Kawal Tuntas Dugaan Penyimpangan Perpustakaan Digital Disdik Sulsel: KPK Independen Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Pendidikan

Anggaran Pengadaan Perpustakaan Digital dan Buku Elektronik Bernilai Miliaran Rupiah, KPK Independen Minta Penyidikan Dibuka Secara Profesional dan Berbasis Bukti

MAKASSAR — MEDIA CENTER KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) — Pengadaan perpustakaan digital (Bookless Library) pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan kini menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan serangkaian tindakan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Perkara yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tahun anggaran 2022–2023 itu tengah didalami oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan serta kantor pihak penyedia untuk mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan proses pengadaan.

Besaran anggaran yang diberitakan berkaitan dengan perkara tersebut juga perlu dibaca secara cermat. Kejati Sulsel menyebut anggaran perpustakaan digital sekitar Rp9 miliar, sementara kegiatan buku elektronik berada pada kisaran Rp9–10 miliar, sehingga keseluruhan kegiatan yang didalami mencapai sekitar Rp19 miliar. Di sisi lain, sejumlah pemberitaan menguraikan angka sekitar Rp13 miliar untuk komponen pengadaan tertentu. Karena itu, besaran anggaran maupun potensi kerugian negara masih perlu menunggu hasil pemeriksaan dan audit yang menjadi bagian dari proses hukum.

Catatan penting: Sampai tahap ini, dugaan penyimpangan tersebut harus diperlakukan sebagai perkara yang sedang disidik, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Mengapa Perkara Ini Penting Mendapat Perhatian Publik?

Perpustakaan digital pada dasarnya merupakan bagian dari transformasi pendidikan dan upaya memperluas akses peserta didik terhadap bahan bacaan berbasis teknologi.

Karena menggunakan anggaran publik, keberhasilan program tidak cukup hanya diukur dari tersedianya perangkat atau aplikasi. Pemerintah juga harus memastikan bahwa:

  • program memiliki dasar perencanaan yang jelas;
  • kebutuhan sekolah telah dianalisis secara memadai;
  • proses pengadaan berlangsung sesuai ketentuan;
  • barang, aplikasi, lisensi, dan layanan benar-benar tersedia;
  • sistem dapat digunakan secara efektif oleh siswa dan guru;
  • pembayaran sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar diterima; dan
  • manfaat program dapat dirasakan oleh sekolah penerima.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Sulsel menyampaikan bahwa penyidik mendalami aspek perencanaan kegiatan dan analisis kebutuhan. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen, antara lain dokumen perencanaan, kontrak pengadaan, dokumen keuangan berupa SP2D, SPJ belanja, serta dokumen pendukung lainnya.

Kejati Sulsel juga menyatakan bahwa penyidik masih mendalami siapa yang harus bertanggung jawab dan alat bukti yang tersedia. Dengan demikian, publik perlu memberikan ruang kepada proses penyidikan untuk menemukan konstruksi perkara secara objektif.

Sikap KPK Independen: Penegakan Hukum Harus Berbasis Bukti

Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK Independen), Mardony Rangkuti Anyer, SH., menyatakan bahwa pihaknya mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejati Sulsel sepanjang berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut KPK Independen, kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan administratif. Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebaliknya, setiap pihak yang belum terbukti bersalah juga harus tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.

1. Usut Konstruksi Perkara Secara Menyeluruh

KPK Independen mendorong Kejati Sulsel menelusuri seluruh rantai proses pengadaan, mulai dari:

perencanaan → analisis kebutuhan → penganggaran → penyusunan spesifikasi → proses pengadaan → kontrak → pelaksanaan → pembayaran → serah terima → pemanfaatan.

Pendekatan tersebut penting untuk mengetahui apakah persoalan yang muncul hanya berupa kesalahan administratif atau terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

2. Telusuri Aliran Anggaran dan Potensi Kerugian Negara

Setiap dugaan penyimpangan anggaran publik harus ditelusuri secara menyeluruh.

KPK Independen mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dokumen transaksi, pembayaran, kontrak, penerimaan barang/jasa, serta pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

Apabila kemudian ditemukan kerugian keuangan negara berdasarkan pemeriksaan yang sah, maka mekanisme pemulihan aset (asset recovery) harus menjadi bagian penting dari penanganan perkara.

3. Jangan Hanya Berhenti pada Pelaksana Teknis

KPK Independen berpandangan bahwa penyidikan harus mampu menjawab pertanyaan mendasar:

Siapa yang merencanakan? Siapa yang mengusulkan? Siapa yang menyetujui? Siapa yang melaksanakan? Siapa yang menerima manfaat? Dan apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan?

Pertanyaan tersebut penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada pihak tertentu semata apabila bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.

Dari Kasus Perpustakaan Digital, Publik Perlu Belajar Mengenali Risiko Pengadaan Teknologi

Perkara ini juga memberikan pelajaran penting bagi masyarakat bahwa pengawasan anggaran tidak boleh hanya diarahkan kepada proyek pembangunan fisik.

Pengadaan berbasis teknologi memiliki karakteristik khusus yang membutuhkan kemampuan pengawasan berbeda.

Dalam pengadaan digital, objek yang dibeli dapat berupa:

  • perangkat keras;
  • perangkat lunak;
  • lisensi;
  • aplikasi;
  • sistem manajemen;
  • basis data;
  • konten digital;
  • layanan cloud;
  • dukungan teknis; dan
  • pemeliharaan sistem.

Masalahnya, sebagian komponen tersebut tidak selalu mudah dinilai oleh masyarakat umum.

Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya bertanya:

“Apakah aplikasinya sudah ada?”

Tetapi juga harus bertanya:

“Apakah aplikasi tersebut benar-benar berfungsi, sesuai spesifikasi, digunakan oleh penerima manfaat, dan sebanding dengan nilai anggaran yang dibayarkan?”

Inilah pentingnya audit berbasis manfaat, bukan sekadar audit keberadaan barang.

Perpustakaan Digital Harus Diukur dari Manfaat, Bukan Sekadar Pengadaan

Program digitalisasi pendidikan pada akhirnya harus menghasilkan manfaat nyata.

Masyarakat dapat ikut mengawasi dengan melihat beberapa indikator sederhana:

1. Akses

Apakah siswa dan guru benar-benar dapat mengakses sistem?

2. Fungsi

Apakah aplikasi dan perangkat bekerja sebagaimana spesifikasi yang dijanjikan?

3. Konten

Apakah buku atau bahan pembelajaran digital benar-benar tersedia dan relevan?

4. Pemanfaatan

Apakah fasilitas tersebut benar-benar digunakan dalam proses pembelajaran?

5. Keberlanjutan

Apakah sistem tetap dapat digunakan setelah proyek selesai dan masa awal implementasi berakhir?

6. Nilai Manfaat

Apakah anggaran yang dikeluarkan menghasilkan manfaat pendidikan yang sepadan bagi masyarakat?

Jika sebuah proyek digital bernilai miliaran rupiah tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan awalnya, maka kondisi tersebut layak menjadi objek evaluasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga terkait.

KPK Independen Dorong Pengawasan Berlapis

KPK Independen menilai pencegahan penyimpangan tidak boleh hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum setelah persoalan terjadi.

Pengawasan harus dilakukan sejak tahap perencanaan.

Pengawasan yang perlu diperkuat:

Perencanaan

Analisis Kebutuhan

Penganggaran

Pengadaan

Pelaksanaan

Serah Terima

Audit

Evaluasi Manfaat

Dengan sistem pengawasan seperti ini, potensi penyimpangan dapat lebih cepat diketahui sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Seruan kepada Masyarakat Sulawesi Selatan

KPK Independen mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap penggunaan anggaran pendidikan.

Masyarakat dapat berperan sebagai pengawas sosial dengan cara:

Pertama, memastikan informasi yang disampaikan berdasarkan fakta dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, tidak menyebarkan tuduhan terhadap individu yang belum terbukti secara hukum.

Ketiga, melaporkan indikasi penyimpangan kepada aparat atau kanal pengaduan resmi dengan menyertakan informasi dan bukti yang relevan.

Keempat, mengawasi manfaat program pendidikan yang menggunakan uang negara.

Kelima, mendorong keterbukaan informasi publik mengenai program, anggaran, kontrak, penerima manfaat, dan hasil pelaksanaan sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan hukum.

Pesan KPK Independen: Uang Pendidikan Adalah Amanah Publik

KPK Independen menegaskan bahwa anggaran pendidikan bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintah.

Di balik setiap rupiah terdapat hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.

Karena itu, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, proses pemeriksaan harus dilakukan secara serius. Namun, proses tersebut juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, objektivitas, profesionalitas, dan pembuktian yang sah.

“Kami mendukung Kejati Sulsel untuk mengusut perkara ini secara tuntas berdasarkan bukti. Jangan ada pihak yang kebal hukum apabila memang terbukti melakukan tindak pidana, tetapi jangan pula ada pihak yang dihukum oleh opini publik sebelum proses hukum membuktikannya. Uang pendidikan adalah amanah masyarakat dan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.”

Mardony Rangkuti Anyer, SH.
Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK Independen)

Penutup: Kawal Proses Hukumnya, Jaga Hak Pendidikan Masyarakat

Dugaan penyimpangan pengadaan perpustakaan digital di Sulawesi Selatan merupakan momentum penting untuk memperkuat tata kelola anggaran pendidikan.

Publik tidak hanya membutuhkan penetapan siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga membutuhkan jawaban mengenai bagaimana proses tersebut dapat terjadi, di mana titik lemahnya, berapa nilai kerugian negara jika memang terbukti ada, dan bagaimana sistem pengawasan diperbaiki agar persoalan serupa tidak berulang.

KPK Independen mendorong seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional sekaligus tetap melakukan pengawasan publik secara kritis dan bertanggung jawab.

Kawal prosesnya.
Periksa faktanya.
Hormati proses hukumnya.
Jaga uang negara.
Pastikan pendidikan tidak menjadi korban.


Keterangan Publikasi

Penulis             : Tim Litbang KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Media                : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email                 : kpkimedia@gmail.com

Catatan Redaksional: Artikel ini merupakan publikasi edukasi dan kontrol sosial. Penyebutan dugaan tindak pidana dalam artikel ini tidak dimaksudkan sebagai putusan bersalah terhadap pihak mana pun. Status hukum setiap pihak mengikuti hasil penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *