PELUANG MASYARAKAT MENDAPATKAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR) EMAS.

Jalan Legal bagi Koperasi Masyarakat Lokal: Antara Hak atas Manfaat Sumber Daya Alam, Tata Kelola WPR, dan Ancaman Oligarki.

Publikasi, Edukasi dan Himbauan Masyarakat
Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)

Masyarakat Lokal Bukan Penambang Ilegal di Tanah Sendiri.

KPK INDEPENDEN -Di berbagai daerah Indonesia, masyarakat telah lama mengenal kegiatan pertambangan rakyat. Sebagian masyarakat menggantungkan penghidupan dari emas yang terdapat di wilayah tempat mereka tinggal dan dari kawasan yang secara turun-temurun menjadi ruang kehidupan masyarakat.

Namun persoalan muncul ketika kegiatan tersebut belum memiliki legalitas.

Masyarakat yang melakukan penambangan tanpa izin dapat berhadapan dengan aparat penegak hukum, sementara pada saat yang sama proses untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sering dipersepsikan sulit, panjang, dan tidak jelas.

Pertanyaan yang kemudian patut diajukan adalah:

Jika masyarakat setempat memang memiliki kemampuan dan secara nyata telah lama melakukan kegiatan pertambangan rakyat, mengapa negara tidak memberikan jalan hukum agar kegiatan tersebut dapat dilegalkan, ditata, diawasi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan setelah lahirnya PP Nomor 39 Tahun 2025 dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, yang memberikan kerangka baru mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan IPR.

Peraturan terbaru tersebut pada dasarnya membuka ruang hukum bagi masyarakat setempat—termasuk melalui koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat—untuk memperoleh IPR.

Namun perlu dipahami secara tegas:

peluang mendapatkan IPR memang terbuka, tetapi IPR tidak otomatis diberikan hanya karena masyarakat telah lama menambang atau karena suatu daerah diketahui memiliki kandungan emas.

Ada syarat wilayah, syarat administratif, tata ruang, lingkungan, dokumen pengelolaan WPR, serta proses pemerintahan yang harus dipenuhi.

Justru di sinilah pentingnya edukasi publik.

I. EMAS DAPAT MENJADI KOMODITAS PERTAMBANGAN RAKYAT

Emas merupakan komoditas mineral logam. Dalam kerangka Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, WPR dapat diusulkan untuk komoditas yang memiliki cadangan primer mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter, atau cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi sungai.

Artinya, secara hukum pertambangan emas rakyat bukan sesuatu yang dilarang secara absolut.

Yang diatur adalah di mana kegiatan tersebut dapat dilakukan, siapa yang dapat memperoleh IPR, bagaimana izin diterbitkan, dan bagaimana kegiatan pertambangan harus dilaksanakan.

Dengan demikian, masyarakat tidak seharusnya memilih antara:

menambang secara ilegal atau kehilangan mata pencaharian.

Negara justru harus menyediakan pilihan ketiga:

MENAMBANG SECARA LEGAL, TERATUR, AMAN, DAN BERTANGGUNG JAWAB.

II. APA ITU IPR?

IPR adalah Izin Pertambangan Rakyat, yaitu izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam WPR dengan luas wilayah dan investasi terbatas. Definisi tersebut ditegaskan dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025.

IPR bukanlah IUP biasa.

IPR dirancang untuk kegiatan pertambangan rakyat dengan skala dan karakteristik tertentu.

Dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025:

  • IPR untuk orang perseorangan memiliki luas maksimal 5 hektare;
  • IPR untuk koperasi memiliki luas maksimal 10 hektare.

Pemohon juga harus memiliki NIB dengan kegiatan usaha yang sesuai dengan klasifikasi usaha pertambangan.

Ini merupakan peluang penting bagi masyarakat.

Sebab masyarakat tidak harus mendirikan perusahaan tambang besar untuk masuk ke dalam sistem pertambangan legal.

Koperasi masyarakat dapat menjadi kendaraan hukum ekonomi rakyat.

III. KOPERASI MASYARAKAT LOKAL: APAKAH BISA MENDAPATKAN IPR EMAS?

Jawabannya: YA, SECARA HUKUM DIMUNGKINKAN.

PP Nomor 39 Tahun 2025 mengatur bahwa IPR diberikan berdasarkan pengajuan:

  1. orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau
  2. koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.

Permohonan IPR hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR dan telah mempunyai dokumen pengelolaan WPR yang ditetapkan Menteri.

Ini merupakan dasar hukum yang sangat penting.

Dengan demikian, sebuah koperasi masyarakat lokal secara prinsip memiliki jalur hukum untuk memperoleh IPR, sepanjang:

  • anggotanya merupakan penduduk setempat;
  • wilayahnya sudah ditetapkan sebagai WPR;
  • WPR tersebut telah memiliki dokumen pengelolaan yang ditetapkan Menteri;
  • koperasi memenuhi persyaratan administrasi;
  • memiliki NIB yang sesuai;
  • dan memenuhi ketentuan teknis, lingkungan serta kewajiban lainnya.

Jadi, koperasi bukan sekadar boleh menjadi wadah masyarakat; koperasi memang disebut secara eksplisit dalam rezim IPR.

IV. ADAKAH “PELUANG” YANG BESAR UNTUK MENDAPATKAN IPR?

Pertanyaan ini sering muncul:

“Berapa persen kemungkinan koperasi masyarakat memperoleh IPR?”

Jawabannya harus jujur:

Peraturan perundang-undangan tidak menetapkan persentase peluang atau kuota keberhasilan IPR.

Karena itu, tidak tepat apabila ada pihak yang menjanjikan:

“Koperasi pasti mendapatkan IPR.”

Atau:

“Bayar sejumlah uang, IPR pasti terbit.”

Pernyataan seperti itu justru harus diwaspadai.

Yang dapat dinilai adalah tingkat kelayakan hukum dan administratif.

Secara sederhana:

Peluang relatif kuat apabila:

WPR sudah ditetapkan

blok lokasi sesuai

komoditas memenuhi kriteria

koperasi benar-benar beranggotakan penduduk setempat

NIB sesuai

dokumen dan rencana penambangan siap

persyaratan lingkungan dan tata ruang terpenuhi

kemampuan teknis dan keselamatan tersedia

koperasi siap memenuhi kewajiban reklamasi dan pembayaran iuran.

Sebaliknya, peluang menjadi sangat lemah apabila wilayah tersebut belum WPR.

V. INILAH KUNCI TERBESAR: WPR

Banyak masyarakat beranggapan bahwa langkah pertama adalah mengajukan IPR.

Padahal dalam sistem terbaru, persoalannya lebih mendasar:

Apakah lokasi tambang masyarakat tersebut sudah menjadi WPR?

Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 mengatur bahwa WPR diusulkan oleh gubernur dengan mempertimbangkan antara lain:

  • rencana WP;
  • kegiatan penambangan masyarakat setempat yang belum memenuhi persyaratan perizinan;
  • daya dukung dan kelestarian lingkungan;
  • tata ruang provinsi dan kabupaten/kota;
  • serta jenis dan karakteristik cadangan mineral.

Untuk satu blok, usulan WPR paling luas 100 hektare.

Setelah dievaluasi, Menteri menetapkan WPR sebagai bagian dari Wilayah Pertambangan (WP).

Jadi:

Masyarakat tidak dapat langsung meminta IPR atas sembarang tanah yang diyakini mengandung emas.

Wilayah tersebut harus masuk ke dalam sistem WPR terlebih dahulu.

VI. INILAH PELUANG BESAR YANG SEHARUSNYA DIMANFAATKAN PEMERINTAH DAERAH

Ada satu ketentuan yang sangat penting untuk masyarakat.

Dalam mengusulkan WPR, peraturan secara eksplisit mempertimbangkan adanya kegiatan penambangan yang dilakukan masyarakat setempat yang belum memenuhi persyaratan perizinan.

Ini menunjukkan bahwa keberadaan aktivitas pertambangan masyarakat yang belum berizin dapat menjadi salah satu fakta yang dipertimbangkan dalam proses pengusulan WPR.

Bukan berarti:

“Sudah lama menambang = otomatis menjadi WPR.”

Bukan demikian.

Tetapi pemerintah daerah seharusnya tidak mengabaikan kenyataan sosial tersebut.

Jika terdapat komunitas masyarakat yang:

  • telah lama hidup di wilayah tersebut;
  • melakukan pertambangan rakyat;
  • menggantungkan mata pencaharian dari kegiatan tersebut;
  • berada pada wilayah yang secara geologis berpotensi;
  • dan lokasi tersebut secara tata ruang serta lingkungan memungkinkan untuk ditata,

maka pemerintah daerah memiliki alasan kuat untuk melakukan inventarisasi dan mengkaji kemungkinan pengusulan WPR, sesuai ketentuan hukum.

VII. MEKANISME MENDAPATKAN IPR EMAS: JANGAN SALAH LANGKAH

Berikut mekanisme yang perlu diketahui masyarakat.

TAHAP 1 — BENTUK KOPERASI YANG BENAR-BENAR MILIK MASYARAKAT

Koperasi harus dibentuk secara sah dan bukan koperasi “pinjaman nama”.

Anggota koperasi harus benar-benar masyarakat yang mempunyai hubungan nyata dengan wilayah pertambangan.

Hal ini sangat penting karena PP Nomor 39 Tahun 2025 mensyaratkan bahwa koperasi pemohon IPR adalah koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.

Jangan lakukan:

  • memakai nama masyarakat hanya untuk memenuhi formalitas;
  • memasukkan pemodal luar sebagai pengendali tersembunyi;
  • membuat koperasi hanya untuk memperoleh izin;
  • menyerahkan seluruh penguasaan tambang kepada pihak ketiga.

Koperasi rakyat harus benar-benar menjadi koperasi rakyat.

TAHAP 2 — URUS LEGALITAS KOPERASI DAN NIB

Koperasi harus memiliki badan hukum dan administrasi yang sah.

Selanjutnya koperasi perlu memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha yang sesuai dengan usaha pertambangan.

Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 secara eksplisit mensyaratkan orang perseorangan atau koperasi pemegang IPR melengkapi NIB dengan kegiatan usaha yang sesuai klasifikasi usaha pertambangan.

TAHAP 3 — PETAKAN LOKASI CALON WPR

Masyarakat perlu mengetahui secara jelas:

  • lokasi;
  • koordinat;
  • luas;
  • batas wilayah;
  • status tanah;
  • status kawasan;
  • kondisi sungai;
  • kondisi hutan;
  • tata ruang;
  • serta riwayat kegiatan pertambangan.

Ini penting karena WPR bukan hanya persoalan kandungan emas.

Ada persoalan ruang.

Lokasi harus sesuai dengan kriteria pemanfaatan ruang dan memperhatikan daya dukung lingkungan.

TAHAP 4 — PERIKSA APAKAH SUDAH ADA WPR

Ini adalah tahap yang sangat penting.

Masyarakat harus meminta informasi kepada pemerintah daerah provinsi/Dinas ESDM mengenai:

Apakah lokasi tersebut sudah termasuk WPR yang ditetapkan Menteri?

Jika sudah, masyarakat dapat melanjutkan proses menuju IPR.

Jika belum, jangan langsung melakukan aktivitas penambangan dengan asumsi bahwa permohonan IPR sedang berjalan.

Jalur yang harus didorong adalah:

inventarisasi → pengusulan WPR → evaluasi → penetapan WPR → dokumen pengelolaan WPR → IPR.

TAHAP 5 — DORONG PEMERINTAH DAERAH MENGUSULKAN WPR

Ini adalah titik yang sering menjadi hambatan masyarakat.

Masyarakat tidak selalu memiliki kewenangan untuk menetapkan WPR sendiri.

Dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, gubernur mengusulkan WPR, kemudian Menteri melakukan evaluasi dan menetapkan WPR.

Karena itu KPK INDEPENDEN mendorong:

Pemerintah provinsi jangan hanya menunggu masyarakat mengajukan izin.

Pemerintah daerah harus aktif melakukan:

inventarisasi lokasi → pemetaan → verifikasi masyarakat → kajian teknis → kajian tata ruang → kajian lingkungan → pengusulan WPR.

Inilah bentuk pelayanan publik yang seharusnya diberikan kepada masyarakat.

TAHAP 6 — SETELAH WPR DITETAPKAN, DOKUMEN PENGELOLAAN WPR HARUS DISIAPKAN

Setelah Menteri menetapkan WPR, gubernur menyusun dokumen pengelolaan WPR.

Dokumen tersebut mencakup antara lain:

  • koordinat dan peta;
  • kondisi batuan dan tanah;
  • kondisi perairan;
  • rencana penambangan;
  • rencana pengolahan;
  • biaya produksi;
  • keselamatan;
  • pengelolaan lingkungan;
  • pedoman iuran pertambangan rakyat;
  • reklamasi dan pascatambang.

Dokumen juga membutuhkan persetujuan/rekomendasi terkait kawasan hutan, sumber daya air, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dan persetujuan lingkungan sesuai lokasi dan kewenangannya.

Dokumen tersebut kemudian dievaluasi dan ditetapkan oleh Menteri.

TAHAP 7 — BARU IPR DITERBITKAN

Setelah dokumen pengelolaan WPR ditetapkan Menteri, gubernur menerbitkan IPR berdasarkan blok yang telah ditetapkan dalam dokumen pengelolaan WPR.

Untuk koperasi:

Luas maksimal IPR = 10 hektare.

Sedangkan orang perseorangan:

Luas maksimal IPR = 5 hektare.

Dengan demikian, masyarakat harus memahami bahwa WPR 100 hektare tidak berarti satu koperasi otomatis mendapatkan 100 hektare.

Satu blok WPR dapat menjadi dasar pemberian satu atau beberapa IPR sesuai ketentuan.

VIII. CATATAN PENTING: PP MENYEBUT MENTERI, PERMEN MENGATUR PENERBITAN OLEH GUBERNUR

Masyarakat juga perlu memahami persoalan kewenangan ini secara benar.

PP Nomor 39 Tahun 2025 dalam Pasal 62 menyebut IPR diberikan oleh Menteri berdasarkan pengajuan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya penduduk setempat.

Namun, kerangka pendelegasian kewenangan berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 memasukkan IPR sebagai salah satu izin yang didelegasikan kepada pemerintah daerah provinsi.

Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 kemudian secara operasional menegaskan bahwa setelah dokumen pengelolaan WPR ditetapkan Menteri, gubernur menerbitkan IPR.

Karena itu, dalam praktik tata kelola per September 2026, masyarakat perlu memahami alur kewenangan pusat–provinsi, bukan sekadar melihat satu pasal secara terpisah.

IX. APAKAH KOPERASI LOKAL HARUS BENAR-BENAR MASYARAKAT SETEMPAT?

Ya. Ini bukan sekadar slogan.

PP Nomor 39 Tahun 2025 menggunakan rumusan:

koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.

Artinya, koperasi yang dibentuk hanya sebagai kendaraan formal bagi pemodal luar perlu mendapat perhatian serius.

KPK INDEPENDEN berpandangan bahwa prinsip tersebut harus diterapkan secara substantif.

Pemerintah perlu memeriksa:

  • domisili anggota;
  • daftar anggota;
  • struktur pengurus;
  • sumber modal;
  • pihak yang menyediakan peralatan;
  • pihak yang mengendalikan operasional;
  • pembeli hasil tambang;
  • dan penerima manfaat ekonomi sebenarnya.

Jangan sampai:

Koperasi hanya milik rakyat di atas kertas, tetapi tambangnya milik pemodal di belakang layar.

Jika hal tersebut terjadi, maka semangat pertambangan rakyat berisiko berubah menjadi oligarki dengan menggunakan badan hukum koperasi sebagai kendaraan.

X. KENDALA UTAMA MASYARAKAT MEMPEROLEH IPR

Mengapa selama ini masyarakat merasa sulit mendapatkan IPR?

Ada sejumlah persoalan yang perlu dibedakan antara hambatan hukum/administratif yang memang disyaratkan peraturan dan hambatan tata kelola yang dapat terjadi dalam praktik.

1. Lokasi belum ditetapkan sebagai WPR

Ini mungkin merupakan hambatan paling fundamental.

Tanpa WPR dan dokumen pengelolaan WPR yang telah ditetapkan Menteri, permohonan IPR tidak dapat diajukan.

2. Tata ruang tidak mendukung

Lokasi tambang dapat berbenturan dengan:

  • kawasan permukiman;
  • kawasan lindung;
  • infrastruktur;
  • daerah aliran sungai;
  • kawasan hutan;
  • atau peruntukan ruang lainnya.

Karena itu, kandungan emas saja tidak cukup.

3. Persoalan kawasan hutan

Jika lokasi berada di kawasan hutan, terdapat persyaratan dan persetujuan terkait penggunaan kawasan hutan yang harus diperhatikan dalam dokumen pengelolaan WPR.

4. Persyaratan lingkungan

Pertambangan rakyat tetap merupakan kegiatan yang memiliki dampak lingkungan.

Karena itu dokumen pengelolaan WPR harus memasukkan pengelolaan lingkungan, reklamasi dan pascatambang, serta persetujuan lingkungan sesuai ketentuan.

5. Keterbatasan kemampuan teknis

Koperasi rakyat mungkin memiliki anggota yang berpengalaman menambang secara tradisional, tetapi belum tentu memiliki:

  • ahli pertambangan;
  • ahli geologi;
  • perencana tambang;
  • tenaga keselamatan;
  • sistem pencatatan produksi;
  • atau kemampuan membuat dokumen teknis.

Ini bukan alasan untuk menutup akses masyarakat.

Sebaliknya, pemerintah harus memberikan pembinaan dan fasilitasi.

6. Keterbatasan modal

Pertambangan legal membutuhkan biaya.

Ada biaya pemetaan, pengelolaan lingkungan, keselamatan, peralatan, pengolahan, administrasi, hingga kewajiban reklamasi.

Karena itu, koperasi rakyat membutuhkan skema pembiayaan yang sehat.

Namun pembiayaan tersebut jangan sampai menjadi pintu masuk penguasaan tambang oleh pemodal.

7. Kapasitas pemerintah daerah

Pemerintah provinsi harus mampu:

  • memetakan;
  • memverifikasi;
  • menyusun dokumen;
  • melakukan pembinaan;
  • menerbitkan izin;
  • dan mengawasi kegiatan.

Jika kapasitas pemerintah daerah lemah, masyarakat tetap akan mengalami kesulitan meskipun regulasinya sudah tersedia.

XI. IPR BUKAN “SURAT BEBAS MENAMBANG”

Setelah IPR diperoleh, kewajiban justru dimulai.

Gubernur bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup dan pemulihan dampak lingkungan, termasuk reklamasi dan pascatambang dalam pelaksanaan IPR.

Pemegang IPR juga wajib menempatkan jaminan reklamasi sebesar 10% dari setiap penjualan mineral pada rekening bank qq gubernur.

Khusus IPR mineral logam, pemegang IPR wajib membayar iuran pertambangan rakyat.

Artinya:

legal bukan berarti bebas.

Legal berarti kegiatan berada dalam sistem hukum dan dapat diawasi.

XII. JANGAN GUNAKAN MERKURI DAN METODE YANG MERUSAK LINGKUNGAN

Kegiatan pertambangan emas rakyat juga harus ditempatkan dalam paradigma keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Masyarakat harus diberikan teknologi pengolahan yang lebih aman dan tidak bergantung pada praktik yang mencemari sungai, tanah dan sumber air.

Karena itu, program legalisasi IPR seharusnya tidak hanya berupa:

“izin diberikan.”

Tetapi juga:

izin + teknologi + keselamatan + pembinaan + pengolahan + akses pasar + reklamasi.

Inilah yang seharusnya disebut pemberdayaan pertambangan rakyat.

XIII. KPK INDEPENDEN: PEMERINTAH HARUS MEMBEDAKAN RAKYAT DENGAN OLIGARKI

KPK INDEPENDEN mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan koreksi terhadap pola pengelolaan sumber daya alam yang hanya melihat izin dari sisi administratif.

Pemerintah harus mampu membedakan:

KOPERASI RAKYAT

dengan

KOPERASI YANG HANYA MENJADI KENDARAAN PEMODAL.

Jangan sampai masyarakat lokal:

ditangkap ketika menambang tanpa izin,

sementara:

pihak yang mempunyai modal besar justru memperoleh akses terhadap wilayah yang sama melalui mekanisme formal.

Jika masyarakat memang memenuhi kriteria hukum, maka negara seharusnya memberikan jalan legal, bukan membiarkan mereka berada dalam ruang ilegal tanpa solusi.

Namun jalan legal tersebut harus dibangun secara transparan.

XIV. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI MEMPERKUAT PRINSIP TRANSPARANSI

Per September 2026, terdapat perkembangan penting lainnya.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 dan Putusan Nomor 202/PUU-XXIII/2025, keduanya diputus pada 16 Juli 2026, memberikan penegasan mengenai mekanisme pemberian prioritas dalam UU Nomor 2 Tahun 2025.

MK menegaskan bahwa pemberian prioritas harus mempunyai:

  • parameter yang jelas;
  • proses penilaian yang objektif;
  • transparan;
  • dan akuntabel;

serta tidak boleh dipahami sebagai penunjukan langsung. (Mahkamah Konstitusi RI)

Putusan tersebut memang terutama berkaitan dengan WIUP/IUP secara prioritas, bukan merupakan aturan khusus penerbitan IPR.

Namun prinsipnya sangat relevan sebagai standar tata kelola publik:

Akses terhadap sumber daya alam tidak boleh diberikan melalui proses yang subjektif dan tertutup.

Karena itu, dalam pengelolaan WPR dan IPR pun, masyarakat berhak menuntut transparansi dan akuntabilitas.

XV. APA YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN PEMERINTAH?

KPK INDEPENDEN mendorong pemerintah pusat dan pemerintah provinsi melakukan sedikitnya 10 langkah konkret.

1. Inventarisasi seluruh pertambangan rakyat

Petakan lokasi, masyarakat, komoditas, sejarah kegiatan dan kondisi lingkungan.

2. Evaluasi lokasi yang potensial menjadi WPR

Jangan menunggu konflik terjadi.

3. Prioritaskan masyarakat setempat sesuai hukum

Khusus IPR, pastikan koperasi benar-benar beranggotakan penduduk setempat.

4. Buka data WPR kepada publik

Peta, koordinat, status, dan dokumen pengelolaan perlu dapat diawasi masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

5. Sediakan layanan pendampingan koperasi

Masyarakat jangan dipaksa memahami seluruh aspek geologi, pertambangan, lingkungan dan administrasi seorang diri.

6. Bangun mekanisme pencegahan koperasi nominee

Periksa sumber modal dan pengendali manfaat sebenarnya.

7. Sediakan teknologi pertambangan yang aman

Legalitas harus diikuti peningkatan keselamatan dan perlindungan lingkungan.

8. Bangun akses pembiayaan rakyat

Koperasi jangan dipaksa bergantung kepada pemodal yang akhirnya mengambil alih manfaat ekonomi.

9. Pastikan pengawasan setelah izin diterbitkan

Jangan hanya cepat menerbitkan izin tetapi lambat mengawasi.

10. Berikan sanksi terhadap penambangan ilegal secara adil

Penegakan hukum harus berlaku terhadap masyarakat maupun pemodal besar.

XVI. PANDUAN PRAKTIS MASYARAKAT: APA YANG HARUS DILAKUKAN SEKARANG?

Bagi masyarakat yang ingin memperjuangkan IPR emas secara legal, KPK INDEPENDEN menyarankan langkah berikut.

LANGKAH 1

Bentuk atau gunakan koperasi yang sah dan benar-benar beranggotakan penduduk setempat.

LANGKAH 2

Siapkan:

  • legalitas koperasi;
  • NIB;
  • daftar anggota;
  • susunan pengurus;
  • identitas anggota;
  • alamat dan domisili anggota;
  • peta lokasi;
  • koordinat lokasi;
  • luas wilayah;
  • riwayat kegiatan pertambangan.

LANGKAH 3

Datangi Dinas ESDM Pemerintah Provinsi dan tanyakan secara resmi:

“Apakah lokasi kami sudah ditetapkan sebagai WPR?”

LANGKAH 4

Jika belum, minta informasi mengenai kemungkinan inventarisasi dan pengusulan WPR sesuai Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025.

LANGKAH 5

Jika sudah menjadi WPR, minta informasi:

  • nomor penetapan;
  • blok WPR;
  • peta;
  • dokumen pengelolaan WPR;
  • status dokumen pengelolaan;
  • dan mekanisme pengajuan IPR.

LANGKAH 6

Pastikan koperasi memenuhi persyaratan NIB dan administrasi.

LANGKAH 7

Siapkan rencana penambangan yang memperhatikan:

keselamatan + lingkungan + produksi + pengolahan + reklamasi.

LANGKAH 8

Ajukan IPR melalui mekanisme resmi yang berlaku.

LANGKAH 9

Jangan menggunakan calo.

LANGKAH 10

Jangan memberikan uang kepada pihak yang menjanjikan:

“IPR pasti terbit.”

Gunakan jalur resmi dan simpan seluruh bukti permohonan.

XVII. JIKA PERMOHONAN TIDAK JELAS, MASYARAKAT BERHAK BERTANYA

Masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek kebijakan.

Jika permohonan tidak diproses, masyarakat dapat meminta penjelasan mengenai:

  • status lokasi;
  • status WPR;
  • kekurangan dokumen;
  • alasan penolakan;
  • pejabat/unit yang memproses;
  • serta dasar hukum keputusan.

Transparansi merupakan bagian penting dari pemerintahan yang baik.

Jika ada dugaan:

  • diskriminasi;
  • pungutan liar;
  • suap;
  • konflik kepentingan;
  • manipulasi data;
  • permainan lokasi;
  • atau koperasi rakyat sengaja disingkirkan untuk memberikan ruang kepada pihak tertentu,

maka persoalan tersebut perlu didokumentasikan dan dilaporkan melalui saluran pengaduan resmi yang berwenang.

XVIII. JANGAN MENJADIKAN “MASYARAKAT LOKAL” SEKADAR LABEL

Ini merupakan pesan penting.

KPK INDEPENDEN tidak mendorong pemerintah memberikan IPR kepada siapa pun hanya karena mengaku masyarakat lokal.

Masyarakat lokal tetap harus memenuhi hukum.

Namun sebaliknya:

jangan menggunakan alasan hukum untuk menutup akses masyarakat yang sebenarnya memenuhi syarat.

Keadilan harus berjalan dua arah.

Masyarakat wajib:

taat hukum, menjaga lingkungan, membayar kewajiban, dan menjalankan pertambangan sesuai izin.

Pemerintah wajib:

memberikan pelayanan, transparansi, kepastian hukum, pembinaan, pengawasan, dan kesempatan yang adil.

XIX. PERTAMBANGAN RAKYAT HARUS MENJADI JALAN KELUAR, BUKAN JALAN MASUK OLIGARKI

Kita harus berhati-hati terhadap dua ekstrem.

Ekstrem pertama:

semua pertambangan rakyat dianggap ilegal dan masyarakat hanya ditindak.

Ekstrem kedua:

semua kegiatan masyarakat dilegalkan tanpa pengawasan lingkungan dan keselamatan.

Keduanya tidak tepat.

Jalan yang benar adalah:

LEGALISASI + PENATAAN + PEMBERDAYAAN + PENGAWASAN.

Negara harus membangun sistem di mana masyarakat memperoleh akses legal, tetapi kewajiban juga ditegakkan.

Dan yang paling penting:

IPR untuk rakyat jangan sampai berubah menjadi pintu masuk modal besar untuk mengambil alih tambang rakyat.

XX. PENUTUP

NEGARA HARUS MEMBERIKAN JALAN LEGAL BAGI RAKYAT

Peraturan terbaru sebenarnya telah memberikan dasar yang cukup jelas untuk membuka ruang pertambangan rakyat.

PP Nomor 39 Tahun 2025 menyatakan bahwa IPR dapat diajukan oleh penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat, tetapi hanya pada WPR yang telah ditetapkan dan telah memiliki dokumen pengelolaan WPR yang ditetapkan Menteri.

Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 kemudian mengatur lebih rinci tata kelola WPR, termasuk bahwa WPR diusulkan gubernur, ditetapkan Menteri, kemudian gubernur menyusun dokumen pengelolaan WPR dan setelah dokumen tersebut ditetapkan Menteri, gubernur menerbitkan IPR.

Bagi koperasi, luas IPR maksimal 10 hektare, sedangkan bagi orang perseorangan maksimal 5 hektare.

Dengan demikian, peluang hukum masyarakat untuk mendapatkan IPR emas memang nyata.

Tetapi peluang tersebut sangat bergantung pada satu faktor utama:

apakah lokasi masyarakat tersebut telah atau dapat ditetapkan sebagai WPR sesuai persyaratan hukum?

Jika belum ada WPR, maka perjuangan masyarakat tidak boleh berhenti pada permohonan IPR.

Perjuangannya harus dimulai dari:

pemetaan → inventarisasi → pengusulan WPR → penetapan WPR → dokumen pengelolaan → penerbitan IPR.

Di sinilah pemerintah harus hadir.

Masyarakat yang selama ini menambang karena kebutuhan hidup tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai objek penindakan.

Mereka harus diberikan kesempatan untuk menjadi pelaku ekonomi legal sepanjang memenuhi hukum.

Namun pemerintah juga harus memastikan bahwa kesempatan tersebut benar-benar diberikan kepada masyarakat lokal, bukan kepada koperasi yang hanya menjadi nama formal bagi kepentingan pemodal besar.

Sebab tujuan akhir kebijakan pertambangan rakyat bukan sekadar menerbitkan sebanyak-banyaknya IPR.

Tujuannya adalah:

membuat masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari kekayaan alam di wilayahnya secara legal, adil, aman, transparan dan berkelanjutan.

Negara tidak boleh hanya hadir ketika rakyat menambang tanpa izin.

Negara harus hadir sebelum kegiatan dimulai, dengan memberikan kepastian wilayah dan mekanisme perizinan.

Negara harus hadir ketika kegiatan berlangsung, dengan pembinaan dan pengawasan.

Dan negara harus hadir setelah kegiatan berakhir, dengan memastikan reklamasi dan pemulihan lingkungan.

KPK INDEPENDEN MENYERUKAN:

Jika masyarakat lokal memenuhi persyaratan hukum, berikan mereka jalan untuk mendapatkan IPR.

Jika koperasi benar-benar milik masyarakat, jangan biarkan mereka kalah oleh koperasi atau badan usaha yang hanya menjadi kendaraan pemodal.

Jika pemerintah dapat menata pertambangan rakyat, jangan biarkan masyarakat terus berada dalam lingkaran pertambangan ilegal tanpa solusi.

Dan yang paling penting:

Jangan kriminalisasi rakyat sebagai jalan pertama ketika negara belum memberikan jalan legal yang dapat diakses secara nyata.

Penegakan hukum tetap diperlukan terhadap kegiatan yang melanggar hukum. Tetapi kebijakan publik yang baik harus terlebih dahulu membangun sistem legal yang adil, transparan dan dapat diakses masyarakat.

Karena kekayaan alam Indonesia bukan semata-mata untuk mereka yang mempunyai modal besar.

Ia adalah amanat konstitusi yang pengelolaannya harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

PESAN EDUKASI UNTUK MASYARAKAT

INGAT 7 HAL INI:

1. Emas termasuk mineral logam.

2. IPR hanya dapat diajukan pada WPR yang telah ditetapkan dan memiliki dokumen pengelolaan WPR.

3. Koperasi yang anggotanya penduduk setempat dapat mengajukan IPR.

4. Luas maksimal IPR koperasi adalah 10 hektare.

5. WPR diusulkan gubernur dan ditetapkan Menteri.

6. Setelah dokumen pengelolaan WPR ditetapkan Menteri, gubernur menerbitkan IPR sesuai blok yang ditetapkan.

7. Memiliki IPR berarti wajib menaati hukum, keselamatan, lingkungan, pembayaran iuran dan reklamasi.


MEDIA CENTER KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)

Kontrol Publik untuk Kebijakan yang Adil, Transparan, dan Berkelanjutan

Penulis             : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak              : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email                 : kpkimedia@gmail.com

Website            : www.kpkindependen.com

Catatan: Artikel ini merupakan materi publikasi, edukasi dan himbauan masyarakat. Artikel tidak dimaksudkan sebagai jaminan bahwa suatu koperasi atau individu pasti memperoleh IPR. Kelayakan setiap permohonan harus dinilai berdasarkan kondisi wilayah, status WPR, dokumen pengelolaan, persyaratan administrasi, teknis, lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat permohonan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *