MENJAGA KESATUAN HUKUM DI ERA KUHP–KUHAP BARU: MAKNA SEMA NOMOR 1 TAHUN 2026 DAN PERMA NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PUTUSAN PEMAAFAN HAKIM.

OPINI HUKUM

Oleh: Tim Litbang KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN

JAKARTA — KPK INDEPENDEN — Tahun 2026 menandai babak baru dalam perjalanan hukum pidana nasional Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026. KUHAP baru sekaligus menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Perubahan tersebut bukan sekadar pergantian nomor undang-undang. Reformasi ini membawa perubahan paradigma dalam hukum pidana dan hukum acara pidana, termasuk penguatan hak tersangka, terdakwa, korban dan saksi, mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah, perjanjian penundaan penuntutan, penguatan praperadilan, serta perubahan mekanisme upaya hukum.

Dalam situasi transisi tersebut, tantangan terbesar bukan hanya bagaimana memahami norma baru, tetapi bagaimana memastikan norma yang sama diterapkan secara konsisten oleh aparat penegak hukum dan pengadilan di seluruh Indonesia.

Di sinilah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 memiliki arti strategis. Mahkamah Agung secara eksplisit menyatakan bahwa SEMA tersebut dimaksudkan untuk menjaga kesatuan dan konsistensi penerapan KUHP dan KUHAP baru, memastikan kelancaran penyelenggaraan peradilan, serta menghindari multitafsir.

Pada saat yang sama, PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim yang ditetapkan 23 Juni 2026 dan diundangkan 9 Juli 2026 memberikan pedoman lebih spesifik bagi hakim dalam menerapkan mekanisme judicial pardon atau rechterlijk pardon.

Kedua instrumen tersebut menjadi bagian penting dari upaya memastikan bahwa pembaruan hukum pidana nasional tidak menghasilkan hukum yang hanya baru secara tekstual, tetapi juga seragam, terukur, proporsional, manusiawi, dan dapat diprediksi oleh masyarakat pencari keadilan.

I. TRANSFORMASI HUKUM PIDANA NASIONAL DAN TANTANGAN KESATUAN PENERAPAN

Setiap perubahan besar dalam sistem hukum selalu membawa konsekuensi terhadap praktik penegakan hukum.

KUHP baru memperkenalkan paradigma pemidanaan yang lebih menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, perlindungan masyarakat, pemulihan, serta individualisasi pidana.

Sementara itu, KUHAP baru memperbarui berbagai aspek proses peradilan pidana, mulai dari penyelidikan dan penyidikan hingga persidangan serta upaya hukum.

Perubahan tersebut tentu membutuhkan masa adaptasi.

Tanpa pedoman yang jelas, satu norma dapat ditafsirkan berbeda oleh pengadilan yang berbeda. Perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan disparitas penerapan hukum, ketidakpastian bagi masyarakat, bahkan dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Karena itu, keberadaan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 harus dilihat sebagai bagian dari manajemen transisi hukum nasional.

Mahkamah Agung menyatakan SEMA tersebut dibuat untuk menjaga kesatuan dan konsistensi penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 serta menghindari multitafsir dalam praktik peradilan.

Dengan demikian, kesatuan hukum tidak berarti seluruh perkara harus diputus dengan hasil yang identik.

Kesatuan hukum berarti norma dan prinsip yang digunakan harus sama, sementara hasil putusan tetap dapat berbeda berdasarkan fakta, tingkat kesalahan, keadaan pelaku, korban, dan konteks masing-masing perkara.

II. MEMAHAMI SEMA NOMOR 1 TAHUN 2026

SEMA Nomor 1 Tahun 2026 merupakan pedoman implementasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

Secara resmi, SEMA tersebut bertujuan:

  1. menjaga kesatuan dan konsistensi penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025;
  2. memastikan kelancaran penyelenggaraan peradilan;
  3. menghindari multitafsir terhadap norma baru; dan
  4. memberlakukan hasil pembahasan kelompok kerja implementasi KUHP dan KUHAP sebagai pedoman bagi penanganan perkara pidana atau jinayat. Substansi pedoman tersebut mencakup antara lain ketentuan peralihan, alternatif redaksi amar putusan berdasarkan KUHP baru, ketentuan peralihan KUHAP, sejumlah hukum acara baru, keadilan restoratif, pengakuan bersalah, serta beberapa aspek upaya hukum.

Bagi masyarakat, makna praktisnya sederhana:

Perubahan hukum tidak boleh membuat seseorang kehilangan kepastian mengenai bagaimana hukum akan diterapkan terhadap dirinya.

Karena itu, SEMA 1/2026 harus dipandang sebagai salah satu instrumen untuk menjembatani perubahan antara norma lama dan norma baru sekaligus menjaga konsistensi praktik peradilan.

III. PERMA NOMOR 3 TAHUN 2026: MEMAHAMI PEMAafAN HAKIM

Salah satu perkembangan penting dalam sistem peradilan pidana baru adalah pengaturan mengenai Putusan Pemaafan Hakim.

KUHAP baru mendefinisikan Putusan Pemaafan Hakim sebagai putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta keadaan pada saat dan setelah tindak pidana dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan.

Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar antara:

Putusan bebas → terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Putusan lepas → perbuatan terbukti, tetapi menurut hukum bukan merupakan tindak pidana.

Putusan pemaafan hakim → terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah, tetapi dalam keadaan tertentu hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan.

Konsep tersebut merupakan bentuk pemisahan antara kesalahan pidana dan kebutuhan untuk menjatuhkan pidana.

Artinya, seseorang dapat dinyatakan bersalah secara hukum, tetapi berdasarkan kondisi tertentu, pemidanaan dianggap tidak diperlukan untuk mencapai keadilan dan kemanusiaan.

IV. LANDASAN PEMAafan HAKIM: BUKAN KEWENANGAN TANPA BATAS

PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tidak memberikan kewenangan tanpa batas kepada hakim.

Sebaliknya, PERMA menetapkan prinsip dan parameter yang harus menjadi dasar pertimbangan.

Pasal 2 PERMA tersebut menyebut sejumlah asas yang menjadi landasan hakim, antara lain:

  • keadilan;
  • kemanusiaan;
  • kepastian hukum;
  • kemanfaatan;
  • proporsionalitas;
  • pemidanaan sebagai upaya terakhir;
  • individualisasi pidana; dan
  • profesionalitas.

Ini merupakan poin penting.

Pemaafan hakim bukanlah bentuk belas kasihan pribadi hakim.

Pemaafan hakim adalah institusi hukum yang harus dijatuhkan berdasarkan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

V. TIGA KELOMPOK PERTIMBANGAN DALAM PEMAafan HAKIM

1. Ringannya Perbuatan

Pasal 5 PERMA Nomor 3 Tahun 2026 memberikan sejumlah parameter mengenai ringannya perbuatan.

Di antaranya adalah tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana ringan dalam KUHP, tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori III, dampak fisik atau psikis yang ringan terhadap korban, serta tindak pidana aduan.

Beberapa tindak pidana ringan yang disebut dalam PERMA antara lain:

  • penghinaan ringan;
  • penganiayaan ringan;
  • pencurian ringan;
  • penggelapan ringan;
  • penipuan ringan; dan
  • penadahan ringan.

Namun, penting ditegaskan bahwa pemaafan hakim tidak semata-mata ditentukan oleh label “tindak pidana ringan”.

PERMA juga memungkinkan pertimbangan terhadap kategori tindak pidana tertentu yang memenuhi parameter lain sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5.

2. Keadaan Pribadi Pelaku

Hakim juga dapat mempertimbangkan keadaan pribadi pelaku.

Parameter tersebut antara lain:

  • motif dan tujuan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kebutuhan mendesak untuk kelangsungan hidup pelaku, anak, atau keluarga yang menjadi tanggung jawabnya;
  • latar belakang mental dan intelektual pelaku; dan
  • bentuk kesalahan berupa kealpaan (culpa).

Ketentuan ini menunjukkan bahwa sistem pemidanaan baru tidak hanya melihat apa yang dilakukan pelaku, tetapi juga siapa pelakunya dan dalam kondisi apa tindak pidana itu dilakukan.

Namun, pertimbangan tersebut bukan berarti keadaan pribadi dapat digunakan sebagai alasan otomatis untuk menghapus pertanggungjawaban pidana.

3. Keadaan Saat dan Setelah Tindak Pidana

Kelompok ketiga berkaitan dengan keadaan yang terjadi ketika dan setelah tindak pidana dilakukan.

Hakim dapat mempertimbangkan antara lain:

  • kondisi lingkungan yang membatasi pilihan rasional pelaku;
  • tindak pidana yang dipicu oleh perbuatan korban sendiri;
  • permintaan maaf dari terdakwa;
  • pemberian maaf oleh korban atau keluarganya;
  • upaya pemulihan kerugian;
  • perbaikan barang yang rusak;
  • pembayaran ganti rugi;
  • pembiayaan pengobatan; dan
  • pemenuhan kewajiban sanksi adat sesuai nilai hukum dan keadilan masyarakat setempat.

Dengan demikian, pemulihan merupakan salah satu faktor penting, tetapi tidak tepat dikatakan bahwa perdamaian dengan korban merupakan satu-satunya syarat mutlak bagi setiap Putusan Pemaafan Hakim.

Hakim harus menilai keseluruhan keadaan sebagaimana diatur dalam PERMA.

VI. BATASAN DAN LARANGAN: PEMAafan HAKIM TIDAK UNTUK SEMUA PERKARA

Kehadiran mekanisme pemaafan hakim tidak boleh menimbulkan anggapan bahwa semua perkara pidana dapat diselesaikan dengan cara tersebut.

PERMA Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan pembatasan tertentu melalui Pasal 6. Di antaranya berkaitan dengan perkara yang dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif, adanya ketimpangan relasi kuasa antara korban dan terdakwa, pengulangan tindak pidana atau recidive, concursus, serta kategori tindak pidana tertentu yang dikecualikan. Perkara tindak pidana korporasi juga berada di luar ruang lingkup PERMA tersebut.

Pembatasan tersebut memiliki arti penting.

Pemaafan hakim bukan instrumen untuk memberikan impunitas kepada pelaku kejahatan serius.

Justru pembatasan tersebut diperlukan agar kewenangan hakim tetap berada dalam koridor hukum.

VII. PEMAafan HAKIM DAN KEADILAN RESTORATIF: SERUPA, TETAPI TIDAK SAMA

Salah satu kesalahpahaman yang perlu diluruskan adalah menyamakan judicial pardon dengan keadilan restoratif.

Keduanya memang memiliki orientasi yang dapat bersinggungan, terutama dalam hal pemulihan dan kemanusiaan.

Namun, keduanya merupakan konsep yang berbeda.

Keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam penanganan perkara yang melibatkan pihak-pihak terkait untuk mengupayakan pemulihan keadaan.

Sementara Putusan Pemaafan Hakim merupakan jenis putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak dijatuhi pidana atau tindakan berdasarkan pertimbangan yang ditentukan hukum.

Karena itu, keberadaan perdamaian atau pemulihan dapat menjadi salah satu pertimbangan, tetapi tidak mengubah hakikat bahwa Putusan Pemaafan Hakim tetap merupakan putusan pengadilan berdasarkan parameter hukum.

VIII. PENGAWASAN TERHADAP DISKRESI HAKIM TETAP PENTING

Kewenangan hakim untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan merupakan perkembangan positif.

Namun, semakin luas ruang pertimbangan hakim, semakin penting pula transparansi dan akuntabilitas pertimbangan hukum.

Karena itu, KPK INDEPENDEN memandang bahwa setiap Putusan Pemaafan Hakim harus memiliki argumentasi yang:

  • jelas;
  • rasional;
  • dapat diuji;
  • merujuk pada parameter PERMA;
  • mempertimbangkan kepentingan korban;
  • mempertimbangkan kepastian hukum; dan
  • dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

PERMA bahkan menentukan bahwa putusan harus secara jelas mempertimbangkan syarat dan pembatasan pemaafan hakim. Amar putusan juga harus memuat antara lain pernyataan kesalahan terdakwa, kualifikasi tindak pidana, pernyataan pemaafan, serta status terdakwa apabila sebelumnya berada dalam tahanan.

Dengan demikian, diskresi hakim bukan kebebasan tanpa batas, melainkan kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan melalui pertimbangan hukum.

IX. MEKANISME UPAYA HUKUM JUGA MEMBERIKAN KONTROL

PERMA Nomor 3 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme upaya hukum.

Terhadap Putusan Pemaafan Hakim pada tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa dan singkat, dapat diajukan banding. Namun, terhadap Putusan Pemaafan Hakim tersebut tidak dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam keadaan tertentu, apabila pengadilan tingkat banding mengubah putusan pemaafan menjadi putusan pemidanaan atau putusan lepas, mekanisme kasasi dapat berlaku sesuai ketentuan yang diatur dalam PERMA.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pemaafan hakim bukan sekadar keputusan informal, melainkan bagian dari struktur putusan pidana yang memiliki konsekuensi hukum dan mekanisme kontrol tersendiri.

X. MAKNA PENTING BAGI MASYARAKAT PENCARI KEADILAN

Bagi masyarakat, perubahan hukum pidana ini harus diterjemahkan dalam bahasa yang sederhana.

Pertama, tidak semua terdakwa yang terbukti bersalah harus selalu dijatuhi pidana apabila hukum memberikan ruang untuk tidak menjatuhkan pidana.

Kedua, tidak setiap terdakwa dapat memperoleh pemaafan hakim.

Ketiga, pemaafan hakim tidak sama dengan menyatakan seseorang tidak bersalah.

Keempat, korban tetap merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Kelima, hakim wajib mempertanggungjawabkan pertimbangannya berdasarkan hukum dan prinsip keadilan.

Keenam, kesatuan penerapan hukum harus tetap dijaga agar masyarakat tidak mengalami ketidakpastian karena perbedaan penafsiran yang tidak beralasan.

XI. PANDANGAN KPK INDEPENDEN: HUKUM HARUS TEGAS SEKALIGUS HUMANIS

Ketua Umum Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK INDEPENDEN), Mardony Rangkuti Anyer, S.H., menyatakan bahwa pembaruan hukum pidana harus dikawal agar tidak hanya menghasilkan perubahan normatif, tetapi juga menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat.

“Kami dari KPK INDEPENDEN mendukung langkah Mahkamah Agung dalam menjaga kesatuan penerapan KUHP dan KUHAP baru. Kehadiran SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan PERMA Nomor 3 Tahun 2026 menunjukkan bahwa transisi hukum pidana nasional membutuhkan pedoman yang jelas agar tidak terjadi multitafsir di ruang persidangan.”

Menurutnya, konsep pemaafan hakim merupakan perkembangan penting karena sistem hukum pidana tidak semestinya hanya berorientasi pada penghukuman.

“Pemaafan hakim menunjukkan bahwa hukum dapat bersikap humanis tanpa kehilangan ketegasannya. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara objektif, transparan, profesional, dan berdasarkan parameter hukum. Jangan sampai konsep pemaafan hakim justru dipersepsikan sebagai ruang impunitas.”

Mardony menambahkan, pengawasan publik tetap diperlukan untuk memastikan bahwa pembaruan hukum benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Masyarakat membutuhkan hukum yang dapat diprediksi, bukan hukum yang berbeda-beda penerapannya dari satu tempat ke tempat lain. Kesatuan hukum bukan berarti semua putusan harus sama, tetapi prinsip dan standar hukumnya harus konsisten. Dari situlah kepercayaan masyarakat terhadap peradilan dibangun.”


XII. MENJAGA KESEIMBANGAN ANTARA KEPASTIAN, KEADILAN, DAN KEMANUSIAAN

Pembaruan hukum pidana nasional pada akhirnya harus mampu menjawab tiga pertanyaan mendasar:

Apakah hukum memberikan kepastian?

Masyarakat harus mengetahui aturan yang berlaku dan bagaimana aturan tersebut diterapkan.

Apakah hukum memberikan keadilan?

Putusan harus mempertimbangkan fakta, kesalahan, korban, dampak tindak pidana, serta keadaan konkret setiap perkara.

Apakah hukum memiliki nilai kemanusiaan?

Pemidanaan tidak boleh semata-mata menjadi sarana pembalasan, tetapi harus mempertimbangkan proporsionalitas dan tujuan pemidanaan.

Ketiga aspek tersebut tidak boleh dipertentangkan.

Kepastian tanpa keadilan dapat menjadi hukum yang kaku.

Keadilan tanpa kepastian dapat berubah menjadi subjektivitas.

Kemanusiaan tanpa batas hukum dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, tugas sistem peradilan pidana adalah menjaga ketiganya dalam satu keseimbangan.


XIII. KESIMPULAN

Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 merupakan salah satu momentum terbesar dalam sejarah pembaruan hukum pidana Indonesia

Dalam masa transisi tersebut, SEMA Nomor 1 Tahun 2026 memiliki fungsi strategis untuk menjaga kesatuan dan konsistensi penerapan KUHP dan KUHAP baru serta mencegah multitafsir dalam praktik peradilan.

Sementara itu, PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim memberikan kerangka operasional bagi hakim dalam menerapkan judicial pardon berdasarkan prinsip keadilan, kemanusiaan, kepastian hukum, kemanfaatan, proporsionalitas, pemidanaan sebagai upaya terakhir, individualisasi pidana, dan profesionalitas.

KPK INDEPENDEN memandang bahwa keberadaan kedua instrumen tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan reformasi hukum pidana berjalan secara terarah.

Namun, keberhasilan pembaruan hukum tidak cukup diukur dari banyaknya undang-undang, SEMA, atau PERMA yang diterbitkan.

Ukuran sesungguhnya adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan secara konsisten, transparan, profesional, dan adil di ruang-ruang pengadilan.

Putusan pemaafan hakim harus dipahami sebagai instrumen hukum yang terbatas dan terukur, bukan sebagai bentuk pengampunan tanpa dasar.

Pada saat yang sama, aparat penegak hukum, hakim, advokat, akademisi, media, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan agar perubahan sistem hukum pidana dapat dipahami dengan benar.

Hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu menghukum. Hukum yang baik juga harus mampu membedakan, mempertimbangkan, memulihkan, dan memberikan keadilan secara proporsional.

Karena itu, KPK INDEPENDEN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru, memahami mekanisme Putusan Pemaafan Hakim secara proporsional, serta tetap kritis terhadap setiap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

**Kesatuan hukum harus dijaga.

Keadilan harus ditegakkan.
Kemanusiaan tidak boleh ditinggalkan.**


CATATAN REDAKSI

Opini hukum ini diterbitkan oleh Media Center Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK INDEPENDEN) sebagai bentuk publikasi, edukasi hukum, diseminasi informasi, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik.

Penulis             : Tim Litbang KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak              : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email                 : kpkimedia@gmail.com

Rujukan hukum utama:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *