Tahapan wawancara menjadi ujian berikutnya. KPK INDEPENDEN mengingatkan bahwa pembangunan Zona Integritas harus dibuktikan melalui pelayanan publik dan penegakan hukum yang transparan, profesional, serta bebas dari intervensi.
JAKARTA — KPK INDEPENDEN — Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan peradilan memasuki tahapan penting. Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI melalui Tim Penilai Internal (TPI) MA telah mengumumkan hasil analisis dokumen evaluasi Zona Integritas menuju WBK secara mandiri.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor 4563/BP/PENG.PW.1.1.1/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026. Proses analisis dokumen perkembangan Zona Integritas dilaksanakan pada 3–14 Agustus 2026, berdasarkan usulan dan data unit kerja yang telah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hasil evaluasi tersebut menyatakan 42 satuan kerja (satker) di lingkungan peradilan umum melanjutkan proses menuju tahap berikutnya, yakni wawancara. Informasi yang dipublikasikan DANDAPALA menyebut dua satker mandatori yang lolos, yaitu Pengadilan Negeri Makassar dan PTUN Bandung, serta lima Pengadilan Tinggi pada lingkungan peradilan umum, yakni PT Manado, PT Kupang, PT Maluku Utara, PT Palembang, dan PT Banda Aceh.
Kelulusan analisis dokumen tersebut tentu merupakan capaian positif. Namun, bagi KPK INDEPENDEN, predikat WBK tidak boleh dipahami semata-mata sebagai keberhasilan administratif. Esensi Zona Integritas justru terletak pada perubahan nyata dalam budaya kerja, pencegahan korupsi, kualitas pelayanan, transparansi, dan integritas proses peradilan.
Lolos Administrasi Bukan Akhir, Melainkan Awal Pembuktian
Tahap analisis dokumen pada dasarnya merupakan salah satu instrumen untuk melihat kesiapan satuan kerja dalam membangun Zona Integritas. Setelah dinyatakan lolos, satker masih harus menghadapi tahapan wawancara.
Dengan demikian, keberhasilan administratif belum dapat dijadikan ukuran tunggal bahwa suatu lembaga telah sepenuhnya bebas dari praktik koruptif.
Dokumen harus menggambarkan kenyataan.
Program reformasi birokrasi, inovasi pelayanan, sistem pengawasan, keterbukaan informasi, pengelolaan pengaduan, pencegahan gratifikasi, hingga mekanisme pelayanan kepada masyarakat harus dapat dibuktikan secara konkret.
Bagi lembaga peradilan, ukuran akhirnya bahkan lebih fundamental: apakah masyarakat benar-benar memperoleh pelayanan hukum yang mudah diakses, transparan, profesional, berintegritas, dan putusan yang diberikan bebas dari intervensi maupun kepentingan tertentu.
Ketua KPK INDEPENDEN: Peradilan Harus Menjadi Ruang Keadilan, Bukan Sekadar Ruang Administrasi
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK INDEPENDEN), Mardony Rangkuti Anyer, S.H., memberikan apresiasi terhadap proses pembangunan Zona Integritas di lingkungan peradilan.
Namun, ia mengingatkan agar momentum tersebut tidak berhenti pada pencapaian predikat administratif.
“Keterbukaan publik adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. Langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum harus dimulai dari transparansi internal satuan kerja itu sendiri.”
Menurut Mardony, pembangunan Zona Integritas harus menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama para pencari keadilan.
Ia menilai masyarakat tidak membutuhkan sekadar label WBK, melainkan membutuhkan lembaga peradilan yang mampu menunjukkan integritas dalam setiap proses pelayanan dan pemeriksaan perkara.
“Mahkamah Agung merupakan harapan terakhir dalam upaya hukum dan menjadi salah satu gerbang terakhir bagi para pencari keadilan. Karena itu, momentum pembangunan Zona Integritas harus benar-benar diarahkan untuk menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan yang sejati bagi masyarakat luas—murni demi keadilan, tanpa tendensi dan tanpa pesanan dari pihak mana pun.”
Pernyataan tersebut, menurut KPK INDEPENDEN, harus ditempatkan sebagai seruan moral sekaligus kontrol publik, bukan sebagai tuduhan terhadap institusi atau individu tertentu.
Integritas Tidak Cukup Dipresentasikan, Harus Dapat Diverifikasi
Salah satu tahapan yang akan dihadapi satker yang lolos adalah wawancara. Dalam konteks ini, kemampuan menyampaikan program dan capaian secara sistematis memang penting.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) sebelumnya juga telah memberikan pembekalan kepada pimpinan satuan kerja melalui Workshop Public Speaking pada 18 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring dari Command Center Badilum dan diikuti perwakilan dari 58 satuan kerja Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Workshop tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan pimpinan satker dalam menjelaskan program, inovasi, serta capaian pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., menekankan pentingnya teknik komunikasi yang baik agar informasi mengenai pembangunan Zona Integritas dapat disampaikan secara efektif dan dipahami secara utuh oleh tim penilai.
KPK INDEPENDEN memandang pembekalan tersebut sebagai bagian positif dari kesiapan satker.
Namun, kemampuan berkomunikasi tidak boleh menggantikan substansi integritas.
Presentasi yang baik harus didukung data yang benar. Inovasi yang disampaikan harus benar-benar berjalan. Klaim peningkatan pelayanan harus dapat diverifikasi. Sistem pengawasan harus berfungsi. Pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti. Dan yang paling penting, seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan.
Lima Indikator yang Harus Menjadi Perhatian Publik
Dalam mengawal pembangunan Zona Integritas di lingkungan peradilan, KPK INDEPENDEN mendorong masyarakat untuk memperhatikan sedikitnya lima aspek utama:
1. Transparansi Pelayanan
Masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur, biaya, waktu pelayanan, mekanisme pengaduan, serta hak-hak pencari keadilan.
2. Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi
Pembangunan WBK harus dibarengi dengan komitmen nyata mencegah suap, gratifikasi, pungutan liar, konflik kepentingan, dan berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
3. Independensi dan Profesionalitas
Aparatur peradilan harus bekerja berdasarkan hukum dan fakta persidangan. Tidak boleh terdapat intervensi, tekanan, ataupun kepentingan eksternal yang memengaruhi proses penegakan hukum.
4. Pengaduan Masyarakat
Kanal pengaduan harus benar-benar berfungsi dan memberikan ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran pelayanan maupun integritas.
5. Dampak Nyata bagi Pencari Keadilan
Ukuran paling penting adalah apakah perubahan birokrasi benar-benar memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, profesional, dan berkeadilan.
WBK Bukan Sekadar Predikat
KPK INDEPENDEN menilai predikat Wilayah Bebas dari Korupsi seharusnya dipahami sebagai komitmen berkelanjutan, bukan tujuan akhir.
Predikat dapat menjadi simbol keberhasilan reformasi birokrasi. Akan tetapi, kepercayaan masyarakat hanya akan lahir apabila predikat tersebut tercermin dalam perilaku aparatur dan kualitas pelayanan sehari-hari.
Karena itu, setelah proses evaluasi selesai pun pengawasan tidak boleh berhenti.
Integritas harus diuji setiap hari.
Pelayanan publik harus terus diperbaiki. Sistem pengawasan harus terus diperkuat. Setiap pengaduan harus ditangani secara profesional. Dan setiap potensi konflik kepentingan harus dicegah sejak awal.
KPK INDEPENDEN: Keadilan Harus Berdiri di Atas Kepentingan Hukum
Menurut KPK INDEPENDEN, lembaga peradilan memiliki posisi yang sangat strategis dalam menjaga negara hukum. Setiap putusan bukan hanya berdampak kepada para pihak yang berperkara, tetapi juga memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi negara.
Karena itu, prinsip independensi, imparsialitas, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas harus menjadi fondasi utama.
KPK INDEPENDEN juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman terhadap lembaga maupun individu hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.
Sebaliknya, kontrol publik harus dilakukan secara objektif, berdasarkan data, bukti, mekanisme hukum, serta prinsip praduga tak bersalah.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan masyarakat dapat menjadi mitra strategis dalam memperkuat reformasi peradilan, bukan menjadi sumber tekanan yang justru mengganggu independensi lembaga peradilan.
Penutup: Jangan Hanya Mengejar Predikat, Bangun Kepercayaan
Lolosnya 42 satker dalam analisis dokumen Zona Integritas menuju WBK merupakan perkembangan yang patut diapresiasi. Namun, perjalanan menuju predikat WBK masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui tahapan evaluasi berikutnya.
Bagi KPK INDEPENDEN, keberhasilan sesungguhnya bukan sekadar ketika sebuah satuan kerja memperoleh predikat WBK, melainkan ketika masyarakat dapat mengatakan:
“Saya mendapatkan pelayanan hukum yang transparan, diperlakukan secara adil, dan proses peradilan berjalan tanpa intervensi.”
Itulah makna sesungguhnya dari Zona Integritas.
Mardony Rangkuti Anyer, S.H. menegaskan:
“Jaga keadilan tanpa tendensi. Tegakkan hukum tanpa pesanan. Bangun integritas bukan untuk mengejar penghargaan, tetapi untuk menjaga kepercayaan masyarakat.”
KPK INDEPENDEN mendorong seluruh satuan kerja yang mengikuti proses evaluasi Zona Integritas untuk menjadikan tahapan wawancara bukan sekadar ajang mempertahankan predikat, melainkan kesempatan untuk menunjukkan bukti nyata perubahan menuju peradilan yang bersih, profesional, transparan, independen, dan berkeadilan.
Catatan Redaksi
Artikel ini merupakan publikasi edukatif dan kontrol publik. Penilaian terhadap pembangunan Zona Integritas harus dilakukan berdasarkan informasi resmi, data yang dapat diverifikasi, serta mekanisme pengawasan yang berlaku. Pernyataan KPK INDEPENDEN dalam artikel ini merupakan pandangan organisasi dalam rangka mendorong transparansi, integritas, dan peningkatan kualitas pelayanan peradilan.
Kontak Media;
Penulis : Tim Litbang KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com
Website : www.kpkindependen.com
Sumber rujukan: Badan Pengawasan Mahkamah Agung/TPI MA melalui pengumuman Nomor 4563/BP/PENG.PW.1.1.1/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026 dan publikasi Ditjen Badilum terkait Workshop Public Speaking 18 Agustus 2026. (Dandapala)
