Mengemis Keadilan,Perjuangan Seorang Ibu Mempertahankan Tanah Warisan Keluarga

KPK INDEPENDEN,BOGOR 02 Oktober 2026.Kalimat tersebut menjadi gambaran perjuangan seorang ibu yang selama bertahun-tahun berusaha mempertahankan hak atas tanah yang menurut pengakuannya merupakan bagian dari warisan keluarganya. Perempuan tersebut kemudian dikenal publik sebagai ibu bercadar yang meminta pertolongan kepada KDM.

Di balik peristiwa itu terdapat persoalan tanah yang menurut penuturannya melibatkan dirinya bersama enam ahli waris lainnya Kisah ini merupakan kronologi berdasarkan keterangan pihak keluarga. Berbagai dugaan yang disampaikan masih memerlukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, saksi, serta pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 Berawal dari Gadai Tanah pada 1984

Menurut penuturan keluarga, persoalan bermula pada tahun 1984 ketika ayah mereka, Sarmidi bin Gosang, sedang sakit.

Atas permintaan sang ayah, sebagian tanah kemudian digadaikan kepada beberapa orang di lingkungan sekitar.

Terdapat tiga bagian tanah yang disebut digadaikan. Bagian pertama kepada Bapak Ocu dan Ibu Homsih, dengan nilai yang disebut berupa lima ekor kambing besar dan kecil, sekitar 3 Februari 1984. Bagian kedua kepada Haji Masduki dengan uang sebesar Rp100.000. Bagian ketiga kepada Maman dengan uang sebesar Rp17.000.

 Menurut keluarga, proses penggadaian tersebut dilakukan oleh anak tertua mereka, Bapak Latif. Namun sekitar dua hari setelah tanah tersebut digadaikan, ayah mereka meninggal dunia. Persoalan kemudian berlanjut selama bertahun-tahun.

Ketika keluarga berusaha menebus tanah tersebut, menurut penuturannya, pihak yang menerima gadai meminta agar penebusan dilakukan kemudian karena tanah masih digunakan untuk menanam sayuran dan padi. Luas tanah yang menjadi persoalan disebut sekitar 7.000 meter persegi, dari keseluruhan tanah sekitar 4 hektare.

 Persoalan Mulai Terungkap pada 2019 Pada tahun 2019,

ibu mereka menjalani perawatan di rumah sakit dan keluarga membutuhkan biaya.

Seluruh ahli waris kemudian sepakat menjual sebagian tanah sekitar 2.500 meter persegi, dengan melibatkan kepala desa sebagai mediator.

 Menurut penuturan keluarga, pada saat proses tersebut mereka baru mengetahui adanya informasi bahwa tanah yang sebelumnya mereka pahami sebagai tanah gadai telah berpindah atau dijual kepada pihak lain. Keluarga kemudian mempertanyakan dasar peralihan tersebut.

Menurut keterangan mereka, pihak Ocu dan Homsih menyampaikan bahwa tanah tersebut dibeli dari mantan menantu ayah mereka dan bahwa transaksi dilakukan atas perintah ayah mereka.

 Keluarga membantah keterangan tersebut dengan merujuk pada kronologi bahwa ayah mereka telah meninggal sekitar dua hari setelah tanah digadaikan pada 1984.

 Sementara itu, menurut cerita keluarga, Haji Masduki menyampaikan bahwa dirinya mengira tanah tersebut telah dijual, bukan digadaikan. Hal serupa juga disebut terjadi pada pihak Maman. Keterangan masing-masing pihak tersebut tentu masih perlu diuji melalui dokumen, saksi, dan proses hukum.

Bertahun-tahun Mencari Jalan Keadilan

Sejak saat itu, keluarga mengaku telah berusaha mencari penyelesaian melalui berbagai jalur.

Mereka menyebut telah meminta bantuan mulai dari lingkungan RT, RW, aparat desa hingga tingkat yang lebih tinggi.

Menurut penuturannya, mereka merasa berulang kali diarahkan dari satu pihak kepada pihak lainnya tanpa mendapatkan penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian.

Mediasi disebut pernah dilakukan di tingkat desa/kelurahan dan kemudian sampai ke DPRD Cibinong. Namun menurut keluarga, persoalan tersebut kembali berakhir tanpa penyelesaian yang mereka harapkan Harapan kepada KDM

Pada Agustus 2025, setelah melihat perhatian publik terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, perempuan tersebut kemudian memiliki harapan untuk menyampaikan persoalannya kepada KDM.

 Ia bersama keluarga mulai mempersiapkan dokumen. Surat ahli waris tujuh bersaudara disiapkan. Surat kematian ayah dan ibu juga diurus.

Dalam proses pengurusan surat kematian ayah, keluarga mengaku sempat mengalami persoalan terkait pencantuman nama Sarmidi bin Gosang. Setelah dokumen ahli waris selesai dari kecamatan, keluarga kemudian berangkat menuju Pakuan.

 Datang ke Pakuan Membawa Harapan Pada 23 September 2025, keluarga berangkat dengan menyewa mobil losbak Mereka membawa dokumen sekaligus membawa kelapa muda yang disiapkan untuk KDM.

 Mereka tiba sekitar pukul 23.00 dan bermalam di dalam mobil.

 Keesokan harinya mereka mendatangi tempat pengaduan. Namun mereka tidak berhasil bertemu langsung dengan KDM karena pada saat itu terdapat agenda lain yang harus dijalankan.

 Dari tempat pengaduan, mereka memperoleh kontak salah satu anggota tim untuk melanjutkan komunikasi. Namun persoalan tanah tersebut belum selesai.

Peristiwa yang Membuat Namanya Dikenal

Beberapa hari kemudian, keluarga menghadiri agenda mediasi di desa. Menurut penuturannya, mediasi dijadwalkan pukul 14.00. Namun hingga mendekati pukul 15.00, pihak keluarga mengaku belum melihat pihak desa hadir.

Pada saat yang sama, perempuan tersebut melihat informasi bahwa KDM sedang berada di wilayah Gunung Batu, Sukamakmur. Dalam kondisi badan yang sedang demam dan kelelahan, ia kemudian berangkat untuk mencoba menemui KDM.

 Ia berlari menerobos kerumunan. Ia bahkan sempat naik ke sebuah meja agar dapat melihat KDM. Dalam kondisi emosional, ia berteriak meminta pertolongan.

 “Tolong saya. Saya sedang mencari keadilan.”

Ibu entin Cadar yang dikenakannya disebut sempat terlepas talinya ketika terjadi kerumunan.

Peristiwa itulah yang kemudian membuat dirinya dikenal sebagai ibu bercadar yang meminta pertolongan kepada KDM. Setelah itu, ia dipertemukan dengan pihak pendamping hukum dan tim yang disebut membantu menangani persoalannya.

Namun menurut penuturannya, proses tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan dan persoalannya kembali menggantung. Hampir Satu Tahun Berlalu Waktu terus berjala Menurut keluarga, berbagai dokumen yang berkaitan dengan persoalan tanah telah mereka kumpulkan, termasuk dokumen administrasi desa yang mereka miliki.

Namun bagi mereka, memiliki dokumen tidak otomatis membuat perjuangan menjadi mudah. Mereka mengaku telah mengikuti berbagai mediasi, tetapi belum memperoleh kepastian mengenai hak atas tanah yang mereka persoalkan.

 Kembali Mencari KDM

Hampir satu tahun kemudian, perempuan tersebut kembali mencari jalan.

Ia memperoleh informasi mengenai kegiatan seorang anggota dewan yang juga akan dihadiri KDM.

 Ia kemudian mendatangi kediaman anggota dewan tersebut dan meminta kesempatan untuk bertemu.

Tujuannya adalah meminta kembali perhatian terhadap persoalan yang sebelumnya telah ia sampaikan.

Ia ingin menagih janji yang menurut penuturannya pernah disampaikan bahwa apabila persoalan tersebut benar, maka akan dibantu melalui proses hukum.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga bertemu dengan Wakil Bupati.

Menurut penuturannya, ia sempat ditawari sejumlah uang melalui ajudan, tetapi menolaknya.

 Alasannya sederhana Meminta Proses Hukum Dikawal Dalam situasi tersebut, ia kembali menyampaikan persoalan tanah keluarganya kepada sejumlah pejabat dan pihak yang berada di lokasi.

 Ia mempertanyakan ke mana rakyat kecil harus mencari pertolongan ketika merasa haknya belum mendapatkan kepastian.

Menurut penuturannya, saat itu terdapat janji bahwa persoalan tersebut akan dibantu dan dikawal melalui proses hukum.

Namun sampai saat cerita ini disampaikan, ia mengaku belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan. Keluarga kembali menunggu. Pandangan Koko Abdul Kohar, S.H Menanggapi persoalan tersebut, Koko Abdul Kohar, S.H.,

 selaku Ketua DPW Jawa Barat, menyampaikan bahwa perkara seperti ini harus ditempatkan secara hati-hati dan objektif. Menurut Koko, tidak tepat apabila seseorang langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan cerita dari salah satu pihak.

 “Bagi kami, yang paling penting bukan siapa yang paling kuat dalam narasi, tetapi bagaimana kebenaran materiilnya dapat ditemukan melalui dokumen, saksi, dan proses hukum yang objektif.” Menurut Koko, apabila benar terdapat perbedaan antara status tanah yang semula disebut sebagai gadai dengan kondisi penguasaan atau peralihan tanah sebagaimana yang kemudian dipersoalkan oleh para ahli waris, maka seluruh riwayat tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.

Hal yang perlu dilihat antara lain riwayat tanah, alas hak, dokumen transaksi, keterangan para pihak, administrasi desa, serta bukti-bukti lain yang relevan.

 “Kalau dokumennya ada, periksa dokumennya. Kalau ada pihak yang memiliki bukti berbeda, berikan ruang untuk menyampaikannya. Semua harus diuji secara hukum.” Koko juga menekankan agar istilah seperti “mafia tanah”,

“pemalsuan”, “penyerobotan”, maupun “perbuatan melawan hukum” tidak langsung dijadikan kesimpulan sebelum terdapat dasar dan pembuktian yang memadai.

“Dugaan tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terbukti melalui mekanisme hukum. Kita tidak boleh mendahului proses hukum.”

 Menurutnya, persoalan pertanahan sering kali memiliki sejarah panjang dan melibatkan dokumen yang dibuat pada waktu berbeda.

Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan melihat satu surat atau satu keterangan. “Kita harus kembali kepada data dan bukti. Bagaimana riwayat tanahnya, siapa yang menguasai, apa dasar penguasaannya, bagaimana peralihannya, bagaimana administrasinya, dan bagaimana hubungan hukumnya dengan para ahli waris. Semua harus terang.”

 Sebagai Ketua DPW Jawa Barat, Koko Abdul kohar S.H menegaskan bahwa yang perlu didorong adalah klarifikasi, pendampingan, dan penggunaan mekanisme hukum yang tepat, tanpa memberikan tekanan kepada pihak mana pun.

 “Rakyat tidak boleh kehilangan hak hanya karena tidak memiliki akses yang kuat. Tetapi perjuangan mendapatkan hak juga harus dilakukan dengan cara yang benar, berdasarkan hukum, bukti, dan prosedur.”

Perjuangan yang Tidak Murah Perjalanan panjang tersebut tentu tidak tanpa biaya. Menurut penuturannya, keluarga telah mengeluarkan biaya untuk mengurus dokumen, mendatangi berbagai pihak, mengikuti mediasi, dan mencari pendampingan. Bahkan keluarga mengaku telah terlilit utang.

 Di tengah kondisi tersebut, salah satu kakaknya yang tinggal dalam kondisi sederhana juga disebut mengalami masalah kesehatan. Kondisi tersebut membuat perempuan itu semakin terdesak.

Ia mengaku pernah menyampaikan pesan keras kepada pihak pejabat karena khawatir kondisi keluarganya semakin buruk. Namun inti permintaannya tetap sama ia ingin persoalan keluarganya diselesaikan melalui jalur hukum. Dari Desa hingga Harapan ke Istana Kini perempuan tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak akan berhenti mencari jalan hukum.

Ia bahkan menyampaikan keinginannya untuk mendatangi Istana Negara dan menyampaikan persoalan tersebut kepada Presiden Prabowo apabila jalur yang telah ditempuh belum memberikan kepastian. Ia menyadari dirinya bukan orang yang memiliki pendidikan hukum tinggi.

Ia juga menyadari dirinya hanyalah seorang rakyat biasa. Namun ia memilih untuk terus memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai hak keluarga. Srikandi untuk Keluarga Perjalanan perempuan tersebut pada akhirnya bukan hanya tentang tanah. Ini adalah cerita tentang seorang anggota keluarga yang memilih berdiri di depan ketika saudara-saudaranya merasa tidak berdaya. Ia menyebut dirinya sebagai “Srikandi” bagi saudara-saudaranya. Bukan karena merasa paling kuat. Tetapi karena ia memilih tetap berdiri ketika perjalanan terasa semakin panjang. Pada akhirnya, perkara ini tetap harus dikembalikan kepada dokumen, bukti, saksi, dan proses hukum yang berwenang. Jika terdapat hak yang memang dilanggar, maka harus tersedia mekanisme hukum untuk memperjuangkannya.

Sebaliknya, pihak yang disebut dalam pengaduan juga berhak memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti. Karena itu, pesan yang paling kuat dari perjuangan tersebut bukanlah tuduhan kepada pihak tertentu, melainkan permintaan agar persoalan diperiksa secara terang.

“Saya tidak mengemis uang. Saya mengemis keadilan.” Dan untuk saudara-saudaranya, ia menyampaikan satu pesan: “Bersabarlah. Aku rela menjadi Srikandi kalian. Perjuangan ini akan terus dilakukan sampai hak kita mendapatkan kepastian.” Keadilan harus dicari melalui kebenaran, dan kebenaran harus diuji melalui bukti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *