JAKARTA — KPK INDEPENDEN — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi diarahkan untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Pernyataan tersebut disampaikan seiring dengan perubahan skema pemberian insentif bagi mitra pengelola SPPG.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, besaran insentif bagi SPPG ditetapkan sebesar Rp2.000 per porsi, dari skema sebelumnya yang mencapai Rp6 juta per hari.
Meski terjadi perubahan skema, Sudaryono memastikan mitra pengelola SPPG tetap memiliki peluang memperoleh keuntungan dan tidak akan mengalami kerugian sepanjang menjalankan layanan sesuai ketentuan.
“Jadi mitra itu tidak mungkin rugi. Tapi tidak bisa kemudian untung gede-gedean. Ini kan bisa dibilang MBG ini semacam kegiatan utilitas,” ujar Sudaryono di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurut Sudaryono, skema baru tersebut harus dipandang sebagai model usaha yang memberikan manfaat dalam jangka panjang. Besaran insentif yang diterima per porsi memang lebih kecil, tetapi keberlangsungan program MBG memberikan kepastian aktivitas pelayanan secara berkelanjutan bagi mitra.
“Kan ini bukan kegiatan yang sekali, katakanlah sekali kerja, sekali untung kan enggak, ini kan terus-menerus. Dengan Rp2.000 per porsi itu artinya investasi mitra dijamin ada pengembaliannya, ada untungnya,” jelasnya.
Insentif Hanya Diberikan Saat SPPG Beroperasi
Sudaryono sebelumnya juga menjelaskan melalui akun Instagram resminya bahwa pemberian insentif berkaitan langsung dengan keberlangsungan operasional SPPG dalam melayani penerima manfaat MBG.
Dengan demikian, SPPG yang tidak beroperasi tidak mendapatkan insentif. Kondisi tersebut antara lain dapat terjadi apabila SPPG sedang dikenai penghentian sementara atau suspend, sekolah sedang memasuki masa libur nasional, maupun terdapat kondisi tertentu seperti bencana yang menyebabkan pelayanan MBG tidak dapat dilaksanakan.
“Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan,” jelas Sudaryono.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemberian insentif tidak semata-mata didasarkan pada keberadaan atau status mitra, tetapi berkaitan dengan ketersediaan dan mutu layanan yang diberikan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.
Anggaran MBG Rp15.000 per Porsi
Sudaryono menjelaskan bahwa insentif SPPG merupakan bagian dari total anggaran program MBG sebesar Rp15.000 untuk setiap porsi.
Dari total anggaran tersebut, pembagiannya terdiri atas Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk biaya operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif bagi SPPG.
“Rp2.000 ini adalah bagian dari Rp15.000 per porsi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat, yang terdiri dari Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 adalah insentif,” terang Sudaryono.
Pentingnya Transparansi dan Pengawasan
Perubahan skema insentif tersebut menjadi bagian penting dalam tata kelola program MBG yang melibatkan anggaran negara dan pelayanan publik dalam skala besar. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program perlu terus diperkuat.
Bagi masyarakat, informasi mengenai komponen anggaran MBG juga penting diketahui agar publik dapat memahami bagaimana anggaran program tersebut dialokasikan dan bagaimana kualitas layanan kepada penerima manfaat harus dijaga.
KPK INDEPENDEN memandang keterbukaan informasi mengenai kebijakan publik, termasuk penggunaan anggaran dan mekanisme pemberian insentif, merupakan bagian penting dari edukasi masyarakat. Pengawasan publik diperlukan agar program pemenuhan gizi dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Media Center KPK INDEPENDEN
Media Publikasi, Edukasi dan Himbauan Masyarakat
Penulis : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com
