BANTEN —KPK INDEPENDEN, KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten memberikan penjelasan resmi mengenai status dan keberadaan dokumen asli terkait tanah waris yang menurut keterangan Nursiman telah diserahkan kepada pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan tertanggal 29 Januari 2024.
Permintaan klarifikasi tersebut mengemuka setelah Nursiman, menurut keterangannya, dua kali mendatangi Ditreskrimum Polda Banten untuk menanyakan keberadaan sekaligus mengupayakan pengembalian dokumen yang dimaksud. Dalam kunjungan terakhir pada Sabtu, 17 Oktober 2026, dokumen yang ditawarkan untuk dikembalikan disebut berupa fotokopi, bukan dokumen asli sebagaimana yang dimintanya.
KPK INDEPENDEN menilai persoalan tersebut perlu memperoleh penjelasan administratif yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pencatatan penerimaan dokumen semestinya menjadi dasar untuk menelusuri jenis, jumlah, kondisi, serta status setiap dokumen yang berada dalam penguasaan instansi terkait.
DUA KALI MENDATANGI POLDA BANTEN, STATUS DOKUMEN MASIH DIPERTANYAKAN
Berdasarkan keterangan Nursiman, kunjungan pertama dilakukan sekitar akhir September 2026. Saat itu, ia mendatangi Ditreskrimum Polda Banten untuk menanyakan keberadaan dan memohon pengembalian dokumen asli. Menurut keterangannya, pihak penyidik menyampaikan bahwa diperlukan waktu untuk mencari atau memeriksa kembali berkas yang dimaksud.
Nursiman kemudian kembali menindaklanjuti permohonannya pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Dalam kunjungan tersebut, ia menyatakan bahwa dokumen yang ditawarkan untuk dikembalikan berupa fotokopi.
Nursiman menyampaikan belum bersedia menerima fotokopi sebagai pengganti dokumen asli yang dimintanya. Ia meminta agar dokumen yang tersedia terlebih dahulu dicocokkan dengan daftar dokumen dalam Surat Tanda Penerimaan tertanggal 29 Januari 2024.
Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang memerlukan klarifikasi resmi. Apakah dokumen asli masih tersimpan? Apakah dokumen tersebut masih diperlukan untuk kepentingan proses hukum? Apakah dokumen yang ditawarkan untuk dikembalikan telah sesuai dengan daftar penerimaan sebelumnya?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan administrasi dan penelusuran dokumen berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. Tanpa klarifikasi yang memadai, pihak yang berkepentingan akan kesulitan memperoleh kepastian mengenai status dokumen yang dimintanya.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Banten yang dimuat dalam bahan pemberitaan ini mengenai status dokumen tersebut.
DOKUMEN TANAH WARIS PERLU DITELUSURI BERDASARKAN CATATAN PENERIMAAN
Dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan riwayat tanah dan kewarisan. Berdasarkan informasi yang disampaikan, dokumen tersebut antara lain mencakup dokumen kikitir atas nama Unus bin Saripan, surat keterangan ahli waris, surat riwayat tanah, serta dokumen penguasaan tanah atas nama Nursimah binti Unus, berikut dokumen pendukung lainnya.
Jenis, jumlah, dan status keaslian seluruh dokumen tersebut tetap perlu dicocokkan dengan Surat Tanda Penerimaan tertanggal 29 Januari 2024 serta catatan administrasi yang relevan.
Bagi pihak yang berkepentingan, dokumen tanah dan kewarisan dapat memiliki nilai penting dalam menjelaskan riwayat kepemilikan, hubungan hukum, maupun kepentingan keperdataan. Karena itu, kejelasan mengenai keberadaan dan status dokumen menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan ini.
KPK INDEPENDEN menegaskan bahwa permohonan pengembalian dokumen perlu ditangani melalui prosedur yang jelas. Apabila dokumen asli masih diperlukan untuk kepentingan penyidikan atau pembuktian, status penahanan atau penyimpanannya perlu dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila dokumen telah dapat dikembalikan, prosesnya perlu dilakukan melalui pencocokan yang cermat, pencatatan yang terperinci, dan bukti serah terima resmi.
Jika ditemukan perbedaan antara dokumen yang tercatat diterima dan dokumen yang tersedia untuk dikembalikan, perbedaan tersebut perlu ditelusuri serta dijelaskan secara resmi kepada pihak yang berkepentingan, sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan hukum.
LIMA POIN KLARIFIKASI YANG DIMINTA KPK INDEPENDEN
Sebagai bagian dari fungsi kontrol publik, KPK INDEPENDEN meminta Ditreskrimum Polda Banten menindaklanjuti persoalan ini melalui langkah-langkah berikut:
1. Melakukan pemeriksaan dan pencocokan dokumen
Memeriksa dokumen yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan tertanggal 29 Januari 2024, termasuk jenis, jumlah, kondisi, dan status keaslian setiap dokumen, dengan tetap mengacu pada catatan administrasi yang tersedia.
2. Memberikan penjelasan mengenai status dokumen asli
Menyampaikan informasi resmi kepada pihak yang berkepentingan mengenai keberadaan dan status dokumen asli, termasuk penjelasan atas dokumen fotokopi yang disebut telah ditawarkan untuk dikembalikan.
3. Menjelaskan mekanisme pengembalian dokumen
Apabila dokumen asli telah memenuhi persyaratan untuk dikembalikan, pelaksanaannya diharapkan dilakukan melalui prosedur yang berlaku, disertai daftar dokumen dan tanda terima yang jelas.
4. Menyampaikan penjelasan apabila terdapat kendala
Apabila dokumen masih diperlukan untuk proses hukum, belum ditemukan dalam penelusuran, atau belum dapat dikembalikan karena alasan tertentu, pihak yang berkepentingan perlu memperoleh penjelasan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Memastikan adanya tindak lanjut yang terukur
Permohonan Nursiman diharapkan mendapatkan penanganan yang profesional dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai tahapan penyelesaian. Apabila diperlukan, perkembangan tindak lanjut dapat disampaikan melalui mekanisme komunikasi resmi yang tersedia.
Kelima poin tersebut merupakan permintaan klarifikasi dan dorongan perbaikan administrasi. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kewenangan penyidik, kebutuhan proses hukum, serta hak-hak pihak yang berkepentingan.
KPK INDEPENDEN AKAN MENGAWAL MELALUI MEKANISME RESMI
Dalam upaya meminta kejelasan mengenai dokumen tersebut, Nursiman disebut didampingi penasihat hukum, Wakil Ketua Umum KPK INDEPENDEN, serta anggota KPK INDEPENDEN.
KPK INDEPENDEN menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur administrasi dan mekanisme hukum yang tersedia. Apabila penjelasan belum diperoleh, pihak yang berkepentingan dapat mempertimbangkan untuk menyampaikan permohonan tertulis kepada pimpinan satuan kerja terkait atau menggunakan saluran pengaduan resmi yang sesuai dengan substansi persoalan.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk mendorong penyelesaian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan ataupun menghakimi pihak tertentu.
KPK INDEPENDEN juga menegaskan bahwa lembaga ini merupakan organisasi independen yang menjalankan fungsi kontrol publik dan publikasi. KPK INDEPENDEN bukan bagian dari aparat penegak hukum dan tidak mengambil alih kewenangan penyidik. Peran pengawalan dilakukan melalui penghimpunan informasi, verifikasi dokumen yang tersedia, pendampingan, penyampaian permohonan, serta dorongan agar mekanisme hukum yang sah dijalankan secara semestinya.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, KPK INDEPENDEN membuka ruang bagi klarifikasi dari pihak terkait agar pemberitaan dan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang serta berlandaskan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
KEJELASAN ADMINISTRASI MERUPAKAN BAGIAN DARI KEPASTIAN HUKUM
Persoalan ini pada dasarnya menyangkut kebutuhan akan kejelasan status dokumen yang menurut keterangan pihak pemohon telah diserahkan dan tercatat dalam tanda penerimaan. Karena itu, pemeriksaan administrasi, pencocokan dokumen, serta penjelasan resmi merupakan langkah penting untuk menjawab pertanyaan yang masih muncul.
KPK INDEPENDEN meminta agar permohonan Nursiman memperoleh tindak lanjut yang jelas. Jika dokumen masih diperlukan, statusnya perlu diterangkan sesuai ketentuan. Jika terdapat kendala dalam penelusuran atau pengembalian, kendala tersebut perlu dijelaskan melalui mekanisme resmi. Jika dokumen dapat dikembalikan, prosesnya perlu dilaksanakan secara tertib dan disertai bukti serah terima yang memadai.
KPK INDEPENDEN tetap menghormati kewenangan Ditreskrimum Polda Banten serta asas praduga tak bersalah. Sampai terdapat fakta dan hasil klarifikasi yang dapat diverifikasi, tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa dokumen telah hilang atau bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Bagi KPK INDEPENDEN, kontrol publik harus dijalankan secara bertanggung jawab: menyampaikan persoalan yang perlu mendapat perhatian, meminta penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta, serta mengawal penyelesaian melalui jalur yang sah.
Kepastian hukum tidak dibangun melalui dugaan, melainkan melalui fakta yang terverifikasi, administrasi yang tertib, dan pertanggungjawaban yang jelas.
MEDIA CENTER KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)
Penulis : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com
Website : www.kpkindependen.com
