Dua Wajah Kebijakan Lingkungan di Era Prabowo: Antara Mandat Konstitusi dan Ancaman Oligarki Ekologis,
OPINI HUKUM
KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)
Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
“Jika hutan ditebang, sungai dicemari, tanah dirusak, dan ruang hidup rakyat dikorbankan demi pertumbuhan ekonomi, maka yang harus dipertanyakan bukan hanya siapa pelakunya, tetapi juga siapa yang memberikan izin, siapa yang mengawasi, dan siapa yang membiarkan pelanggaran tersebut berlangsung.”
Negara Harus Menjadi Pengendali, Bukan Perantara Eksploitasi
Indonesia sedang menghadapi paradoks besar dalam tata kelola sumber daya alam.
Di satu sisi, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendorong pertumbuhan ekonomi, hilirisasi, industrialisasi, investasi, penguatan penguasaan negara atas komoditas strategis, serta optimalisasi sumber daya alam sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional.
Di sisi lain, Indonesia masih berhadapan dengan persoalan ekologis yang terus berulang: deforestasi, konflik agraria, pencemaran sungai, kerusakan daerah aliran sungai, pertambangan bermasalah, degradasi pesisir, pembukaan kawasan hutan, serta berbagai bentuk kerusakan lingkungan yang pada akhirnya menimbulkan beban sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Di sinilah muncul apa yang disebut dua wajah kebijakan lingkungan.
Wajah pertama adalah negara yang ingin tampil sebagai pengendali dan pengelola sumber daya alam.
Wajah kedua adalah negara yang harus membuktikan bahwa kewenangan tersebut benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan justru memperluas ruang eksploitasi yang manfaat ekonominya terkonsentrasi sementara biaya ekologis dan sosialnya ditanggung masyarakat.
Karena itu, negara tidak boleh berubah menjadi sekadar “broker” sumber daya alam—sebuah istilah kritik untuk menggambarkan keadaan ketika kewenangan publik lebih dominan digunakan sebagai perantara pemberian akses eksploitasi daripada sebagai instrumen perlindungan kepentingan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.
Kritik tersebut bukan berarti menolak investasi, hilirisasi, pertambangan, industrialisasi, atau pembangunan.
Sebaliknya, kritik ini justru menegaskan bahwa pembangunan harus tunduk kepada konstitusi, hukum, daya dukung lingkungan, serta hak-hak masyarakat.
PASAL 33 UUD 1945: APA MAKNA “DIKUASAI OLEH NEGARA”?
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Frasa “dikuasai oleh negara” tidak semestinya dipahami secara sederhana sebagai kewenangan pemerintah untuk memberikan izin pemanfaatan sumber daya alam kepada pihak tertentu.
Konsep penguasaan negara dalam konstitusi memiliki dimensi yang jauh lebih luas.
Negara memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk melakukan kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap cabang produksi dan sumber daya alam yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dengan demikian, penguasaan negara bukan semata-mata hak untuk memberikan izin.
Penguasaan negara merupakan amanat konstitusional yang melahirkan kewajiban.
Negara harus memastikan bahwa kekayaan alam:
- memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat;
- dikelola secara bertanggung jawab;
- tidak menimbulkan kerusakan ekologis yang tidak dapat dipulihkan;
- tidak menghilangkan hak masyarakat atas ruang hidupnya;
- memberikan kontribusi yang wajar bagi negara;
- dan tetap mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang.
Karena itu, negara tidak boleh hanya hadir ketika izin diterbitkan dan penerimaan negara dihitung.
Negara juga harus hadir ketika:
- hutan mulai dibuka;
- sungai mulai tercemar;
- tanah mulai mengalami kerusakan;
- masyarakat kehilangan sumber penghidupan;
- konflik agraria dan konflik ruang muncul;
- kewajiban reklamasi dan pascatambang tidak dilaksanakan;
- kawasan pesisir mengalami degradasi;
- dan lingkungan membutuhkan pemulihan.
Jika negara hanya aktif ketika memberikan izin, tetapi lemah ketika mengawasi dan memulihkan dampaknya, maka fungsi penguasaan negara kehilangan substansi sosial dan konstitusionalnya.
PASAL 33 AYAT (4): PERTUMBUHAN EKONOMI TIDAK BOLEH MENGORBANKAN LINGKUNGAN
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan tersebut merupakan fondasi konstitusional bahwa pembangunan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari keberlanjutan lingkungan.
Dengan demikian, investasi, hilirisasi, pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, penerimaan negara, maupun kepentingan strategis nasional tidak dapat menjadi pembenaran otomatis terhadap setiap bentuk eksploitasi sumber daya alam.
Pertanyaan konstitusional yang seharusnya diajukan justru adalah:
Apakah investasi tersebut berkelanjutan?
Apakah manfaat ekonominya sebanding dengan biaya sosial dan ekologisnya?
Siapa yang memperoleh manfaat terbesar?
Siapa yang menanggung risiko dan kerugiannya?
Apakah masyarakat sekitar mendapatkan manfaat yang adil?
Dan yang paling mendasar:
Apakah generasi mendatang masih memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati kekayaan alam Indonesia?
Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak jelas, maka negara wajib melakukan evaluasi.
JANGAN SAMPAI “HILIRISASI” BERUBAH MENJADI “HILIRISASI KERUSAKAN”
Hilirisasi merupakan kebijakan yang secara ekonomi dapat memberikan nilai tambah terhadap sumber daya alam.
Namun, nilai tambah ekonomi tidak boleh dihitung hanya berdasarkan besarnya investasi, volume produksi, ekspor, pembangunan smelter, atau pertumbuhan Produk Domestik Bruto.
Ada nilai yang tidak selalu tercermin dalam neraca ekonomi:
nilai hutan, nilai sungai, nilai tanah, nilai udara, nilai keanekaragaman hayati, dan nilai ruang hidup masyarakat.
Ketika sebuah kegiatan ekonomi menghasilkan keuntungan miliaran atau bahkan triliunan rupiah, tetapi pada saat yang sama menyebabkan kerusakan ekosistem, hilangnya sumber air, konflik masyarakat, penurunan produktivitas lahan, dan biaya pemulihan lingkungan yang besar, maka pertanyaan tentang biaya sosial dan ekologis tidak boleh diabaikan.
Jangan sampai Indonesia memperoleh nilai tambah ekonomi, tetapi masyarakat memperoleh nilai kurang ekologis.
Jangan sampai hilirisasi menghasilkan produk bernilai tinggi, sementara kawasan hulu mengalami kerusakan permanen.
Jangan sampai penerimaan negara meningkat, tetapi biaya pemulihan lingkungan justru diwariskan kepada generasi berikutnya.
Hilirisasi harus menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar peningkatan skala eksploitasi.
ANCAMAN “OLIGARKI EKOLOGIS”
Istilah oligarki ekologis dalam tulisan ini digunakan sebagai kritik terhadap potensi terkonsentrasinya akses, manfaat, dan penguasaan sumber daya alam pada kelompok ekonomi tertentu, sementara risiko sosial dan ekologisnya tersebar kepada masyarakat luas.
Persoalan terbesar bukan semata-mata siapa yang memiliki modal.
Persoalan konstitusionalnya adalah:
Apakah kekuasaan ekonomi tersebut dapat memengaruhi proses kebijakan publik?
Apakah proses perizinan berlangsung transparan?
Apakah pengawasan berjalan independen dan efektif?
Apakah masyarakat memperoleh akses informasi?
Apakah keberatan masyarakat benar-benar didengar?
Apakah penegakan hukum berlaku sama terhadap perusahaan besar maupun pelaku kecil?
Jika jawabannya tidak, maka negara harus melakukan koreksi.
Sumber daya alam merupakan aset publik yang pengelolaannya tidak boleh berubah menjadi arena pertukaran kepentingan antara kekuasaan dan modal.
IZIN BUKANLAH “SURAT BEBAS MERUSAK”
Salah satu kekeliruan dalam tata kelola sumber daya alam adalah memandang izin sebagai legitimasi mutlak terhadap seluruh aktivitas pemegang izin.
Padahal, izin merupakan bagian dari instrumen administrasi pemerintahan yang tetap memiliki batas.
Pemegang izin tetap terikat pada:
- ketentuan lingkungan hidup;
- tata ruang;
- kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
- standar keselamatan;
- kewajiban reklamasi dan pemulihan;
- perlindungan masyarakat;
- serta ketentuan hukum sektoral lainnya.
Dengan kata lain:
Memiliki izin bukan berarti memiliki hak untuk merusak.
Izin memberikan hak melakukan kegiatan dalam batas-batas yang ditentukan hukum.
Apabila terjadi pelanggaran, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, memberikan sanksi administratif, menghentikan kegiatan, mencabut izin sesuai ketentuan hukum, serta meneruskan perkara kepada aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
MASYARAKAT BUKAN “PENGGANGGU INVESTASI”
Masyarakat yang mempertanyakan dampak kegiatan pertambangan, perkebunan, kehutanan, industri, atau pembangunan tidak semestinya langsung dicap sebagai kelompok anti-investasi.
Dalam negara demokrasi dan negara hukum, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Masyarakat memiliki kepentingan langsung terhadap:
- kualitas air;
- kualitas udara;
- tanah;
- hutan;
- laut;
- sumber mata pencaharian;
- kesehatan lingkungan;
- keamanan ruang hidup;
- dan keberlanjutan kehidupan sosial-ekonomi mereka.
Karena itu, keberatan masyarakat harus ditempatkan sebagai mekanisme kontrol publik, bukan otomatis dianggap sebagai hambatan pembangunan.
Investasi yang sehat seharusnya tidak takut terhadap transparansi.
Pembangunan yang benar seharusnya tidak takut terhadap pengawasan.
Dan kebijakan publik yang baik seharusnya tidak takut terhadap kritik.
NEGARA HARUS MEMPERKUAT PENGAWASAN, BUKAN SEKADAR MEMPERBANYAK IZIN
Tata kelola sumber daya alam membutuhkan perubahan paradigma.
Ukuran keberhasilan pemerintah tidak boleh hanya:
berapa banyak izin diterbitkan, berapa besar investasi masuk, berapa banyak produksi meningkat, dan berapa besar penerimaan negara.
Ukuran keberhasilan harus mencakup:
berapa banyak lingkungan yang berhasil dilindungi, berapa banyak konflik yang berhasil diselesaikan, berapa banyak masyarakat yang memperoleh manfaat, berapa banyak pelanggaran yang ditindak, serta seberapa efektif lingkungan yang rusak dipulihkan.
Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan.
Pengawasan harus berbasis data, transparan, terukur, dan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif.
Apabila ditemukan pelanggaran, maka sanksi harus diberikan secara konsisten.
Tidak boleh ada prinsip:
“besar perusahaannya, lunak pengawasannya.”
Sebaliknya:
“semakin besar skala kegiatan dan dampaknya, semakin besar pula tanggung jawab dan tingkat pengawasannya.”
TRANSPARANSI IZIN ADALAH BAGIAN DARI KONTROL PUBLIK
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana sumber daya alam di wilayahnya dikelola.
Informasi mengenai perizinan, tata ruang, persetujuan lingkungan, kewajiban perusahaan, hasil pengawasan, serta tindak lanjut atas pelanggaran perlu dikelola secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Transparansi penting untuk mencegah:
- konflik kepentingan;
- penyalahgunaan kewenangan;
- praktik koruptif;
- konflik agraria;
- manipulasi informasi;
- dan pengambilan keputusan yang tidak akuntabel.
Ketika informasi tertutup, ruang spekulasi semakin besar.
Sebaliknya, ketika informasi terbuka dan dapat diuji publik, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin kuat.
KORUPSI SUMBER DAYA ALAM BUKAN SEKADAR SOAL UANG
Dalam konteks sumber daya alam, korupsi tidak boleh dipahami hanya sebagai tindakan mengambil uang negara.
Penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin, manipulasi tata ruang, konflik kepentingan, suap dalam proses perizinan, pembiaran terhadap pelanggaran, atau rekayasa kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu juga dapat menimbulkan kerugian publik yang jauh lebih luas.
Kerugiannya bukan hanya fiskal.
Kerugiannya dapat berupa:
hilangnya hutan, rusaknya sungai, tercemarnya laut, hilangnya mata pencaharian, konflik sosial, kerusakan kesehatan masyarakat, dan hilangnya hak generasi mendatang.
Karena itu, pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola lingkungan harus berjalan beriringan.
REKOMENDASI KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)
Berdasarkan perspektif hukum dan kepentingan publik, pemerintah perlu memperkuat beberapa agenda strategis.
1. Memperkuat pengawasan perizinan
Setiap izin sumber daya alam harus diawasi sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pascakegiatan.
2. Membuka informasi publik
Data yang berkaitan dengan kebijakan, izin, pengawasan, dan kepatuhan lingkungan perlu tersedia secara transparan sesuai ketentuan hukum.
3. Memperkuat partisipasi masyarakat
Masyarakat harus dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak terhadap ruang hidup mereka.
4. Menindak tegas pelanggaran
Tidak boleh ada perlakuan berbeda berdasarkan ukuran perusahaan, kekuatan modal, kedekatan dengan kekuasaan, maupun status sosial.
5. Memastikan reklamasi dan pemulihan
Kegiatan ekstraktif harus memperhitungkan kewajiban pemulihan lingkungan secara serius dan terukur.
6. Mengintegrasikan kebijakan ekonomi dan lingkungan
Hilirisasi dan industrialisasi harus dirancang dengan memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
7. Mencegah konflik kepentingan
Pejabat publik yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam harus tunduk pada prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
8. Memperkuat penegakan hukum
Ketika terjadi dugaan pelanggaran, aparat penegak hukum dan lembaga pengawas harus bekerja berdasarkan bukti dan hukum, bukan tekanan politik maupun kepentingan ekonomi.
PENUTUP: KEKAYAAN ALAM BUKAN MILIK PEMERINTAH, MELAINKAN AMANAT KONSTITUSI
Indonesia bukan negara yang kekurangan sumber daya alam.
Indonesia memiliki hutan, mineral, batu bara, minyak, gas, laut, tanah subur, keanekaragaman hayati, dan kekayaan alam yang luar biasa.
Persoalan fundamentalnya adalah bagaimana kekayaan tersebut dikelola.
Negara boleh mengelola.
Negara boleh mengatur.
Negara boleh memberikan izin.
Negara boleh menarik penerimaan.
Negara boleh mendorong investasi.
Namun semua itu memiliki satu batas yang tidak boleh dilanggar:
kepentingan rakyat dan amanat konstitusi.
Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh dijadikan legitimasi untuk menyerahkan kekayaan alam kepada kepentingan ekonomi tertentu.
Sebaliknya, Pasal 33 harus menjadi dasar bagi negara untuk memastikan bahwa sumber daya alam benar-benar memberikan kemakmuran yang adil, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, negara harus berhati-hati agar tidak berubah dari penguasa yang mengemban amanat rakyat menjadi “broker” sumber daya alam.
Negara harus menjadi regulator yang kuat.
Negara harus menjadi pengawas yang independen.
Negara harus menjadi pelindung masyarakat.
Dan negara harus menjadi penjaga lingkungan.
Sebab ketika hutan hilang, sungai tercemar, tanah rusak, laut terdegradasi, dan ruang hidup masyarakat hilang, kerugiannya tidak berhenti pada satu periode pemerintahan.
Kerusakan ekologis dapat diwariskan lintas generasi.
Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya seberapa tinggi pertumbuhan ekonomi yang dicapai hari ini.
Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah:
Apakah setelah sumber daya alam dimanfaatkan, rakyat menjadi lebih sejahtera, lingkungan tetap terjaga, hukum tetap tegak, dan generasi mendatang masih memiliki masa depan yang layak?
Jika jawabannya ya, maka negara telah menjalankan amanat konstitusi.
Namun jika keuntungan hanya dinikmati segelintir pihak sementara kerusakan diwariskan kepada rakyat dan generasi mendatang, maka negara wajib melakukan koreksi.
Sumber daya alam Indonesia adalah amanat konstitusi. Bukan komoditas kekuasaan. Bukan alat transaksi kepentingan. Dan bukan milik segelintir kelompok.
Ia adalah kekayaan rakyat yang harus dikelola untuk kemakmuran rakyat, dengan hukum sebagai panglima dan lingkungan sebagai warisan yang wajib dijaga.
KONTAK MEDIA:
Penulis : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com
