JAKARTA — MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN, 23 Oktober 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam penggeledahan rumah Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, di Semarang, Jawa Tengah, penyidik menyita satu unit mobil listrik BMW untuk kepentingan penyidikan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN), Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., mengapresiasi langkah KPK dalam mengembangkan penyidikan dan menelusuri kemungkinan aliran aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, menyeluruh, transparan, dan berorientasi pada pengungkapan fakta berdasarkan alat bukti yang sah.
Namun, ia juga menekankan bahwa keterbukaan informasi perlu dimaksimalkan agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan penanganan perkara, memahami proses penelusuran aset, dan menilai keseriusan negara dalam membenahi tata kelola pemerintahan.
“Kami mengapresiasi langkah KPK dalam menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi. Namun, masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan, dasar penelusuran aset, serta langkah pemulihan keuangan negara apabila ditemukan kerugian. Transparansi harus berjalan beriringan dengan profesionalitas penyidikan dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” tegas Mardony Rangkuti Anyer.

Penggeledahan di Semarang, Penyidik Sita Mobil Listrik BMW
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ashraff Abu, yang disebut pernah menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya pada periode 2023–2024, di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat berupa BMW listrik. Menurut KPK, penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam pengembangan dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penyidik selanjutnya akan menelusuri relevansi kendaraan tersebut dengan perkara yang sedang ditangani, termasuk asal-usul kepemilikan, sumber pembelian, dokumen transaksi, serta kemungkinan hubungan aset dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Penting dipahami bahwa penyitaan suatu kendaraan tidak serta-merta membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana. Hubungan antara aset dan dugaan pencucian uang harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran transaksi, keterangan saksi, dan alat bukti lain sesuai ketentuan hukum.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, penelusuran aset memiliki arti strategis. Penanganan perkara tidak cukup berhenti pada dugaan perbuatan pidana atau penetapan pertanggungjawaban individu, tetapi juga perlu mengungkap aliran dana dan aset yang secara hukum terbukti berkaitan dengan tindak pidana.
Pengembangan TPPU dari Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
KPK sebelumnya menjelaskan bahwa pengembangan perkara TPPU dilakukan dari penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Menurut keterangan Juru Bicara KPK pada 21 Oktober 2026, surat perintah penyidikan baru untuk pengembangan perkara TPPU diterbitkan pada Oktober 2026. Pada saat keterangan tersebut disampaikan, KPK menyatakan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara itu.
KPK juga telah memeriksa seorang saksi bernama Aji Setiawan, yang disebut sebagai ajudan Bupati Pekalongan, di Gedung Merah Putih KPK.
Perkembangan ini menunjukkan pentingnya menelusuri hubungan antara dugaan tindak pidana asal, transaksi keuangan, dan kepemilikan aset. Dalam perkara TPPU, penyidik perlu membangun rangkaian pembuktian yang menjelaskan bagaimana aset diperoleh, siapa yang menguasainya, serta apakah terdapat hubungan yang relevan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Masyarakat perlu membedakan antara fakta yang telah dikonfirmasi oleh penyidik, dugaan yang masih didalami, dan kesimpulan hukum yang baru dapat ditetapkan melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Fadia Arafiq Sedang Menjalani Persidangan dalam Perkara Dugaan Korupsi
Dalam perkara pokoknya, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq sedang menjalani proses persidangan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan materi pemberitaan yang menjadi dasar artikel ini, jaksa penuntut umum menuntut Fadia dengan pidana penjara selama lima tahun dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,69 miliar. Rincian tuntutan dan status persidangan perlu disesuaikan dengan dokumen resmi persidangan sebelum publikasi.
Dalam uraian dakwaan yang diberitakan, Fadia disebut bersama Anggi Alviano, pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya, serta Siti Hanikun, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada periode Maret 2022 hingga 2026.
Selain itu, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp2,89 miliar dari sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dakwaan, tuntutan, dan status terdakwa merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang berbeda. Tuntutan jaksa bukanlah putusan akhir pengadilan. Karena itu, pemberitaan harus tetap mengedepankan ketepatan istilah dan menghormati hak setiap pihak sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Adapun pengembangan dugaan TPPU perlu dipahami sebagai proses penyidikan tersendiri yang bertujuan mengungkap dugaan pencucian uang dan keterkaitan aset berdasarkan bukti yang ditemukan. Penetapan tersangka baru tidak dapat diasumsikan hanya berdasarkan hubungan keluarga, jabatan, kepemilikan perusahaan, atau keberadaan aset yang sedang diperiksa.
Kritik Konstruktif: Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa Tidak Boleh Hanya Bersifat Formalitas
KPK INDEPENDEN menilai bahwa perkara yang berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan anggaran daerah.
Pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen penting dalam pelayanan publik. Anggaran yang digunakan bersumber dari keuangan publik dan seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mulai dari peningkatan kualitas infrastruktur hingga pelayanan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.
Ketika muncul dugaan penyimpangan, persoalan yang harus diperiksa bukan hanya perilaku individu, tetapi juga efektivitas sistem yang seharusnya mencegah konflik kepentingan sejak awal.
Pertama, pengawasan internal pemerintah daerah harus diperkuat. Inspektorat daerah perlu memastikan bahwa proses perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pembayaran, dan evaluasi hasil pekerjaan berjalan sesuai aturan. Pengawasan tidak boleh sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan harus mampu mendeteksi risiko penyimpangan sejak dini.
Kedua, konflik kepentingan harus ditangani secara tegas. Pejabat publik wajib menghindari penggunaan jabatan, kewenangan, atau akses terhadap informasi untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada pihak tertentu. Hubungan keluarga, afiliasi bisnis, dan kepentingan pribadi yang relevan perlu dikelola sesuai ketentuan hukum dan kebijakan konflik kepentingan.
Ketiga, transparansi pengadaan harus diperluas. Informasi mengenai perencanaan, nilai kontrak, penyedia, hasil pekerjaan, dan perubahan kontrak perlu tersedia melalui sistem resmi sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Pengecualian hanya dilakukan apabila terdapat dasar hukum yang sah.
Keempat, pengawasan tidak boleh berhenti pada dokumen. Pemeriksaan administratif perlu didukung verifikasi hasil pekerjaan, kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi, dan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.
Kelima, pemerintah harus mengevaluasi kelemahan sistemik. Apabila proses penyidikan menemukan celah dalam pengawasan atau pengendalian internal, pemerintah daerah perlu mengambil langkah perbaikan yang terukur, tanpa mencampuri independensi penyidikan maupun proses peradilan.
Kritik tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi kesalahan kepada seluruh aparatur pemerintah. Sebaliknya, kritik diarahkan untuk memastikan bahwa lembaga dan sistem pemerintahan mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan, menjaga integritas, serta mempertanggungjawabkan setiap penggunaan uang publik.
Solusi Konkret: Penelusuran Aset, Transparansi, dan Reformasi Tata Kelola
Untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mencegah pengulangan perkara serupa, KPK INDEPENDEN mendorong sejumlah langkah konstruktif.
1. Menelusuri asal-usul aset secara menyeluruh
Penyidik perlu menguji dokumen kepemilikan, transaksi pembelian, sumber dana, dan aliran pembayaran atas aset yang relevan dengan perkara. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan alat bukti yang sah agar kesimpulan mengenai hubungan aset dengan tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan.
2. Mengungkap aliran dana secara proporsional
Apabila ditemukan transaksi yang relevan, penelusuran perlu dilakukan terhadap pihak-pihak dan badan usaha yang berkaitan berdasarkan bukti, bukan semata-mata kedekatan personal. Tujuannya adalah memperoleh gambaran yang utuh mengenai transaksi dan dugaan penyamaran asal-usul aset.
3. Memperkuat sistem pencegahan konflik kepentingan
Pemerintah daerah perlu menerapkan identifikasi risiko konflik kepentingan, kewajiban pengungkapan kepentingan yang relevan, mekanisme pengunduran diri dari pengambilan keputusan apabila diperlukan, dan pemeriksaan kepatuhan secara berkala.
4. Memperkuat sistem pengadaan elektronik dan jejak audit
Pemanfaatan sistem pengadaan elektronik perlu diikuti dengan pengamanan data, dokumentasi keputusan, pencatatan perubahan, dan pengawasan berbasis risiko. Digitalisasi harus menjadi alat untuk meningkatkan keterlacakan dan akuntabilitas, bukan sekadar formalitas teknologi.
5. Memastikan tindak lanjut terhadap potensi kerugian negara
Jika proses pemeriksaan membuktikan adanya kerugian keuangan negara atau daerah, pemulihan perlu dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penelusuran, pengamanan, dan perampasan aset—jika memenuhi dasar hukum dan persyaratan pembuktian—harus dilaksanakan melalui prosedur yang sah serta menghormati hak pihak terkait.
6. Meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat
KPK dan lembaga terkait perlu memberikan pembaruan berkala mengenai perkembangan perkara yang dapat diumumkan kepada publik. Informasi tersebut dapat mencakup status penyidikan, perkembangan pemeriksaan saksi, tujuan umum penelusuran aset, dan langkah perbaikan tata kelola, tanpa membuka materi yang dapat mengganggu penyidikan atau melanggar hak para pihak.
7. Memperkuat perlindungan pelapor dan partisipasi masyarakat
Masyarakat maupun aparatur yang mengetahui indikasi penyimpangan perlu memiliki akses terhadap kanal pengaduan yang aman. Setiap laporan harus diverifikasi secara objektif, sementara identitas pelapor dan informasi sensitif dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Edukasi Masyarakat: Bagaimana Mengawasi Pengelolaan Anggaran Daerah?
Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Namun, pengawasan yang efektif harus dilakukan dengan mengutamakan fakta, dokumen yang sah, dan informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat:
- Memeriksa informasi resmi. Ikuti perkembangan perkara melalui keterangan KPK, dokumen pengadilan yang tersedia untuk publik, dan sumber pemberitaan yang kredibel.
- Memahami perbedaan penyitaan dan pembuktian. Penyitaan merupakan tindakan dalam proses hukum, bukan bukti otomatis bahwa aset berasal dari tindak pidana.
- Mengawasi pengadaan publik. Perhatikan informasi mengenai nilai proyek, penyedia, pelaksanaan pekerjaan, dan kesesuaian hasil dengan kebutuhan masyarakat.
- Melaporkan dugaan penyimpangan melalui kanal resmi. Sampaikan kronologi dan bukti pendukung yang diperoleh secara sah, serta hindari membuat tuduhan yang tidak dapat diverifikasi.
- Menghindari penyebaran fitnah dan spekulasi. Kritik terhadap pejabat dan kebijakan tetap harus didasarkan pada fakta dan menghormati hak setiap orang.
- Mengawal perbaikan sistem. Masyarakat perlu memastikan bahwa evaluasi atas perkara tidak berhenti pada proses hukum, tetapi juga mendorong pembenahan tata kelola pemerintahan.
Partisipasi publik yang bertanggung jawab dapat memperkuat demokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah. Pengawasan bukan bertujuan menghakimi seseorang melalui opini publik, melainkan memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan diperiksa secara adil dan setiap kelemahan sistem diperbaiki.
Mardony Rangkuti Anyer: Transparansi Harus Diikuti Pertanggungjawaban Nyata
Ketua Umum KPK INDEPENDEN, Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembangan perkara korupsi dan TPPU harus diarahkan pada pengungkapan fakta secara menyeluruh, penegakan hukum yang adil, serta penguatan sistem pencegahan.
Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya memperoleh informasi mengenai penggeledahan, penyitaan aset, atau pemeriksaan saksi. Publik juga perlu mengetahui perkembangan perkara yang dapat dibuka secara sah dan bagaimana pemerintah menindaklanjuti kelemahan tata kelola yang teridentifikasi.
“Kami mendorong agar setiap perkembangan perkara disampaikan secara terbuka dan terukur. Apabila ditemukan bukti yang menunjukkan adanya hubungan aset dengan tindak pidana, penanganannya harus dilakukan sesuai hukum. Pada saat yang sama, pemerintah perlu memperkuat pengawasan pengadaan barang dan jasa agar anggaran publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Mardony.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh dipolitisasi atau digunakan untuk membangun tuduhan tanpa bukti. Penegakan hukum yang kredibel justru menuntut keberanian mengungkap fakta, konsistensi menerapkan aturan, dan penghormatan terhadap proses peradilan.
KPK INDEPENDEN mendukung upaya pemberantasan korupsi yang profesional dan independen, sekaligus mendorong pemerintah untuk memperkuat akuntabilitas, meningkatkan keterbukaan informasi, serta membangun budaya integritas di seluruh lini pelayanan publik.
Penutup: Penindakan Harus Menghasilkan Perbaikan Sistem
Penyitaan mobil listrik BMW dalam pengembangan dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara Pemerintah Kabupaten Pekalongan menjadi salah satu perkembangan yang perlu diikuti secara cermat. Namun, arti penting perkara ini tidak semata-mata terletak pada jenis atau nilai aset yang disita, melainkan pada kemampuan aparat penegak hukum mengungkap fakta berdasarkan bukti dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem pengadaan barang dan jasa, pengawasan internal, pengendalian konflik kepentingan, serta pengelolaan keuangan daerah berjalan secara efektif.
KPK INDEPENDEN mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab. Transparansi yang proporsional, penegakan hukum yang berintegritas, serta reformasi tata kelola merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat.
Uang publik harus dikelola untuk kepentingan publik. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan bukti, setiap kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap kelemahan sistem harus diperbaiki demi kepentingan masyarakat.
KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)
Media Publikasi, Edukasi, dan Himbauan Masyarakat
KONTAK MEDIA
- Penulis: HUMAS KPK INDEPENDEN
- Kategori: Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
- Kontak: Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
- Email: kpkimedia@gmail.com
- Website: www.kpkindependen.com
