KUDUS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam rangkaian penggeledahan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (29/10/2026), penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari enam perusahaan yang disebut terafiliasi dengan PT Djarum.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan pengurusan pita cukai rokok dan pengawasan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penyitaan sejumlah barang bukti dalam rangkaian penggeledahan tersebut. Menurutnya, dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Dalam maraton penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara telah diamankan dan disita oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti yang telah disita selanjutnya akan dianalisis secara mendalam. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri keterkaitan antara dokumen, komunikasi elektronik, serta pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan konstruksi perkara.
Penggeledahan Menyasar Sejumlah Lokasi Strategis di Kudus
Rangkaian penggeledahan berlangsung sejak Rabu (28/10/2026). Pada tahap awal, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor pusat PT Djarum.
Pada hari yang sama, KPK juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum baru sebagai bagian dari pengembangan penanganan perkara.
Penyidikan kemudian berlanjut pada Kamis (29/10/2026), dengan menyasar enam perusahaan yang disebut memiliki afiliasi dengan PT Djarum di wilayah Kabupaten Kudus.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara terperinci identitas seluruh perusahaan maupun lokasi spesifik yang menjadi sasaran penggeledahan. Informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan barang bukti masih menunggu proses analisis penyidik.
Penggeledahan tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam menelusuri dugaan hubungan antara aktivitas perusahaan, tata kelola administrasi cukai, dan kemungkinan keterlibatan oknum pejabat dalam perkara yang sedang dikembangkan.
Penyidikan Mendalami Dugaan Manipulasi Pengurusan Pita Cukai
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik KPK mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan pita cukai rokok, termasuk kemungkinan adanya praktik yang memengaruhi pengawasan serta penerimaan negara dari sektor cukai.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan aliran dana, pemberian fasilitas, maupun dugaan gratifikasi kepada oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Namun, keterkaitan masing-masing perusahaan dengan dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa perusahaan maupun pihak yang terafiliasi telah melakukan tindak pidana.
Karena itu, hasil pemeriksaan dokumen dan barang bukti elektronik akan menjadi bagian penting untuk menguji dugaan keterlibatan setiap pihak berdasarkan fakta hukum.
Perkembangan Perkara dan Penetapan Sembilan Tersangka
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, KPK kemudian mengembangkan penyidikan melalui penerbitan dua Surat Perintah Penyidikan pada 21 Juli 2026.
Dalam perkembangan perkara hingga September 2026, KPK mengumumkan penetapan sembilan orang sebagai tersangka, yang terdiri atas sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta.
Berikut nama-nama yang disebut dalam pengembangan perkara tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan dalam materi pemberitaan:
- Rizal — Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
- Sisprian Subiaksono — Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.
- Orlando Hamonangan — Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.
- John Field — Pemilik Blueray Cargo.
- Dedy Kurniawan — Manajer Operasional Blueray Cargo.
- Andri — Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
- Budiman Bayu Prasojo — Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai.
- Gatot Heroe Hernanda — Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
- Ahmad Dedi — Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya.
Pengembangan penyidikan ini memperlihatkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada dugaan penyimpangan di lingkungan internal institusi, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas usaha dan tata kelola sektor cukai.
Transparansi Penyidikan dan Perlindungan Penerimaan Negara
Kasus dugaan korupsi di sektor cukai menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan tata kelola penerimaan negara, pengawasan industri hasil tembakau, serta integritas aparatur negara.
Penerimaan cukai merupakan salah satu komponen penting dalam pendapatan negara. Oleh sebab itu, setiap dugaan penyimpangan dalam proses administrasi, pengawasan, maupun pelayanan cukai perlu ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Media Center KPK Independen memandang bahwa pengembangan penyidikan ini perlu dikawal melalui pengawasan publik yang objektif, terutama terkait transparansi penanganan perkara, pengungkapan fakta hukum, serta penelusuran pihak-pihak yang benar-benar memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.
KPK diharapkan dapat mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, hubungan antarpihak, dan kemungkinan adanya keterlibatan aktor lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kepastian hukum, dan perlindungan hak setiap pihak.
Media Center KPK Independen
Kontrol Publik Kebijakan Independen
Oleh: Tim Redaksi Media Center KPK Independen
