aspek formal turut menjadi perhatian, terutama kelengkapan identitas korporasi dan ketepatan pihak yang mewakilinya di persidangan. Penelitian juga menekankan pentingnya menyesuaikan pertimbangan pemidanaan dengan ketentuan KUHP Nasional yang berlaku.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi rekomendasi penyusunan pedoman teknis menggunakan model penilaian atau scoring berbasis indikator. Model ini diharapkan dapat membantu hakim menilai perkara secara lebih terstruktur, dengan tetap memberikan ruang bagi pertimbangan hukum yang relevan berdasarkan fakta setiap perkara.

MA Dorong Formula Pemidanaan yang Mudah Diterapkan

Dalam pembahasan FGD, sejumlah isu masih memerlukan pendalaman, antara lain kesesuaian variabel penilaian dengan Pasal 56 KUHP, arah pemberian skor, faktor peringan, pencegahan penghitungan ganda terhadap faktor yang sama, penentuan rentang denda, serta kemungkinan penjatuhan denda di bawah batas minimum sesuai kerangka hukum yang berlaku.

Pembahasan juga mencakup pidana pengganti bagi pengurus dan hubungan pedoman pemidanaan dengan hukum acara.

Hakim Agung Kamar Pidana, Suradi, mengingatkan pentingnya mengembangkan metode penilaian yang mampu memperhitungkan dampak tindak pidana pada berbagai tingkatan.

Sementara itu, Hakim Agung Kamar Pidana, Sutarjo, menekankan perlunya formula yang sederhana dan mudah diterapkan oleh hakim. Pedoman yang terlalu rumit berisiko menyulitkan penerapan, sedangkan rumusan yang terlalu sederhana dapat mengabaikan perbedaan karakteristik dan tingkat keseriusan tindak pidana.

Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, Ansori, juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam aspek formal dan legalitas. Menurutnya, naskah urgensi dan Raperma perlu disinkronkan dengan regulasi pemerintah serta peraturan pelaksana KUHP Nasional yang relevan agar tidak menimbulkan pertentangan norma hukum.

Pokja tersebut telah melaksanakan 25 kali pertemuan secara daring selama Juli hingga Oktober 2026. Hasilnya berupa naskah urgensi, penelitian, dan konsep Raperma yang selanjutnya dibahas untuk penyempurnaan sebelum diajukan kepada pimpinan MA.

Rangkaian pembahasan dijadwalkan berlanjut pada 27–28 Oktober 2026 melalui pendalaman materi dan finalisasi oleh tim kerja. Proses tersebut diharapkan menghasilkan pedoman yang dapat diterapkan secara konsisten tanpa mengabaikan independensi hakim dan karakteristik setiap perkara.

Mardony Rangkuti Anyer Apresiasi Upaya Memperkuat Kepastian Hukum

Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN), Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Mahkamah Agung dalam menyusun pedoman pemidanaan korporasi melalui penelitian, kajian putusan, dan pembahasan lintas unsur peradilan.

Menurut perspektif KPK INDEPENDEN, pedoman yang jelas dan terukur dapat membantu memperkuat konsistensi penegakan hukum, meningkatkan kepastian hukum, serta mencegah perbedaan perlakuan yang tidak memiliki dasar pertimbangan memadai dalam perkara yang memiliki karakteristik serupa.

Draf pernyataan untuk persetujuan Ketua Umum:

“Upaya Mahkamah Agung menyusun pedoman pemidanaan korporasi patut diapresiasi karena perkara yang melibatkan badan usaha sering kali memiliki struktur tanggung jawab dan dampak ekonomi yang kompleks. Namun, keberhasilan pedoman ini harus diukur dari penerapannya di lapangan: apakah putusan menjadi lebih konsisten, pertimbangan hakim lebih transparan, dan pemulihan kerugian akibat tindak pidana semakin efektif.”

Mardony juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi. Masyarakat perlu dapat mengakses informasi mengenai tujuan penyusunan Raperma, pokok-pokok pengaturannya, dasar pertimbangan kebijakan, serta perkembangan proses pembahasannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

Keterbukaan tersebut penting agar publik, kalangan akademisi, dunia usaha, dan masyarakat sipil dapat memahami bagaimana standar pemidanaan korporasi dirancang serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban akan diterapkan.

Catatan redaksi: Pernyataan Ketua Umum di atas merupakan draf redaksional berdasarkan arahan publikasi dan perlu dikonfirmasi atau disetujui sebelum diterbitkan sebagai kutipan langsung.

Kritik Konstruktif: Pedoman Harus Menjamin Konsistensi, Bukan Sekadar Formalitas

KPK INDEPENDEN memandang bahwa penyusunan pedoman pemidanaan merupakan langkah yang perlu diikuti dengan penguatan pelaksanaan dan evaluasi. Keberadaan peraturan saja tidak otomatis menghilangkan perbedaan penerapan hukum apabila indikator, metode penilaian, dan alasan penyimpangan dari pedoman tidak dirumuskan secara jelas.

Salah satu tantangan dalam perkara korporasi adalah menentukan kapan suatu tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan kepada badan usaha, kapan pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi, dan bagaimana membedakan keduanya berdasarkan bukti serta ketentuan hukum.

Penegakan hukum perlu menghindari dua keadaan yang sama-sama merugikan. Pertama, korporasi tidak dimintai pertanggungjawaban secara memadai ketika tindak pidana terbukti dilakukan untuk kepentingan atau melalui mekanisme perusahaan. Kedua, perusahaan dan pengurus dijatuhi konsekuensi tanpa penilaian yang cermat terhadap unsur kesalahan dan peran masing-masing.

Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan koordinasi regulasi berjalan baik. Peraturan pelaksana, kebijakan sektoral, dan mekanisme pengawasan harus diselaraskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi aparat penegak hukum, pelaku usaha, pekerja, maupun masyarakat yang terdampak.

Kritik ini bukan untuk mengurangi ketegasan terhadap tindak pidana korporasi. Sebaliknya, aturan yang jelas dan diterapkan secara konsisten akan memperkuat akuntabilitas serta membantu memastikan bahwa konsekuensi hukum dijatuhkan kepada pihak yang memang bertanggung jawab.

Pemidanaan Korporasi Harus Memperhatikan Pemulihan dan Kepentingan Publik

Penanganan tindak pidana korporasi tidak cukup berorientasi pada besaran denda. Dalam perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara, kerusakan lingkungan, kerugian konsumen, atau dampak sosial lainnya, pemulihan akibat tindak pidana perlu menjadi bagian penting dari pertimbangan sesuai hukum yang berlaku.

Pedoman harus membantu hakim menilai tingkat kesalahan, dampak tindak pidana, keuntungan yang diperoleh, kemampuan dan kondisi korporasi yang relevan secara hukum, serta tindakan perbaikan yang telah dilakukan. Semua faktor tersebut perlu diterapkan secara terukur dan tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi pertanggungjawaban tanpa dasar yang sah.

Dampak terhadap pekerja juga harus dipertimbangkan secara proporsional. Pekerja yang tidak terlibat dalam tindak pidana tidak semestinya menjadi pihak yang menanggung seluruh konsekuensi sosial dari pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam perusahaan. Namun, pertimbangan terhadap pekerja dan keberlangsungan usaha juga tidak boleh menghapus kebutuhan untuk memberikan sanksi yang efektif dan memulihkan kerugian.

Pendekatan yang seimbang memerlukan pedoman yang dapat membedakan pelanggaran berdasarkan tingkat kesalahan, dampak, dan bukti, bukan hanya berdasarkan besar-kecilnya perusahaan atau kemampuan membayar denda.

Solusi Konstruktif untuk Memperkuat Pedoman Pemidanaan Korporasi

KPK INDEPENDEN mendorong sejumlah langkah yang dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung, pemerintah, dan lembaga terkait agar pedoman pemidanaan korporasi dapat diterapkan secara efektif.

1. Menetapkan indikator penilaian yang jelas dan dapat diuji.
Setiap variabel penilaian harus memiliki definisi, dasar hukum, dan petunjuk penerapan yang dapat dipahami hakim. Model scoring sebaiknya menjadi alat bantu untuk menyusun pertimbangan yang konsisten, bukan menggantikan penilaian hukum terhadap fakta dan bukti dalam perkara.

2. Mencegah penghitungan ganda dan menjelaskan alasan putusan.
Faktor yang sama tidak semestinya dihitung berulang kali untuk memperberat pidana tanpa alasan yang jelas. Apabila hakim menyimpang dari rentang atau rekomendasi pedoman, pertimbangannya perlu dijelaskan secara memadai sesuai kerangka hukum yang berlaku.

3. Memperjelas pertanggungjawaban korporasi dan pengurus.
Pedoman perlu menjelaskan cara menilai peran badan usaha, pengurus, dan pihak lain yang terlibat. Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada unsur tindak pidana, bukti, dan ketentuan hukum, bukan semata-mata jabatan seseorang di dalam perusahaan.

4. Menyelaraskan Raperma dengan KUHP Nasional dan regulasi terkait.
Sebelum ditetapkan, setiap ketentuan perlu ditelaah agar konsisten dengan peraturan yang lebih tinggi dan peraturan pelaksana yang relevan. Harmonisasi ini penting untuk mencegah tumpang tindih, konflik norma, dan kesulitan penerapan.

5. Membuka ruang konsultasi dan penjelasan publik.
Mahkamah Agung dapat menyediakan ringkasan yang mudah dipahami mengenai tujuan, substansi, dan perubahan penting dalam pedoman, dengan tetap menghormati proses penyusunan dan batasan informasi yang berlaku. Masukan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan kalangan usaha dapat membantu menguji kejelasan rumusan.

6. Melakukan pemantauan setelah pedoman diterapkan.
Penerapan pedoman perlu dievaluasi melalui kajian putusan secara berkala. Evaluasi dapat menilai konsistensi penjatuhan pidana, kualitas pertimbangan hukum, pemulihan kerugian, serta kendala yang dialami hakim dalam praktik.

7. Memperkuat pendidikan hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Perusahaan perlu memahami bahwa kepatuhan bukan hanya soal dokumen administratif, melainkan juga pengendalian internal, pengawasan manajemen, pencegahan konflik kepentingan, dan tanggung jawab terhadap dampak kegiatan usaha. Masyarakat perlu memahami cara mengakses putusan dan informasi resmi serta menyampaikan laporan melalui saluran yang sah.

Transparansi dan Pengawasan Publik Menjadi Bagian dari Akuntabilitas

Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana hukum diterapkan terhadap korporasi, terutama dalam perkara yang menyangkut uang negara, lingkungan hidup, hak pekerja, dan kepentingan konsumen. Informasi yang jelas dapat membantu publik memahami dasar pertimbangan hukum tanpa harus menyimpulkan kesalahan pihak sebelum perkara diputus.

Karena itu, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyusunan pedoman, publikasi peraturan yang telah ditetapkan, dan akses terhadap putusan pengadilan menjadi bagian penting dari akuntabilitas peradilan. Transparansi harus tetap menghormati independensi hakim, perlindungan data yang diwajibkan hukum, dan hak para pihak dalam proses peradilan.

Masyarakat sipil dan media juga perlu mengedepankan pemberitaan berbasis dokumen dan fakta. Pengawasan yang konstruktif bukan sekadar mengkritik berat atau ringannya hukuman, melainkan menelaah apakah pertimbangan hukum dapat dipahami, apakah prosedur dipatuhi, dan apakah pemulihan akibat tindak pidana dilakukan sesuai putusan serta ketentuan yang berlaku.

Menegakkan Hukum secara Tegas dan Berkeadilan

Pematangan Raperma tentang Pedoman Pemidanaan Korporasi merupakan kesempatan untuk memperkuat kualitas penegakan hukum terhadap tindak pidana yang melibatkan badan usaha. Tantangan selanjutnya adalah memastikan bahwa pedoman yang dihasilkan tidak hanya lengkap secara normatif, tetapi juga jelas, dapat diterapkan, dan dapat dievaluasi.

KPK INDEPENDEN mendorong Mahkamah Agung dan lembaga terkait untuk menempatkan kepastian hukum, konsistensi putusan, pemulihan akibat tindak pidana, dan transparansi sebagai perhatian utama dalam penyempurnaan kebijakan tersebut.

Penegakan hukum yang kuat bukan berarti menjatuhkan hukuman seberat-beratnya dalam setiap perkara. Penegakan hukum yang kuat adalah penegakan yang didasarkan pada bukti, menerapkan aturan secara konsisten, menjelaskan pertimbangannya, dan memastikan pertanggungjawaban berjalan sesuai hukum.

Dengan pedoman yang terukur, pengawasan yang efektif, serta keterbukaan informasi yang bertanggung jawab, pemidanaan korporasi diharapkan mampu memperkuat keadilan, melindungi kepentingan publik, dan membangun budaya usaha yang berintegritas.

MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN
Mengawal Transparansi, Mendorong Akuntabilitas, dan Memperkuat Integritas Publik.

KONTAK MEDIA

Penulis             : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak              : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email                 : kpkimedia@gmail.com – admin.kpkindependen@gmail.com
Website            : www.kpkindependen.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *