PEDOMAN PERSYARATAN DAN MEKANISME PEMBENTUKAN PENGURUS DPW DAN DPD KPK INDEPENDEN.

KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)

Media Publikasi, Edukasi dan Himbauan Masyarakat

JAKARTA, KPK INDEPENDEN — Dalam rangka memperkuat organisasi, memperluas jaringan kontrol publik, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan, serta membangun sistem advokasi masyarakat yang tertib dan profesional, Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen) menetapkan pedoman mengenai persyaratan dan mekanisme pembentukan kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pembentukan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) bukan sekadar proses administratif untuk mengumpulkan nama atau membentuk struktur organisasi. Lebih dari itu, pembentukan kepengurusan merupakan proses membangun sumber daya manusia yang berintegritas, memiliki kompetensi, memahami aturan organisasi, serta mampu menjalankan fungsi kontrol publik secara bertanggung jawab.

Setiap calon pengurus wajib memahami bahwa jabatan organisasi merupakan amanah, bukan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi, kekuasaan, maupun kewenangan yang berada di luar ketentuan organisasi.

Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi seluruh pihak yang akan mengajukan pembentukan DPW maupun DPD KPK Independen.

I. KETENTUAN UMUM

1. Pengertian Tingkatan Organisasi

Dalam struktur organisasi KPK Independen:

  • DPP merupakan Dewan Pimpinan Pusat;
  • DPW merupakan Dewan Pimpinan Wilayah pada tingkat provinsi;
  • DPD merupakan Dewan Pimpinan Daerah pada tingkat kabupaten/kota.

DPW dan DPD merupakan bagian dari struktur organisasi KPK Independen yang menjalankan fungsi organisasi di wilayah masing-masing sesuai dengan AD/ART, SOP, Kode Etik, keputusan organisasi, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh DPP.

2. Tujuan Pembentukan DPW dan DPD

Pembentukan kepengurusan daerah bertujuan untuk:

  1. memperluas jaringan organisasi secara nasional;
  2. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kontrol publik;
  3. melakukan edukasi mengenai kebijakan publik dan hak masyarakat;
  4. menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai mekanisme organisasi;
  5. melakukan pengumpulan serta verifikasi informasi secara bertanggung jawab;
  6. melakukan kajian terhadap kebijakan publik;
  7. membangun komunikasi dan kemitraan kelembagaan;
  8. mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan; dan
  9. memberikan advokasi atau pendampingan masyarakat sesuai kapasitas serta kewenangan organisasi.

3. Prinsip Pembentukan Organisasi

Setiap proses pembentukan DPW dan DPD harus dilaksanakan berdasarkan prinsip:

Legalitas — Integritas — Independensi — Profesionalitas — Transparansi — Akuntabilitas — Tanggung Jawab — Kepentingan Publik.

Pembentukan organisasi tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok, politik praktis, ataupun kepentingan ekonomi tertentu.

II. PERSYARATAN PEMBENTUKAN DPW KPK INDEPENDEN

A. Persyaratan Dasar

Calon pembentukan DPW wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki domisili atau keterkaitan yang jelas dengan wilayah provinsi yang akan dibentuk;
  2. memiliki komitmen untuk membangun dan mengembangkan KPK Independen di tingkat provinsi;
  3. memahami visi, misi, tujuan, prinsip, dan arah perjuangan organisasi;
  4. bersedia mematuhi AD/ART, SOP, Kode Etik, dan keputusan organisasi;
  5. bersedia menjalankan tugas secara independen, profesional, objektif, dan bertanggung jawab;
  6. memiliki reputasi dan integritas yang baik;
  7. tidak menggunakan nama, atribut, jabatan, maupun fasilitas organisasi untuk kepentingan pribadi;
  8. tidak menggunakan organisasi sebagai alat untuk kepentingan politik praktis yang bertentangan dengan ketentuan organisasi;
  9. bersedia menjaga nama baik dan marwah KPK Independen;
  10. bersedia mengikuti proses verifikasi, pembinaan, dan evaluasi organisasi; dan
  11. bersedia menjalankan program kerja organisasi secara aktif setelah mendapatkan pengesahan.

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI DPW

Calon pengurus DPW wajib menyampaikan dokumen administrasi yang sekurang-kurangnya meliputi:

  1. surat permohonan pembentukan DPW kepada DPP;
  2. daftar nama calon pengurus;
  3. identitas calon pengurus sesuai kebutuhan administrasi organisasi;
  4. pasfoto;
  5. curriculum vitae (CV) singkat;
  6. nomor telepon/WhatsApp yang aktif;
  7. surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus;
  8. surat pernyataan bersedia mematuhi AD/ART, SOP, dan Kode Etik KPK Independen;
  9. surat pernyataan menjaga independensi organisasi;
  10. rencana kerja awal DPW;
  11. alamat sekretariat atau tempat kegiatan yang dapat digunakan;
  12. struktur organisasi yang diajukan; dan
  13. dokumen pendukung lain apabila diperlukan berdasarkan keputusan DPP.

Catatan: Seluruh dokumen harus diberikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemalsuan informasi atau dokumen dapat menjadi dasar penolakan atau pembatalan proses pengesahan.

III. SUSUNAN MINIMAL PENGURUS DPW

Untuk menjamin berjalannya roda organisasi, susunan minimal DPW sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Bendahara

Struktur tersebut dapat dikembangkan sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan sumber daya manusia, antara lain:

  • Wakil Sekretaris;
  • Wakil Bendahara;
  • Bidang Hukum dan Kebijakan Publik;
  • Bidang Investigasi dan Verifikasi;
  • Bidang Pengaduan Masyarakat;
  • Bidang Data, Riset dan Kajian;
  • Bidang Media dan Informasi;
  • Bidang Organisasi dan SDM;
  • Bidang Kemitraan dan Hubungan Kelembagaan;
  • Bidang Program;
  • Bidang Pengawasan; dan
  • bidang lain sesuai kebutuhan organisasi.

Struktur dan nomenklatur bidang dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi yang ditetapkan DPP.

IV. MEKANISME DAN TAHAPAN PEMBENTUKAN DPW

Pembentukan DPW dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

Tahap 1 — Pengajuan Permohonan

Pemohon menyampaikan surat resmi permohonan pembentukan DPW kepada DPP.

Tahap 2 — Pemeriksaan Administrasi

DPP atau tim yang ditunjuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen.

Tahap 3 — Verifikasi

Dilakukan verifikasi terhadap:

  • identitas calon pengurus;
  • kesiapan sumber daya manusia;
  • komitmen organisasi;
  • rencana kerja;
  • kesiapan sekretariat;
  • pemahaman terhadap aturan organisasi; dan
  • aspek lain yang dianggap diperlukan.

Tahap 4 — Evaluasi dan Persetujuan

Hasil verifikasi menjadi bahan pertimbangan DPP untuk memberikan persetujuan atau keputusan lebih lanjut.

Tahap 5 — Surat Mandat

Apabila diperlukan, DPP dapat menerbitkan Surat Mandat Pembentukan DPW sebagai dasar pelaksanaan proses pembentukan organisasi di wilayah tersebut.

Tahap 6 — Finalisasi Struktur

Calon pengurus menyusun struktur organisasi berdasarkan hasil verifikasi dan arahan organisasi.

Tahap 7 — Pengesahan

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, DPP menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan DPW sesuai mekanisme organisasi.

Tahap 8 — Pelantikan atau Pengukuhan

Pengurus yang telah disahkan dapat dilantik atau dikukuhkan berdasarkan ketentuan organisasi.

Tahap 9 — Pelaksanaan Program

DPW mulai menjalankan program kerja, melakukan pembinaan terhadap jajaran di bawahnya, serta menyampaikan laporan organisasi kepada DPP secara berkala.

V. PERSYARATAN PEMBENTUKAN DPD KPK INDEPENDEN

A. Persyaratan Dasar

Calon pembentukan DPD wajib:

  1. berdomisili atau memiliki keterkaitan yang jelas dengan kabupaten/kota yang akan dibentuk;
  2. memiliki komitmen membangun KPK Independen di tingkat kabupaten/kota;
  3. memahami visi, misi, tujuan dan prinsip organisasi;
  4. bersedia mematuhi AD/ART, SOP, Kode Etik, dan keputusan organisasi;
  5. bersedia menjalankan tugas secara independen, profesional dan bertanggung jawab;
  6. memiliki integritas serta reputasi yang baik;
  7. tidak menggunakan nama dan atribut KPK Independen untuk kepentingan pribadi;
  8. tidak menyalahgunakan jabatan organisasi;
  9. bersedia mengikuti proses verifikasi dan pembinaan;
  10. bersedia menjalankan program organisasi; dan
  11. bersedia mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan organisasi sesuai mekanisme yang berlaku.

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI DPD

Dokumen yang wajib dipersiapkan sekurang-kurangnya:

  1. surat permohonan pembentukan DPD;
  2. daftar nama calon pengurus;
  3. identitas calon pengurus sesuai kebutuhan administrasi;
  4. pasfoto;
  5. CV singkat;
  6. nomor telepon/WhatsApp aktif;
  7. surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus;
  8. surat pernyataan mematuhi AD/ART, SOP dan Kode Etik;
  9. surat pernyataan menjaga independensi organisasi;
  10. rencana kerja awal DPD;
  11. alamat sekretariat atau tempat kegiatan;
  12. rancangan struktur kepengurusan; dan
  13. dokumen pendukung lain apabila diperlukan.

Pengajuan DPD dilaksanakan melalui DPW yang telah sah, apabila struktur DPW pada provinsi tersebut telah terbentuk, atau melalui mekanisme lain yang ditetapkan DPP.

VI. SUSUNAN MINIMAL PENGURUS DPD

Susunan minimal DPD sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Bendahara

DPD dapat membentuk bidang sesuai kebutuhan daerah, antara lain:

  • Bidang Hukum;
  • Bidang Investigasi dan Verifikasi;
  • Bidang Pengaduan Masyarakat;
  • Bidang Data dan Riset;
  • Bidang Media dan Informasi;
  • Bidang Organisasi dan SDM;
  • Bidang Kemitraan;
  • Bidang Program; dan
  • Bidang Pengawasan.

Pembentukan bidang harus mempertimbangkan kebutuhan nyata, ketersediaan SDM, kemampuan organisasi, serta efektivitas kerja, bukan sekadar memperbanyak jabatan.

VII. TAHAPAN PEMBENTUKAN DPD

Mekanisme pembentukan DPD meliputi:

  1. pengajuan permohonan pembentukan;
  2. pemeriksaan administrasi;
  3. verifikasi calon pengurus;
  4. evaluasi kesiapan organisasi;
  5. persetujuan dari pihak yang berwenang;
  6. penerbitan Surat Mandat apabila diperlukan;
  7. finalisasi struktur kepengurusan;
  8. penerbitan SK Pengesahan;
  9. pelantikan atau pengukuhan; dan
  10. pelaksanaan program serta pelaporan kepada DPW/DPP.

VIII. KETENTUAN PENTING BAGI SELURUH CALON PENGURUS

1. Memahami Aturan Organisasi

Setiap calon pengurus wajib memahami terlebih dahulu:

  • AD/ART;
  • SOP;
  • Kode Etik;
  • struktur organisasi;
  • tugas dan tanggung jawab;
  • batas kewenangan; serta
  • mekanisme pengambilan keputusan organisasi.

Jangan menerima jabatan apabila belum memahami tanggung jawab yang melekat pada jabatan tersebut.

2. Menjunjung Tinggi Integritas

Pengurus harus memiliki:

Kejujuran dalam sikap, objektivitas dalam menilai, keberanian dalam menyampaikan kebenaran, serta tanggung jawab dalam menjalankan amanah.

Jabatan organisasi bukan alat untuk mencari keuntungan pribadi.

Setiap pengurus wajib menghindari konflik kepentingan dan wajib mengutamakan kepentingan masyarakat serta tujuan organisasi.

3. Menjaga Nama Baik dan Marwah Organisasi

Pengurus dilarang:

  • mengatasnamakan KPK Independen tanpa kewenangan;
  • menggunakan atribut organisasi di luar kepentingan organisasi;
  • menerbitkan surat atau dokumen tanpa kewenangan;
  • memberikan pernyataan resmi tanpa dasar dan mandat;
  • meminta uang kepada masyarakat dengan mengatasnamakan organisasi tanpa dasar yang sah;
  • menjanjikan penyelesaian perkara atau urusan hukum;
  • menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi;
  • melakukan intimidasi terhadap pihak lain;
  • melakukan tindakan yang melanggar hukum; atau
  • melakukan perbuatan lain yang dapat merusak nama baik organisasi.

Setiap penggunaan nama dan atribut organisasi harus dapat dipertanggungjawabkan.

4. Menjalankan Tugas Secara Profesional

Pengurus harus mampu:

  1. mengelola administrasi organisasi;
  2. menyusun program kerja;
  3. menerima pengaduan masyarakat;
  4. melakukan pencatatan dan dokumentasi;
  5. mengumpulkan informasi secara bertanggung jawab;
  6. melakukan verifikasi berdasarkan SOP;
  7. membedakan fakta, informasi, dugaan, dan opini;
  8. menyusun laporan;
  9. melakukan koordinasi dengan struktur organisasi; dan
  10. menjaga kerahasiaan informasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam menyampaikan informasi kepada publik, pengurus wajib menghindari tuduhan yang belum terverifikasi dan harus menjunjung asas kehati-hatian, keberimbangan, serta praduga tak bersalah.

IX. PEMBINAAN DAN BIMBINGAN TEKNIS

Untuk meningkatkan kapasitas pengurus, DPP atau pihak yang ditunjuk dapat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek), pendidikan organisasi, orientasi kepengurusan, dan pembinaan berkala.

Materi dapat meliputi:

  • legalitas dan kedudukan organisasi;
  • AD/ART;
  • SOP;
  • Kode Etik;
  • struktur dan tata kelola organisasi;
  • tugas dan tanggung jawab pengurus;
  • teknik menerima pengaduan masyarakat;
  • teknik dokumentasi;
  • pengumpulan dan verifikasi informasi;
  • analisis kebijakan publik;
  • penyusunan laporan;
  • komunikasi publik;
  • jurnalistik dasar;
  • etika media;
  • hubungan kelembagaan; dan
  • pencegahan konflik kepentingan.

Bimtek bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap pengurus memiliki kemampuan dan pemahaman yang memadai sebelum menjalankan tugas organisasi.

X. PENEGASAN BATAS KEWENANGAN DPW DAN DPD

Hal yang sangat penting untuk dipahami seluruh jajaran adalah bahwa:

DPW DAN DPD KPK INDEPENDEN BUKAN APARAT PENEGAK HUKUM.

Pengurus DPW maupun DPD tidak memiliki kewenangan negara untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyidikan, penuntutan, ataupun tindakan lain yang secara hukum menjadi kewenangan aparat atau lembaga negara yang berwenang.

Fungsi kontrol publik dilaksanakan melalui cara-cara yang bertanggung jawab, antara lain:

Menerima pengaduan → Mengumpulkan informasi → Melakukan verifikasi → Mengkaji fakta → Mendokumentasikan → Menyusun laporan → Melakukan advokasi sesuai kapasitas → Menyampaikan kepada lembaga yang berwenang.

Dengan demikian, kegiatan organisasi harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh berubah menjadi tindakan main hakim sendiri.

XI. ETIKA DALAM MENERIMA PENGADUAN MASYARAKAT

Setiap pengaduan harus diperlakukan secara profesional.

Pengurus wajib:

  1. mendengarkan keterangan masyarakat;
  2. mencatat pokok persoalan;
  3. meminta dokumen atau informasi pendukung secara wajar;
  4. melakukan verifikasi;
  5. memisahkan fakta dari opini;
  6. memberikan penjelasan mengenai batas kemampuan organisasi;
  7. menjaga kerahasiaan informasi yang memang harus dilindungi;
  8. menghindari janji penyelesaian perkara;
  9. menghindari pungutan yang tidak memiliki dasar;
  10. meneruskan persoalan kepada lembaga yang memiliki kewenangan apabila diperlukan.

Pengaduan masyarakat bukan otomatis merupakan bukti terjadinya pelanggaran.

Setiap informasi harus melalui proses verifikasi sebelum digunakan sebagai dasar pernyataan resmi organisasi.

XII. LARANGAN PENYALAHGUNAAN NAMA DAN ATRIBUT ORGANISASI

Untuk menjaga marwah organisasi, setiap pengurus dilarang menggunakan:

  • nama KPK Independen;
  • logo;
  • surat organisasi;
  • kartu identitas;
  • seragam;
  • stempel;
  • media sosial;
  • surat tugas;
  • rekomendasi; atau
  • atribut organisasi lainnya

untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang tidak mendapatkan kewenangan organisasi.

Setiap tindakan yang mengatasnamakan organisasi harus memiliki dasar, kewenangan, dan dokumentasi yang jelas.

XIII. EVALUASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Setelah memperoleh pengesahan, setiap DPW dan DPD wajib menjalankan organisasi secara aktif.

Evaluasi dapat dilakukan berdasarkan:

  • pelaksanaan program kerja;
  • aktivitas organisasi;
  • tertib administrasi;
  • kualitas pengaduan dan tindak lanjut;
  • kegiatan edukasi masyarakat;
  • kualitas laporan;
  • kepatuhan terhadap AD/ART dan SOP;
  • kepatuhan terhadap Kode Etik; serta
  • kontribusi terhadap tujuan organisasi.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan organisasi, struktur yang berwenang dapat melakukan pembinaan, teguran, evaluasi, pembekuan, atau tindakan organisasi lainnya sesuai AD/ART dan ketentuan yang berlaku.

XIV. PENUTUP

Pembentukan DPW dan DPD KPK Independen merupakan bagian penting dalam membangun organisasi yang kuat, profesional, dan mampu menjalankan fungsi kontrol publik secara bertanggung jawab.

Karena itu, pembentukan kepengurusan tidak boleh didasarkan pada keinginan untuk sekadar memiliki jabatan, memperoleh status, atau menggunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi.

KPK Independen membutuhkan pengurus yang bekerja, bukan sekadar nama.

Dibutuhkan kader organisasi yang memiliki:

INTEGRITAS DALAM SIKAP

KOMPETENSI DALAM BEKERJA

KEBERANIAN DALAM MENYAMPAIKAN KEBENARAN

KETAATAN TERHADAP ATURAN

TANGGUNG JAWAB TERHADAP MASYARAKAT

Menjadi pengurus KPK Independen berarti bersedia menerima amanah untuk bekerja bagi kepentingan publik, menjaga independensi organisasi, serta menjalankan fungsi kontrol masyarakat dengan cara yang profesional, objektif, beretika, dan sesuai koridor hukum.

Jangan membangun organisasi dengan banyak jabatan tetapi minim kerja.

Bangunlah organisasi dengan sedikit slogan, tetapi banyak tindakan nyata.

Karena pada akhirnya, keberadaan organisasi tidak diukur dari berapa banyak kartu anggota yang diterbitkan atau berapa banyak struktur yang dibentuk, tetapi dari seberapa besar manfaat yang diberikan kepada masyarakat.


MOTTO KPK INDEPENDEN

“Kami Ada Karena Kami Berpikir.”
“Kami Berjuang Karena Peduli.”
“Kami Mengawasi Karena Amanah.”

KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN

Media Publikasi, Edukasi dan Himbauan Masyarakat

Penulis             : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak              : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email                 : kpkimedia@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *