Dishub Subang menyatakan dokumen ANDALALIN dan persetujuannya tidak ditemukan dalam arsip yang diperiksa. KPK INDEPENDEN menegaskan dukungan terhadap investasi yang taat regulasi, transparan, dan bertanggung jawab.
SUBANG, MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN — 24 Oktober 2026. DPD Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK INDEPENDEN) Kabupaten Subang menyoroti kelengkapan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) serta pemenuhan persyaratan teknis lalu lintas pada kegiatan usaha PT Charoen Pokphand Jaya Farm di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Sorotan tersebut berawal dari permohonan informasi dan verifikasi yang disampaikan DPD KPK INDEPENDEN Kabupaten Subang kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang melalui surat Nomor 0103/INF/KPKI-SBG/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026.
Surat tersebut meminta penjelasan mengenai keberadaan dokumen ANDALALIN, persetujuan atau rekomendasi terkait, pengaturan akses kendaraan, serta mobilisasi kendaraan operasional, termasuk kendaraan pengangkut day-old chick (DOC), pakan ternak, dan limbah.
Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini, Dishub Kabupaten Subang menerima surat tersebut pada 13 Oktober 2026 dengan nomor agenda 724. Selanjutnya, Dishub memberikan jawaban melalui surat Nomor 500.11.6.1/592-Bid.Lalin/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
Jawaban tertulis tersebut menjadi dasar bagi KPK INDEPENDEN untuk mendorong klarifikasi lebih lanjut mengenai status administrasi dan pemenuhan persyaratan teknis lalu lintas pada kegiatan usaha yang dimaksud.
DISHUB SUBANG: DOKUMEN ANDALALIN TIDAK DITEMUKAN DALAM ARSIP YANG DIPERIKSA
Dalam jawaban tertulisnya, Dishub Kabupaten Subang menyatakan bahwa dokumen ANDALALIN beserta dokumen persetujuan atau rekomendasinya tidak ditemukan dalam arsip yang diperiksa.
Dishub juga menjelaskan bahwa arsip mengenai laporan pelaksanaan rekomendasi ANDALALIN, pengaturan akses kendaraan, serta data mobilisasi kendaraan pengangkut DOC, pakan, dan limbah belum tersedia dalam arsip tersebut.
Selain itu, Dishub menyebut adanya surat Nomor PH.02.03.01/69/Bid.lalin tertanggal 29 Juli 2022 yang ditujukan kepada pimpinan PT Charoen Pokphand Jaya Farm.
Surat tersebut berkaitan dengan standar teknis penanganan lalu lintas kegiatan peternakan ayam di Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
Namun, berdasarkan penjelasan Dishub, surat teknis tersebut bukan merupakan dokumen ANDALALIN maupun dokumen persetujuan ANDALALIN.
Informasi ini menimbulkan kebutuhan untuk memastikan lebih lanjut status kewajiban ANDALALIN bagi kegiatan usaha tersebut, keberadaan dokumen pada instansi lain atau pihak perusahaan, serta tindak lanjut atas persyaratan teknis yang pernah disampaikan.
Perlu ditegaskan bahwa dokumen yang tidak ditemukan dalam arsip suatu instansi tidak serta-merta membuktikan bahwa dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan atau bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran. Kesimpulan mengenai kepatuhan harus didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen, ketentuan yang berlaku, dan kondisi faktual di lapangan.
KOKO ABDUL KOHAR, S.H., CPP.: LIMA ASPEK PERLU DIVERIFIKASI SECARA OBJEKTIF
Ketua KPK INDEPENDEN DPW Jawa Barat, Koko Abdul Kohar, S.H., CPP., mendorong agar persoalan ini ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administrasi dan teknis yang objektif, transparan, serta melibatkan instansi sesuai kewenangannya.
Menurut perspektif KPK INDEPENDEN, terdapat lima aspek utama yang perlu mendapatkan perhatian.
Pertama, kepastian status kewajiban ANDALALIN.
Instansi berwenang perlu memastikan apakah kegiatan usaha PT Charoen Pokphand Jaya Farm yang dimaksud termasuk kategori yang wajib memenuhi persyaratan ANDALALIN berdasarkan jenis kegiatan, skala usaha, dan dampak lalu lintasnya.
Apabila kewajiban tersebut berlaku, keberadaan dokumen dan persetujuannya perlu diverifikasi. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut tidak diwajibkan memenuhi ANDALALIN, dasar penentuan dan persyaratan teknis lain yang berlaku perlu dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan.
Kedua, kejelasan tindak lanjut surat teknis Dishub tahun 2022.
Surat Nomor PH.02.03.01/69/Bid.lalin tertanggal 29 Juli 2022 perlu ditelaah untuk mengetahui isi persyaratan teknis yang ditetapkan, tindak lanjut dari pihak yang dituju, serta apakah telah dilakukan evaluasi atau pemeriksaan oleh instansi terkait.
Surat teknis tersebut perlu ditempatkan sesuai fungsi dan kedudukan hukumnya. Dokumen itu tidak dapat langsung dianggap sebagai pengganti ANDALALIN atau persetujuannya tanpa dasar hukum yang jelas.
Ketiga, pelaksanaan pengaturan akses kendaraan.
Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap akses keluar-masuk kendaraan operasional, kondisi jalan yang digunakan, kebutuhan perlengkapan keselamatan, serta langkah penanganan dampak lalu lintas yang dipersyaratkan.
Pemeriksaan lapangan dapat membantu memastikan apakah pelaksanaan kegiatan usaha telah sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku dan apakah terdapat dampak lalu lintas yang perlu ditangani.
Keempat, mobilisasi kendaraan operasional.
Pergerakan kendaraan pengangkut DOC, pakan ternak, dan limbah perlu ditelaah sesuai kebutuhan pemeriksaan, terutama berkaitan dengan intensitas perjalanan, akses yang digunakan, keselamatan pengguna jalan, dan kesesuaian kendaraan dengan ketentuan serta kelas jalan yang dilalui.
Pemeriksaan ini penting untuk mengantisipasi potensi gangguan lalu lintas dan risiko keselamatan masyarakat, tanpa terlebih dahulu mengasumsikan adanya pelanggaran.
Kelima, koordinasi pengawasan lintas instansi.
Verifikasi tidak seharusnya berhenti pada ketersediaan arsip di satu instansi. Perlu ada klarifikasi dari pihak perusahaan dan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang lalu lintas, lingkungan hidup, serta kesehatan hewan sesuai ruang lingkup pemeriksaan.
Dengan demikian, status administrasi dan pelaksanaan kegiatan usaha dapat dinilai secara lebih menyeluruh berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koko menekankan bahwa kelima aspek tersebut merupakan agenda verifikasi, bukan kesimpulan bahwa PT Charoen Pokphand Jaya Farm telah melakukan pelanggaran.
HERMANSYAH: KAMI MENDUKUNG INVESTASI, TETAPI KEPATUHAN TERHADAP ATURAN TETAP WAJIB
Ketua DPD KPK INDEPENDEN Kabupaten Subang, Hermansyah, menegaskan bahwa organisasinya mendukung keberadaan investasi yang memberikan manfaat bagi perekonomian daerah dan masyarakat.
Menurutnya, investasi yang berjalan dengan baik dapat membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan aktivitas ekonomi, dan memberikan kesempatan usaha bagi masyarakat sekitar. Namun, manfaat ekonomi tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan pemerintah daerah.
“Kami dari KPK INDEPENDEN Kabupaten Subang mendukung penuh investasi di Kabupaten Subang. Kehadiran perusahaan yang beroperasi dengan baik tentu dapat membuka lapangan kerja dan memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat. Akan tetapi, setiap perusahaan juga wajib menaati regulasi yang berlaku dan memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sesuai ketentuan,” tegas Hermansyah.
Ia menambahkan, klarifikasi mengenai dokumen dan persyaratan teknis bukan dimaksudkan untuk mempersulit kegiatan usaha ataupun menghambat investasi yang sah.
Sebaliknya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa kegiatan usaha memiliki dasar administrasi yang jelas dan memenuhi ketentuan yang memang diwajibkan.
“Kami tidak bermaksud mempersulit, apalagi mengganggu investasi di Kabupaten Subang. Kami justru berharap investor dan perusahaan dapat menjalankan usahanya dengan tenang karena seluruh dokumen pendukung dan kewajiban hukumnya jelas, benar, dan lengkap. Kepatuhan terhadap aturan penting untuk mengantisipasi persoalan yang tidak diinginkan di kemudian hari,” ujarnya.
Hermansyah juga menyoroti penggunaan kendaraan operasional dalam jumlah yang dinilai cukup banyak pada kegiatan usaha tersebut. Menurutnya, kondisi itu menjadi alasan penting untuk memastikan pengaturan lalu lintas, akses kendaraan, dan keselamatan pengguna jalan mendapat perhatian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap perusahaan bersikap kooperatif dalam memberikan klarifikasi kepada instansi berwenang, sedangkan pemerintah daerah menjalankan fungsi pemeriksaan dan pengawasan secara profesional.
“Investasi dan kepatuhan terhadap aturan tidak boleh dipertentangkan. Perusahaan berhak memperoleh kepastian dalam menjalankan usaha yang sah, sementara masyarakat berhak mendapatkan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib. Karena itu, semua pihak harus menjalankan perannya secara bertanggung jawab,” tambahnya.
KEPATUHAN ADMINISTRASI HARUS DIBEDAKAN DARI KESIMPULAN PELANGGARAN
Dalam perspektif pengawasan kebijakan publik, ketersediaan dokumen merupakan salah satu unsur penting dalam akuntabilitas administrasi. Namun, penilaian kepatuhan tidak cukup hanya didasarkan pada ada atau tidaknya suatu dokumen dalam arsip yang diperiksa.
Pemeriksaan harus mempertimbangkan jenis kegiatan, ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan, kewajiban yang melekat pada kegiatan tersebut, kewenangan instansi penerbit, serta bukti pemenuhan persyaratan di lapangan.
Ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta regulasi pelaksanaan ANDALALIN perlu menjadi rujukan sesuai keberlakuan dan ruang lingkupnya terhadap kegiatan yang diperiksa.
Sementara itu, aspek persetujuan lingkungan dan pengelolaan limbah perlu diklarifikasi kepada instansi berwenang di bidang lingkungan hidup. Aspek kesehatan hewan dan dokumen kesehatan hewan juga perlu diperiksa melalui instansi teknis yang berwenang apabila relevan dengan kegiatan yang berlangsung.
Dengan demikian, surat jawaban Dishub Kabupaten Subang tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya atau tidak adanya pelanggaran pada seluruh aspek operasional perusahaan.
Pendekatan yang tepat adalah memeriksa setiap kewajiban berdasarkan dasar hukumnya, kemudian menilai bukti pemenuhannya secara objektif.
KPK INDEPENDEN DORONG KLARIFIKASI RESMI DAN PEMERIKSAAN LAPANGAN
DPD KPK INDEPENDEN Kabupaten Subang mendorong PT Charoen Pokphand Jaya Farm untuk memberikan penjelasan kepada instansi berwenang mengenai status dokumen ANDALALIN dan persyaratan teknis yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
Perusahaan juga diharapkan menunjukkan dokumen yang relevan apabila tersedia, termasuk dokumen persetujuan, rekomendasi teknis, atau bukti pemenuhan persyaratan lain yang diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Dishub Kabupaten Subang diharapkan menjelaskan tindak lanjut atas surat teknis tahun 2022 sesuai kewenangannya, termasuk status persyaratan yang pernah disampaikan dan apakah pemeriksaan atau evaluasi lanjutan telah dilakukan.
Apabila diperlukan, pemeriksaan dapat dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, penelaahan dokumen, dan peninjauan lapangan. Hasilnya diharapkan dituangkan dalam catatan pemeriksaan atau berita acara yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas, perusahaan mendapatkan kesempatan menyampaikan klarifikasi, dan pemerintah memiliki dasar yang memadai untuk menentukan tindak lanjut.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap kewajiban yang berlaku, penanganannya perlu dilakukan melalui mekanisme pembinaan, koreksi administratif, atau tindakan lain sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Namun, tindakan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan asumsi.
KONTROL PUBLIK UNTUK TATA KELOLA INVESTASI YANG TRANSPARAN
Ketua KPK INDEPENDEN DPW Jawa Barat, Koko Abdul Kohar, S.H., CPP., menegaskan bahwa fungsi kontrol publik harus dijalankan secara profesional, independen, dan berlandaskan data yang dapat diuji.
Menurutnya, fokus utama dalam persoalan ini adalah memastikan status kewajiban ANDALALIN, keberadaan dokumen yang relevan, pelaksanaan persyaratan teknis, serta tindak lanjut pengawasan oleh instansi yang berwenang.
KPK INDEPENDEN DPW Jawa Barat bersama DPD KPK INDEPENDEN Kabupaten Subang akan mendorong proses klarifikasi melalui mekanisme yang berlaku dengan tetap menghormati hak semua pihak dan menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Organisasi juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan tersedia. Informasi mengenai kegiatan usaha dan kepatuhan administrasi perlu disampaikan secara akurat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pengawasan publik yang baik bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memastikan bahwa investasi berjalan sesuai ketentuan, memberikan manfaat ekonomi, dan memperhatikan kepentingan masyarakat.
PENUTUP: INVESTASI TUMBUH, KEPATUHAN TERJAGA, MASYARAKAT TERLINDUNGI
Persoalan dokumen ANDALALIN PT Charoen Pokphand Jaya Farm di Kabupaten Subang perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif.
Pernyataan Dishub mengenai dokumen yang tidak ditemukan dalam arsip merupakan informasi penting untuk memulai proses verifikasi, tetapi belum cukup untuk menetapkan kesimpulan hukum terhadap perusahaan.
KPK INDEPENDEN mendorong perusahaan agar kooperatif dalam memberikan penjelasan, Dishub agar menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangan, serta instansi terkait agar melakukan koordinasi apabila diperlukan.
Hermansyah menegaskan bahwa dukungan terhadap investasi tetap menjadi bagian dari sikap KPK INDEPENDEN Kabupaten Subang. Namun, investasi yang berkelanjutan perlu ditopang kepatuhan terhadap regulasi, administrasi yang tertib, dan perhatian terhadap keselamatan masyarakat.
Sementara itu, Koko Abdul Kohar, S.H., CPP., mendorong agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan sehingga menghasilkan kejelasan berdasarkan bukti, bukan prasangka.
KPK INDEPENDEN percaya bahwa iklim investasi yang sehat harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, kepatuhan terhadap regulasi, keselamatan masyarakat, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pengawasan yang objektif bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
MEDIA CENTER KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)
DPW Jawa Barat | DPD Kabupaten Subang
Media Publikasi, Edukasi, dan Himbauan Masyarakat
Kontak Media
- Penulis: HUMAS KPK INDEPENDEN DPW Jawa Barat
- Kategori: Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
- Kontak: Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
- Email: kpkijabar@gmail.com
- Website: www.kpkijabar.org
Mengawal kebijakan publik, mendukung investasi yang taat regulasi, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas demi kepentingan masyarakat.
