PANDEGLANG —KPK INDEPENDEN – Kondisi infrastruktur jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Pandeglang kembali menjadi perhatian publik. Keluhan masyarakat mengenai jalan berlubang, rusak, berlumpur ketika hujan, serta berdebu pada musim kemarau menunjukkan bahwa persoalan infrastruktur masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian serius.
Kerusakan jalan tidak sekadar menyangkut persoalan kenyamanan berkendara. Infrastruktur jalan merupakan bagian penting dari rantai pelayanan publik karena berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat, distribusi hasil pertanian dan perdagangan, akses terhadap fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kecamatan.
Ketika kondisi jalan memburuk dan penanganannya berlangsung lambat, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Biaya transportasi dapat meningkat, waktu tempuh menjadi lebih panjang, sementara kelompok masyarakat yang bergantung pada akses jalan untuk bekerja dan menjalankan usaha menjadi pihak yang paling merasakan konsekuensinya.
DPRD Soroti Keterbatasan Ruang Fiskal Daerah
Persoalan tersebut turut mendapat sorotan dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang. Kritik yang disampaikan legislatif mengarah pada persoalan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dinilai perlu dievaluasi agar pembangunan infrastruktur memperoleh ruang pembiayaan yang memadai.
Dalam perspektif pengelolaan keuangan daerah, pemerintah memang menghadapi berbagai kebutuhan belanja yang harus dipenuhi. Belanja pegawai, pelayanan pemerintahan, program wajib, serta berbagai kebutuhan operasional dapat mengambil porsi signifikan dalam APBD. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi ruang fiskal yang tersedia untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.
Namun, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai besar-kecilnya anggaran. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana setiap rupiah anggaran daerah direncanakan, dialokasikan, dilaksanakan, dan diawasi sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Karena itu, evaluasi terhadap efektivitas belanja daerah menjadi penting. Pemerintah daerah bersama DPRD perlu melihat kembali skala prioritas pembangunan dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan infrastruktur, jumlah masyarakat yang terdampak, nilai strategis suatu ruas jalan, serta kontribusinya terhadap aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.
Jangan Hanya Menunggu APBD Kabupaten
Keterbatasan kemampuan fiskal daerah juga perlu dijawab dengan strategi pembiayaan yang lebih kreatif dan terukur.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang dapat memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten serta mengoptimalkan peluang dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku. Berbagai skema transfer dan dukungan pembangunan infrastruktur harus dipetakan berdasarkan kebutuhan dan kesiapan program.
Di sisi lain, perencanaan pembangunan juga harus berbasis data. Pemerintah perlu memiliki database kondisi jalan yang transparan, lengkap dengan lokasi, tingkat kerusakan, status kewenangan jalan, estimasi kebutuhan anggaran, serta target waktu penanganannya.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menerima informasi bahwa sebuah jalan “akan diperbaiki”, tetapi dapat mengetahui bagaimana proses perencanaan dan prioritas pembangunan tersebut dilakukan.
KPK Independen: Kritik Harus Dibarengi Keteladanan
Ketua KPK INDEPENDEN Provinsi Banten, Mudasir Sururi, SH., menyatakan bahwa kondisi infrastruktur Pandeglang perlu mendapatkan perhatian serius. Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya disikapi dengan hanya mencari pihak yang harus disalahkan.
“Kita sama-sama tahu bagaimana kondisi keuangan Pemerintah Daerah Pandeglang, berapa PAD-nya, berapa kebutuhan belanja pegawai dan kebutuhan pemerintahan lainnya. Karena itu, persoalannya harus kita lihat secara menyeluruh dan objektif.”
Mudasir menilai, apabila DPRD memberikan kritik terhadap kebijakan pembangunan dan penganggaran, kritik tersebut idealnya juga disertai dengan gagasan konkret serta keteladanan dari para pemangku kepentingan.
“Kalau memang sepakat pembangunan jalan rusak menjadi prioritas, DPRD harus menjadi bagian dari solusi. Jangan hanya mengkritik. Kalau hanya mengkritik, semua orang juga pintar. Yang dibutuhkan masyarakat adalah contoh, gagasan dan tindakan nyata.”
Menurutnya, gagasan mengenai kontribusi atau penghematan fasilitas maupun penghasilan pejabat publik untuk mendukung kepentingan masyarakat dapat menjadi ruang diskusi. Namun, setiap bentuk kontribusi harus dilakukan secara sukarela, transparan, sesuai ketentuan hukum, dan tidak menggantikan kewajiban negara dalam menyediakan pelayanan publik.
“Misalnya ada kesediaan untuk menyumbangkan sebagian penghasilan secara sukarela untuk membantu masyarakat, itu dapat menjadi bentuk solidaritas. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana kebijakan anggaran dan program pembangunan benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat.”
Ia juga mendorong agar anggota DPRD dapat mengawal persoalan infrastruktur berdasarkan daerah pemilihan masing-masing, bukan sekadar menyampaikan kritik melalui pernyataan politik.
Jalan Rusak Adalah Persoalan Ekonomi dan Pelayanan Publik
KPK Independen memandang pembangunan jalan harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas. Jalan bukan hanya konstruksi fisik berupa aspal atau beton, melainkan infrastruktur sosial-ekonomi yang menghubungkan masyarakat dengan berbagai pusat aktivitas.
Jalan yang baik dapat memperlancar distribusi hasil pertanian, mempercepat mobilitas tenaga kerja, membuka akses terhadap pasar, serta mempermudah masyarakat memperoleh layanan pendidikan dan kesehatan.
Sebaliknya, jalan yang rusak dalam waktu lama berpotensi menambah beban masyarakat, terutama mereka yang berada di wilayah dengan keterbatasan alternatif transportasi.
Karena itu, penanganan infrastruktur seharusnya tidak hanya menggunakan pendekatan “memperbaiki jalan ketika rusak berat”. Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pemeliharaan rutin dan berkala, sehingga kerusakan kecil dapat ditangani sebelum berkembang menjadi kerusakan berat yang membutuhkan biaya lebih besar.
Transparansi Anggaran Harus Menjadi Bagian dari Solusi
Selain pembangunan fisik, KPK Independen juga mendorong transparansi dalam setiap tahapan pembangunan infrastruktur.
Masyarakat berhak mengetahui:
- ruas jalan mana yang menjadi prioritas;
- berapa kebutuhan anggarannya;
- sumber pembiayaannya;
- siapa pelaksana pekerjaannya;
- bagaimana standar dan spesifikasi pekerjaannya;
- kapan pekerjaan ditargetkan selesai; dan
- bagaimana mekanisme pengawasan serta pemeliharaannya.
Transparansi tersebut penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus membuka ruang pengawasan masyarakat.
Pengawasan publik bukan berarti masyarakat mengambil alih kewenangan pemerintah atau aparat pengawasan. Sebaliknya, partisipasi masyarakat dapat menjadi bagian dari mekanisme kontrol sosial agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata.
KPK Independen: Pemerintah, DPRD dan Masyarakat Harus Duduk Bersama
Kondisi jalan di Pandeglang semestinya tidak dijadikan sekadar bahan perdebatan antara eksekutif dan legislatif. Persoalan tersebut harus menjadi agenda bersama.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyusun dan menjalankan kebijakan pembangunan. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Sementara masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan publik yang layak sekaligus berperan dalam mengawasi pembangunan.
Ketiga unsur tersebut harus ditempatkan dalam satu kepentingan: memastikan pembangunan daerah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Mari kita dorong Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan DPRD untuk duduk bersama, membuka data, menyusun skala prioritas dan mencari solusi. Masyarakat tidak membutuhkan siapa yang paling keras mengkritik. Masyarakat membutuhkan jalan yang baik dan kebijakan yang benar-benar bekerja,” tegas Mudasir .
Himbauan kepada Masyarakat
KPK INDEPENDEN juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan laporan mengenai kerusakan infrastruktur melalui mekanisme yang tersedia dengan menyertakan informasi yang jelas, seperti lokasi, kondisi jalan, dokumentasi, dan waktu kejadian.
Laporan masyarakat sebaiknya disampaikan secara faktual, tidak mengandung fitnah, tidak melakukan tuduhan tanpa bukti, serta tetap menghormati proses pemerintahan dan hukum yang berlaku.
Media publikasi dan organisasi masyarakat sipil juga memiliki peran penting untuk mengedukasi masyarakat dengan menghadirkan informasi yang berimbang, bukan sekadar memperbesar polemik.
Penutup
Persoalan jalan rusak di Pandeglang pada akhirnya bukan hanya tentang berapa besar anggaran yang tersedia, tetapi juga tentang bagaimana pemerintah menentukan prioritas, mengelola sumber daya, menjaga kualitas pekerjaan, serta memastikan pembangunan dapat dirasakan masyarakat.
Kritik DPRD perlu dihargai sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Namun, kritik akan jauh lebih bermakna apabila disertai solusi dan pengawalan konkret. Demikian pula pemerintah daerah perlu terbuka terhadap kritik dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.
KPK INDEPENDEN mendorong agar perdebatan mengenai infrastruktur Pandeglang tidak berhenti pada saling kritik. Saatnya seluruh pihak bergerak dari kritik menuju solusi, dari wacana menuju kebijakan, dan dari kebijakan menuju pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
PUBLIKASI & EDUKASI MASYARAKAT
Penulis : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com
