SIKAP TEGAS KPK INDEPENDEN: KAWAL TUNTAS DUGAAN KORUPSI KREDIT KONSTRUKSI CV ALIF SEJAHTERA RP1,2 MILIAR

Penangkapan Tersangka MD di Jakarta Harus Menjadi Momentum Membuka Konstruksi Perkara Secara Utuh dan Memperkuat Pengawasan Kredit Perbankan

JAKARTA, MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN — Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas Kredit Konstruksi pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep memasuki babak penting setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep mengamankan tersangka berinisial MD (44) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Agustus 2026.

MD disebut sebagai Direktur CV Alif Sejahtera dan sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga keberadaannya tidak diketahui. Setelah diamankan, MD dibawa ke Kejaksaan Negeri Pangkep untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-31/P.4.27/Fd.2/08/2026 dan melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian Kredit Konstruksi kepada CV Alif Sejahtera pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep untuk periode 2022–2023.

Berdasarkan pemberitaan yang merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, nilai kerugian yang dikaitkan dengan perkara tersebut berada di kisaran Rp1,258 miliar, yang dalam pemberitaan publik sering dibulatkan menjadi sekitar Rp1,2 miliar.

KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) menilai penangkapan tersangka merupakan perkembangan penting dalam proses penegakan hukum. Namun, proses tersebut tidak boleh berhenti pada keberhasilan menangkap seorang tersangka.

Perkara harus dibuka secara utuh berdasarkan alat bukti: bagaimana kredit diberikan, bagaimana pencairan dilakukan, bagaimana pekerjaan dilaksanakan, bagaimana pengawasan kredit berjalan, ke mana aliran dana bergerak, dan siapa saja yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.

I. PENANGKAPAN MD: BABAK BARU DALAM PENYIDIKAN

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyimpangan pemberian Kredit Konstruksi kepada CV Alif Sejahtera.

Setelah gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang menunjukkan dugaan keterlibatan MD.

Karena pemanggilan penyidik tidak dipenuhi dan MD tidak ditemukan di alamat tempat tinggal maupun domisilinya, dilakukan koordinasi dengan Tim Tabur untuk melacak keberadaannya.

Tim Tabur kemudian melakukan operasi intelijen selama tiga hari hingga MD ditemukan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada malam 19 Agustus 2026.

Setelah diamankan, MD dibawa ke Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Perkembangan ini menjadi penting karena pemeriksaan terhadap tersangka dapat memberikan ruang bagi penyidik untuk menguji kembali konstruksi perkara berdasarkan seluruh alat bukti yang telah diperoleh.

II. DUGAAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEKITAR RP1,2 MILIAR

Nilai kerugian dalam perkara ini menjadi salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian publik.

Pemberitaan mengenai perkara tersebut menyebut adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar, sementara dokumen perkara yang diberitakan secara lebih spesifik menyebut angka Rp1,258 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor PE.03.03/SR-220/PW21/5/2025 tanggal 3 Juli 2025.

Perbedaan penyebutan angka tersebut penting dipahami masyarakat.

Rp1,2 miliar merupakan pembulatan dari nilai sekitar Rp1,258 miliar.

Namun, aspek yang lebih penting bukan sekadar nominalnya.

Pertanyaan publik yang lebih substansial adalah:

Bagaimana kerugian tersebut terjadi dan apakah seluruh nilai yang menjadi kerugian dapat dipulihkan?

Karena itu, proses penegakan hukum idealnya tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian dan penelusuran aset (asset recovery) sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

III. KPK INDEPENDEN: PENANGKAPAN BUKAN AKHIR PERKARA

KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) memberikan apresiasi terhadap kerja Tim Tabur Kejati Sulsel, AMC Kejaksaan Agung RI, dan Kejari Pangkep dalam menemukan serta mengamankan tersangka.

Namun, keberhasilan penangkapan harus dipandang sebagai bagian dari proses, bukan akhir dari perkara.

KPK Independen mendorong agar penyidik terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa dengan prinsip:

“Siapa melakukan apa, berdasarkan kewenangan apa, dengan dokumen apa, melalui proses apa, dan siapa yang memperoleh manfaat?”

Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa perkara tidak berhenti pada satu orang apabila berdasarkan alat bukti terdapat pihak lain yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.

Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang tidak terbukti terlibat, proses hukum juga harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman berdasarkan asumsi.

IV. PERLU DIDALAMI: PROSES PEMBERIAN DAN PENGAWASAN KREDIT

Salah satu aspek penting yang patut dikawal adalah proses pemberian Kredit Konstruksi.

Publik perlu memperoleh kejelasan mengenai:

  1. Bagaimana permohonan kredit diajukan?
  2. Bagaimana analisis kelayakan kredit dilakukan?
  3. Siapa yang memberikan persetujuan?
  4. Bagaimana jaminan dan dokumen pendukung diverifikasi?
  5. Bagaimana pencairan dilakukan?
  6. Bagaimana perkembangan pekerjaan konstruksi diverifikasi?
  7. Apakah pencairan dilakukan sesuai progres pekerjaan?
  8. Bagaimana pengawasan terhadap penggunaan dana dilakukan?
  9. Apakah terdapat penyimpangan dalam proses administrasi atau pengawasan?
  10. Apakah terdapat pihak lain yang mengetahui, membantu, atau memperoleh manfaat dari dugaan penyimpangan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan terhadap pihak tertentu.

Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum dan harus dijawab berdasarkan dokumen, keterangan saksi, ahli, hasil audit, serta alat bukti yang sah.

V. JANGAN TERBURU-BURU MENYIMPULKAN ADANYA INSIDER FRAUD

Dalam naskah awal, terdapat dugaan mengenai kemungkinan keterlibatan oknum internal perbankan.

KPK Independen memandang isu tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.

Apabila terdapat indikasi bahwa proses kredit melibatkan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran prosedur oleh pihak internal bank, hal tersebut tentu perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

Namun, keterlibatan pihak internal tidak boleh dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung bukti dan proses hukum yang sah.

Karena itu, istilah yang lebih tepat adalah:

“potensi keterlibatan pihak lain yang perlu didalami berdasarkan alat bukti.”

Pendekatan ini penting agar kontrol publik tetap kritis tanpa mengorbankan asas praduga tak bersalah.

VI. EVALUASI SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL BANK

Selain aspek pidana individual, kasus ini juga membuka ruang untuk melihat aspek yang lebih luas, yaitu efektivitas sistem pengendalian internal dalam pemberian dan pengawasan kredit konstruksi.

Kredit perbankan bukan hanya persoalan hubungan antara bank dan debitur.

Di dalamnya terdapat proses analisis risiko, persetujuan kredit, pencairan, pemantauan penggunaan dana, penilaian jaminan, pengawasan pembayaran, hingga penanganan kredit bermasalah.

Jika dalam suatu perkara terbukti terdapat kelemahan prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, maka evaluasi tidak boleh berhenti pada individu.

Sistemnya juga harus diperbaiki.

Karena itu, KPK Independen mendorong agar regulator dan manajemen Bank Sulselbar melakukan evaluasi berbasis risiko terhadap proses yang berkaitan dengan perkara tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

VII. DORONG PENGAWASAN REGULATOR DAN TATA KELOLA PERBANKAN

KPK Independen juga mendorong agar aspek tata kelola dan manajemen risiko dalam perkara ini menjadi perhatian regulator sesuai kewenangannya.

Fokus pengawasan sebaiknya mencakup:

1. Tata kelola pemberian kredit

Apakah prosedur dan prinsip kehati-hatian telah diterapkan?

2. Pengendalian internal

Apakah terdapat mekanisme pemeriksaan berlapis yang efektif?

3. Manajemen risiko

Apakah risiko kredit dan risiko operasional telah diidentifikasi serta dimitigasi?

4. Pemantauan pascapencairan

Apakah penggunaan kredit dan perkembangan proyek dipantau secara memadai?

5. Pencegahan penyalahgunaan kewenangan

Apakah sistem telah mampu mencegah konflik kepentingan atau tindakan yang menyimpang?

Evaluasi tersebut perlu dilakukan secara profesional dan tidak boleh disamakan dengan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh institusi atau individu tertentu.

VIII. PENGEMBALIAN KERUGIAN: JANGAN LUPAKAN ASSET RECOVERY

KPK Independen menilai bahwa penegakan hukum terhadap perkara dugaan korupsi harus memperhatikan dua tujuan penting:

pertanggungjawaban pidana dan pemulihan kerugian.

Apabila terdapat aset yang secara hukum dapat disita dan dirampas berdasarkan putusan pengadilan, proses tersebut harus dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Penelusuran aset perlu dilakukan secara profesional untuk memastikan bahwa kerugian keuangan negara tidak hanya dicatat dalam laporan perkara, tetapi juga diupayakan pemulihannya.

Publik berhak mengetahui perkembangan upaya pemulihan tersebut sepanjang dapat dipublikasikan sesuai ketentuan hukum.

IX. SIKAP RESMI KPK INDEPENDEN

Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK Independen), MARDONY RANGKUTI ANYER, S.H., menyampaikan sikap lembaga sebagai berikut:

1. Mendukung Penegakan Hukum yang Profesional dan Tanpa Pandang Bulu

KPK Independen mendukung Kejaksaan untuk melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Penangkapan MD harus menjadi momentum untuk memastikan seluruh konstruksi perkara diuji secara menyeluruh.

2. Mendorong Pengungkapan Perkara Secara Utuh

Penyidik perlu mendalami seluruh rangkaian proses pemberian kredit, pencairan, pelaksanaan proyek, pengawasan, hingga penggunaan dana.

Apabila berdasarkan alat bukti ditemukan pihak lain yang diduga terlibat, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, pihak yang tidak terbukti terlibat harus tetap mendapatkan perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

3. Mendorong Pemulihan Kerugian Keuangan Negara

KPK Independen mendorong agar penelusuran dan pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.

4. Mendorong Evaluasi Tata Kelola dan Pengendalian Internal

KPK Independen meminta agar aspek tata kelola pemberian dan pengawasan kredit menjadi bagian dari evaluasi yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Tujuannya bukan untuk menyudutkan institusi tertentu, tetapi untuk memastikan kasus serupa tidak berulang.

5. Mendorong Transparansi Informasi Publik

Masyarakat perlu memperoleh informasi yang proporsional mengenai perkembangan perkara, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai hukum dan tidak mengganggu proses penyidikan maupun hak-hak para pihak.

X. PESAN KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM

KPK Independen mengajak seluruh aparat penegak hukum yang menangani perkara ini untuk menjaga:

  • profesionalitas;
  • independensi;
  • objektivitas;
  • transparansi;
  • akuntabilitas;
  • kehati-hatian;
  • penghormatan terhadap hak tersangka; dan
  • penggunaan alat bukti yang sah.

Penegakan hukum yang kuat bukanlah penegakan hukum yang terburu-buru.

Penegakan hukum yang kuat adalah penegakan hukum yang mampu membuktikan perkara secara terang, mempertanggungjawabkan setiap tindakan, dan menghasilkan putusan yang berkeadilan.

XI. PESAN KEPADA MASYARAKAT

Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi perkara dugaan korupsi.

Namun, pengawasan harus dilakukan secara bertanggung jawab.

KPK Independen mengimbau masyarakat:

Pertama, jangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Kedua, bedakan antara tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Ketiga, hormati asas praduga tak bersalah.

Keempat, jika memiliki informasi mengenai dugaan penyimpangan, gunakan mekanisme pengaduan resmi.

Kelima, jangan melakukan intimidasi, persekusi, penyebaran data pribadi, atau penghakiman massa.

Kontrol publik harus menjadi instrumen untuk memperkuat hukum, bukan menggantikan proses hukum.

XII. KAWAL SAMPAI TUNTAS, BUKAN SEKADAR SAMPAI TANGKAP

Penangkapan seorang tersangka memang merupakan perkembangan penting.

Namun bagi masyarakat, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi jauh lebih luas.

Keberhasilan harus dilihat dari kemampuan aparat untuk:

mengungkap konstruksi perkara → menemukan aliran dana → mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti → memulihkan kerugian → memperbaiki sistem → mencegah perkara serupa terulang.

Dengan demikian, perkara ini tidak berhenti sebagai berita penangkapan seorang buronan.

Perkara ini harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas tata kelola pembiayaan dan pengawasan kredit konstruksi.

XIII. KESIMPULAN

KPK Independen mengapresiasi keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan dalam menemukan dan mengamankan MD di Jakarta.

Namun, penangkapan hanyalah satu tahapan dalam perjalanan penegakan hukum.

Masyarakat membutuhkan jawaban yang lebih mendalam mengenai bagaimana dugaan penyimpangan kredit konstruksi tersebut terjadi, bagaimana mekanisme pengawasan berjalan, bagaimana kerugian negara timbul, dan apakah berdasarkan alat bukti terdapat pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban.

KPK Independen tidak bermaksud menggantikan kewenangan aparat penegak hukum.

Sebaliknya, KPK Independen menempatkan diri sebagai bagian dari masyarakat sipil yang mendorong agar proses hukum berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan bukti.

Pada akhirnya, yang harus dikawal bukan hanya seseorang yang telah ditangkap.

Yang harus dikawal adalah kebenaran perkara, pertanggungjawaban hukum, pemulihan kerugian, dan perbaikan sistem.

PENUTUP

“Korupsi tidak cukup dilawan dengan menangkap pelakunya. Negara harus mampu mengungkap bagaimana penyimpangan terjadi, ke mana kerugian mengalir, siapa yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, dan bagaimana sistem diperbaiki agar peristiwa yang sama tidak berulang.”

KPK INDEPENDEN: KAWAL PERKARANYA, AWASI PROSESNYA, HORMATI HUKUMNYA.

KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK Independen) berkomitmen untuk terus mendorong masyarakat yang kritis, sadar hukum, dan aktif mengawal transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum.


MEDIA CENTER KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN

Publikasi • Edukasi • Himbauan Masyarakat

Penulis             : Tim Litbang KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak              : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email                 : kpkimedia@gmail.com

Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan materi publikasi dan edukasi masyarakat berdasarkan informasi yang tersedia secara publik. Penyebutan dugaan tindak pidana, kerugian keuangan negara, maupun keterlibatan pihak tertentu harus dipahami dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan. Penentuan kesalahan pidana merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum yang sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *