AREN PAGEA: Jangan Sampai Persoalan Administrasi dan Pertanahan Menjadi Polemik yang Memicu Konflik Sosial.
LANDAK — MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN — Beredarnya informasi mengenai dugaan pelaporan Bupati Landak bersama sejumlah jajaran Pemerintah Kabupaten Landak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait persoalan lahan PT Condong Garut (PT CG) perlu disikapi secara objektif, proporsional, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Persoalan tersebut menyangkut aspek pemerintahan, administrasi, pertanahan, perkebunan, serta hubungan antara kepentingan perusahaan dan masyarakat. Karena itu, setiap informasi yang beredar perlu ditempatkan dalam konteks hukum dan kewenangan masing-masing lembaga.
Jangan sampai tuduhan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang berkembang menjadi kesimpulan sepihak sebelum seluruh dokumen, kewenangan, kronologi, fakta lapangan, dan alat bukti diperiksa secara menyeluruh.
Penting Membedakan HGU, IUP, dan Kewenangan Pemerintah Daerah
Salah satu hal mendasar yang perlu dipahami masyarakat adalah perbedaan antara Hak Guna Usaha (HGU), izin usaha perkebunan, status penguasaan atau pemanfaatan tanah, serta fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.
Dalam pemberitaan yang beredar, Pemerintah Kabupaten Landak menyatakan bahwa penerbitan HGU bukan merupakan kewenangan Bupati, melainkan berada pada kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, dalam konteks penyelenggaraan usaha perkebunan, terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, ketika suatu persoalan PT CG dipersoalkan secara hukum, masyarakat perlu terlebih dahulu mengetahui dokumen atau tindakan apa yang sebenarnya menjadi objek persoalan.
Apakah yang dipersoalkan berkaitan dengan:
- HGU;
- Izin Usaha Perkebunan (IUP);
- status dan penguasaan tanah;
- penggunaan atau pemanfaatan lahan;
- proses administrasi pemerintahan;
- pembinaan dan pengawasan perusahaan; atau
- tindakan pejabat pemerintahan tertentu?
Pembedaan tersebut sangat penting karena setiap persoalan memiliki dasar hukum, pejabat yang berwenang, prosedur, serta mekanisme penyelesaian yang berbeda.
Pemkab Landak Menyatakan Telah Memberikan Teguran kepada PT CG
Dalam pemberitaan tanggal 27 Agustus 2026, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Landak, Yully Nomensen, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak telah memberikan teguran kepada PT CG sebanyak empat kali, mulai dari SP1, SP2, SP3 hingga surat peringatan terakhir.
Pemkab Landak juga menyatakan telah melakukan fasilitasi mediasi dan penyelesaian terhadap persoalan lahan masyarakat yang bersinggungan dengan wilayah IUP perusahaan.
Pernyataan tersebut merupakan bagian penting dalam memahami posisi pemerintah daerah.
Namun, demi kepentingan transparansi publik, setiap klaim tersebut idealnya dapat diperkuat dengan dokumen administratif yang dapat diverifikasi, sepanjang pembukaan informasi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi dari pernyataan lisan atau pemberitaan, tetapi juga dapat memahami apa yang telah dilakukan pemerintah, kapan dilakukan, berdasarkan kewenangan apa, dan bagaimana tindak lanjutnya.
AREN PAGEA: Publik Berhak Mengetahui Fakta yang Sebenarnya
Ketua DPD KPK INDEPENDEN Landak, AREN PAGEA, menilai persoalan tersebut perlu segera diklarifikasi secara terbuka agar tidak berkembang menjadi polemik yang dapat mengganggu ketertiban sosial.
“Hal ini harus diklarifikasi. Publik berhak mengetahui yang sebenarnya. Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang tidak utuh, kemudian muncul prasangka dan tuduhan yang akhirnya berkembang menjadi polemik dan bahkan konflik sosial.”
Menurut AREN PAGEA, laporan atau pengaduan masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial yang harus dihormati dalam negara hukum.
Namun, kontrol sosial juga harus berjalan berdasarkan data, fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak berada pada posisi untuk membenarkan atau menyalahkan laporan masyarakat sebelum seluruh dokumen dan fakta diperiksa. Tetapi kami juga tidak ingin persoalan yang sebenarnya bersifat administratif atau berkaitan dengan pembagian kewenangan justru dipersepsikan sebagai tindak pidana tanpa dasar yang jelas.”
Ia menegaskan bahwa masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan pengaduan kepada aparat penegak hukum.
Pada saat yang sama, pihak yang dilaporkan juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi dan mendapatkan proses pemeriksaan yang objektif sesuai dengan ketentuan hukum.
Pengawasan Pemerintah Tidak Otomatis Berarti Penyalahgunaan Wewenang
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, adanya suatu keputusan atau tindakan pemerintah yang kemudian dipersoalkan tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
Karena itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diperiksa secara hati-hati dengan melihat antara lain:
- siapa pejabat yang memiliki kewenangan terhadap objek persoalan;
- apa keputusan atau tindakan yang dipersoalkan;
- apakah pejabat tersebut mempunyai kewenangan hukum;
- apakah terdapat pelanggaran prosedur atau peraturan perundang-undangan;
- apakah terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan;
- apakah terdapat keuntungan bagi diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
- apakah terdapat kerugian negara atau unsur pidana lainnya; dan
- bukti apa yang mendukung dugaan tersebut.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar penilaian publik tidak berhenti pada narasi, melainkan dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti.
Persoalan Lahan Harus Diselesaikan dengan Data dan Dokumen.
AREN PAGEA juga mengingatkan bahwa persoalan pertanahan dan perkebunan merupakan isu yang sensitif karena berhubungan langsung dengan kehidupan ekonomi masyarakat.
Karena itu, semua pihak diminta menahan diri dan mengutamakan mekanisme hukum serta dialog yang konstruktif.
“Yang paling penting sekarang adalah jangan sampai masyarakat terpecah. Persoalan lahan harus diselesaikan dengan data, peta, dokumen legalitas dan mekanisme hukum. Jangan sampai masyarakat yang satu berhadapan dengan masyarakat yang lain hanya karena menerima informasi yang berbeda-beda.”
Menurutnya, pemerintah daerah, instansi pertanahan, perusahaan, masyarakat, dan aparat penegak hukum perlu membuka ruang komunikasi yang transparan.
Apabila ditemukan persoalan administrasi, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme administrasi. Apabila terdapat sengketa hak atas tanah, maka penyelesaiannya harus menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan.
Sementara apabila ditemukan dugaan tindak pidana, proses penegakan hukum harus dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apa yang Perlu Dijelaskan kepada Publik?
Sebagai bagian dari upaya mendorong kontrol publik yang objektif, KPK INDEPENDEN DPD Landak memandang terdapat sejumlah informasi yang penting untuk dijelaskan kepada masyarakat.
Di antaranya:
1. Status dan dasar hukum penguasaan lahan
Masyarakat perlu mengetahui status hukum tanah yang menjadi objek persoalan.
2. Status HGU dan IUP
Perlu dijelaskan dokumen HGU dan IUP yang berkaitan dengan wilayah perusahaan serta dasar penerbitannya.
3. Pejabat atau instansi penerbit dokumen
Kejelasan mengenai siapa yang menerbitkan setiap dokumen akan membantu masyarakat memahami pembagian kewenangan.
4. Kewenangan Pemerintah Kabupaten Landak
Perlu dijelaskan tindakan apa saja yang berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten.
5. Riwayat pembinaan dan pengawasan perusahaan
Publik perlu mengetahui langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah terhadap perusahaan.
6. Surat teguran yang telah diterbitkan
Apabila benar terdapat empat kali teguran, dokumen dan substansi teguran dapat menjadi informasi penting untuk melihat tindak lanjut pemerintah.
7. Status lahan masyarakat yang bersinggungan dengan wilayah perusahaan
Persoalan masyarakat perlu dijelaskan berdasarkan data pertanahan, peta, dan dokumen legalitas.
8. Langkah penyelesaian yang sedang berjalan
Publik perlu mengetahui apakah proses mediasi, administrasi, pertanahan, atau proses hukum lainnya masih berlangsung.
Keterbukaan informasi tersebut akan membantu masyarakat menilai persoalan berdasarkan fakta, bukan sekadar memilih antara mempercayai laporan masyarakat atau mempercayai bantahan pemerintah.
Kontrol Publik Harus Kritis, Tetapi Tetap Objektif
KPK INDEPENDEN DPD Landak menegaskan bahwa kritik masyarakat terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam negara demokratis.
Pemerintah tidak semestinya alergi terhadap kritik maupun pengaduan masyarakat.
Sebaliknya, pengaduan masyarakat dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi, memperbaiki administrasi pemerintahan, serta membuka informasi yang memang menjadi hak publik.
Namun demikian, kontrol publik juga harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Kritik harus berbasis data. Dugaan harus dibedakan dari fakta. Laporan harus dibedakan dari putusan hukum. Dan pemberitaan harus memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Prinsip tersebut penting agar fungsi kontrol publik tidak berubah menjadi penghakiman publik.
Kesimpulan: Klarifikasi Terbuka Lebih Baik daripada Polemik.
Polemik mengenai PT Condong Garut dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan Bupati Landak sebaiknya tidak berkembang menjadi pertarungan opini tanpa dasar.
Pernyataan Pemerintah Kabupaten Landak mengenai kewenangan HGU serta klaim bahwa pemerintah daerah telah melakukan teguran dan pembinaan terhadap perusahaan merupakan informasi yang perlu diketahui masyarakat.
Di sisi lain, keberadaan laporan atau pengaduan masyarakat juga merupakan hak yang harus dihormati dan diverifikasi melalui mekanisme hukum.
Kebenaran mengenai persoalan tersebut harus ditentukan berdasarkan dokumen, kewenangan, fakta lapangan, proses pemeriksaan, dan alat bukti—bukan semata-mata berdasarkan tekanan opini publik.
AREN PAGEA menegaskan:
“Publik berhak tahu yang sebenarnya. Pemerintah harus terbuka, masyarakat harus kritis, perusahaan harus bertanggung jawab, dan aparat penegak hukum harus objektif. Jangan sampai persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui klarifikasi dan mekanisme hukum justru menjadi polemik berkepanjangan dan memicu konflik sosial antar-masyarakat.”
KPK INDEPENDEN DPD Landak menyatakan akan terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui kontrol publik yang objektif, edukasi hukum, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan kewenangan lembaga negara yang menangani setiap laporan masyarakat.
Himbauan kepada Masyarakat
KPK INDEPENDEN mengajak seluruh masyarakat untuk:
- tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi;
- tidak menyebarkan tuduhan sebagai fakta sebelum terdapat dasar dan bukti yang jelas;
- menggunakan mekanisme pengaduan resmi apabila memiliki informasi atau bukti mengenai dugaan pelanggaran;
- menghormati proses pemeriksaan lembaga yang berwenang;
- menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat; serta
- mengutamakan penyelesaian persoalan berdasarkan data, dokumen, hukum dan fakta lapangan.
Kontrol publik yang kuat bukanlah kontrol yang paling keras, melainkan kontrol yang paling objektif, berbasis bukti, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta tegaknya hukum.
Penulis : AREN PAGEA KETUA DPD KPK INDEPENDEN LANDAK
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com
