JAKARTA, KPK Independen — Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengeklaim bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dijadwalkan kembali ke Indonesia hari ini, Senin (19/10/2026), usai menyelesaikan perjalanan dinas di Malaysia.
Menanggapi hal tersebut, MAKI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap politikus Partai Golkar tersebut yang dinilai telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Nusron Wahid akan mengakhiri perjalanan dinasnya ke Malaysia hari ini. Berdasarkan data perjalanan dinas yang saya dapatkan, agenda tersebut berlangsung sejak Kamis pekan lalu dan semestinya ia kembali ke Indonesia hari ini, baik melalui Batam maupun penerbangan langsung dari Singapura atau Malaysia,” ujar Boyamin dalam keterangan video resmi yang diterima jurnalis, Senin (19/10/2026).
Boyamin menegaskan, apabila lembaga antirasuah memiliki komitmen tegas dalam menegakkan hukum, opsi penjemputan paksa sudah sepatutnya direalisasikan.
“Jadi kalau KPK masih ingin menjemput paksa Nusron Wahid, silakan menyambutnya di bandara malam nanti atau besok pagi,” tegasnya.
Tuding Keberangkatan Tanpa Izin Resmi Presiden
Tak hanya persoalan pemanggilan KPK, Boyamin juga membeberkan indikasi pelanggaran prosedur keberangkatan Nusron ke luar negeri. Ia menuding pimpinan Kementerian ATR/BPN tersebut berangkat hanya berbekal pengajuan permohonan izin kepada Presiden Prabowo Subianto tanpa menunggu persetujuan resmi.
“Dia hanya menyampaikan permohonan izin, tetapi belum mendapatkan persetujuan atau ACC dari Presiden. Keberangkatannya terkesan mendadak karena baru direncanakan dan diajukan pada hari Rabu, namun tetap nekat berangkat,” beber Boyamin.
KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang
Secara terpisah, pihak KPK membenarkan keberadaan Nusron Wahid di Malaysia bertepatan dengan jadwal pemeriksaan keduanya sebagai saksi. Lembaga antirasuah memastikan proses hukum tetap berjalan dan akan segera melayangkan surat pemanggilan ulang.
“Ya, nanti tentu akan kita jadwalkan ulang,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, saat dikonfirmasi terkait ketidakhadiran Menteri ATR/BPN tersebut.
Nusron sejatinya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi kunci dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kasus Terbongkar Lewat OTT: Empat Orang Kepercayaan Nusron Tersangka
Skandal korupsi di Kementerian ATR/BPN ini pertama kali terkuak melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK. Dari hasil penindakan tersebut, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut meliputi:
- Lampri (LMP) — Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON) — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) — Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
- Rizal Pahlevi (LEV) — Pihak Swasta.
Selain empat figur di atas, KPK juga menetapkan empat orang yang dikenal sebagai lingkaran dekat atau orang kepercayaan Nusron Wahid sebagai tersangka, yakni: 5. Arif Sugiyanto (ARF) 6. Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ) 7. Erwin (ERW) 8. Muhammad Fakhry (MF)
Konstruksi Perkara: Suap Buka Blokir HGB di Bogor
Konstruksi perkara ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dikelola PT Summarecon Agung di wilayah Kabupaten Bogor. Lahan tersebut sebelumnya dalam status bersengketa dan diblokir oleh pihak berwenang.
KPK menduga terdapat praktik rasuah berupa permintaan komitmen hadiah atau fee sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut disinyalir dialirkan melalui perantara dan orang-orang kepercayaan Nusron Wahid dengan tujuan agar pemblokiran tanah tersebut dicabut, sehingga proses penerbitan sertifikat tanah dapat terus dilanjutkan.
KPK saat ini terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta mendalami sejauh mana pengetahuan dan peran Menteri ATR/BPN dalam pusaran alur suap tersebut. (Red/KPK Independen)
