Sengketa Waris Tanah Bekas Hak Eigendom: Menakar Kepastian Hukum, Kedudukan Ahli Waris, dan Perlindungan Hak atas Tanah dalam Sistem Agraria Nasional.

Oleh: MARDONY RANGKUTI ANYER, S.H., M.H.
Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)

OPINI HUKUM

ABSTRAK

Sengketa pertanahan yang bersumber dari dokumen hak eigendom peninggalan kolonial merupakan persoalan hukum yang mempertemukan sejarah penguasaan tanah, ketentuan konversi hak, hukum kewarisan, administrasi pertanahan, serta prinsip kepastian hukum. Dalam sejumlah perkara, ahli waris pemegang hak lama mendasarkan klaimnya pada grosse acte van eigendom verponding atau dokumen sejenis, sementara bidang tanah yang disengketakan telah dikuasai pihak lain atau telah melalui proses pemberian dan pendaftaran hak berdasarkan hukum nasional.

Opini hukum ini mengkaji kedudukan dokumen bekas hak Barat setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), relevansi Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, serta ketentuan Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Analisis dilakukan dengan membedakan hak atas tanah yang telah dikonversi secara sah, hak yang telah berakhir, dokumen historis yang belum ditindaklanjuti sesuai ketentuan, dan hak keperdataan yang dapat diwariskan.

Tulisan ini menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tidak cukup hanya bertumpu pada usia dokumen, hubungan genealogis para pihak, atau penguasaan fisik semata. Diperlukan pemeriksaan menyeluruh atas status hukum bidang tanah, riwayat konversi, arsip pertanahan, identitas objek, dasar perolehan hak, serta alat bukti yang diajukan masing-masing pihak. Dengan demikian, kepastian hukum harus dibangun melalui penerapan peraturan yang tepat, pembuktian yang objektif, dan proses penyelesaian sengketa yang adil.

Kata kunci: hukum agraria, hak eigendom, hukum waris, konversi hak atas tanah, pendaftaran tanah, kepastian hukum, sengketa pertanahan.


I. PENDAHULUAN: WARIS TANAH DAN TRANSFORMASI HUKUM AGRARIA NASIONAL

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pada 24 September 1960, Indonesia memasuki tahap fundamental dalam pembentukan sistem hukum agraria nasional. Undang-undang ini menjadi landasan perubahan dari tata hukum pertanahan kolonial menuju sistem hukum tanah nasional yang berorientasi pada kepentingan masyarakat Indonesia, dengan hukum adat sebagai salah satu dasar pembentukannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan tersebut tidak sekadar mengganti nomenklatur hak atas tanah. UUPA juga menetapkan mekanisme konversi terhadap hak-hak lama agar status hukum tanah dapat disesuaikan dengan sistem hak atas tanah nasional.

Dalam praktiknya, proses transformasi tersebut menyisakan persoalan yang kompleks. Sebagian bidang tanah masih diklaim berdasarkan dokumen peninggalan kolonial, termasuk dokumen yang menggunakan istilah eigendom dan verponding. Pada saat bersamaan, tanah yang sama dapat telah dikuasai pihak lain, digunakan untuk permukiman, menjadi objek transaksi, atau terdaftar dengan dasar hak yang diterbitkan dalam sistem hukum nasional.

Persoalan menjadi semakin rumit ketika pihak yang mengajukan klaim adalah keturunan atau ahli waris pemegang dokumen lama. Mereka dapat beranggapan bahwa hubungan keluarga dengan pemilik terdahulu, ditambah keberadaan dokumen historis, sudah cukup untuk membuktikan hak atas tanah yang disengketakan.

Anggapan tersebut perlu diuji secara hukum.

Dalam hukum pertanahan, terdapat perbedaan mendasar antara hak yang pernah dimiliki seseorang pada masa lalu, hak yang masih berlaku menurut hukum, dan hak yang dapat diwariskan ketika pewaris meninggal dunia. Ketiganya merupakan kategori hukum yang saling berhubungan, tetapi tidak identik.

Hukum kewarisan pada dasarnya menentukan peralihan hak dan kewajiban yang dapat diwariskan dari pewaris kepada ahli waris. Namun, hukum kewarisan tidak dengan sendirinya menghidupkan kembali hak atas tanah yang telah berakhir atau menggantikan prosedur yang diwajibkan oleh peraturan pertanahan.

Oleh karena itu, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab bukan semata-mata siapa keturunan pemilik terdahulu, melainkan: apakah hak yang diklaim masih diakui oleh hukum, bagaimana status bidang tanah tersebut saat ini, dan apakah bukti yang diajukan mampu menunjukkan adanya hak yang dapat dipertahankan secara hukum?

II. KEDUDUKAN HAK EIGENDOM SETELAH BERLAKUNYA UUPA

1. Konversi sebagai instrumen transformasi hak atas tanah

Sebelum UUPA berlaku, sistem pertanahan Indonesia mengenal berbagai jenis hak yang bersumber dari hukum kolonial, termasuk hak eigendom. Dalam pengertian umum, eigendom merupakan bentuk hak milik dalam sistem hukum perdata Barat yang berlaku pada masa tersebut.

Setelah UUPA berlaku, keberadaan hak-hak lama tidak dapat dinilai hanya berdasarkan pengertian dan kekuatan hukumnya dalam sistem kolonial. Statusnya harus ditentukan dengan memperhatikan ketentuan konversi dalam UUPA, persyaratan subjek pemegang hak, serta peraturan pelaksanaannya.

Ketentuan konversi UUPA mengatur bahwa hak-hak lama tertentu dapat berubah menjadi hak atas tanah menurut sistem nasional. Untuk hak eigendom, penilaian hukumnya harus memperhatikan ketentuan konversi yang secara khusus mengatur hak tersebut, termasuk kelayakan pemegang hak untuk memiliki hak milik berdasarkan Pasal 21 UUPA.

Dengan demikian, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap dokumen eigendom otomatis memiliki kedudukan yang sama setelah 24 September 1960. Namun, tidak tepat pula menyatakan bahwa seluruh hak eigendom langsung kehilangan kedudukannya pada tanggal tersebut tanpa memeriksa ketentuan konversi yang berlaku.

Pemeriksaan harus dilakukan terhadap jenis hak yang tercatat, identitas pemegang hak, kewarganegaraan, ketentuan konversi yang relevan, serta dokumen dan pencatatan yang menunjukkan status hukum bidang tanah.

2. Konsekuensi hukum berakhirnya hak-hak tertentu pada 24 September 1980

Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelesaian persoalan hak atas tanah peninggalan kolonial.

Pasal 1 ayat (1) Keppres tersebut mengatur bahwa tanah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai asal konversi hak Barat yang jangka waktunya berakhir paling lambat pada 24 September 1980 menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan.

Ketentuan ini harus dibaca secara cermat. Rumusan pasalnya secara khusus menyebut HGU, HGB, dan Hak Pakai asal konversi hak Barat yang jangka waktunya berakhir. Karena itu, Keppres Nomor 32 Tahun 1979 tidak seharusnya dipahami secara terpisah sebagai ketentuan yang menghapus seluruh kemungkinan hak atas setiap bidang tanah yang dahulu pernah menggunakan istilah eigendom.

Untuk menentukan status suatu bidang tanah, perlu terlebih dahulu diperiksa apakah hak tersebut telah dikonversi, menjadi jenis hak apa, dan apakah hak hasil konversi itu telah berakhir atau masih memiliki dasar hukum yang diakui.

Apabila suatu bidang tanah memang telah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, bekas pemegang hak maupun ahli warisnya tidak dapat semata-mata mengandalkan status kepemilikan historis untuk menyatakan bahwa hak lama tersebut tetap berlaku. Pemberian hak selanjutnya harus mengikuti ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila hak lama telah dikonversi secara sah menjadi hak yang diakui UUPA dan tidak terbukti telah berakhir atau hapus berdasarkan ketentuan hukum, statusnya harus diperiksa berdasarkan riwayat hak tersebut, bukan semata-mata berdasarkan asal-usul dokumennya.

Prinsip hukumnya adalah bahwa status tanah ditentukan oleh rangkaian peristiwa dan ketentuan hukum yang berlaku terhadap bidang tanah tersebut, bukan hanya oleh nama yang tercantum dalam dokumen lama.

III. DOKUMEN EIGENDOM DAN KEKUATAN PEMBUKTIANNYA

1. Dokumen historis tidak selalu identik dengan hak yang masih berlaku

Dalam sejumlah sengketa, pihak yang mengaku sebagai ahli waris mengajukan grosse acte van eigendom verponding atau dokumen sejenis sebagai dasar klaim.

Dokumen tersebut dapat memiliki nilai historis untuk menelusuri riwayat penguasaan atau pencatatan tanah. Namun, nilai historis tidak selalu berarti bahwa dokumen itu masih dapat digunakan sebagai bukti hak yang berlaku saat ini.

Penilaian harus membedakan sekurang-kurangnya tiga hal:

  1. Keberadaan dokumen yang menunjukkan adanya hubungan hukum pada masa lalu.
  2. Status konversi dan keberlanjutan hak berdasarkan peraturan pertanahan nasional.
  3. Kesesuaian antara objek yang tercantum dalam dokumen lama dengan bidang tanah yang sekarang disengketakan.

Ketiganya harus dibuktikan secara terpisah. Dokumen yang autentik sekalipun belum tentu cukup untuk membuktikan bahwa hak atas bidang tanah yang menjadi objek gugatan masih dimiliki oleh pihak yang mengajukannya.

Misalnya, dokumen lama mungkin mencantumkan luas dan batas tanah berdasarkan sistem pengukuran terdahulu. Untuk menghubungkannya dengan bidang tanah yang sekarang, diperlukan pemeriksaan mengenai lokasi, batas, luas, perubahan pemanfaatan, riwayat pemecahan atau penggabungan bidang, serta kesesuaian dengan data pertanahan yang tersedia.

Tanpa pemeriksaan tersebut, risiko kekeliruan objek sengketa dapat meningkat.

2. Pasal 95 PP Nomor 18 Tahun 2021 dan akibat hukumnya

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah memberikan ketentuan penting mengenai bukti hak lama.

Pasal 95 ayat (1) menyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Selanjutnya, Pasal 95 ayat (2) mengatur bahwa pendaftaran tanah bekas hak Barat didasarkan pada surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui oleh dua orang saksi dan memuat keterangan mengenai status tanah, penguasaan fisik, itikad baik, keterbukaan penguasaan, serta tidak adanya keberatan dari pihak lain.

Ketentuan tersebut mempertegas bahwa dokumen tertulis bekas hak Barat tidak dapat diperlakukan begitu saja sebagai bukti hak yang masih berlaku dalam proses pendaftaran tanah.

Akan tetapi, penerapan pasal tersebut tetap memerlukan identifikasi status hukum objek yang diperiksa. Apabila suatu hak telah dikonversi dan tercatat sebagai hak atas tanah berdasarkan sistem nasional, persoalannya tidak dapat disamakan begitu saja dengan tanah yang masih berstatus bekas hak Barat tanpa hak hasil konversi yang diakui.

Dengan kata lain, yang harus diperiksa bukan hanya apakah dokumen itu berasal dari masa kolonial, melainkan apakah tanah tersebut masih berstatus bekas hak Barat atau telah memiliki status hukum lain berdasarkan proses konversi dan pendaftaran yang sah.

Pasal 95 juga tidak boleh ditafsirkan sebagai pemberian hak otomatis kepada setiap orang yang menguasai tanah secara fisik. Surat pernyataan penguasaan fisik merupakan bagian dari proses pendaftaran menurut ketentuan yang berlaku, bukan pengganti seluruh persyaratan hukum dan bukan jaminan bahwa setiap permohonan pasti diterima.

IV. HUKUM WARIS TIDAK DAPAT DIPISAHKAN DARI STATUS HAK ATAS TANAH

1. Ahli waris mewarisi hak yang secara hukum dapat diwariskan

Salah satu persoalan mendasar dalam sengketa tanah bekas eigendom adalah anggapan bahwa hak milik selalu dapat diwariskan secara turun-temurun tanpa memperhatikan perubahan sistem hukum pertanahan.

Memang, hak atas tanah yang sah dan masih berlaku pada saat pewaris meninggal dunia pada prinsipnya dapat menjadi bagian dari harta warisan, dengan memperhatikan jenis hak, persyaratan subjek pemegang hak, dan ketentuan hukum kewarisan yang berlaku.

Namun, hukum waris tidak menciptakan kembali hak yang sebelumnya telah berakhir atau hapus berdasarkan hukum.

Apabila pewaris tidak lagi mempunyai hak atas tanah yang dapat diwariskan, hubungan genealogis antara pewaris dan ahli waris tidak dengan sendirinya menjadikan ahli waris sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

Sebaliknya, apabila hak atas tanah yang sah memang masih ada pada saat pewaris meninggal dunia, hak tersebut tidak boleh dikesampingkan hanya karena tanah telah lama dikuasai pihak lain atau karena dokumen awalnya berasal dari masa kolonial. Keabsahan klaim tetap harus dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang relevan.

Dengan demikian, hubungan antara hukum waris dan hukum agraria harus dipahami melalui prinsip berikut: hukum waris menentukan siapa yang berhak menerima harta peninggalan, sedangkan hukum pertanahan menentukan status, jenis, dan persyaratan hak atas tanah yang menjadi objek warisan.

2. Hak menggugat berbeda dari terbuktinya hak atas tanah

Dalam praktik peradilan, seseorang dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan hukum acara yang berlaku. Akan tetapi, hak untuk mengajukan gugatan tidak berarti bahwa seluruh dalil dalam gugatan tersebut pasti benar atau harus dikabulkan.

Pengadilan perlu memeriksa kedudukan hukum para pihak, kejelasan objek sengketa, dasar hak yang diajukan, hubungan antara dokumen dan bidang tanah, serta alat bukti yang mendukung dalil masing-masing pihak.

Oleh karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa setiap gugatan ahli waris pemegang dokumen eigendom yang belum dikonversi pasti ditolak. Demikian pula, tidak tepat menyatakan bahwa setiap ahli waris berhak memperoleh kembali tanah hanya karena mampu menunjukkan dokumen historis dan hubungan keluarga.

Hasil pemeriksaan harus ditentukan berdasarkan fakta yang terbukti, hukum yang berlaku, serta pertimbangan hakim dalam perkara yang bersangkutan.

3. Daluwarsa dan sengketa pertanahan

Persoalan daluwarsa dalam sengketa tanah juga harus dianalisis secara hati-hati. Tidak tepat menjadikan satu pernyataan umum bahwa hukum tanah nasional tidak mengenal daluwarsa sebagai jawaban untuk seluruh jenis gugatan dan seluruh keadaan hukum.

Perlu dibedakan antara berakhirnya suatu hak atas tanah berdasarkan ketentuan agraria, daluwarsa dalam hubungan hukum perdata, persyaratan pembuktian hak, serta ketentuan khusus mengenai pendaftaran tanah.

Masing-masing memiliki dasar hukum dan akibat yang berbeda.

Dalam konteks pendaftaran tanah, Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 pernah mengatur mekanisme pembuktian hak melalui penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal tersebut. Ketentuan itu berkaitan dengan pembuktian untuk pendaftaran tanah, bukan aturan yang secara otomatis mengubah setiap penguasaan selama 20 tahun menjadi hak milik.

Karena PP Nomor 24 Tahun 1997 telah mengalami perubahan dalam kerangka regulasi pertanahan, penerapan ketentuan tersebut harus memperhatikan aturan yang berlaku terhadap permohonan dan perkara yang sedang diperiksa.

Dengan demikian, lamanya penguasaan fisik harus dinilai bersama itikad baik, keterbukaan penguasaan, ketiadaan sengketa atau keberatan sesuai persyaratan yang relevan, serta dokumen dan keadaan hukum bidang tanah.

V. PEMBUKTIAN DAN PENELUSURAN RIWAYAT TANAH

Dalam sengketa pertanahan, perbedaan antara dokumen historis dan status hukum aktual sering kali menjadi sumber utama konflik.

Untuk menghindari kesimpulan yang keliru, penelusuran setidaknya perlu mencakup unsur-unsur berikut.

Pertama, pemeriksaan arsip pertanahan. Data pada Kantor Pertanahan perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah bidang tanah pernah dikonversi, didaftarkan, diterbitkan sertipikatnya, dialihkan, dibebani hak, atau ditetapkan statusnya melalui proses administrasi tertentu.

Kedua, pemeriksaan identitas objek. Dokumen lama perlu dibandingkan dengan data lokasi, batas, luas, peta, dan keterangan historis yang dapat diverifikasi. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan bahwa dokumen yang diajukan benar-benar merujuk pada bidang tanah yang disengketakan.

Ketiga, pemeriksaan riwayat peralihan. Apabila terdapat pihak yang menguasai tanah berdasarkan jual beli, hibah, pewarisan, pemberian hak oleh negara, atau mekanisme lain, setiap dasar perolehan harus diperiksa secara tersendiri.

Keempat, pemeriksaan penguasaan fisik. Penguasaan aktual, waktu mulai menguasai, cara memperoleh penguasaan, pemanfaatan tanah, serta keberadaan keberatan dari pihak lain dapat menjadi fakta yang relevan. Namun, penguasaan fisik saja tidak selalu membuktikan hak milik.

Kelima, pemeriksaan dokumen kewarisan. Apabila klaim diajukan oleh ahli waris, perlu ditelusuri hubungan kewarisan, identitas pewaris, objek harta peninggalan, serta apakah hak atas tanah yang diklaim benar-benar masih menjadi bagian dari harta warisan.

Keenam, pemeriksaan keputusan atau putusan terdahulu. Jika bidang tanah pernah menjadi objek keputusan administrasi, sengketa, atau putusan pengadilan, keberadaan dan akibat hukumnya perlu dinilai berdasarkan dokumen yang sah serta ketentuan yang berlaku.

Penelusuran tersebut harus dilakukan secara objektif. Tidak lengkapnya arsip lama memang dapat menimbulkan kesulitan pembuktian, tetapi kekurangan arsip tidak boleh dijadikan alasan untuk secara otomatis membenarkan salah satu pihak.

Kantor Pertanahan, para pihak, dan pengadilan perlu menjalankan fungsi masing-masing sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut sebelum ditarik kesimpulan hukum.

VI. ANALISIS HUKUM: MENYEIMBANGKAN KEPASTIAN HAK, KEADILAN, DAN KETERTIBAN ADMINISTRASI

Dari perspektif hukum agraria, penyelesaian sengketa tanah bekas eigendom perlu bertumpu pada tiga prinsip utama.

1. Prinsip legalitas dan kepastian hukum

Setiap klaim hak atas tanah harus mempunyai dasar hukum yang dapat diperiksa. Dokumen historis merupakan bagian dari bahan pembuktian, tetapi kedudukannya harus dinilai menurut sistem hukum yang berlaku saat ini.

Kepastian hukum menuntut agar status bidang tanah tidak ditentukan semata-mata berdasarkan pengakuan sepihak, hubungan keluarga, atau lamanya suatu dokumen disimpan. Sebaliknya, keputusan administrasi pertanahan dan sertipikat yang telah diterbitkan juga harus dapat ditelusuri dasar hukum serta proses penerbitannya.

2. Prinsip perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik

Dalam sengketa yang melibatkan penguasaan tanah dalam jangka panjang, perlu diperiksa apakah pihak yang sekarang menguasai tanah memperoleh dan menggunakan tanah berdasarkan prosedur yang sah serta dengan itikad baik.

Namun, itikad baik tidak boleh hanya dinyatakan secara sepihak. Penilaiannya harus memperhatikan cara perolehan, pengetahuan mengenai kemungkinan sengketa, dokumen yang digunakan, keadaan penguasaan, dan fakta-fakta lain yang relevan.

Perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik harus berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap pemegang hak yang sah. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh keuntungan hukum hanya karena mampu menguasai tanah secara fisik, tetapi tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

3. Prinsip fungsi sosial dan tertib administrasi pertanahan

Pasal 6 UUPA menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Prinsip ini menempatkan pemanfaatan tanah dalam kerangka kepentingan masyarakat, tanpa menghapus kewajiban untuk menghormati hak yang sah dan prosedur hukum.

Fungsi sosial bukan pembenaran untuk mengambil alih tanah milik pihak lain tanpa dasar hukum. Demikian pula, klaim kepemilikan tidak dapat dilepaskan dari ketentuan pertanahan yang mengatur status dan penggunaan tanah.

Karena itu, penyelesaian sengketa harus menggabungkan kepastian status hak, ketertiban administrasi, perlindungan kepentingan para pihak, serta penghormatan terhadap proses hukum.

VII. LANGKAH PENYELESAIAN SENGKETA BAGI AHLI WARIS DAN PEMEGANG HAK SAAT INI

Untuk memberikan edukasi praktis kepada masyarakat, beberapa langkah berikut dapat ditempuh sesuai keadaan masing-masing perkara.

1. Lakukan pemeriksaan status tanah di Kantor Pertanahan.

Mintalah penelusuran data yang tersedia mengenai riwayat hak, status pendaftaran, dan dokumen yang berkaitan dengan bidang tanah. Pemeriksaan harus diarahkan pada objek yang jelas, bukan sekadar berdasarkan nama pemilik lama.

2. Kumpulkan seluruh dokumen historis dan dokumen peralihan.

Dokumen seperti grosse acte van eigendom verponding, surat konversi, bukti pendaftaran, surat waris, akta peralihan, peta, dan dokumen lain perlu dihimpun serta diperiksa keasliannya. Tidak semua dokumen memiliki kekuatan pembuktian yang sama.

3. Periksa apakah hak lama telah dikonversi atau berakhir.

Status tersebut menjadi titik penting dalam menentukan apakah persoalan yang dihadapi berkaitan dengan hak atas tanah yang masih diakui, hak yang telah berakhir, atau permohonan atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

4. Identifikasi dasar hukum penguasaan pihak lain.

Apabila tanah telah dikuasai atau terdaftar atas nama pihak lain, telusuri dasar perolehannya. Keberadaan sertipikat merupakan alat bukti yang penting, tetapi apabila disengketakan, dasar penerbitan, riwayat peralihan, dan fakta yang relevan tetap dapat diperiksa melalui mekanisme hukum yang tersedia.

5. Gunakan mekanisme penyelesaian yang sesuai.

Apabila terdapat perbedaan data atau persoalan administrasi, klarifikasi dapat diajukan kepada instansi pertanahan yang berwenang. Jika sengketa menyangkut keabsahan hak, perbuatan melawan hukum, atau hak keperdataan, penyelesaian melalui pengadilan dapat dipertimbangkan sesuai sifat sengketanya.

Masyarakat sebaiknya memperoleh pendampingan advokat atau ahli hukum pertanahan ketika menghadapi sengketa yang melibatkan dokumen kolonial, hak waris, atau sertipikat yang saling bertentangan. Hal ini penting agar tindakan yang ditempuh sesuai dengan objek, dasar hak, dan prosedur yang berlaku.

VIII. REKOMENDASI KEBIJAKAN: MEMPERKUAT TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PERTANAHAN

KPK INDEPENDEN memandang bahwa persoalan tanah bekas hak Barat tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan litigasi. Perbaikan tata kelola administrasi pertanahan juga diperlukan untuk mencegah sengketa berulang.

Pertama, pemerintah melalui instansi yang berwenang perlu memperkuat penelusuran dan digitalisasi arsip pertanahan lama, dengan tetap menjaga keaslian dokumen, integritas data, dan perlindungan data pribadi.

Kedua, pelayanan informasi pertanahan perlu memberikan penjelasan yang memadai mengenai status bidang tanah, prosedur permohonan, dan mekanisme koreksi apabila terdapat ketidaksesuaian data.

Ketiga, pemeriksaan terhadap penerbitan hak perlu dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, khususnya ketika terdapat dokumen historis yang menunjukkan kemungkinan hubungan hukum dengan objek yang sama.

Keempat, masyarakat perlu memperoleh akses yang wajar terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Pengaduan harus diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan instansi, bukan semata-mata berdasarkan tekanan publik atau pengakuan salah satu pihak.

Kelima, edukasi hukum pertanahan harus diperluas agar masyarakat memahami bahwa dokumen lama, bukti waris, penguasaan fisik, dan sertipikat memiliki fungsi pembuktian yang perlu dinilai dalam konteks hukum masing-masing.

Rekomendasi ini bukan untuk menghambat proses administrasi atau menguntungkan pihak tertentu, melainkan untuk memperkuat keadilan, mencegah penyalahgunaan kewenangan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pertanahan.

IX. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas, terdapat beberapa kesimpulan hukum yang perlu menjadi perhatian masyarakat.

Pertama, UUPA telah mengubah fondasi sistem hukum pertanahan nasional melalui ketentuan konversi hak lama. Status tanah bekas eigendom harus ditentukan dengan memeriksa jenis hak, persyaratan konversi, dan riwayat hukum bidang tanah yang bersangkutan.

Kedua, Keppres Nomor 32 Tahun 1979 secara khusus mengatur kebijakan atas HGU, HGB, dan Hak Pakai asal konversi hak Barat yang jangka waktunya berakhir sebagaimana ditentukan dalam peraturan tersebut. Penerapannya tidak boleh dilepaskan dari status hak yang sebenarnya.

Ketiga, Pasal 95 PP Nomor 18 Tahun 2021 menetapkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Namun, penentuan apakah suatu bidang tanah termasuk kategori tersebut tetap memerlukan pemeriksaan status dan riwayat hukumnya.

Keempat, hak waris tidak secara otomatis menghidupkan kembali hak atas tanah yang telah berakhir atau hapus. Sebaliknya, hak yang sah dan masih berlaku tidak boleh dikesampingkan tanpa pemeriksaan berdasarkan hukum dan bukti yang relevan.

Kelima, penguasaan fisik, dokumen historis, sertipikat, dan bukti kewarisan harus dinilai berdasarkan fungsi dan kedudukan hukumnya masing-masing. Tidak satu pun unsur tersebut patut dinilai secara terpisah dari keseluruhan riwayat hukum bidang tanah.

Keenam, penyelesaian sengketa harus mengedepankan legalitas, kepastian hukum, itikad baik, perlindungan hak yang sah, dan tertib administrasi pertanahan. Kesimpulan mengenai siapa yang berhak atas suatu bidang tanah hanya dapat ditentukan setelah fakta dan dasar hukum perkara yang bersangkutan diperiksa secara memadai.

Dengan demikian, sengketa ahli waris atas tanah bekas eigendom tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan dokumen peninggalan kolonial atau, sebaliknya, hanya berdasarkan penguasaan fisik pihak yang sekarang menempati tanah tersebut. Penyelesaiannya menuntut pemeriksaan riwayat hak secara menyeluruh dan penerapan peraturan yang tepat.

Kepastian hukum pertanahan bukan sekadar persoalan siapa yang memegang dokumen paling tua atau siapa yang menguasai tanah paling lama. Kepastian hukum harus lahir dari status hak yang sah, pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan proses penyelesaian yang adil.

PENUTUP: EDUKASI HUKUM UNTUK MASYARAKAT

KPK INDEPENDEN mengimbau masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan mengenai kepemilikan tanah hanya berdasarkan dokumen lama, keterangan lisan, atau pengakuan sepihak. Setiap klaim perlu diperiksa berdasarkan status hukum bidang tanah, riwayat konversi, data pertanahan, dan bukti yang sah.

Masyarakat yang menghadapi sengketa tanah warisan hendaknya menempuh prosedur yang berlaku, menjaga dokumen asli, menghindari tindakan sepihak yang dapat memperkeruh konflik, serta menggunakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang tersedia.

Pemerintah dan instansi pertanahan juga diharapkan terus memperkuat transparansi, ketepatan data, dan akuntabilitas pelayanan agar sengketa yang berakar dari ketidakjelasan riwayat tanah dapat ditangani secara profesional.

Opini hukum ini disusun sebagai sarana edukasi publik. Penerapannya terhadap suatu perkara konkret tetap memerlukan pemeriksaan dokumen, fakta, dan peraturan yang relevan.

MARDONY RANGKUTI ANYER, S.H., M.H.
Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)

DASAR HUKUM DAN RUJUKAN

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  2. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan memperhatikan perubahan dan ketentuan yang berlaku.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 95.
  5. Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1960, sepanjang ketentuannya relevan dan masih berlaku terhadap persoalan yang diperiksa.

Sumber peraturan resmi untuk penelaahan lebih lanjut:

MEDIA CENTER KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)

Media Publikasi, Edukasi dan Himbauan Masyarakat

Kontak Media

Penulis             : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak              : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email                 : kpkimedia@gmail.com – admin.kpkindependen@gmail.com
Website            : www.kpkindependen.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *