OPINI HUKUM DAN EDUKASI PUBLIK
Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)
Oleh: MARDONY RANGKUTI ANYER, S.H., M.H.
Ketua Umum KPK INDEPENDEN
Pendahuluan: Jangan Sampai Niat Memulihkan Hutan Berujung Masalah Hukum
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau bukan sekadar persoalan hilangnya vegetasi atau rusaknya bentang alam. Pada ekosistem gambut, kebakaran dapat mengganggu tata air, merusak habitat, meningkatkan emisi, dan menimbulkan ancaman kebakaran berulang. Karena itu, pemulihan lahan bekas karhutla harus dijalankan dengan pendekatan yang menggabungkan perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, terdapat kelompok masyarakat, organisasi sosial, yayasan, koperasi, dan lembaga swadaya masyarakat yang ingin ikut berkontribusi dalam pemulihan kawasan terdampak kebakaran. Sebagian ingin menanam kembali pohon lokal, mengembangkan usaha hasil hutan bukan kayu, membangun usaha madu hutan, atau mendampingi masyarakat agar memperoleh akses pengelolaan hutan secara sah.
Inisiatif tersebut patut diapresiasi. Namun, semangat pelestarian lingkungan tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung memasuki, menanami, membuka, atau memanfaatkan lahan yang belum jelas status hukumnya.
Lahan yang pernah terbakar tidak otomatis menjadi tanah bebas, bukan pula otomatis menjadi hak masyarakat, yayasan, atau perusahaan. Status dan kewenangan pengelolaannya harus ditentukan melalui pemeriksaan dokumen, peta kawasan, fungsi hutan, persetujuan atau perizinan yang berlaku, serta ketentuan lingkungan hidup.
KPK INDEPENDEN memandang bahwa masyarakat perlu memperoleh informasi yang benar mengenai jalur legal pengelolaan kawasan. Pemerintah juga berkewajiban menyediakan prosedur yang transparan dan mudah diakses agar niat baik masyarakat tidak berubah menjadi konflik, kerusakan lingkungan, atau persoalan pidana.
1. Memahami Status Lahan Sebelum Mengajukan Pengelolaan
Sebelum mengajukan program pemulihan atau usaha produktif, kelompok masyarakat perlu memahami bahwa istilah “lahan eks karhutla” menggambarkan kondisi lahan yang pernah mengalami kebakaran, bukan kategori hak atas tanah atau izin pengelolaan.
Secara praktis, lahan yang ingin dipulihkan dapat berada dalam beberapa kondisi berbeda.
Pertama, kawasan hutan negara. Pengelolaannya tunduk pada ketentuan kehutanan. Apabila memenuhi persyaratan, masyarakat dapat mengupayakan akses legal melalui skema Perhutanan Sosial atau mekanisme lain yang sesuai dengan status kawasan dan peraturan yang berlaku.
Kedua, kawasan dengan persetujuan atau perizinan yang sudah ada. Apabila areal berada dalam wilayah pengelolaan pihak tertentu, masyarakat maupun yayasan tidak boleh menganggap lahan tersebut terbuka untuk dikelola secara sepihak. Peluang kerja sama harus diperiksa berdasarkan dokumen, batas areal, kewajiban pemegang persetujuan, dan aturan yang berlaku.
Ketiga, lahan di luar kawasan hutan. Pengelolaannya harus mengikuti status hak atas tanah, tata ruang, perizinan kegiatan, serta ketentuan lingkungan hidup yang relevan. Mekanisme Perhutanan Sosial tidak dapat digunakan secara otomatis untuk setiap lahan yang pernah terbakar.
Keempat, kawasan gambut yang mempunyai fungsi atau perlindungan khusus. Pemulihan harus memperhatikan fungsi ekosistem, tata air, kedalaman dan kondisi gambut, serta pembatasan kegiatan yang berlaku pada lokasi tersebut. Kegiatan yang mengeringkan gambut atau meningkatkan risiko kebakaran tidak boleh dibenarkan hanya karena menjanjikan keuntungan ekonomi.
Dengan demikian, langkah pertama bukan membeli bibit atau membuka lahan, melainkan memastikan status hukum dan batas spasial areal yang hendak dipulihkan.
2. Apa Dasar Hukum Pengelolaan Hutan oleh Masyarakat?
Beberapa peraturan penting yang perlu dipelajari sebelum mengajukan program adalah sebagai berikut.
A. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
PP Nomor 23 Tahun 2021 mengatur sejumlah aspek penyelenggaraan kehutanan, termasuk perencanaan kehutanan, pemanfaatan hutan, perlindungan hutan, dan pengelolaan Perhutanan Sosial. Peraturan ini telah diubah melalui PP Nomor 8 Tahun 2026, sehingga pengajuan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan perubahan yang relevan. Basis data peraturan resmi BPK RI.
B. Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial
Peraturan ini menjadi salah satu acuan teknis pengelolaan Perhutanan Sosial. Di dalamnya diatur berbagai bentuk pengelolaan, kriteria subjek, dan persyaratan pengajuan. Sebagai contoh, ketentuan tertentu untuk Hutan Kemasyarakatan mengatur kelompok masyarakat atau kelompok tani hutan dengan jumlah anggota paling sedikit 15 orang. Persyaratan tersebut tidak boleh digeneralisasi sebagai syarat identik untuk seluruh skema pengelolaan. Baca peraturan resmi.
C. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau
Rencana tata ruang merupakan salah satu bahan penting untuk memeriksa peruntukan ruang dan kesesuaian rencana kegiatan. Namun, kesesuaian dengan RTRW tidak dengan sendirinya memberikan hak mengelola kawasan hutan atau menggantikan persetujuan yang diwajibkan oleh peraturan kehutanan.
Karena itu, masyarakat perlu memeriksa dokumen tata ruang bersama instansi berwenang dan memastikan ketentuan yang berlaku pada lokasi yang diajukan.
D. Peraturan terkait perlindungan gambut dan lingkungan hidup
Program pemulihan harus mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk aturan yang berlaku terhadap ekosistem gambut dan kawasan dengan fungsi lindung. Jenis tanaman, pola budidaya, pembangunan kanal, pembukaan tutupan lahan, serta kegiatan ekonomi harus disesuaikan dengan kondisi dan status hukum lokasi.
Catatan penting: tidak tepat menyatakan bahwa semua lahan bekas karhutla secara otomatis dilarang ditanami kelapa sawit hanya karena pernah terbakar. Yang menentukan adalah status kawasan, fungsi dan perlindungan lingkungan, kesesuaian tata ruang, hak atau izin yang ada, serta ketentuan hukum yang berlaku. Apabila suatu kegiatan dilarang pada lokasi tertentu, larangan itu harus dijelaskan berdasarkan dasar hukum dan status lokasi yang dapat diperiksa.
3. Skema Legal yang Dapat Dipertimbangkan Masyarakat di Riau
Setelah status lokasi diketahui, kelompok masyarakat dapat berkonsultasi mengenai bentuk pengelolaan yang sesuai. Tidak semua skema cocok untuk setiap lokasi.
A. Hutan Desa
Skema ini dapat dipertimbangkan oleh lembaga desa yang memenuhi persyaratan dan mengajukan pengelolaan sesuai ketentuan. Pengembangan usaha harus mengikuti rencana pengelolaan dan fungsi kawasan.
Program yang dapat dipertimbangkan, jika sesuai dengan kondisi ekologis dan aturan lokasi, antara lain pemulihan vegetasi asli, pengembangan hasil hutan bukan kayu, serta kegiatan ekonomi yang tidak merusak fungsi hutan.
B. Hutan Kemasyarakatan (HKm)
Skema ini dapat menjadi pilihan bagi kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan. Kelompok perlu menyiapkan dokumen kelembagaan, data anggota, informasi calon areal, serta rencana kegiatan sesuai ketentuan teknis.
Dalam konteks Riau, pilihan tanaman atau kegiatan usaha harus mempertimbangkan karakteristik gambut dan aturan setempat. Komoditas seperti sagu, jelutung rawa, pinang, atau kegiatan berbasis hasil hutan bukan kayu dapat dikaji secara teknis, tetapi tidak boleh dianggap otomatis diizinkan pada semua lokasi.
C. Kemitraan Kehutanan
Apabila areal berada dalam wilayah pengelolaan pihak yang sah, peluang kemitraan dapat ditelusuri melalui mekanisme resmi. Mitra yang mungkin terlibat harus memiliki kewenangan yang relevan, dan bentuk kerja sama harus sesuai peraturan serta kondisi kawasan.
Kerja sama tidak cukup hanya berdasarkan surat kesepakatan informal. Masyarakat perlu memeriksa kewenangan pihak yang menandatangani, batas areal, tujuan kerja sama, kewajiban masing-masing pihak, serta persetujuan yang diwajibkan.
D. Skema lain yang sesuai dengan status lokasi
Dalam keadaan tertentu, lokasi mungkin memerlukan mekanisme berbeda, misalnya program rehabilitasi hutan dan lahan, pemulihan ekosistem, kerja sama dengan pengelola yang sah, atau mekanisme pengelolaan di luar kawasan hutan.
Karena itu, masyarakat tidak seharusnya memaksakan satu skema pada semua lahan eks karhutla. Konsultasi awal dengan instansi teknis merupakan cara untuk menentukan jalur yang tepat.
4. Bagaimana Yayasan Sosial Dapat Berperan?
Yayasan sosial dapat berkontribusi melalui pendanaan, pendidikan lingkungan, penyediaan bibit, riset, pemetaan, pelatihan usaha, pendampingan administrasi, dan fasilitasi kemitraan. Namun, status badan hukum yayasan tidak otomatis memberikan hak untuk menguasai atau mengelola kawasan hutan.
Ada dua jalur yang dapat dipelajari.
Opsi pertama: menjadi mitra program yang sah
Yayasan dapat menjajaki kerja sama dengan pengelola kawasan atau pihak yang berwenang apabila mekanisme tersebut dibolehkan. Tujuan kerja sama dapat berupa pemulihan vegetasi, pengembangan usaha ramah lingkungan, penyediaan sarana, atau pelatihan masyarakat.
Sebelum menandatangani perjanjian, yayasan perlu memastikan bahwa pihak mitra benar-benar berwenang atas areal tersebut dan bahwa kerja sama tidak bertentangan dengan ketentuan kehutanan maupun lingkungan hidup.
Opsi kedua: mendampingi kelompok masyarakat setempat
Yayasan dapat membantu masyarakat membentuk atau memperkuat kelembagaan yang sesuai, misalnya kelompok tani hutan, lembaga pengelola hutan desa, atau koperasi setempat apabila memenuhi persyaratan skema yang dipilih.
Dalam model ini, masyarakat harus menjadi pelaku nyata program, bukan sekadar dipinjam nama atau identitasnya. Tujuan, pembagian manfaat, pengelolaan dana, kepemilikan sarana, dan tanggung jawab para pihak harus dijelaskan secara terbuka.
Perjanjian antara yayasan dan kelompok masyarakat juga harus dibuat secara sah, tidak boleh menyamarkan penguasaan yang bertentangan dengan ketentuan persetujuan pengelolaan, dan tidak boleh menghilangkan hak masyarakat atas manfaat yang menjadi haknya.
Persiapan kelembagaan yayasan
Sebelum menjalankan program, yayasan sebaiknya memastikan bahwa:
- Akta pendirian dan status badan hukumnya sesuai ketentuan.
- Maksud dan tujuan yayasan dalam anggaran dasar relevan dengan kegiatan yang direncanakan.
- Program memiliki rencana kerja, anggaran, dan indikator manfaat sosial serta lingkungan.
- Penggunaan dana dapat diaudit dan dilaporkan.
- Keterlibatan masyarakat didasarkan pada persetujuan yang jelas, tanpa tekanan atau manipulasi.
- Tidak ada klaim kepemilikan atau penguasaan lahan sebelum dasar hukumnya dipastikan.
Persyaratan jumlah anggota, domisili, dan bentuk kelembagaan masyarakat harus diperiksa sesuai skema yang diajukan. Jangan menganggap satu angka atau persyaratan berlaku sama bagi seluruh bentuk Perhutanan Sosial.
5. Tahapan Praktis Mengajukan Program di Provinsi Riau
Agar proses berjalan tertib, masyarakat dan yayasan dapat menggunakan alur berikut.
Langkah 1 — Tentukan lokasi secara jelas.
Catat desa, kecamatan, kabupaten, perkiraan luas, koordinat atau peta lokasi, riwayat kebakaran jika tersedia, dan kondisi lahan. Jangan hanya menggunakan sebutan umum seperti “lahan kosong” atau “lahan bekas terbakar”.
Langkah 2 — Periksa status kawasan dan perizinannya.
Mintalah informasi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang wilayah kerjanya mencakup lokasi tersebut serta instansi kehutanan terkait. Tanyakan fungsi kawasan, status pengelolaan, keberadaan persetujuan atau perizinan, tumpang tindih, dan kemungkinan skema legal yang dapat dipertimbangkan.
Langkah 3 — Konsultasikan dengan instansi Perhutanan Sosial.
Masyarakat dapat meminta arahan kepada unit teknis Perhutanan Sosial yang berwenang untuk wilayah Sumatera, termasuk mengenai persyaratan, peta indikatif yang relevan, bentuk kelembagaan, dan dokumen pengajuan. Ketersediaan suatu lokasi dalam peta indikatif bukan pengganti persetujuan resmi.
Langkah 4 — Bentuk atau perkuat kelompok masyarakat.
Siapkan identitas anggota, susunan pengurus, berita acara musyawarah, alamat kelompok, dan dokumen lain sesuai persyaratan skema yang dipilih. Pastikan keanggotaan dan keputusan kelompok benar-benar mencerminkan masyarakat yang terlibat.
Langkah 5 — Susun rencana pemulihan dan usaha.
Rencana dapat mencakup rehabilitasi vegetasi, perlindungan gambut, pencegahan kebakaran, pengelolaan air, tanaman lokal yang sesuai, hasil hutan bukan kayu, serta rencana pemasaran. Setiap kegiatan harus disesuaikan dengan fungsi kawasan dan ketentuan yang berlaku.
Langkah 6 — Ajukan melalui saluran resmi.
Ajukan dokumen kepada instansi yang berwenang sesuai skema dan ikuti proses verifikasi administrasi maupun teknis. Simpan tanda terima, nomor registrasi, surat balasan, dan catatan konsultasi.
Langkah 7 — Tunggu keputusan yang sah sebelum memulai kegiatan yang memerlukan persetujuan.
Jangan membuka lahan, membangun sarana, menebang pohon, membuat kanal, atau melakukan kegiatan lain yang memerlukan izin hanya karena proposal sudah diserahkan atau telah mendapat dukungan lisan.
Langkah 8 — Jalankan kegiatan sesuai persetujuan dan lakukan pelaporan.
Setelah memperoleh dasar hukum yang diperlukan, laksanakan program berdasarkan batas areal, rencana kerja, kewajiban perlindungan lingkungan, dan mekanisme pemantauan yang ditetapkan.
6. Tanaman dan Usaha Produktif: Pulihkan Ekosistem, Jangan Mengulang Kerusakan
Tujuan program pascakarhutla bukan semata-mata mengubah lahan terbakar menjadi lahan produksi. Prioritasnya adalah memulihkan fungsi ekosistem dan mencegah kebakaran berulang, sambil membuka peluang ekonomi yang sesuai.
Beberapa gagasan yang dapat dikaji berdasarkan kondisi lokasi meliputi:
- Pemulihan vegetasi lokal: penanaman jenis asli yang sesuai dengan kondisi hidrologi dan fungsi kawasan.
- Sagu dan jelutung rawa: dapat dipertimbangkan pada lokasi yang secara ekologis dan hukum sesuai.
- Kopi liberika atau nenas: dapat dikaji untuk sistem budidaya tertentu, tetapi kesesuaian lahan, status kawasan, dan aturan pemanfaatan harus diperiksa terlebih dahulu.
- Madu hutan dan hasil hutan bukan kayu: dapat menjadi bagian dari usaha masyarakat jika kegiatan pengambilan, pengolahan, dan pemasarannya memenuhi ketentuan.
- Pembibitan dan rehabilitasi: yayasan dapat mendukung persemaian, pelatihan, penanaman, pemantauan pertumbuhan, dan pemeliharaan.
- Pendidikan pencegahan karhutla: melibatkan masyarakat dalam patroli pencegahan, pengawasan berbasis masyarakat, edukasi pembukaan lahan tanpa bakar, serta pelaporan dini.
Program karbon atau carbon credit juga tidak boleh diperlakukan sebagai sumber dana yang otomatis tersedia. Kelayakannya memerlukan kajian metodologi, hak atas lahan atau kegiatan, pengukuran hasil, tambahan manfaat, verifikasi, dan ketentuan program yang relevan.
Prinsipnya, tidak boleh ada kegiatan ekonomi yang mengatasnamakan restorasi tetapi justru mengeringkan gambut, merusak vegetasi penting, atau meningkatkan risiko kebakaran.
7. Mengapa Masyarakat Tidak Boleh Mengelola Lahan Secara Sepihak?
Pengelolaan tanpa dasar hukum dapat memicu sengketa dengan pemegang hak atau persetujuan yang sah, menimbulkan kerusakan lingkungan, dan berujung pada tindakan penegakan hukum apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
Masyarakat perlu memahami beberapa larangan praktis berikut:
- Jangan menganggap lahan yang tidak terlihat dikelola sebagai lahan tanpa pemilik atau tanpa status hukum.
- Jangan membuka atau menanami kawasan hanya dengan berbekal surat keterangan informal, dukungan lisan, atau pengakuan sepihak.
- Jangan membayar perantara yang menjanjikan “izin pasti terbit” tanpa mekanisme resmi.
- Jangan menggunakan nama kelompok masyarakat untuk kepentingan pihak lain tanpa persetujuan anggota yang transparan.
- Jangan melakukan pembakaran, pengeringan gambut, penebangan, atau pembukaan lahan yang bertentangan dengan aturan.
- Jangan mengabaikan tanda batas, pengumuman resmi, atau proses penanganan lokasi oleh instansi berwenang.
Apabila lokasi dipasangi garis polisi, sedang dalam proses penyidikan, atau menjadi objek sengketa, masyarakat harus menghormati tindakan resmi tersebut dan meminta klarifikasi melalui jalur hukum. Status tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan kewenangan instansi, bukan berdasarkan kabar yang belum terverifikasi.
Setiap dugaan pelanggaran juga harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang sah. Tidak tepat menyatakan seseorang pasti melakukan tindak pidana hanya karena ia berada atau beraktivitas di lahan bekas kebakaran; penilaian harus mempertimbangkan status lokasi, perbuatan, perizinan, dan unsur hukum yang relevan.
8. Peran Pemerintah: Jangan Hanya Melarang, tetapi Sediakan Jalur Legal yang Jelas
KPK INDEPENDEN berpandangan bahwa pemerintah tidak cukup hanya memberikan peringatan agar masyarakat tidak menguasai lahan secara ilegal. Pemerintah juga perlu menyediakan informasi status kawasan, prosedur yang mudah dipahami, pendampingan teknis, dan kepastian proses permohonan.
Di Provinsi Riau, koordinasi yang baik diperlukan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, instansi kehutanan, KPH, unit teknis Perhutanan Sosial, pemerintah desa, serta instansi lain sesuai kewenangannya.
KPK INDEPENDEN mendorong beberapa langkah perbaikan:
Pertama, membuka informasi spasial yang mudah dipahami.
Masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai status kawasan, fungsi hutan, persetujuan atau perizinan yang telah ada, batas areal, serta wilayah yang dapat atau tidak dapat dipertimbangkan untuk program tertentu, dengan tetap memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data yang sah.
Kedua, menyediakan layanan konsultasi terpadu.
Kelompok masyarakat tidak semestinya dipingpong dari satu kantor ke kantor lain tanpa kejelasan. Pemerintah dapat membangun layanan konsultasi yang menghubungkan KPH, instansi Perhutanan Sosial, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Ketiga, memperkuat pendampingan bagi kelompok masyarakat.
Banyak kelompok memiliki kemauan tetapi belum memahami dokumen, peta, rencana usaha, atau tata cara pengajuan. Pendampingan yang berkualitas dapat mencegah praktik percaloan dan penyalahgunaan nama masyarakat.
Keempat, memprioritaskan pemulihan ekologis.
Program yang didanai pemerintah, yayasan, perusahaan, atau lembaga filantropi harus mempunyai indikator pemulihan yang dapat diukur, seperti keberhasilan tanaman tumbuh, perlindungan tata air, penurunan risiko kebakaran, serta manfaat ekonomi yang benar-benar diterima masyarakat.
Kelima, memperjelas penanganan pengaduan.
Apabila permohonan tidak dapat diproses, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang beralasan sesuai ketentuan. Jika terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, atau maladministrasi, masyarakat perlu mengetahui saluran pengaduan yang resmi.
Langkah-langkah tersebut merupakan rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki tata kelola, bukan klaim bahwa seluruh mekanisme tersebut telah tersedia atau dilaksanakan di semua kabupaten/kota di Riau.
9. Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan Sebelum Berkonsultasi
Untuk mempercepat konsultasi awal, kelompok masyarakat atau yayasan dapat menyiapkan:
- Surat permohonan konsultasi yang menjelaskan tujuan program.
- Profil kelompok atau yayasan beserta dokumen legalitas yang relevan.
- Data lokasi: desa, kecamatan, kabupaten, perkiraan luas, koordinat, dan peta awal.
- Informasi mengenai riwayat kebakaran dan kondisi ekologis, jika tersedia.
- Daftar anggota atau masyarakat yang akan terlibat, sesuai kebutuhan skema.
- Konsep kegiatan pemulihan, rencana usaha, serta rencana pencegahan kebakaran.
- Rencana pendanaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pelaporan.
- Dokumen pendukung lain yang diminta oleh instansi berwenang.
Daftar ini merupakan persiapan awal, bukan daftar persyaratan resmi yang berlaku seragam untuk semua skema. Persyaratan final harus diminta dari instansi yang berwenang berdasarkan status dan lokasi yang diajukan.
Penutup: Restorasi Harus Sah, Terukur, dan Berpihak pada Masyarakat
Pemulihan lahan bekas karhutla di Riau merupakan pekerjaan bersama yang membutuhkan ketelitian hukum, ilmu lingkungan, partisipasi masyarakat, dan tata kelola pemerintah yang bertanggung jawab.
Masyarakat dan yayasan sosial memiliki ruang untuk berkontribusi, tetapi kontribusi tersebut harus dijalankan melalui mekanisme yang sah. Tidak ada niat baik yang dapat menggantikan persyaratan hukum, dan tidak ada alasan ekonomi yang dapat membenarkan perusakan ekosistem.
Pemerintah pun harus memastikan bahwa prosedur pengelolaan tidak menjadi labirin birokrasi yang membingungkan masyarakat. Kepastian status kawasan, pendampingan, keterbukaan informasi, serta pengawasan yang adil merupakan prasyarat agar pemulihan lingkungan benar-benar menghasilkan manfaat publik.
KPK INDEPENDEN mengajak masyarakat, kelompok tani hutan, pemerintah desa, yayasan sosial, organisasi lingkungan, dan pelaku usaha untuk membangun kolaborasi yang bertanggung jawab. Mari pastikan bahwa setiap program dimulai dengan pemeriksaan status lahan, dilanjutkan melalui jalur legal, dan berakhir pada pemulihan ekosistem serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melindungi hutan bukan berarti menutup ruang partisipasi masyarakat. Sebaliknya, partisipasi masyarakat yang kuat harus dibangun di atas kepastian hukum, transparansi, dan komitmen menjaga lingkungan.
MARDONY RANGKUTI ANYER, S.H., M.H.
Ketua Umum KPK INDEPENDEN
Penulis : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com – admin.kpkindependen@gmail.com
Website : www.kpkindependen.com
