Membedah mekanisme legal untuk menelusuri, meminta, dan memperjuangkan hak atas lahan transmigrasi tanpa terus-menerus membenturkan masyarakat dengan Perusahaan
OPINI HUKUM
Oleh: MARDONY RANGKUTI ANYER, S.H., M.H.
Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)
Kategori: Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Media: Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
ABSTRAK
Persoalan lahan sisa transmigrasi yang belum memperoleh kepastian status hukum, belum disertifikatkan, atau diduga tumpang tindih dengan penguasaan dan perizinan perusahaan merupakan persoalan agraria yang membutuhkan penyelesaian secara terukur, transparan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Di Provinsi Riau, yang memiliki kawasan perkebunan dan aktivitas usaha berbasis sumber daya alam, persoalan ini penting dikaji dengan membedakan hak milik transmigran, tanah yang masih berada dalam Hak Pengelolaan (HPL) kawasan transmigrasi, tanah yang belum dialokasikan, tanah yang telah masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, serta tanah yang berstatus kawasan hutan.
Opini hukum ini menganalisis dasar hukum perlindungan hak transmigran, mekanisme penelusuran riwayat dan status tanah, prosedur permohonan informasi, pengajuan pengaduan administratif, mediasi, penyelesaian konflik agraria, dan kemungkinan langkah hukum terhadap badan usaha apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran atau tumpang tindih hak.
Analisis berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2025, serta Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Opini ini menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan transmigrasi tidak boleh semata-mata diserahkan kepada masyarakat untuk berhadapan langsung dengan perusahaan. Negara melalui kementerian, pemerintah daerah, dan instansi pertanahan harus menjalankan fungsi verifikasi, penegasan status hukum, fasilitasi penyelesaian konflik, dan perlindungan hak masyarakat sesuai kewenangannya. Namun, setiap tuntutan pengembalian atau pemberian tanah harus didasarkan pada pembuktian mengenai objek, subjek, riwayat penguasaan, dan status hukumnya.
Kata kunci: lahan transmigrasi, lahan sisa, HPL, HGU, konflik agraria, masyarakat transmigrasi, reforma agraria, Provinsi Riau.
I. PENDAHULUAN: KETIKA TANAH YANG DIHARAPKAN MENJADI SUMBER KEHIDUPAN JUSTRU MENJADI SUMBER KETIDAKPASTIAN
Program transmigrasi pada dasarnya bukan sekadar perpindahan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain. Program ini juga berkaitan dengan pembangunan permukiman, penyediaan lahan tempat tinggal, pengembangan usaha, dan pembentukan basis ekonomi keluarga.
Bagi keluarga transmigran, tanah merupakan fondasi penting untuk membangun kehidupan. Tanah menjadi tempat tinggal, lahan pertanian, kebun, sumber pendapatan, dan aset yang diharapkan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Namun, persoalan muncul ketika tanah yang dahulu direncanakan untuk permukiman atau usaha transmigrasi ternyata belum seluruhnya memiliki kejelasan administrasi. Sebagian bidang mungkin belum disertifikatkan, sebagian lainnya belum diketahui apakah sudah dialokasikan kepada warga, sementara bidang tertentu diduga berada dalam kawasan yang telah diberikan izin atau hak kepada perusahaan.
Dalam situasi seperti itu, masyarakat dapat menghadapi kesulitan untuk mengetahui siapa yang sebenarnya berwenang menyelesaikan persoalan mereka. Apakah harus menghadap pemerintah desa, bupati, gubernur, Kantor Pertanahan, kementerian yang menangani transmigrasi, atau perusahaan yang menguasai wilayah tersebut?
Ketidakjelasan jalur penyelesaian berpotensi memperpanjang konflik. Masyarakat merasa haknya belum terpenuhi, sedangkan perusahaan dapat mendasarkan penguasaannya pada izin atau dokumen pertanahan yang diterbitkan pemerintah.
Karena itu, penyelesaian tidak seharusnya dimulai dengan saling menyalahkan. Langkah pertama harus berupa pemeriksaan dokumen dan penetapan fakta hukum mengenai tanah yang disengketakan.
Mengapa Riau menjadi penting sebagai studi analisis?
Riau merupakan wilayah yang relevan untuk mengkaji hubungan antara permukiman transmigrasi, perkembangan perkebunan, administrasi pertanahan, dan penguasaan tanah oleh badan usaha.
Pada Januari 2024, BPK Perwakilan Provinsi Riau memberitakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau membentuk tim terpadu untuk menginventarisasi persoalan perkebunan sawit, termasuk persoalan perizinan dan konflik dengan masyarakat. Informasi tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi dan koordinasi antarlembaga dalam menangani persoalan agraria di Riau.
Meskipun demikian, informasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan tertentu di Riau telah menguasai lahan sisa transmigrasi secara melawan hukum.
Oleh sebab itu, tulisan ini menggunakan Riau sebagai studi analisis hukum dan skenario penanganan perkara, bukan sebagai pernyataan bahwa seluruh lahan sisa transmigrasi di Riau telah dikuasai perusahaan secara tidak sah. Penetapan kasus konkret memerlukan nama lokasi, dokumen pencadangan tanah, peta, data HPL, data HGU, dan bukti penguasaan yang dapat diverifikasi.
II. MEMAHAMI PERBEDAAN LAHAN SISA TRANSMIGRASI, HPL, HGU, DAN HAK MILIK
Sebelum mengajukan tuntutan, masyarakat perlu memahami bahwa istilah “lahan sisa transmigrasi” tidak selalu menunjuk pada satu status hukum yang sama.
Kekeliruan mengidentifikasi status tanah dapat menyebabkan tuntutan disampaikan kepada pihak yang tidak berwenang atau menggunakan dasar hukum yang tidak tepat.
1. Tanah yang telah menjadi hak milik transmigran
Tanah yang telah diberikan secara sah kepada transmigran dan telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) mempunyai kedudukan hukum yang berbeda dari tanah yang masih berstatus tanah negara atau berada dalam HPL.
Apabila bidang tanah milik transmigran terbukti masuk ke dalam area HGU perusahaan, perlu diperiksa kesesuaian batas, riwayat penerbitan hak, peta bidang, serta dasar administrasi yang digunakan dalam penerbitan HGU.
Jika benar terjadi tumpang tindih dengan hak milik yang sah, masyarakat berhak meminta klarifikasi dan penyelesaian melalui instansi pertanahan yang berwenang serta menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Namun, keberadaan SHM tetap perlu diperiksa keaslian, identitas bidang, status terkini, dan kemungkinan adanya keputusan atau perubahan hukum yang memengaruhinya. Sengketa tidak boleh diselesaikan hanya berdasarkan perkiraan batas atau keterangan lisan.
2. Tanah yang masih berada dalam Hak Pengelolaan
Hak Pengelolaan atau HPL merupakan dasar pengelolaan tanah yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
Dalam kawasan transmigrasi, tanah yang berada dalam HPL dapat menjadi dasar pemberian bidang tanah kepada transmigran sesuai peraturan dan perencanaan kawasan. PP Nomor 19 Tahun 2024 mengatur pelayanan pertanahan bagi transmigran, termasuk pemberian tanah untuk tempat tinggal dan lahan usaha serta pengurusan sertifikat hak milik. Peraturan tersebut telah diubah dengan PP Nomor 37 Tahun 2025.
Jika tanah sisa masih berada dalam HPL kawasan transmigrasi, pertanyaan yang harus dijawab antara lain:
- Apakah tanah tersebut termasuk dalam batas HPL yang sah?
- Apakah tanah sudah ditetapkan sebagai lahan pekarangan atau lahan usaha bagi transmigran tertentu?
- Apakah bidang tersebut pernah dialokasikan tetapi belum disertifikatkan?
- Apakah tanah masih tersedia untuk dialokasikan kepada masyarakat sesuai ketentuan?
- Apakah terdapat perjanjian pemanfaatan atau hak pihak ketiga yang sah di atas HPL?
Tanah yang masih berada dalam HPL tidak otomatis menjadi hak milik setiap warga yang menguasai atau menggarapnya. Akan tetapi, status tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak transmigran yang telah ditetapkan melalui dokumen dan keputusan yang sah.
3. Tanah sisa yang belum dialokasikan kepada transmigran
Dalam praktik administrasi kawasan transmigrasi, dapat ditemukan tanah yang belum diberikan kepada individu tertentu, tanah yang belum disertifikatkan, atau bidang yang status dan peruntukannya belum jelas.
Masyarakat perlu membedakan antara tanah yang sejak awal direncanakan sebagai hak transmigran, tanah cadangan untuk pengembangan kawasan, tanah yang belum dibagikan, dan tanah yang tidak lagi dapat dialokasikan karena perubahan status hukum yang sah.
Jika dokumen program membuktikan bahwa bidang tertentu memang telah ditetapkan untuk memenuhi hak transmigran, masyarakat dapat meminta pemerintah memverifikasi dan menindaklanjuti kewajiban tersebut.
Sebaliknya, jika bidang itu merupakan tanah cadangan atau belum pernah ditetapkan sebagai hak individu, permohonan masyarakat perlu diproses melalui mekanisme penetapan subjek dan objek tanah, pemberian hak, atau program reforma agraria yang sesuai.
Kesimpulan penting: tanah yang disebut “sisa transmigrasi” tidak otomatis menjadi milik masyarakat, tetapi juga tidak boleh dinyatakan bebas untuk diberikan kepada pihak lain tanpa memeriksa peruntukan, riwayat, dan status hukumnya.
4. Tanah yang telah masuk ke dalam HGU perusahaan
HGU merupakan hak atas tanah yang diberikan berdasarkan hukum untuk kegiatan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila lahan yang dahulu direncanakan untuk transmigrasi diduga masuk ke dalam HGU perusahaan, harus dilakukan pemeriksaan terhadap:
- Peta dan dokumen pencadangan kawasan transmigrasi.
- Surat keputusan penetapan HPL, jika ada.
- Peta bidang dan surat keputusan pemberian HGU.
- Riwayat pengukuran dan penetapan batas.
- Bukti pembagian lahan kepada transmigran.
- Sertipikat atau dokumen hak yang dimiliki masyarakat.
- Kronologi penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh perusahaan.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menentukan apakah terdapat tumpang tindih yang sebenarnya, kekeliruan administrasi, perubahan status tanah yang sah, atau sengketa mengenai hak yang belum terselesaikan.
Jika ditemukan indikasi penerbitan HGU yang tidak sesuai dengan hak yang telah ada, masyarakat tidak harus langsung menghadapi perusahaan secara fisik. Pengaduan dapat diajukan kepada Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah BPN, disertai permintaan pemeriksaan serta penanganan sesuai kewenangan.
Keputusan mengenai koreksi, pembatalan, atau perubahan hak harus ditempuh melalui prosedur yang sah. Masyarakat tidak dapat membatalkan HGU secara sepihak.
5. Tanah yang berada dalam kawasan hutan
Persoalan menjadi lebih kompleks apabila lahan transmigrasi masuk ke dalam kawasan hutan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan kehutanan.
Dalam keadaan ini, penyelesaian tidak cukup hanya dengan meminta perusahaan mengembalikan tanah atau meminta penerbitan sertifikat kepada Kantor Pertanahan. Perlu diperiksa pula status kawasan hutan, riwayat penetapannya, letak permukiman, dokumen transmigrasi, dan mekanisme penyelesaian yang tersedia berdasarkan peraturan kehutanan dan reforma agraria.
Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria mencakup strategi legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi, kelembagaan reforma agraria, dan partisipasi masyarakat.
Karena itu, masyarakat perlu meminta penanganan lintas instansi apabila persoalan tanah melibatkan sekaligus aspek transmigrasi, pertanahan, perkebunan, dan kehutanan.
III. DASAR HUKUM YANG DAPAT DIGUNAKAN MASYARAKAT
Perjuangan memperoleh kepastian hak harus disusun berdasarkan peraturan yang masih berlaku dan relevan dengan jenis tanah yang disengketakan.
Berikut beberapa dasar hukum utama yang perlu dipahami.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
UUPA merupakan dasar utama sistem hukum pertanahan nasional.
Pasal 2 mengatur kewenangan negara dalam menguasai bumi, air, dan ruang angkasa untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah serta hubungan hukum yang berkaitan dengannya.
Pasal 6 menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Pasal 19 menjadi dasar penyelenggaraan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum.
Ketentuan tersebut penting karena pengelolaan tanah harus memperhatikan legalitas hak, kepentingan masyarakat, dan kepastian administrasi. Namun, hak menguasai negara tidak berarti bahwa setiap tanah dapat diambil atau diberikan kepada pihak mana pun tanpa prosedur dan dasar hukum.
Rujukan resmi: UU Nomor 5 Tahun 1960 — JDIH BPK.
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian
Undang-undang ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan transmigrasi, termasuk penyediaan tanah dan pemenuhan kebutuhan transmigran.
Ketentuan mengenai tanah bagi transmigran harus dibaca bersama aturan pelaksanaannya, jenis transmigrasi, pola usaha, status asal tanah, serta ketentuan yang berlaku pada saat penempatan dan pemberian tanah.
Untuk perkara lama, dokumen dan ketentuan pada masa program dilaksanakan perlu diperiksa. Untuk penyelesaian saat ini, peraturan yang berlaku sekarang juga harus diperhatikan, termasuk ketentuan peralihan apabila relevan.
Rujukan resmi: UU Nomor 29 Tahun 2009 — JDIH BPK.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 37 Tahun 2025
PP Nomor 19 Tahun 2024 mengatur pelaksanaan UU Ketransmigrasian, termasuk penyediaan tanah, pembangunan kawasan, pelayanan pertanahan, dan pengembangan masyarakat transmigrasi.
Peraturan ini menggantikan PP Nomor 3 Tahun 2014, yang telah dicabut ketika PP Nomor 19 Tahun 2024 mulai berlaku pada 25 April 2024.
Selanjutnya, PP Nomor 37 Tahun 2025 mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 19 Tahun 2024. Karena itu, rujukan hukum untuk pengajuan permohonan saat ini sebaiknya menggunakan PP Nomor 19 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 37 Tahun 2025, bukan menjadikan PP Nomor 3 Tahun 2014 sebagai dasar hukum yang masih berlaku.
Rujukan resmi:
4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
Perpres ini sangat relevan karena mengatur strategi reforma agraria dan secara khusus memuat ketentuan mengenai konflik agraria di lahan transmigrasi.
Pasal 44 menetapkan bahwa konflik agraria di lahan transmigrasi dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.
Pasal tersebut juga membedakan kewenangan penyelesaian berdasarkan status kawasan:
- Untuk lahan transmigrasi yang belum memiliki HPL dan pembinaannya telah diserahkan kepada pemerintah daerah, penyelesaian menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.
- Untuk lahan transmigrasi yang telah memiliki HPL, penyelesaian menjadi kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi dengan melibatkan pemerintah daerah.
Ketentuan ini memberikan pijakan penting agar masyarakat tidak terus-menerus diarahkan untuk menyelesaikan konflik sendirian dengan perusahaan. Status HPL dan pembinaan kawasan harus terlebih dahulu dipastikan agar jalur koordinasi dan kewenangan dapat ditentukan secara tepat.
Rujukan resmi: Perpres Nomor 62 Tahun 2023 — JDIH BPK.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan ini relevan untuk pemeriksaan dan pendaftaran tanah, termasuk pembuktian hak, data fisik, data yuridis, dan penanganan administrasi pertanahan.
Jika masyarakat telah memiliki surat penempatan, surat pembagian tanah, peta, atau dokumen lain tetapi belum memperoleh sertifikat, dokumen tersebut perlu diperiksa oleh instansi pertanahan bersama arsip transmigrasi yang berkaitan.
Perlu diingat bahwa surat penempatan atau surat pembagian tanah tidak selalu sama kedudukannya dengan sertifikat hak milik. Namun, dokumen tersebut dapat menjadi bukti penting untuk menelusuri asal-usul dan peruntukan tanah.
Rujukan resmi: PP Nomor 24 Tahun 1997 — JDIH BPK.
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Masyarakat dapat menggunakan UU Keterbukaan Informasi Publik untuk meminta dokumen dan informasi yang dikuasai badan publik, sepanjang termasuk informasi yang dapat diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Informasi yang dapat dimohonkan, sesuai penguasaan dan kewenangan instansi, antara lain:
- Dokumen perencanaan atau pencadangan lokasi transmigrasi.
- Peta kawasan dan data pembagian lahan.
- Informasi mengenai status HPL kawasan transmigrasi.
- Informasi administrasi mengenai proses pemberian HGU yang dapat dibuka.
- Berita acara atau hasil verifikasi yang dapat diakses.
- Informasi tentang tindak lanjut pengaduan dan penyelesaian konflik.
Tidak semua dokumen otomatis terbuka. Instansi dapat menerapkan pengecualian yang sah sesuai UU KIP. Apabila permintaan informasi ditolak atau tidak ditanggapi, pemohon dapat menggunakan mekanisme keberatan kepada atasan PPID dan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi sesuai prosedur.
Rujukan resmi: UU Nomor 14 Tahun 2008 — JDIH BPK.
IV. ANALISIS STUDI KASUS RIAU: KETIKA LAHAN USAHA TRANSMIGRASI DIDUGA MASUK KE DALAM HGU PERUSAHAAN
Untuk memberikan gambaran praktis, bayangkan sebuah desa transmigrasi di salah satu kabupaten di Riau.
Sejumlah keluarga telah menempati permukiman sejak puluhan tahun lalu. Mereka memiliki dokumen penempatan dan sebagian memiliki surat pembagian lahan usaha. Akan tetapi, ketika dilakukan penelusuran, masyarakat menemukan bahwa sebagian bidang yang selama ini mereka anggap sebagai lahan usaha transmigrasi diduga berada di dalam peta HGU sebuah perusahaan perkebunan.
Masyarakat kemudian mempertanyakan mengapa lahan tersebut dapat masuk ke dalam wilayah perusahaan, sedangkan mereka merasa lahan itu dahulu merupakan bagian dari program transmigrasi.
Dalam situasi ini, ada beberapa kemungkinan hukum yang harus diuji.
Kemungkinan pertama: lahan telah ditetapkan sebagai hak transmigran, tetapi administrasi haknya belum selesai
Jika terdapat keputusan atau dokumen resmi yang menunjukkan bahwa bidang tertentu telah dialokasikan kepada transmigran, tetapi sertifikat belum diterbitkan, pemerintah perlu menelusuri penyebab belum selesainya proses administrasi tersebut.
Apakah pengukuran belum dilakukan? Apakah data subjek dan objek tidak lengkap? Apakah terjadi perubahan batas kawasan? Apakah terdapat penerbitan hak kepada pihak lain setelah lahan dialokasikan?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kemungkinan kedua: tanah masih berada dalam HPL kawasan transmigrasi
Jika bidang tersebut masih termasuk dalam HPL yang sah, pemerintah perlu menjelaskan peruntukan dan statusnya.
Apabila tanah telah dialokasikan secara sah kepada transmigran, penyelesaiannya perlu diarahkan pada pemenuhan hak dan penuntasan administrasi sesuai ketentuan.
Jika tanah masih merupakan lahan cadangan yang belum ditetapkan sebagai hak individu, masyarakat dapat meminta pemerintah menilai kemungkinan alokasi melalui prosedur yang berlaku. Tidak ada jaminan bahwa setiap bidang sisa harus langsung dibagikan, sebab peruntukan dan status hukumnya harus diperiksa terlebih dahulu.
Kemungkinan ketiga: lahan masuk ke dalam HGU perusahaan
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tumpang tindih antara lahan yang menjadi hak masyarakat dan HGU perusahaan, penyelesaiannya harus melibatkan instansi pertanahan yang berwenang.
Perusahaan dapat diminta memberikan klarifikasi melalui jalur resmi mengenai dasar penguasaan dan peta bidang yang relevan. Pada saat yang sama, masyarakat perlu menyerahkan bukti penempatan, pembagian lahan, sertifikat, atau dokumen lain yang menunjukkan dasar klaim mereka.
Apabila ditemukan indikasi kesalahan administrasi atau penerbitan hak yang bertentangan dengan hak yang lebih dahulu ada, instansi berwenang perlu menindaklanjuti sesuai hukum. Hasil akhirnya bisa berbeda-beda, bergantung pada fakta dan status hukum yang terbukti.
Kemungkinan keempat: lahan berada dalam kawasan hutan
Jika objek yang disengketakan ternyata masuk kawasan hutan, penanganan harus melibatkan instansi kehutanan yang berwenang, kementerian yang menangani transmigrasi, pemerintah daerah, dan ATR/BPN sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam keadaan tersebut, penerbitan sertifikat tidak dapat dipaksakan tanpa penyelesaian status kawasan yang diperlukan menurut hukum.
Pelajaran hukumnya: setiap sengketa memerlukan identifikasi objek dan status tanah terlebih dahulu. Tanpa itu, tuntutan masyarakat berisiko salah alamat, sedangkan perusahaan dan pemerintah juga tidak memiliki dasar yang memadai untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
V. BAGAIMANA MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAPAT MEMINTA KEMBALI HAKNYA SECARA LEGAL?
KPK INDEPENDEN memandang bahwa strategi yang paling tepat bukan mengawali perjuangan dengan konfrontasi, melainkan membangun berkas perkara yang kuat, mengidentifikasi kewenangan instansi, dan mengajukan permohonan secara tertulis.
Berikut mekanisme yang dapat digunakan masyarakat.
LANGKAH 1 — BENTUK TIM PERWAKILAN MASYARAKAT
Masyarakat yang menghadapi persoalan serupa dapat membentuk tim perwakilan atau kelompok kerja dengan mandat yang jelas.
Tim tersebut sebaiknya terdiri atas perwakilan keluarga transmigran, tokoh masyarakat, perangkat desa jika diperlukan, dan pendamping hukum yang memahami persoalan pertanahan.
Buat daftar warga yang terdampak, lokasi lahan, luas perkiraan, jenis dokumen yang dimiliki, serta kronologi penguasaan.
Jangan menyerahkan dokumen asli kepada pihak lain tanpa tanda terima dan alasan yang jelas. Simpan salinan digital dan salinan fisik seluruh bukti.
LANGKAH 2 — KUMPULKAN DOKUMEN DAN SUSUN KRONOLOGI
Dokumen yang perlu dihimpun antara lain:
- Surat penempatan transmigrasi atau dokumen identitas peserta program.
- Surat pembagian lahan pekarangan dan lahan usaha.
- Surat keterangan pembagian tanah atau dokumen legalitas penggunaan tanah.
- Sertifikat, jika sudah diterbitkan.
- Peta lokasi transmigrasi, peta blok, peta bidang, atau dokumen pengukuran.
- Surat keputusan pencadangan tanah dan dokumen HPL apabila tersedia.
- Bukti penguasaan dan pemanfaatan tanah.
- Surat-menyurat dengan pemerintah atau perusahaan.
- Foto, keterangan saksi, dan dokumen pendukung lainnya.
- Bukti mengenai dugaan tumpang tindih dengan HGU, jika tersedia.
Selanjutnya, susun kronologi berdasarkan tahun: kapan kawasan dibuka, kapan warga ditempatkan, kapan lahan dibagikan, kapan perusahaan mulai beroperasi, dan kapan persoalan pertama kali muncul.
Kronologi yang baik akan membantu instansi memahami persoalan secara objektif.
LANGKAH 3 — AJUKAN PERMOHONAN INFORMASI KEPADA BADAN PUBLIK
Gunakan UU Nomor 14 Tahun 2008 untuk meminta informasi yang dikuasai badan publik.
Permohonan dapat diajukan kepada:
- Dinas yang menangani transmigrasi di kabupaten/kota atau Provinsi Riau, sesuai kewenangannya.
- Kementerian Transmigrasi untuk arsip dan data yang berada dalam penguasaannya.
- Kantor Pertanahan kabupaten/kota setempat.
- Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.
- Pemerintah kabupaten atau provinsi, apabila dokumen terkait berada dalam penguasaannya.
- Instansi kehutanan yang berwenang, jika terdapat indikasi tumpang tindih kawasan hutan.
Masyarakat dapat meminta informasi mengenai status kawasan, peta yang dapat diakses, dokumen pembagian lahan, status HPL, serta informasi administrasi terkait HGU sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Ajukan permohonan dengan identitas pemohon yang diperlukan, uraian informasi yang diminta, tujuan penggunaan, dan alamat untuk menerima jawaban. Mintalah tanda terima atau bukti pengiriman.
Jika informasi tidak diberikan sesuai prosedur, gunakan mekanisme keberatan dan sengketa informasi. Jalur ini berbeda dari gugatan kepemilikan tanah; fungsinya adalah memperjuangkan akses terhadap informasi yang dibutuhkan untuk memperjelas perkara.
LANGKAH 4 — MINTA VERIFIKASI BERSAMA DAN PENCocokan PETA
Setelah dokumen awal terkumpul, masyarakat perlu mengajukan permohonan tertulis agar pemerintah melakukan verifikasi lapangan dan pencocokan peta.
Verifikasi idealnya melibatkan instansi transmigrasi, pemerintah daerah, ATR/BPN, serta instansi kehutanan apabila diperlukan.
Hal-hal yang perlu diverifikasi meliputi:
- Batas dan luas kawasan transmigrasi.
- Lokasi HPL dan status hukumnya.
- Lokasi bidang yang pernah dibagikan kepada warga.
- Peta dan batas HGU perusahaan.
- Keberadaan hak pihak ketiga yang telah diterbitkan.
- Kondisi penguasaan fisik dan pemanfaatan lahan.
- Riwayat perubahan status atau peruntukan tanah.
Masyarakat perlu meminta berita acara atau hasil pemeriksaan tertulis sesuai prosedur yang berlaku. Dokumen ini dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah masalahnya berupa belum terbitnya sertifikat, konflik batas, tumpang tindih hak, atau persoalan penetapan status tanah.
LANGKAH 5 — AJUKAN PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA MELALUI JALUR YANG BERWENANG
Pasal 44 Perpres Nomor 62 Tahun 2023 memberikan kerangka pembagian kewenangan penyelesaian konflik agraria di lahan transmigrasi berdasarkan status HPL dan penyerahan pembinaan kawasan.
Oleh karena itu, permohonan masyarakat perlu meminta instansi terkait untuk:
- Menetapkan status dan riwayat hukum objek sengketa.
- Menentukan instansi yang memimpin penyelesaian.
- Melakukan koordinasi lintas instansi.
- Menyelenggarakan verifikasi bersama.
- Menyusun rencana penyelesaian berdasarkan hasil pemeriksaan.
- Memberikan jawaban tertulis mengenai tindak lanjutnya.
Apabila kawasan masih berada dalam HPL transmigrasi, kementerian yang menangani transmigrasi perlu dilibatkan sesuai Pasal 44. Jika kawasan tidak memiliki HPL dan pembinaannya telah diserahkan kepada pemerintah daerah, kewenangan penyelesaian perlu mengikuti ketentuan pasal tersebut.
Masyarakat sebaiknya tidak hanya mengirimkan pengaduan umum. Permintaan yang jelas mengenai objek, bukti, instansi tujuan, dan tindakan yang diharapkan akan lebih membantu proses pemeriksaan.
LANGKAH 6 — AJUKAN PERMOHONAN PENYELESAIAN KEPADA PERUSAHAAN SECARA TERTULIS
Apabila terdapat indikasi bahwa sebagian lahan masuk ke dalam penguasaan atau HGU perusahaan, masyarakat dapat menyampaikan surat resmi kepada direksi atau bagian legal perusahaan.
Surat tersebut sebaiknya meminta:
- Klarifikasi atas peta dan batas lahan yang disengketakan.
- Penjelasan mengenai dasar penguasaan perusahaan atas objek yang dipersoalkan.
- Kesediaan mengikuti verifikasi bersama yang difasilitasi instansi berwenang.
- Penghentian sementara tindakan yang dapat memperburuk sengketa pada objek tertentu apabila disepakati atau diperintahkan melalui mekanisme yang sah.
- Pembahasan penyelesaian berdasarkan hasil verifikasi dan hak yang terbukti.
Surat perlu disertai ringkasan kronologi, daftar warga terdampak, peta awal, dan bukti pendukung yang relevan. Mintalah tanda terima dan tetapkan waktu yang wajar untuk memberikan tanggapan.
Penting dipahami bahwa masyarakat tidak dapat memaksa perusahaan menyerahkan tanah hanya berdasarkan surat permohonan. Jika hak masyarakat terbukti dan bertentangan dengan dasar penguasaan perusahaan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme administrasi, kesepakatan yang sah, atau proses peradilan sesuai jenis sengketanya.
LANGKAH 7 — TEMPUH MEDIASI DENGAN FASILITASI PEMERINTAH
Jika perusahaan bersedia berdialog, mediasi dapat digunakan untuk mencari penyelesaian tanpa memperuncing konflik.
Mediasi sebaiknya melibatkan instansi yang memahami status tanah dan mempunyai kewenangan terkait. Hasilnya harus dituangkan dalam berita acara atau kesepakatan tertulis yang menjelaskan objek, pihak, tindakan yang disepakati, batas waktu, dan mekanisme pemantauan.
Kesepakatan tidak boleh menghilangkan hak pihak lain yang tidak dilibatkan, bertentangan dengan hukum, atau menggantikan keputusan administrasi yang memang harus diterbitkan oleh pejabat berwenang.
Jika mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, kegagalan mediasi tidak berarti masyarakat kehilangan hak untuk menggunakan jalur hukum lain.
LANGKAH 8 — GUNAKAN JALUR ADMINISTRATIF ATAU PENGADILAN SESUAI JENIS SENGKETA
Jika persoalan berkaitan dengan data, pengukuran, status hak, atau penerbitan HGU, masyarakat dapat mengajukan pengaduan dan permohonan pemeriksaan kepada instansi pertanahan.
Jika sengketa menyangkut keputusan tata usaha negara, perlu ditelaah apakah tersedia upaya administratif dan apakah perkara memenuhi syarat untuk diajukan ke peradilan tata usaha negara.
Jika sengketa menyangkut kepemilikan, perbuatan melawan hukum, atau tuntutan keperdataan terhadap pihak lain, jalur peradilan umum dapat relevan sesuai dasar gugatan dan kewenangan pengadilan.
Pemilihan jalur hukum harus dilakukan setelah dokumen dan objek sengketa diperiksa oleh pendamping hukum. Tenggat waktu, kedudukan hukum, pihak tergugat, objek gugatan, dan jenis tuntutan dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diterima dan diperiksa.
VI. BAGAIMANA JIKA LAHAN SISA TRANSMIGRASI BELUM PERNAH DIBAGIKAN?
Tidak semua persoalan lahan sisa merupakan sengketa dengan perusahaan. Ada pula keadaan ketika tanah belum dialokasikan kepada individu atau belum jelas apakah masih dapat diberikan kepada transmigran.
Dalam kondisi tersebut, masyarakat perlu meminta penjelasan mengenai status dan peruntukan tanah.
Jika tanah merupakan bagian dari kawasan transmigrasi yang masih dikelola berdasarkan HPL, instansi berwenang perlu memeriksa rencana kawasan, data subjek, data objek, dan kemungkinan alokasi sesuai ketentuan.
Jika tanah tidak lagi berada dalam HPL transmigrasi atau memiliki status lain, mekanisme yang digunakan harus menyesuaikan status tersebut. Dalam keadaan tertentu, program reforma agraria dapat menjadi jalur yang perlu dinilai, sepanjang objek dan subjek memenuhi kriteria hukum yang berlaku.
Namun, reforma agraria bukan mekanisme otomatis untuk mengambil tanah dari perusahaan. Status HGU, hak pihak ketiga, penguasaan tanah, dan persyaratan objek reforma agraria harus diperiksa terlebih dahulu.
Permohonan masyarakat sebaiknya secara tegas meminta pemerintah menjawab:
- Apakah tanah masih termasuk kawasan transmigrasi?
- Apakah tanah masih berada dalam HPL?
- Apakah bidang tersebut pernah dicadangkan atau dialokasikan kepada transmigran?
- Apakah terdapat hak pihak ketiga yang sah?
- Jika tanah masih tersedia, apakah dapat diproses melalui mekanisme penetapan subjek dan objek atau program lain yang berlaku?
- Jika tidak dapat dialokasikan, apa dasar hukum dan dokumen yang menjelaskan status tersebut?
Dengan jawaban tertulis, masyarakat memiliki dasar yang lebih kuat untuk menilai langkah berikutnya.
VII. DRAFT SURAT RESMI MASYARAKAT KEPADA PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN
Berikut contoh rumusan surat yang dapat disesuaikan dengan lokasi dan bukti yang dimiliki masyarakat.
A. Surat permohonan verifikasi kepada pemerintah
Perihal: Permohonan Verifikasi Status dan Penyelesaian Lahan Transmigrasi yang Diduga Tumpang Tindih dengan Penguasaan atau HGU Perusahaan
Kepada Yth.
- Menteri Transmigrasi Republik Indonesia; dan/atau
- Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau;
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota terkait;
- Bupati/Wali Kota terkait;
- Kepala Dinas yang membidangi transmigrasi sesuai kewenangan.
Dengan hormat,
Kami, masyarakat/kelompok warga transmigrasi di [nama desa, kecamatan, kabupaten], Provinsi Riau, mengajukan permohonan verifikasi dan penyelesaian atas bidang tanah yang berdasarkan dokumen dan riwayat penguasaan kami diduga merupakan bagian dari kawasan atau lahan usaha transmigrasi.
Adapun bidang yang dimaksud berlokasi di [uraian lokasi], dengan perkiraan luas [luas berdasarkan dokumen awal], dan berkaitan dengan dokumen [sebutkan surat penempatan, surat pembagian lahan, sertifikat, peta, atau dokumen lain].
Kami memohon agar instansi yang berwenang:
- Memeriksa riwayat dan status hukum bidang tanah tersebut.
- Melakukan pencocokan peta kawasan transmigrasi, HPL, dan HGU atau hak lain yang relevan.
- Melaksanakan verifikasi lapangan bersama dengan melibatkan perwakilan masyarakat.
- Menjelaskan status peruntukan dan dasar hukum penguasaan tanah.
- Menetapkan jalur penyelesaian sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan tanggapan tertulis dan informasi mengenai tindak lanjut permohonan.
Permohonan ini diajukan untuk memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang adil, tanpa bermaksud mengambil alih kewenangan instansi maupun mengabaikan hak pihak lain yang sah.
Sebagai bahan pemeriksaan, kami melampirkan dokumen pendukung yang tersedia.
Demikian permohonan ini disampaikan. Kami berharap pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian berdasarkan fakta, dokumen, dan peraturan perundang-undangan.
Hormat kami,
[Nama perwakilan masyarakat]
[Jabatan/perwakilan kelompok]
[Alamat dan kontak]
[Tanggal]
B. Surat permohonan klarifikasi kepada perusahaan
Perihal: Permohonan Klarifikasi dan Verifikasi Bersama atas Dugaan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi
Kepada Yth. Direksi PT [nama perusahaan]
Dengan hormat,
Kami mewakili masyarakat di [nama desa/kecamatan/kabupaten], Provinsi Riau, menyampaikan permohonan klarifikasi terkait bidang tanah di [lokasi] yang berdasarkan dokumen awal dan riwayat penguasaan masyarakat diduga memiliki hubungan dengan kawasan atau lahan usaha transmigrasi.
Untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan penyelesaian yang sesuai hukum, kami memohon:
- Klarifikasi mengenai batas dan dasar penguasaan perusahaan atas bidang yang dipersoalkan.
- Kesediaan perusahaan mengikuti verifikasi peta dan dokumen bersama instansi pertanahan serta instansi transmigrasi yang berwenang.
- Fasilitasi pertemuan resmi dengan perwakilan masyarakat.
- Pembahasan penyelesaian berdasarkan hasil verifikasi dan hak masing-masing pihak yang terbukti.
Kami menegaskan bahwa surat ini merupakan permohonan klarifikasi dan penyelesaian secara damai. Kami menghormati proses hukum dan mengharapkan perusahaan juga mendukung penyelesaian yang transparan, objektif, serta sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan tanggapan perusahaan, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama perwakilan masyarakat]
[Alamat dan kontak]
[Tanggal]
Catatan: Surat harus disesuaikan dengan dokumen dan status bidang yang sebenarnya. Jangan menyatakan perusahaan melakukan pelanggaran sebelum tersedia bukti yang memadai.
VIII. KRITIK KONSTRUKTIF: NEGARA TIDAK BOLEH MEMBIARKAN MASYARAKAT MENGHADAPI KONFLIK SENDIRIAN
KPK INDEPENDEN memandang bahwa persoalan lahan transmigrasi tidak cukup ditangani dengan imbauan agar masyarakat dan perusahaan berdialog. Dialog memang penting, tetapi dialog tidak dapat menggantikan kepastian mengenai status tanah dan kewenangan hukum.
Apabila lahan yang dipersoalkan berasal dari program transmigrasi, pemerintah perlu memastikan bahwa arsip penempatan, pembagian tanah, peta kawasan, dan dokumen pengelolaan dapat ditelusuri. Jika arsip tidak lengkap, instansi terkait perlu menjelaskan langkah verifikasi yang dapat dilakukan, bukan sekadar memindahkan beban pembuktian kepada masyarakat.
Kritik utama KPK INDEPENDEN diarahkan pada perlunya pembenahan tata kelola, bukan pada penetapan kesalahan pihak tertentu tanpa bukti.
Pertama, pemerintah perlu memperkuat integrasi data
Data transmigrasi, HPL, HGU, peta kawasan hutan, dan administrasi desa perlu dicocokkan agar potensi tumpang tindih dapat diketahui sejak dini.
Ketidaksinkronan data dapat memperlambat penyelesaian dan meningkatkan risiko konflik. Pemerintah perlu menyusun mekanisme koordinasi yang jelas untuk menentukan siapa yang memimpin verifikasi dan bagaimana hasilnya ditindaklanjuti.
Kedua, penyelesaian harus mempunyai target dan pelaporan
Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai tahapan penanganan, instansi penanggung jawab, dokumen yang masih diperlukan, dan alasan apabila suatu proses belum dapat diselesaikan.
Tanpa pelaporan yang memadai, pengaduan berisiko berpindah dari satu meja ke meja lain tanpa hasil yang terukur.
Ketiga, perusahaan harus diberi ruang untuk menjelaskan dasar haknya
Prinsip keadilan mengharuskan semua pihak diperiksa berdasarkan bukti. Perusahaan yang memiliki hak atau izin sah berhak memperoleh kepastian hukum, tetapi dasar penguasaan itu juga dapat diperiksa melalui mekanisme resmi jika terdapat klaim atau bukti yang menunjukkan kemungkinan tumpang tindih.
Penyelesaian yang adil bukanlah menganggap seluruh perusahaan bersalah, melainkan memastikan tidak ada hak masyarakat yang diabaikan dan tidak ada hak pihak lain yang dikesampingkan tanpa dasar hukum.
Keempat, pemerintah harus membedakan keterlambatan administrasi dari sengketa hak
Ada perkara yang dapat diselesaikan melalui penyelesaian administrasi dan pendaftaran tanah. Ada pula perkara yang memerlukan pemeriksaan HGU, penetapan status kawasan, penyelesaian konflik agraria, atau putusan pengadilan.
Menyamakan seluruh persoalan sebagai “masyarakat belum memiliki sertifikat” akan mengaburkan penyebab utama dan memperlambat penyelesaian.
Kelima, hak masyarakat tidak boleh digantung tanpa penjelasan
Jika pemerintah menyimpulkan bahwa tanah tidak dapat diberikan kepada pemohon, keputusan atau tanggapan harus menjelaskan dasar hukum dan status objek sesuai kewenangannya.
Sebaliknya, jika bukti menunjukkan hak masyarakat belum dipenuhi, instansi yang berwenang perlu menjelaskan langkah koreksi dan mekanisme penyelesaian yang tersedia.
Kepastian hukum harus berarti adanya jawaban yang dapat diuji, bukan sekadar adanya surat balasan administratif.
IX. REKOMENDASI KPK INDEPENDEN UNTUK PENYELESAIAN LAHAN TRANSMIGRASI DI RIAU
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan lahan sisa transmigrasi, KPK INDEPENDEN merekomendasikan beberapa langkah berikut.
1. Inventarisasi lahan sisa secara terbuka dan terukur.
Pemerintah daerah bersama instansi transmigrasi dan ATR/BPN perlu menginventarisasi lahan sisa, lahan yang belum disertifikatkan, bidang yang telah dialokasikan tetapi belum dituntaskan, dan bidang yang diduga tumpang tindih dengan HGU.
Inventarisasi harus membedakan kategori hukum masing-masing tanah agar tidak menimbulkan klaim yang keliru.
2. Bentuk tim verifikasi lintas instansi.
Tim perlu melibatkan instansi yang berwenang di bidang transmigrasi, pertanahan, pemerintah daerah, serta kehutanan apabila relevan. Perwakilan masyarakat harus diberi kesempatan menyampaikan dokumen dan keterangan.
3. Terapkan mekanisme penanganan berdasarkan Pasal 44 Perpres Nomor 62 Tahun 2023.
Penentuan kewenangan harus didasarkan pada status HPL dan penyerahan pembinaan kawasan. Pemerintah perlu memastikan permohonan masyarakat diteruskan kepada instansi yang tepat dan tidak berhenti pada koordinasi informal.
4. Selesaikan administrasi hak yang terbukti menjadi kewajiban pemerintah.
Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa bidang tanah memang telah diberikan atau dialokasikan secara sah kepada transmigran tetapi administrasinya belum selesai, pemerintah perlu menentukan tahapan penuntasan sesuai hukum yang berlaku.
5. Periksa dugaan tumpang tindih HGU secara objektif.
Apabila terdapat bukti awal yang cukup, instansi pertanahan perlu mencocokkan dokumen dan peta serta menilai riwayat penerbitan hak. Setiap tindakan koreksi atau pembatalan harus mengikuti prosedur yang sah.
6. Evaluasi kemungkinan penyelesaian melalui reforma agraria.
Untuk tanah yang belum menjadi hak individu dan memenuhi kriteria hukum sebagai objek reforma agraria, pemerintah dapat menilai kemungkinan legalisasi aset atau redistribusi tanah. Penilaian ini harus memperhatikan status kawasan, hak pihak ketiga, subjek penerima, dan syarat yang berlaku.
7. Bangun sistem pengaduan dan pelaporan yang dapat dipantau.
Setiap pengaduan sebaiknya memperoleh tanda terima, nomor registrasi apabila tersedia, informasi instansi penanggung jawab, dan perkembangan tindak lanjut. Sistem tersebut akan membantu masyarakat mengetahui apakah perkara sedang diperiksa, memerlukan dokumen tambahan, atau telah memasuki tahap penyelesaian.
8. Perkuat pendampingan hukum bagi masyarakat.
Pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil dapat membantu masyarakat menyiapkan dokumen, memahami status tanah, menyusun permohonan, dan memilih mekanisme hukum yang sesuai.
Pendampingan harus menjaga independensi, akurasi bukti, dan penghormatan terhadap hak semua pihak.
X. KESIMPULAN: HAK MASYARAKAT HARUS DIPERJUANGKAN MELALUI BUKTI, KEWENANGAN, DAN PROSEDUR YANG BENAR
Persoalan lahan sisa transmigrasi yang diduga dikuasai atau tumpang tindih dengan HGU perusahaan tidak dapat diselesaikan dengan satu formula yang berlaku untuk seluruh wilayah.
Status setiap bidang harus diperiksa berdasarkan dokumen pencadangan, penempatan, pembagian lahan, HPL, HGU, peta, sertifikat, serta riwayat penguasaan dan perubahan status tanah.
Apabila masyarakat memiliki bukti bahwa tanah telah dialokasikan atau menjadi hak mereka, bukti tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif. Jika bidang masih berada dalam HPL atau belum dialokasikan, permohonan harus diproses melalui mekanisme penetapan dan pemberian hak yang berlaku. Jika tanah diduga tumpang tindih dengan HGU perusahaan, penyelesaian perlu melibatkan instansi pertanahan dan instansi transmigrasi sesuai kewenangannya.
Perpres Nomor 62 Tahun 2023 menyediakan dasar koordinasi khusus bagi penyelesaian konflik agraria di lahan transmigrasi. Sementara itu, UU Ketransmigrasian beserta peraturan pelaksanaannya menjadi landasan untuk menilai pemenuhan hak transmigran dan administrasi kawasan.
Bagi masyarakat di Riau, langkah yang paling konstruktif adalah membentuk perwakilan yang sah, mengumpulkan dokumen, meminta informasi resmi, mengajukan verifikasi bersama, dan menempuh jalur administratif atau peradilan sesuai sifat sengketa.
KPK INDEPENDEN mendorong pemerintah agar tidak membiarkan masyarakat kehilangan kepastian hanya karena persoalan data, koordinasi, atau administrasi yang belum terselesaikan. Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang dapat diuji, memfasilitasi pemeriksaan, dan memastikan setiap perkara ditangani oleh instansi yang tepat.
Pada saat yang sama, perusahaan harus memperoleh kesempatan untuk menjelaskan dasar penguasaannya dan ikut menyelesaikan persoalan secara terbuka apabila terdapat sengketa yang dapat diverifikasi.
Tanah transmigrasi bukan sekadar persoalan batas dan sertifikat. Di dalamnya terdapat harapan keluarga, keberlanjutan penghidupan, dan tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa kebijakan pertanahan dilaksanakan secara adil.
Keadilan agraria tidak lahir dari konfrontasi tanpa arah, tetapi dari keberanian masyarakat mengajukan bukti, kesediaan pemerintah membuka proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kepatuhan seluruh pihak terhadap hukum.
DASAR HUKUM DAN RUJUKAN RESMI
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Ketransmigrasian, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 37 Tahun 2025.
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya Pasal 44 mengenai konflik agraria di lahan transmigrasi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2021.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan pelaksana dan ketentuan teknis pertanahan, kehutanan, serta transmigrasi yang relevan dengan status objek yang sedang diperiksa.
Tautan sumber resmi:
- UUPA: https://peraturan.bpk.go.id/Details/51310/uu-no-5-tahun-1960
- UU Ketransmigrasian: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38765/uu-no-29-tahun-2009
- PP Nomor 19 Tahun 2024: https://peraturan.bpk.go.id/Details/283615/pp-no-19-tahun-2024
- PP Nomor 37 Tahun 2025: https://peraturan.bpk.go.id/Details/331095/pp-no-37-tahun-2025
- Perpres Nomor 62 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/265755
- PP Nomor 24 Tahun 1997: https://peraturan.bpk.go.id/Details/56273/pp-no-24-tahun-1997
- UU Keterbukaan Informasi Publik: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39047/uu-no-14-
MEDIA CENTER KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)
Media Publikasi, Edukasi dan Himbauan Masyarakat
Penulis: MARDONY RANGKUTI ANYER, S.H., M.H.
Jabatan: Ketua Umum KPK INDEPENDEN
Kategori: Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kanal Resmi:
Penulis : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com – admin.kpkindependen@gmail.com
Website : www.kpkindependen.com
