Banding KPK Dikabulkan, Hukuman Abdul Wahid Naik Jadi 4 Tahun Penjara.

Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

PEKANBARU — KPK INDEPENDEN — Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Putusan tingkat banding tersebut dibacakan secara daring oleh Majelis Hakim PT Riau yang diketuai Abdul Azis, Senin (5/10/2026). Hukuman tersebut menjadi dua kali lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan pidana dua tahun penjara. (RiauOnline)

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal yang didakwakan dan dipertimbangkan dalam perkara tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga mempertahankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda Abdul Wahid dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti.

Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dikenai pidana tambahan selama satu tahun enam bulan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan.

Hukuman Naik Dua Tahun dari Vonis Tingkat Pertama

Putusan PT Riau tersebut memperberat hukuman Abdul Wahid dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang dibacakan pada 30 Juli 2026.

Pada tingkat pertama, Abdul Wahid dijatuhi pidana dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Sementara itu, pada persidangan tingkat pertama, JPU KPK sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp1,45 miliar.

KPK kemudian mengajukan banding untuk meminta agar fakta hukum dan alat bukti dalam perkara tersebut kembali dinilai oleh majelis hakim tingkat banding.

Abdul Wahid dan JPU KPK Sama-Sama Pikir-Pikir

Meski PT Riau telah menjatuhkan putusan empat tahun penjara, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Setelah amar putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa maupun JPU KPK untuk menentukan sikap. Para pihak memiliki waktu sesuai ketentuan hukum acara untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau menempuh upaya hukum selanjutnya.

Baik penasihat hukum Abdul Wahid maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Dengan demikian, masih terbuka kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan.

Perkara Berawal dari Dugaan Setoran dari Kepala UPT

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, khususnya terkait kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan.

Dalam perkara tersebut, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lain, termasuk M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, terkait dugaan praktik pengumpulan uang dari para kepala UPT.

Berdasarkan uraian perkara yang diberitakan sebelumnya, praktik tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan adanya arahan dalam sebuah pertemuan pada April 2025 yang kemudian dikaitkan dengan permintaan setoran dari para kepala UPT. Besaran setoran yang disebut dalam perkara kemudian meningkat hingga sekitar lima persen dari nilai anggaran tertentu.

Dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, total uang yang disebut terkumpul mencapai sekitar Rp3,55 miliar, yang menurut uraian dakwaan disalurkan melalui sejumlah pihak dan sebagian dikaitkan dengan Abdul Wahid.

Namun, seluruh uraian mengenai peristiwa, aliran uang, maupun peran masing-masing pihak harus ditempatkan dalam konteks fakta dan dakwaan yang diperiksa dalam proses persidangan, sementara status hukum perkara masih dapat berubah apabila ditempuh upaya hukum lanjutan.

Makna Putusan bagi Pengawasan Publik

Perkara Abdul Wahid menjadi perhatian masyarakat Riau karena menyangkut dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara pemerintahan daerah dan penggunaan kewenangan dalam lingkungan pemerintahan.

Putusan banding ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap penyelenggara negara memiliki tanggung jawab untuk menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, berintegritas, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

Bagi masyarakat, proses hukum seperti ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah. Pengawasan publik bukan berarti mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, melainkan ikut memastikan bahwa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses hukum berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta menghormati seluruh tahapan peradilan.

Prinsip praduga tak bersalah, kepastian hukum, transparansi, dan keadilan harus tetap menjadi landasan dalam menyikapi setiap perkara hukum yang sedang berjalan.

Media Center KPK INDEPENDEN
Media Publikasi, Edukasi dan Himbauan Masyarakat

Penulis: HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori: Hukum, Publikasi dan Edukasi Publik
Kontak: Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email: kpkimedia@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *