Dugaan Jual Beli Hibah 30–35 Persen di Madura: Anggota DPRD Jatim Tegaskan Prosedur Sesuai Aturan dan Pengawasan KPK

PAMEKASAN, MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN — Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur membantah tegas isu praktik jual beli paket program hibah daerah dengan potongan senilai 30 hingga 35 persen yang disebut-sebut marak terjadi di wilayah Madura. Para legislator memastikan bahwa seluruh mekanisme penyaluran dana hibah di Jawa Timur telah dilaksanakan secara akuntabel, transparan, serta berada dalam pendampingan dan pengawasan ketat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan guna merespons laporan masyarakat dan pemberitaan mengenai dugaan transaksi tidak resmi pada alokasi Bantuan Keuangan (BK) Yayasan dan BK Desa. Dalam isu yang beredar, paket program hibah senilai Rp200 juta diisukan dijual seharga Rp60 juta agar pihak ketiga dapat ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan.

Penegasan Pengawasan KPK dan Prosedur Resmi

Anggota DPRD Jawa Timur, KH Alyadi Mustofa, menyangsikan dan membantah keras tuduhan tersebut. Menurutnya, tata kelola keuangan daerah di Provinsi Jawa Timur saat ini berada di bawah pantauan sistemik guna mencegah celah tindak pidana korupsi.

“Saya rasa isu tersebut tidak benar. Semua proses pengusulan hingga realisasi program hibah dilakukan dengan pendampingan langsung oleh KPK. Saat ini Jawa Timur memang menjadi salah satu provinsi yang mendapat atensi dan sorotan KPK, sehingga dipastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan hukum,” tegas Alyadi, Kamis (17/9/2026).

Alyadi menambahkan, khusus pada Tahun Anggaran 2026, dirinya secara pribadi tidak mengalokasikan maupun mengawal program hibah yang berlokasi di Kabupaten Pamekasan. Oleh karena itu, ia mengaku tidak mengetahui menahu mengenai rumor transaksi ilegal tersebut.

Imbauan Mencegah Misinformasi di Masyarakat

Senada dengan Alyadi, legislator DPRD Jatim Nurul Huda turut membantah anggapan adanya praktik manipulatif dalam penyaluran dana hibah di Pulau Madura. Ia meminta masyarakat luas untuk bersikap kritis dan bijak dengan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Dugaan itu sama sekali tidak benar. Pelaksanaan program hibah dari provinsi sudah mengacu pada regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku. Kami mengimbau warga agar waspada terhadap oknum tidak bertanggung jawab yang berpotensi mencatut nama dewan atau bertindak di luar koridor hukum,” ujar Nurul Huda.

Sementara itu, anggota DPRD Jatim Harisandi Savari mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya isu pemotongan alokasi anggaran hibah tersebut dari pemberitaan media. Kendati demikian, ia meyakini seluruh mekanisme administratif hingga realisasi fisik pekerjaan telah dipagar oleh peraturan daerah yang berlaku.

Pendataan dan Respons Dewan

Respons serupa diutarakan oleh Nur Faizin, anggota DPRD Jatim lainnya, yang menyatakan kesepahaman dengan sikap rekan-rekannya di parlemen. Namun, ia menyampaikan belum dapat memberikan perincian teknis lebih lanjut mengenai evaluasi program di lapangan.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan perihal transparansi pengawasan hibah daerah di Madura, dua anggota DPRD Jawa Timur lainnya, yakni Agus Wahyudi dan Abrari, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.

Media Center KPK Independen berkomitmen untuk terus mengawal prinsip keterbukaan informasi publik, mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance), serta memastikan seluruh dana bantuan keuangan masyarakat bebas dari praktik pungutan liar maupun tindak pidana korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *