EMPAT KALI TENDER ULANG, PAKET APBD KOTA SINGKAWANG SENILAI Rp21 MILIAR JADI SOROTAN PUBLIK.

Menanggapi perkembangan tersebut, BUDI SANTOSO, SH., Ketua KPK INDEPENDEN DPW Kalimantan Barat, meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan pemerintah untuk semakin profesional, transparan, dan berintegritas.

SINGKAWANG, KALIMANTAN BARAT — Proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Singkawang dengan nilai sekitar Rp21 miliar menjadi perhatian publik. Paket pekerjaan tersebut disebut telah melalui empat kali tender ulang sebelum akhirnya menetapkan PT Selaras Usaha Bersama sebagai pemenang.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan publik, mengingat pengadaan yang menggunakan anggaran daerah pada hakikatnya merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, persaingan sehat, serta kepastian hukum.

Empat kali proses tender ulang tentu menimbulkan sejumlah pertanyaan yang patut dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Misalnya, apa yang menjadi penyebab tender harus dilakukan berulang kali, apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta apakah proses evaluasi terhadap para peserta telah dilakukan secara objektif dan profesional.

Namun demikian, adanya tender ulang maupun penetapan pemenang tidak dengan sendirinya dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran atau penyimpangan. Penilaian tersebut harus didasarkan pada dokumen pengadaan, tahapan evaluasi, ketentuan yang berlaku, serta keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.

BUDI SANTOSO: PENGELOLAAN APBD HARUS PROFESIONAL DAN BERINTEGRITAS

Menanggapi perkembangan tersebut, BUDI SANTOSO, SH., Ketua KPK INDEPENDEN DPW Kalimantan Barat, meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan pemerintah untuk semakin profesional, transparan, dan berintegritas.

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak boleh dipandang sekadar sebagai proses administratif untuk menentukan pemenang pekerjaan. Lebih dari itu, setiap tahapan pengadaan menyangkut kepentingan masyarakat dan penggunaan uang rakyat, sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Ke depan harus lebih profesional dan berintegritas. Sudahilah pola kinerja yang dapat menimbulkan pertanyaan publik seperti ini. Rakyat hari ini sudah semakin cerdas dan kritis. Jangan sampai lembaga pemerintah justru bermain-main dalam menjalankan regulasi dan aturan,” tegas Budi Santoso.

Ia menambahkan bahwa aparatur pemerintah maupun pihak-pihak yang diberikan kewenangan dalam proses pengadaan harus memahami bahwa setiap keputusan yang menggunakan APBD memiliki konsekuensi hukum dan pertanggungjawaban publik.

Menurutnya, prinsip good governance harus menjadi fondasi dalam setiap proses pengadaan. Pemerintah tidak cukup hanya memastikan bahwa suatu prosedur telah dilakukan secara administratif, tetapi juga harus memastikan bahwa seluruh proses berlangsung secara fair, terbuka, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan.

PUBLIK BERHAK MENDAPATKAN INFORMASI

KPK INDEPENDEN memandang bahwa masyarakat sebagai pemilik kepentingan atas APBD memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai proses pengadaan sepanjang informasi tersebut sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.

Dalam konteks paket pekerjaan senilai sekitar Rp21 miliar tersebut, penjelasan mengenai alasan terjadinya tender ulang hingga empat kali menjadi penting agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Keterbukaan informasi juga dapat menjadi instrumen pencegahan terhadap dugaan penyimpangan. Dengan informasi yang jelas, masyarakat dapat memahami bahwa proses pengadaan benar-benar berjalan berdasarkan ketentuan, bukan berdasarkan kepentingan tertentu.

Karena itu, pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara proporsional mengenai tahapan tender, alasan tender ulang, mekanisme evaluasi, dasar penetapan pemenang, serta aspek kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

JANGAN SAMPAI UANG RAKYAT KEHILANGAN MAKNA

APBD pada dasarnya merupakan instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Proses pengadaan yang panjang, berulang, atau menimbulkan pertanyaan publik harus menjadi bahan evaluasi bersama. Bukan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi untuk memastikan bahwa mekanisme pengadaan pemerintah semakin baik dan mampu memberikan kepercayaan kepada masyarakat.

KPK INDEPENDEN juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membangun kesimpulan sebelum terdapat fakta serta bukti yang dapat diverifikasi.

Pada akhirnya, masyarakat hanya menginginkan satu hal sederhana: anggaran daerah dikelola secara jujur, transparan, profesional, dan benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat.

Pengadaan pemerintah harus menjadi instrumen pembangunan, bukan sumber kecurigaan. Karena itu, setiap proses tender yang menggunakan APBD harus mampu menjawab pertanyaan publik dengan data, dokumen, regulasi, dan pertanggungjawaban yang jelas.

KONTAK MEDIA;

Penulis             : BUDI SANTOSO,SH. KETUA  KPK INDEPENDEN DPW KALBAR.
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak              : Media Center
KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN

Email                 : kpkimedia@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *