Dari Permukiman Warga Sejak 1995 hingga Alokasi Pengembang: KPK INDEPENDEN Mendorong Kepastian Hukum, Perlindungan Hak Masyarakat, dan Penyelesaian yang Transparan
BATAM, KPK INDEPENDEN — Persoalan lahan di kawasan Sei Nayon, RT 003/RW 012, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, merupakan persoalan agraria yang membutuhkan penanganan serius, terukur, dan berkeadilan. Di satu sisi, masyarakat telah bermukim dan membangun kehidupan sosial di kawasan tersebut selama puluhan tahun. Di sisi lain, terdapat perusahaan pengembang yang menyatakan memiliki dasar administrasi dan legalitas atas bidang tanah yang ditempati warga.
Persoalan ini tidak semestinya dipandang sekadar sebagai pertentangan antara kepentingan masyarakat dan dunia usaha. Lebih jauh, sengketa Sei Nayon menyangkut riwayat penguasaan tanah, proses pengalokasian lahan, pemenuhan kewajiban penerima alokasi, penerbitan sertifikat hak atas tanah, kewenangan lembaga negara, serta tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kepastian hukum.
Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN), Mardony Rangkuti Anyer, S.H., MH., berharap Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), yang juga dipimpin oleh pejabat yang merangkap sebagai Wali Kota Batam, mengambil langkah konkret dan terukur agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini tidak terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
Menurut perspektif KPK INDEPENDEN, regulasi seharusnya menjadi instrumen untuk menghadirkan kepastian hukum dan keadilan, bukan menjadi penghalang bagi masyarakat dalam memperjuangkan haknya atas tempat tinggal. Pada saat yang sama, kegiatan usaha properti yang dijalankan secara sah juga perlu memperoleh kepastian hukum dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, penyelesaian konflik harus menghindari pendekatan yang mempertentangkan masyarakat dengan pelaku usaha secara berlebihan. Semua pihak perlu mengedepankan fakta, dokumen resmi, dialog, dan mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
KPK INDEPENDEN juga mengingatkan agar persoalan ini tidak dimanfaatkan sebagai agenda politik terselubung untuk menyerang atau mendiskreditkan pihak tertentu. Fokus utama harus tetap pada penyelesaian masalah, perlindungan kepentingan publik, dan terciptanya kepastian hukum bagi semua pihak.

I. MENELUSURI SEJARAH PENGUASAAN LAHAN SEI NAYON
1. Permukiman warga yang berkembang sejak 1995
Berdasarkan informasi yang dimuat dalam laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau, masyarakat mulai menempati kawasan Sei Nayon sejak sekitar 1995. Permukiman tersebut kemudian berkembang secara bertahap seiring bertambahnya jumlah penduduk dan kebutuhan tempat tinggal.
Dalam perkembangannya, kawasan ini menjadi lingkungan permukiman dengan rumah-rumah warga, akses jalan lingkungan, tempat ibadah, posyandu, dan fasilitas sosial lainnya.
Pemberitaan mengenai perkembangan penyelesaian konflik pada Februari 2025 menyebutkan jumlah penghuni kawasan mencapai sekitar 1.500 jiwa yang tersebar di beberapa RT. Angka tersebut merupakan data yang dilaporkan pada saat itu dan perlu diperbarui melalui pendataan resmi apabila digunakan untuk menggambarkan kondisi terkini.
Lamanya keberadaan permukiman merupakan aspek penting yang harus diperhitungkan dalam memahami dimensi sosial persoalan ini. Namun, dari perspektif hukum, lamanya penguasaan fisik tidak otomatis membuktikan kepemilikan tanah. Riwayat penguasaan harus diperiksa bersama dokumen yang dimiliki warga, asal-usul tanah, kewenangan pihak yang mengalihkan penguasaan, serta status hak atas setiap bidang yang disengketakan.
Dengan demikian, penyelesaian yang adil membutuhkan pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar penilaian berdasarkan lamanya seseorang tinggal di suatu lokasi.
2. Riwayat relokasi warga pada 2001
Persoalan Sei Nayon juga berkaitan dengan perpindahan sebagian warga dari lokasi lain di Kota Batam.
Dalam laporan yang dirujuk, Ombudsman mencatat bahwa pada 2001 terdapat sekitar 110 kepala keluarga yang direlokasi dari kawasan Pasir Putih dan 10 kepala keluarga dari Tanjung Uma.
Informasi ini penting untuk ditelusuri lebih lanjut karena dapat menjelaskan bagaimana sebagian permukiman terbentuk dan apakah terdapat kebijakan atau fasilitasi pemerintah dalam proses penempatan warga.
Dokumen yang perlu diperiksa antara lain daftar keluarga penerima relokasi, surat penempatan, berita acara pemindahan, arsip instansi terkait, dan dokumen lain yang diterbitkan pada saat itu.
Apabila dokumen penempatan resmi tersedia, keberadaannya harus dipertimbangkan dalam menelusuri riwayat penguasaan tanah. Kedudukan hukum dokumen tersebut tetap perlu dinilai berdasarkan isi, penerbit, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku.
3. Alokasi lahan kepada lima perusahaan pada 2003–2006
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika BP Batam mengalokasikan lahan kepada lima perusahaan pengembang dalam rentang 2003–2006, sementara masyarakat telah menempati kawasan tersebut sejak beberapa tahun sebelumnya.
Lima perusahaan yang disebut dalam laporan terkait adalah:
- PT Rio Wahana Perkasa.
- PT Julian Jaya.
- PT Ideal Roda Permata.
- PT Semoga Sukses.
- PT Citra Mitra Graha.
Laporan Ombudsman juga menyinggung persoalan permohonan alokasi lahan dari warga yang disebut pernah ditolak dengan alasan kawasan tersebut masuk kawasan hutan lindung. Pada saat bersamaan, terdapat alokasi lahan kepada perusahaan di kawasan tersebut.
Perbedaan perlakuan administratif ini patut memperoleh penjelasan yang terbuka dan berbasis dokumen. Pemeriksaan perlu memastikan status kawasan ketika keputusan diterbitkan, peta lokasi yang digunakan, dasar kewenangan penerbit keputusan, serta pertimbangan terhadap permukiman yang telah ada.
Meski demikian, perbedaan perlakuan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh alokasi perusahaan tidak sah. Kesimpulan mengenai keabsahan keputusan harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan ketentuan hukum yang relevan.
Prinsip yang harus ditegakkan adalah kesetaraan dalam pelayanan administrasi, kecermatan dalam pengambilan keputusan, dan keterbukaan terhadap pemeriksaan publik sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Tindak lanjut terhadap empat perusahaan
Dalam perkembangan penyelesaian yang diberitakan pada Februari 2025, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menyampaikan bahwa empat perusahaan, yakni PT Rio Wahana Perkasa, PT Julian Jaya, PT Ideal Roda Permata, dan PT Semoga Sukses, dinilai tidak memanfaatkan lahan sesuai kewajiban yang berlaku.
Ombudsman merekomendasikan pembatalan alokasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Pemberitaan yang mengutip perkembangan tindak lanjut BP Batam kemudian menyebutkan bahwa alokasi lahan empat perusahaan itu telah dibatalkan.
Perkembangan ini menjadi bagian penting dalam menelusuri penyelesaian konflik Sei Nayon. Namun, status dan dampak hukumnya tetap harus dikonfirmasi melalui keputusan resmi, termasuk nomor dan tanggal keputusan, luas serta batas bidang, dan konsekuensi administratif terhadap dokumen lain yang mungkin telah diterbitkan.
Pembatalan alokasi empat perusahaan juga tidak otomatis berarti seluruh bidang tanah yang ditempati warga menjadi milik masyarakat. Status setiap bidang tetap harus ditentukan berdasarkan dokumen dan mekanisme hukum yang berwenang.
5. Kedudukan PT Citra Mitra Graha perlu diperiksa secara tersendiri
Persoalan PT Citra Mitra Graha (PT CMG) perlu dibedakan dari empat perusahaan lainnya karena terdapat klaim dokumen hak atas tanah yang perlu diperiksa secara khusus.
Dalam pemberitaan pada April 2025, PT CMG menyatakan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 32.02.11.03.3.03536 tertanggal 10 April 2015, Penetapan Lokasi Nomor 23030772 tahun 2003, serta Surat Keputusan BP Batam Nomor 463/KPTS/KA-AT/L/III/2008.
Perusahaan tersebut mengklaim memiliki dasar administrasi atas bidang tanah seluas sekitar 41.485 meter persegi di RT 003/RW 012 Sei Nayon.
Informasi tersebut merupakan klaim yang perlu diverifikasi melalui dokumen resmi. Apabila warga menyampaikan keberatan, pemeriksaan harus mencakup batas bidang, riwayat pengalokasian, dasar penerbitan hak, serta kemungkinan tumpang tindih dengan tanah yang selama ini ditempati masyarakat.
Dalam perkembangan yang diberitakan, Ombudsman mendorong penyelesaian melalui musyawarah dengan memperhatikan kepentingan warga dan hak perusahaan. PT CMG juga disebut pernah menawarkan alternatif relokasi kavling kepada warga, tetapi belum tercapai kesepakatan.
Di sisi lain, klaim warga mengenai pembelian tanah melalui pihak setempat juga perlu ditelusuri. Pemeriksaan harus memastikan siapa pihak yang melakukan transaksi, apa objek transaksinya, dokumen apa yang tersedia, dan apakah pihak yang menjual mempunyai hak atau kewenangan untuk mengalihkan penguasaan tanah.
KPK INDEPENDEN berpandangan bahwa tidak boleh ada kesimpulan sepihak sebelum seluruh dokumen dan fakta yang relevan diperiksa. Setiap bidang tanah harus dinilai berdasarkan riwayat dan status hukumnya masing-masing.
II. MEMBEDAKAN PENGUASAAN FISIK, ALOKASI LAHAN, DAN HAK ATAS TANAH
Untuk memahami sengketa Sei Nayon, masyarakat perlu mengetahui bahwa penguasaan fisik, dokumen alokasi BP Batam, dan sertifikat hak atas tanah merupakan hal yang berbeda.
1. Penguasaan fisik oleh masyarakat
Penguasaan fisik menunjukkan bahwa seseorang secara nyata menempati atau menggunakan suatu bidang tanah. Dalam menelusuri riwayat penguasaan, sejumlah dokumen dapat membantu, antara lain:
- Bukti transaksi, kuitansi, atau surat pernyataan jual beli.
- Surat penempatan atau dokumen relokasi.
- Surat keterangan dan arsip administrasi setempat.
- Bukti pembayaran atau pengeluaran terkait tanah.
- Dokumen pembangunan rumah dan fasilitas di atas tanah.
- Kesaksian mengenai riwayat penguasaan dan batas bidang.
Dokumen-dokumen tersebut tidak seluruhnya memiliki kekuatan hukum yang sama. Penilaiannya bergantung pada keaslian, isi, penerbit, kewenangan pihak yang membuatnya, dan kesesuaiannya dengan data pertanahan.
Masyarakat yang belum memiliki sertifikat tetap berhak memperoleh informasi mengenai status tanah dan menyampaikan bukti yang relevan. Akan tetapi, penguasaan fisik dalam jangka panjang maupun keberadaan fasilitas sosial tidak otomatis membatalkan hak pihak lain yang terdaftar secara sah.
2. Dokumen alokasi tanah BP Batam
Dalam sistem pengelolaan pertanahan di Batam, BP Batam mempunyai kewenangan terkait pengelolaan dan pengalokasian tanah sesuai peraturan perundang-undangan.
Dokumen alokasi atau Penetapan Lokasi merupakan bagian dari administrasi pengelolaan tanah. Kedudukannya harus diperiksa bersama persyaratan alokasi, kewajiban penerima, perjanjian pemanfaatan, status hak pengelolaan, dan sertifikat yang mungkin diterbitkan atas bidang bersangkutan.
Karena itu, dokumen alokasi tidak boleh langsung disamakan dengan sertifikat hak atas tanah. Sebaliknya, pembatalan alokasi juga perlu ditelusuri konsekuensinya terhadap dokumen lanjutan yang mungkin telah terbit.
Dalam kasus Sei Nayon, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai riwayat alokasi setiap bidang yang bersinggungan dengan permukiman, termasuk keputusan awal, perubahan keputusan, peta, luas, dan status terakhirnya.
3. Sertifikat HGB dan perlindungan kepastian hukum
Hak Guna Bangunan merupakan salah satu hak atas tanah yang diatur dalam hukum agraria Indonesia. Sertifikat merupakan alat bukti penting mengenai hak yang terdaftar dan harus dihormati selama berlaku, dengan tetap terbuka terhadap pemeriksaan serta mekanisme hukum apabila terdapat keberatan yang beralasan.
Apabila sertifikat HGB PT CMG dipersoalkan, pemeriksaan perlu mengacu pada buku tanah, surat ukur, peta bidang, dokumen dasar pemberian hak, dan riwayat administrasi yang terkait.
Sekurang-kurangnya, pemeriksaan harus menjawab beberapa pertanyaan mendasar:
- Apakah bidang yang tercantum dalam sertifikat benar-benar berimpit dengan tanah yang ditempati warga?
- Bagaimana batas dan luas bidang berdasarkan surat ukur dan peta resmi?
- Bagaimana riwayat alokasi tanah sebelum sertifikat diterbitkan?
- Apakah terdapat dokumen relokasi atau dokumen penguasaan warga yang relevan?
- Apakah terdapat keputusan administratif, hasil mediasi, atau putusan pengadilan yang memengaruhi status bidang tersebut?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus diperoleh melalui pemeriksaan dokumen resmi. Tanpa proses itu, kesimpulan bahwa seluruh lahan adalah milik warga atau sepenuhnya menjadi hak pengembang akan terlalu dini.
III. LANDASAN REGULASI: KEWENANGAN HARUS DIJALANKAN SECARA CERMAT
Sejumlah peraturan perundang-undangan relevan untuk memahami persoalan pertanahan di Batam. Penerapannya terhadap bidang tertentu harus tetap memperhatikan perubahan peraturan, ketentuan peralihan, dokumen administrasi, dan kondisi hukum pada saat keputusan diterbitkan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Pokok Agraria menjadi dasar utama hukum pertanahan nasional. Regulasi ini mengatur prinsip penguasaan tanah, jenis hak atas tanah, dan fungsi sosial hak atas tanah.
Dalam konteks Sei Nayon, UUPA relevan untuk menilai kedudukan HGB, dasar pengakuan hak, dan hubungan antara penguasaan fisik dengan bukti hak yang diakui hukum.
Fungsi sosial tanah mengharuskan pemanfaatan tanah memperhatikan ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat. Namun, prinsip tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menghapus hak pihak lain secara sepihak.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Peraturan ini merupakan bagian penting dari kerangka kelembagaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dalam menilai persoalan Sei Nayon, ketentuan tersebut perlu dibaca bersama regulasi terkait, kewenangan BP Batam, dan dokumen yang secara langsung menyangkut bidang tanah yang disengketakan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.
Ketentuan ini relevan untuk memahami hubungan antara hak pengelolaan, pemberian hak atas tanah, serta kedudukan sertifikat. Penerapannya terhadap sengketa Sei Nayon perlu disesuaikan dengan riwayat administrasi dan dokumen masing-masing bidang.
4. Peraturan Kepala BP Batam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan
Berdasarkan naskah regulasi yang dirujuk, peraturan ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 26 September 2025 serta mengatur sejumlah aspek pengelolaan pertanahan, termasuk perencanaan, pemanfaatan, legalitas tanah, pengendalian dan pengawasan, serta pengelolaan data dan informasi pertanahan.
Regulasi tersebut disebut mencabut Perka BP Batam Nomor 11 Tahun 2023 beserta perubahannya melalui Perka BP Batam Nomor 13 Tahun 2024.
Sebelum dijadikan rujukan final dalam publikasi, nomor, judul, tanggal berlaku, dan ketentuan pencabutan tersebut perlu dicocokkan dengan naskah resmi peraturan.
Yang terpenting, keabsahan keputusan alokasi yang diterbitkan pada 2003–2006 harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku ketika keputusan tersebut dibuat, riwayat perubahan keputusan, dan aturan peralihan yang relevan. Peraturan yang lebih baru tidak dapat diterapkan secara otomatis untuk menyimpulkan bahwa keputusan lama sah atau tidak sah.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur pendaftaran tanah, pembuktian data fisik dan yuridis, serta sertifikat. Ketentuannya perlu dibaca bersama perubahan dan peraturan yang lebih baru, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 sepanjang relevan.
Dalam sengketa Sei Nayon, aturan ini menjadi salah satu rujukan untuk menelusuri data bidang, batas tanah, riwayat pendaftaran, dan dokumen dasar sertifikat yang dipersoalkan.
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
UU Nomor 30 Tahun 2014 mengatur penggunaan wewenang oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, termasuk prinsip legalitas, kecermatan, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan wewenang.
Keputusan administrasi mengenai pengalokasian lahan harus didasarkan pada kewenangan dan prosedur yang benar serta mempertimbangkan data yang relevan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran kewajiban penerima alokasi, tindak lanjut harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan didukung bukti yang dapat diperiksa.
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannya
Regulasi penataan ruang relevan untuk menilai kesesuaian pemanfaatan tanah dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Jika terdapat klaim bahwa suatu bidang termasuk kawasan hutan lindung, statusnya harus diperiksa melalui peta, keputusan, dan dokumen resmi instansi yang berwenang. Status kawasan tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan keterangan lisan atau dokumen lama yang belum diverifikasi.
8. Regulasi mengenai kawasan hutan
Apabila bidang yang disengketakan diduga berada dalam kawasan hutan, penetapan statusnya harus ditelusuri melalui keputusan dan peta resmi instansi yang membidangi kehutanan, termasuk dokumen perubahan status atau pelepasan kawasan jika memang ada.
Pemeriksaan tersebut penting karena rezim hukum kehutanan berbeda dari pengelolaan hak atas tanah pada umumnya.
Seluruh regulasi di atas harus digunakan secara cermat. Keberadaan suatu peraturan tidak dengan sendirinya menentukan siapa yang berhak atas bidang tanah tertentu tanpa pemeriksaan terhadap fakta dan dokumen yang bersangkutan.
IV. PERAN BP BATAM DAN PEMERINTAH KOTA BATAM
Penyelesaian persoalan Sei Nayon memerlukan koordinasi antarlembaga, terutama antara BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Kantor Pertanahan, serta instansi lain yang berwenang.
BP Batam perlu menjelaskan status alokasi dan administrasi pertanahan sesuai kewenangannya. Sementara itu, Pemerintah Kota Batam mempunyai peran penting dalam urusan pemerintahan daerah, pelayanan masyarakat, penataan lingkungan permukiman, dan koordinasi penanganan persoalan sosial.
Kedua institusi tersebut harus menjalankan kewenangannya secara terkoordinasi tanpa saling melempar tanggung jawab.
Dalam konteks Sei Nayon, langkah yang dapat dilakukan Pemerintah Kota Batam antara lain:
- Memverifikasi jumlah keluarga dan riwayat permukiman warga.
- Menelusuri dokumen relokasi tahun 2001 apabila tersedia.
- Memeriksa dokumen pembangunan fasilitas umum serta dasar pelaksanaannya.
- Memfasilitasi koordinasi antara warga, BP Batam, Kantor Pertanahan, dan instansi terkait.
- Memastikan pelayanan publik kepada warga tetap dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
- Mendukung pendataan dampak sosial apabila terdapat rencana penataan atau penyelesaian sengketa.
Perlu ditegaskan bahwa jabatan rangkap yang berkaitan dengan kepemimpinan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam tidak boleh dijadikan alasan untuk mencampuradukkan kewenangan kedua institusi. Setiap keputusan tetap harus mengikuti dasar hukum, prosedur, dan tanggung jawab kelembagaan masing-masing.
KPK INDEPENDEN mendorong agar koordinasi antarlembaga benar-benar menghasilkan keputusan dan tindakan konkret, bukan sekadar pertemuan yang tidak memberikan kepastian kepada masyarakat.
V. KRITIK KONSTRUKTIF KPK INDEPENDEN: JANGAN BIARKAN MASALAH BERLARUT-LARUT
Ketua Umum KPK INDEPENDEN, Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., menilai bahwa persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun membutuhkan kepemimpinan yang berorientasi pada penyelesaian, bukan sekadar penjelasan administratif yang berulang.
Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status tanah yang ditempati, sedangkan pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai legalitas dan keberlanjutan kegiatan usahanya. Ketidakjelasan yang berkepanjangan berpotensi menimbulkan keresahan sosial, ketidakpastian investasi, dan menurunnya kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan.
Kritik KPK INDEPENDEN diarahkan pada perlunya perbaikan proses penyelesaian, khususnya dalam hal keterbukaan informasi, koordinasi lembaga, kepastian jadwal tindak lanjut, dan kejelasan hasil pemeriksaan.
Ada beberapa prinsip yang perlu ditegakkan.
Pertama, jangan membiarkan ketidakpastian menjadi persoalan turun-temurun. Apabila dokumen telah tersedia, pemeriksaan harus segera dilakukan. Jika terdapat dokumen yang belum lengkap, instansi terkait perlu menyampaikan apa yang masih dibutuhkan dan bagaimana proses pemenuhannya.
Kedua, jangan menjadikan regulasi sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab. Regulasi harus diterapkan secara benar untuk mencari penyelesaian yang sah. Apabila terdapat hambatan hukum atau administrasi, pemerintah perlu menjelaskan hambatan tersebut dan menawarkan langkah yang dimungkinkan oleh peraturan.
Ketiga, jangan mengabaikan dimensi kemanusiaan. Rumah bukan sekadar objek fisik, melainkan tempat masyarakat membangun kehidupan, keluarga, dan hubungan sosial. Dampak terhadap warga harus diperhitungkan dalam setiap opsi penyelesaian, tanpa mengabaikan hak pihak lain yang terbukti sah.
Keempat, jangan mengorbankan kepastian usaha yang sah. Perlindungan masyarakat tidak berarti mengesampingkan seluruh hak perusahaan. Sebaliknya, keberadaan dokumen perusahaan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keberatan warga yang memiliki dasar dan bukti relevan.
Kelima, hindari provokasi dan politisasi konflik. Persoalan pertanahan harus diselesaikan melalui pemeriksaan fakta dan mekanisme hukum, bukan dijadikan bahan untuk membangun permusuhan atau menyerang pihak tertentu demi kepentingan politik.
Bagi KPK INDEPENDEN, kritik yang konstruktif bukanlah upaya menyalahkan pihak tertentu sebelum fakta terungkap. Kritik merupakan bentuk kontrol sosial untuk mendorong agar kewenangan publik dijalankan secara bertanggung jawab dan setiap keputusan dapat diuji secara objektif.
VI. TUJUH LANGKAH KONKRET MENUJU PENYELESAIAN
Untuk mempercepat penyelesaian sengketa Sei Nayon, KPK INDEPENDEN mendorong langkah-langkah berikut.
1. Membentuk forum penyelesaian lintas lembaga
BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Kantor Pertanahan, perwakilan warga, pihak perusahaan, dan instansi terkait perlu dilibatkan dalam forum resmi yang memiliki agenda dan target kerja jelas.
Forum tersebut harus menghasilkan daftar persoalan, pembagian tanggung jawab, serta jadwal tindak lanjut yang terdokumentasi.
2. Melakukan pemetaan dan verifikasi setiap bidang tanah
Pemeriksaan perlu dilakukan secara terperinci terhadap batas, luas, riwayat alokasi, status hak, dan kondisi penguasaan fisik di lapangan.
Hasil pemetaan harus dibandingkan dengan dokumen resmi agar dapat diketahui apakah terdapat tumpang tindih atau perbedaan antara kondisi lapangan dan data administrasi.
3. Membuka informasi pertanahan sesuai ketentuan
BP Batam perlu memberikan penjelasan mengenai status alokasi, keputusan yang telah diterbitkan, perubahan keputusan, kewajiban penerima, dan tindak lanjut yang telah dilakukan.
Informasi yang dapat dibuka harus disampaikan dengan tetap memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi publik, perlindungan data pribadi, dan pembatasan akses terhadap dokumen yang memang dikecualikan oleh hukum.
4. Memastikan tindak lanjut rekomendasi Ombudsman
Perkembangan mengenai pembatalan alokasi empat perusahaan sebagaimana diberitakan pada Februari 2025 perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi.
Pemeriksaan harus memastikan bidang mana yang tercakup, kapan keputusan diterbitkan, serta bagaimana dampaknya terhadap administrasi pertanahan dan penguasaan tanah di kawasan tersebut.
5. Memberikan kesempatan yang setara kepada warga dan perusahaan untuk menunjukkan bukti
Warga perlu memperoleh kesempatan menyampaikan kronologi, dokumen relokasi, bukti transaksi, dan bukti penguasaan lainnya.
Perusahaan juga harus dapat menunjukkan dokumen alokasi, sertifikat, peta bidang, serta dokumen lain yang menjadi dasar klaimnya.
Seluruh bukti harus dinilai secara objektif berdasarkan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan massa, kedudukan ekonomi, atau kepentingan politik.
6. Mengutamakan musyawarah dengan hasil yang terukur
Musyawarah perlu menghasilkan berita acara yang mencatat persoalan yang telah disepakati, hal-hal yang masih disengketakan, dokumen yang harus dilengkapi, serta jadwal tindak lanjut.
Apabila tersedia opsi relokasi, ganti rugi, penataan ulang, atau bentuk penyelesaian lainnya, setiap opsi harus dikaji secara hukum, sosial, dan ekonomi serta tidak dipaksakan secara sepihak.
Musyawarah tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penyelesaian tanpa batas waktu.
7. Menyediakan mekanisme pengaduan dan pengawasan
Masyarakat perlu mengetahui ke mana harus menyampaikan pengaduan apabila proses penyelesaian tidak berjalan atau terdapat dugaan pelanggaran.
Dugaan maladministrasi dapat disampaikan melalui mekanisme pengawasan yang berwenang. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, laporan harus didukung fakta awal dan bukti yang relevan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Sengketa agraria tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Karena itu, setiap dugaan harus diperiksa secara objektif dan tidak boleh digunakan untuk membangun tuduhan tanpa dasar.
VII. HAK TEMPAT TINGGAL, KEPASTIAN HUKUM, DAN KEBERLANGSUNGAN USAHA HARUS DIJAGA
Persoalan Sei Nayon mengingatkan bahwa pembangunan dan tata kelola pertanahan harus mampu menyeimbangkan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan keberlanjutan kegiatan ekonomi.
Masyarakat membutuhkan tempat tinggal yang aman dan kepastian mengenai status tanah yang ditempati. Dunia usaha juga membutuhkan kepastian agar investasi yang dilakukan berdasarkan hak dan prosedur yang sah dapat berjalan tanpa sengketa yang berlarut-larut.
Kepentingan tersebut tidak seharusnya dipertentangkan secara mutlak. Justru pemerintah perlu hadir untuk memastikan setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil berdasarkan hukum.
Apabila ditemukan hak yang sah, hak tersebut harus dihormati. Apabila ditemukan kekeliruan administrasi, ketidaksesuaian prosedur, atau pelanggaran kewajiban, hal itu harus ditangani melalui mekanisme yang tersedia. Jika terdapat warga yang terdampak, aspek sosial dan kemanusiaan harus diperhitungkan dalam merumuskan penyelesaian.
Keadilan tidak dapat diwujudkan melalui keputusan yang tergesa-gesa, tekanan sepihak, ataupun pembiaran. Keadilan membutuhkan pemeriksaan yang cermat, keterbukaan, proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kepastian mengenai tindak lanjut.
VIII. PENEGASAN KETUA UMUM KPK INDEPENDEN
Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., berharap BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam mengambil langkah nyata untuk mempercepat penyelesaian persoalan lahan Sei Nayon.
Menurutnya, penyelesaian tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa persoalan sedang dikaji. Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai status tanah, hasil pemeriksaan, mekanisme penyelesaian, dan tahapan yang akan ditempuh.
KPK INDEPENDEN mendorong agar setiap keputusan didasarkan pada dokumen yang sah, pemeriksaan lapangan, dan ketentuan hukum yang relevan. Apabila terdapat perbedaan klaim, penyelesaiannya harus ditempuh melalui dialog dan mekanisme hukum yang berwenang.
KPK INDEPENDEN juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif. Jangan sampai persoalan yang membutuhkan penyelesaian administratif dan hukum justru berkembang menjadi konflik sosial akibat informasi yang tidak terverifikasi, provokasi, atau kepentingan politik terselubung.
Kontrol publik harus diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, melindungi kepentingan masyarakat, dan memastikan kepastian hukum bagi semua pihak, bukan memperuncing pertentangan.
PENUTUP: JANGAN BIARKAN KEPASTIAN HUKUM MENUNGGU TANPA BATAS
Sengkarut lahan Sei Nayon merupakan persoalan yang membutuhkan penyelesaian serius melalui pemeriksaan sejarah penguasaan, verifikasi status hukum, evaluasi administrasi, dan koordinasi antarlembaga.
Lamanya warga bermukim merupakan fakta sosial yang penting, tetapi tidak otomatis menentukan kepemilikan. Dokumen alokasi BP Batam juga harus dibedakan dari hak atas tanah yang terdaftar. Sementara itu, keberadaan sertifikat perlu dihormati sekaligus terbuka terhadap pemeriksaan melalui mekanisme hukum apabila terdapat keberatan yang beralasan.
KPK INDEPENDEN memandang bahwa pemerintah harus mengambil peran aktif untuk memastikan semua persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh dan ditindaklanjuti dengan target yang jelas.
Regulasi harus menjadi jalan untuk menghadirkan kepastian hukum, bukan alasan untuk membiarkan masyarakat hidup dalam ketidakpastian. Perlindungan hak masyarakat harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak usaha yang sah. Dialog harus mengalahkan provokasi, bukti harus mengalahkan prasangka, dan penyelesaian harus mengutamakan kepentingan publik.
Masyarakat membutuhkan kepastian, dunia usaha membutuhkan kejelasan, dan pemerintah berkewajiban memastikan proses penyelesaian berjalan secara transparan, adil, serta dapat dipertanggungjawabkan.
MEDIA CENTER KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)
Media Publikasi, Edukasi, dan Himbauan Masyarakat
Mengawal kebijakan publik, menyuarakan aspirasi masyarakat, dan mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, berkeadilan, serta bertanggung jawab.
Penulis : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com
Website : www.kpkindependen.com
