KEBIJAKAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA PER SEPTEMBER 2026.

Menata Hilirisasi, Memperkuat Pengawasan, dan Menjamin Legalitas Pertambangan Rakyat.

Publikasi dan Edukasi Masyarakat
Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)

Penulis: HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori: Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik


Pendahuluan

Kebijakan pertambangan mineral dan batubara Indonesia memasuki fase penting. Pemerintah tidak hanya mendorong hilirisasi, peningkatan nilai tambah, investasi, dan industrialisasi, tetapi juga melakukan penataan ulang mekanisme perizinan, keterlibatan koperasi dan usaha kecil-menengah, serta legalisasi pertambangan rakyat.

Per September 2026, kerangka hukum utama yang perlu diperhatikan adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025, PP Nomor 96 Tahun 2021 sebagaimana diubah terakhir dengan PP Nomor 39 Tahun 2025, serta Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025. UU Nomor 2 Tahun 2025 berlaku sejak 19 Maret 2025, PP Nomor 39 Tahun 2025 berlaku sejak 11 September 2025, sedangkan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 diundangkan pada 18 November 2025 dan berstatus berlaku.

Rangkaian regulasi tersebut menunjukkan satu arah besar: negara berusaha menata pengelolaan mineral dan batubara agar lebih terstruktur, memberikan kepastian hukum, memperluas partisipasi ekonomi, sekaligus memperkuat kendali negara terhadap sumber daya alam.

Namun, semakin luas kewenangan pemberian akses terhadap sumber daya alam, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, pengawasan, perlindungan lingkungan, dan pencegahan konflik kepentingan.

I. UU NOMOR 2 TAHUN 2025: BABAK BARU KEBIJAKAN MINERBA

UU Nomor 2 Tahun 2025 merupakan Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu latar belakangnya adalah penguatan hilirisasi mineral dan batubara serta kebutuhan memastikan pasokan bahan baku bagi pembangunan ekonomi nasional.

Undang-undang tersebut memperkenalkan atau memperluas sejumlah mekanisme baru, antara lain:

  1. pemberian WIUP mineral logam dan batubara dengan mekanisme prioritas kepada kelompok tertentu;
  2. pengaturan prioritas untuk kepentingan peningkatan akses dan layanan pendidikan tinggi;
  3. penguatan keterlibatan koperasi, usaha kecil dan menengah serta badan usaha tertentu;
  4. penguatan kebijakan hilirisasi; dan
  5. pengaturan mengenai penerimaan negara bukan pajak sektor pertambangan.

Dengan demikian, kebijakan pertambangan tidak lagi semata-mata berbicara tentang siapa yang boleh menambang, tetapi juga tentang siapa yang mendapatkan akses terhadap wilayah pertambangan, melalui mekanisme apa, dengan persyaratan apa, dan untuk kepentingan ekonomi siapa.

Prioritas bukan berarti penunjukan langsung

Hal yang sangat penting untuk dicatat per September 2026 adalah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 202/PUU-XXIII/2025 tanggal 16 Juli 2026.

MK menyatakan frasa “dengan cara prioritas” dalam ketentuan tertentu UU Nomor 2 Tahun 2025 konstitusional secara bersyarat. Pemberian prioritas harus memiliki parameter yang jelas dan dilakukan melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga tidak boleh dipahami otomatis sebagai penunjukan langsung.

Putusan tersebut memiliki arti penting bagi tata kelola pertambangan.

Artinya, kebijakan prioritas bukan ruang bebas bagi pemerintah untuk menunjuk pihak tertentu tanpa ukuran yang dapat diuji.

Justru sebaliknya, semakin besar kewenangan pemerintah dalam memberikan prioritas, semakin kuat pula kewajiban untuk memastikan:

  • kriterianya jelas;
  • penerimanya memenuhi persyaratan;
  • prosesnya transparan;
  • keputusan dapat dipertanggungjawabkan;
  • terdapat mekanisme pengawasan; dan
  • tidak terjadi konflik kepentingan.

Dengan demikian, “prioritas” harus berbeda secara prinsip dari “penunjukan langsung”.

II. PP NOMOR 39 TAHUN 2025: MENERJEMAHKAN UU MINERBA KE DALAM MEKANISME PELAKSANAAN

PP Nomor 39 Tahun 2025 merupakan Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditetapkan dan berlaku sejak 11 September 2025.

PP ini antara lain dibentuk untuk menyesuaikan ketentuan pelaksanaan pertambangan dengan perubahan yang dibawa UU Nomor 2 Tahun 2025, termasuk peningkatan keterlibatan usaha kecil dan menengah serta koperasi.

Dalam kerangka baru tersebut, WIUP mineral logam dan batubara dapat diperoleh melalui lelang atau pemberian prioritas, sedangkan jenis WIUP tertentu diperoleh melalui permohonan wilayah.

PP Nomor 39 Tahun 2025 juga memberikan pengaturan lebih rinci mengenai pertambangan rakyat.

Yang sangat penting, IPR hanya dapat diajukan pada WPR yang telah ditetapkan dan telah memiliki dokumen pengelolaan WPR yang ditetapkan Menteri.

Ketentuan ini memperlihatkan bahwa legalisasi pertambangan rakyat tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa masyarakat telah lama melakukan kegiatan penambangan.

Harus ada:

WPR → dokumen pengelolaan WPR → IPR → rencana penambangan → pengawasan.

Dengan kata lain, pertambangan rakyat harus masuk ke dalam sistem tata kelola negara.

III. PERMEN ESDM NOMOR 18 TAHUN 2025: KUNCI TATA KELOLA WPR DAN IPR

Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 merupakan peraturan pelaksanaan PP Nomor 39 Tahun 2025. JDIH Kementerian ESDM mencatat peraturan tersebut ditetapkan pada 14 November 2025, diundangkan pada 18 November 2025, dan berstatus berlaku.

Peraturan ini secara khusus memberikan kerangka teknis bagi tata kelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mekanisme pengelolaan IPR oleh pemerintah daerah provinsi.

Ini merupakan salah satu perubahan penting dalam tata kelola pertambangan rakyat.

Bagaimana mekanismenya?

Secara sederhana, mekanismenya dapat digambarkan sebagai berikut:

1. Gubernur mengusulkan WPR

WPR merupakan bagian dari Wilayah Pertambangan (WP).

Gubernur mengusulkan WPR dengan mempertimbangkan antara lain:

  • rencana WP;
  • adanya kegiatan penambangan masyarakat setempat yang belum memenuhi persyaratan perizinan;
  • daya dukung dan kelestarian lingkungan;
  • tata ruang provinsi dan kabupaten/kota;
  • serta karakteristik cadangan mineral tertentu.

Satu blok usulan WPR dibatasi paling luas 100 hektare.

2. Menteri menetapkan WPR

Setelah mengevaluasi pemenuhan persyaratan, Menteri menetapkan WPR sebagai bagian dari WP.

3. Gubernur menyusun dokumen pengelolaan WPR

Setelah WPR ditetapkan, gubernur menyusun dokumen pengelolaan WPR.

Dokumen tersebut antara lain harus memuat:

  • koordinat dan peta;
  • kondisi batuan dan tanah;
  • kondisi perairan;
  • rencana penambangan;
  • perencanaan pengolahan;
  • biaya produksi;
  • keselamatan;
  • pengelolaan lingkungan;
  • pedoman iuran pertambangan rakyat;
  • reklamasi dan pascatambang.

Dokumen juga harus dilengkapi persetujuan atau rekomendasi yang relevan, termasuk aspek kawasan hutan, sumber daya air, kesesuaian pemanfaatan ruang, dan persetujuan lingkungan.

4. Menteri menetapkan dokumen pengelolaan WPR

Dokumen yang diajukan gubernur dievaluasi dan ditetapkan oleh Menteri.

5. Gubernur menerbitkan IPR

Setelah dokumen pengelolaan WPR ditetapkan, gubernur menerbitkan IPR.

Untuk orang perseorangan, luas IPR paling banyak 5 hektare, sedangkan untuk koperasi paling banyak 10 hektare. Pemohon juga wajib memiliki NIB dengan kegiatan usaha yang sesuai dengan bidang usaha pertambangan.

Jadi, secara operasional, terdapat pembagian peran:

Gubernur mengusulkan WPR → Menteri menetapkan WPR → Gubernur menyusun dokumen → Menteri menetapkan dokumen → Gubernur menerbitkan IPR.

Inilah salah satu aspek penting Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 dalam memberikan dasar operasional bagi pemerintah daerah provinsi untuk mengelola IPR.

IV. LEGALISASI PERTAMBANGAN RAKYAT BUKAN BERARTI BEBAS MENAMBANG

Legalitas IPR tidak boleh dipahami sebagai izin untuk melakukan eksploitasi tanpa batas.

Justru setelah IPR diterbitkan, kewajiban pengelolaan semakin jelas.

Gubernur bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup dan pemulihan dampak lingkungan, termasuk reklamasi dan pascatambang dalam pelaksanaan IPR.

Pemegang IPR juga diwajibkan menempatkan jaminan reklamasi melalui rekening bank qq gubernur sebesar 10% dari setiap penjualan mineral. Jaminan tersebut dapat dicairkan setelah kewajiban reklamasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ini menunjukkan bahwa paradigma pertambangan rakyat seharusnya berubah:

dari pertambangan informal → menjadi pertambangan legal, terencana, aman, dan bertanggung jawab.

V. TANTANGAN PEMERINTAH: JANGAN HANYA MENERBITKAN IZIN

Di sinilah persoalan kebijakan publik muncul.

Legalitas merupakan langkah penting, tetapi izin bukanlah akhir dari pengawasan.

Pemerintah harus memastikan bahwa setelah IPR diterbitkan:

  • kegiatan sesuai dengan blok WPR;
  • luas kegiatan tidak melebihi izin;
  • metode penambangan sesuai rencana;
  • keselamatan kerja diperhatikan;
  • lingkungan tidak dirusak;
  • reklamasi benar-benar dilaksanakan;
  • hasil produksi tercatat;
  • kewajiban fiskal dipenuhi;
  • dan tidak terjadi pengalihan penguasaan tambang rakyat kepada pihak bermodal besar.

Poin terakhir sangat penting.

Jangan sampai kebijakan yang secara normatif ditujukan untuk pertambangan rakyat pada akhirnya menghasilkan kondisi di mana orang perseorangan atau koperasi hanya menjadi pemegang nama izin, sedangkan modal, penguasaan alat produksi, pembelian hasil tambang, dan keuntungan terbesar justru dikendalikan pihak lain.

Jika hal tersebut terjadi, maka tujuan pemerataan manfaat ekonomi dapat berubah menjadi konsentrasi penguasaan sumber daya alam dengan wajah baru.

VI. PERTAMBANGAN RAKYAT HARUS DILINDUNGI DARI “OLIGARKI PERIZINAN”

Konsep pertambangan rakyat seharusnya memberikan ruang bagi masyarakat setempat untuk memperoleh manfaat ekonomi secara legal.

Namun, pemerintah harus membangun sistem pengawasan terhadap:

beneficial ownership, sumber modal, hubungan afiliasi, penguasaan alat berat, pembeli hasil tambang, dan aliran keuntungan.

Tanpa pengawasan tersebut, pemberian IPR kepada orang perseorangan atau koperasi berpotensi menjadi celah bagi pihak lain untuk mengendalikan kegiatan pertambangan secara tidak langsung.

Karena itu, transparansi tidak boleh berhenti pada nama pemegang IPR.

Masyarakat perlu dapat mengetahui:

Siapa pemegang izin? Siapa pemilik manfaat sebenarnya? Dari mana modal berasal? Siapa yang membeli hasil tambang? Berapa produksinya? Berapa kewajibannya kepada negara dan daerah? Dan bagaimana reklamasi dilaksanakan?

Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik.

VII. LINGKUNGAN HIDUP TETAP MENJADI BATAS

Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 secara eksplisit memasukkan aspek lingkungan dalam dokumen pengelolaan WPR.

Bahkan usulan WPR harus memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungan, termasuk karakteristik tertentu seperti endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba.

Dokumen pengelolaan juga harus memuat pengelolaan lingkungan serta reklamasi dan pascatambang, dan pengajuan dokumen membutuhkan persetujuan lingkungan.

Dengan demikian, legalisasi pertambangan rakyat tidak boleh menjadi legalisasi kerusakan lingkungan.

Negara harus memastikan bahwa penataan WPR benar-benar mengurangi pertambangan ilegal, bukan justru memberikan legitimasi administratif terhadap lokasi yang secara ekologis tidak layak ditambang.

VIII. HILIRISASI HARUS MEMBERIKAN NILAI TAMBAH, BUKAN HANYA MEMPERBESAR EKSPLOITASI

Salah satu arah utama UU Nomor 2 Tahun 2025 adalah memperkuat hilirisasi.

Namun, hilirisasi tidak boleh hanya diukur dari:

  • jumlah smelter;
  • nilai investasi;
  • volume produksi;
  • ekspor;
  • atau penerimaan negara.

Ukuran keberhasilan harus diperluas menjadi:

berapa besar nilai tambah tinggal di dalam negeri, berapa besar manfaatnya bagi masyarakat, bagaimana kondisi lingkungan setelah kegiatan berlangsung, dan apakah rantai pasok nasional benar-benar diperkuat.

Putusan MK pada Juli 2026 memberikan penegasan penting untuk skema prioritas tertentu dalam UU Minerba: peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri harus didahulukan; pemenuhan rantai pasok global baru dapat dipertimbangkan setelah kebutuhan domestik terpenuhi.

Ini memperkuat prinsip bahwa kebijakan sumber daya alam harus diarahkan pada kepentingan nasional dan kemakmuran rakyat, bukan semata-mata volume perdagangan.

IX. PENGAWASAN HARUS MENGIKUTI UANG, IZIN, DAN DAMPAK

Untuk mencegah penyimpangan, pemerintah perlu membangun pengawasan dalam tiga lapis.

1. Pengawasan terhadap izin

Periksa:

  • siapa pemegang izin;
  • dasar pemberian izin;
  • lokasi dan luas wilayah;
  • kesesuaian tata ruang;
  • persetujuan lingkungan;
  • serta perubahan status izin.

2. Pengawasan terhadap ekonomi

Periksa:

  • sumber modal;
  • pemilik manfaat;
  • produksi;
  • penjualan;
  • kewajiban penerimaan negara/daerah;
  • dan pihak yang menerima manfaat ekonomi.

3. Pengawasan terhadap lingkungan

Periksa:

  • kualitas air;
  • kualitas tanah;
  • sedimentasi;
  • perubahan bentang alam;
  • reklamasi;
  • dan pascatambang.

Dengan demikian, pengawasan tidak boleh berhenti pada “dokumen lengkap”.

Dokumen lengkap belum tentu berarti kegiatan benar.

X. CATATAN PENTING UNTUK PEMERINTAH DAERAH PROVINSI

Dengan berlakunya Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, pemerintah daerah provinsi memiliki peran penting dalam siklus WPR-IPR.

Karena itu, gubernur tidak cukup hanya berfungsi sebagai penerbit izin.

Gubernur juga mempunyai tanggung jawab tata kelola.

Mulai dari pengusulan WPR, penyusunan dokumen pengelolaan WPR, penerbitan IPR, sampai tanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dan pemulihan dampak lingkungan.

Artinya:

Kewenangan menerbitkan IPR harus berjalan beriringan dengan kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, transparansi, dan perlindungan lingkungan.

Jika izin diberikan tetapi pengawasan lemah, maka desentralisasi perizinan berpotensi berubah menjadi desentralisasi masalah.

XI. AGENDA KONTROL PUBLIK PER SEPTEMBER 2026

Berdasarkan kerangka hukum tersebut, terdapat sejumlah agenda yang patut menjadi perhatian publik.

Pertama — Transparansi WPR

Peta, koordinat, blok WPR, dokumen pengelolaan, dan dasar penetapannya perlu dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Kedua — Transparansi IPR

Nama pemegang IPR, lokasi, luas, komoditas, masa berlaku, serta status kepatuhan harus dapat diawasi publik.

Ketiga — Transparansi pemilik manfaat

Pemerintah perlu mencegah penggunaan orang perseorangan atau koperasi sebagai sekadar nominee untuk kepentingan pemodal lain.

Keempat — Pengawasan lingkungan

Penerbitan IPR harus diikuti pengawasan kualitas lingkungan dan pelaksanaan reklamasi.

Kelima — Pengawasan penerimaan

Produksi dan penjualan harus dapat diverifikasi sehingga kewajiban kepada negara dan daerah tidak hilang.

Keenam — Penegakan hukum yang setara

Pelaku pertambangan ilegal tidak boleh dilindungi karena memiliki kedekatan dengan kekuasaan atau modal.

Ketujuh — Implementasi Putusan MK

Setiap mekanisme pemberian prioritas berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2025 harus memperhatikan standar objektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana ditegaskan MK.

XII. KESIMPULAN: NEGARA HARUS MENJADI PENGENDALI, BUKAN SEKADAR PEMBERI IZIN

Kerangka hukum pertambangan per September 2026 menunjukkan bahwa pemerintah sedang melakukan penataan besar terhadap sektor mineral dan batubara.

UU Nomor 2 Tahun 2025 memberikan arah kebijakan baru.

PP Nomor 39 Tahun 2025 menerjemahkannya ke dalam mekanisme pelaksanaan.

Sementara Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 memberikan aturan teknis yang penting, khususnya mengenai tata kelola WPR dan mekanisme penerbitan IPR oleh gubernur setelah tahapan penetapan WPR dan dokumen pengelolaannya.

Kerangka tersebut pada dasarnya membuka kesempatan untuk memperbaiki posisi pertambangan rakyat.

Pertambangan rakyat yang sebelumnya berjalan tanpa legalitas dapat diarahkan menjadi kegiatan yang:

legal — terencana — aman — transparan — menghasilkan penerimaan — dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Namun, tujuan tersebut hanya akan tercapai apabila pemerintah tidak berhenti pada penerbitan izin.

Negara harus hadir sejak penetapan wilayah, penerbitan izin, pelaksanaan produksi, pengawasan, penerimaan, hingga reklamasi dan pascatambang.

Sumber daya alam tidak boleh menjadi arena pertukaran kepentingan antara kekuasaan dan modal.

Dan kebijakan prioritas tidak boleh berubah menjadi jalan pintas menuju penunjukan yang tidak transparan. Putusan MK Juli 2026 justru menegaskan bahwa mekanisme prioritas harus dapat dipertanggungjawabkan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan hanya:

“Berapa banyak izin yang telah diterbitkan?”

Tetapi:

“Apakah setelah izin diberikan, rakyat memperoleh manfaat yang adil, lingkungan tetap terlindungi, penerimaan negara dan daerah dapat dipertanggungjawabkan, serta hukum benar-benar berlaku bagi semua?”

Jika jawabannya ya, maka kebijakan pertambangan sedang bergerak menuju tata kelola sumber daya alam yang lebih baik.

Tetapi jika izin hanya memperluas akses eksploitasi, sementara manfaat terkonsentrasi pada segelintir pihak dan kerusakan diwariskan kepada masyarakat, maka negara perlu melakukan koreksi.

Sumber daya alam Indonesia adalah amanat konstitusi.
Bukan komoditas kekuasaan.
Bukan alat transaksi kepentingan.
Dan bukan milik segelintir kelompok.


MEDIA CENTER KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)

Penulis             : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak              : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email                 : kpkimedia@gmail.com

Catatan hukum: Tulisan ini merupakan materi edukasi dan opini kebijakan. Untuk tindakan administratif atau pendapat hukum dalam perkara tertentu, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan/ketetapan pejabat berwenang tetap harus diperiksa secara spesifik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *