Harmonisasi Regulasi Pusat dan Daerah: Kunci Kepastian Hukum, Tata Kelola yang Baik, dan Pelayanan Publik.

OPINI PUBLIK MARDONY RANGKUTI ANYER, S.H., M.H.
Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)

JAKARTA — MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN — Upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencegah tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta menciptakan iklim usaha yang sehat. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari banyaknya peraturan yang berhasil diselaraskan. Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana regulasi mampu menjawab kebutuhan masyarakat, menjamin keadilan, dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pemerintah perlu mengurangi ketidakpastian regulasi melalui perubahan paradigma pengawasan produk hukum daerah. Pendekatan yang sebelumnya cenderung mengoreksi peraturan setelah ditetapkan perlu diperkuat dengan pencegahan sejak tahap perencanaan hingga penyusunan rancangan regulasi.

Dalam keterangannya pada Jumat, 9 Oktober 2026, Bima menyampaikan bahwa persoalan utama bukan semata-mata membuat aturan lebih sedikit, melainkan mengurangi ketidakpastian yang ditimbulkan oleh regulasi yang tidak selaras.

Pandangan tersebut patut diapresiasi. Meski demikian, KPK INDEPENDEN memandang bahwa harmonisasi regulasi harus menjadi bagian dari pembenahan pemerintahan secara menyeluruh, bukan sekadar agenda administratif untuk menyelaraskan dokumen hukum.

Harmonisasi Regulasi Tidak Boleh Berhenti pada Dokumen

Regulasi merupakan instrumen negara untuk memberikan kepastian, melindungi kepentingan publik, dan memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum. Ketika aturan pusat dan daerah saling bertentangan, dampaknya dapat meluas: pelaksanaan program menjadi lambat, pelayanan publik terhambat, anggaran berpotensi tidak efektif, dan masyarakat maupun pelaku usaha menghadapi ketidakjelasan prosedur.

Berdasarkan evaluasi Kemendagri terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 sebagaimana disampaikan dalam materi pemberitaan, baru sekitar 37,6 persen judul rancangan peraturan daerah yang dinyatakan selaras dengan program prioritas nasional.

Angka tersebut menjadi sinyal perlunya evaluasi serius terhadap proses perencanaan legislasi di daerah. Akan tetapi, angka keselarasan dengan prioritas nasional tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran kualitas peraturan daerah. Pemerintah juga harus menilai apakah rancangan regulasi sesuai dengan kebutuhan lokal, menghormati hak masyarakat, dapat dilaksanakan, serta tidak menambah beban birokrasi yang tidak perlu.

Daerah memiliki karakteristik, persoalan, dan kebutuhan yang beragam. Karena itu, harmonisasi tidak boleh dimaknai sebagai penyeragaman seluruh kebijakan daerah. Pemerintah pusat perlu memastikan bahwa kebijakan nasional dan kewenangan daerah berjalan selaras, tanpa menghilangkan ruang bagi pemerintah daerah untuk merespons kebutuhan warganya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kritik Konstruktif: Pemerintah Harus Berani Membenahi Akar Persoalan

KPK INDEPENDEN menilai bahwa persoalan tumpang tindih regulasi tidak semestinya hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga harus melakukan evaluasi terhadap peraturan sektoral, pedoman teknis, serta kebijakan lintas kementerian dan lembaga yang berpotensi menimbulkan ketidakjelasan kewenangan.

Jangan sampai pemerintah daerah dituntut menghasilkan regulasi berkualitas, sementara aturan dari tingkat pusat sendiri belum sepenuhnya terintegrasi atau mengalami perubahan yang terlalu sering. Kondisi seperti itu dapat menciptakan ketidakpastian bagi aparatur pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Kritik lainnya adalah kecenderungan mengukur keberhasilan birokrasi melalui jumlah peraturan yang diterbitkan, kecepatan penyelesaian dokumen, atau penghargaan administratif. Ukuran tersebut penting, tetapi tidak cukup. Regulasi yang terlihat baik di atas kertas belum tentu efektif ketika diterapkan.

Pemerintah harus berani mengakui bahwa kualitas regulasi berkaitan erat dengan kualitas perencanaan, kompetensi aparatur, koordinasi antarinstansi, integritas pejabat, dan keterlibatan masyarakat. Tanpa pembenahan faktor-faktor tersebut, harmonisasi berisiko menjadi kegiatan formalitas yang tidak menyentuh akar masalah.

Setiap peraturan yang disusun harus menjawab pertanyaan mendasar: apakah aturan tersebut diperlukan, apakah manfaatnya lebih besar daripada bebannya, siapa yang terdampak, bagaimana pelaksanaannya dibiayai, dan bagaimana masyarakat dapat mengawasi penerapannya?

Pandangan Ketua Umum KPK INDEPENDEN

Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., Ketua Umum KPK INDEPENDEN, menekankan pentingnya kerja sama seluruh pemangku kepentingan agar agenda harmonisasi regulasi berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Draf pernyataan untuk persetujuan narasumber:

“Penyelarasan regulasi pusat dan daerah merupakan langkah yang penting, tetapi pemerintah jangan berhenti pada penyusunan dan penyesuaian aturan. Yang harus menjadi prioritas adalah kepastian hukum, kualitas pelayanan publik, perlindungan hak masyarakat, serta penggunaan anggaran yang efektif dan bertanggung jawab.

Kami berharap seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, akademisi, praktisi hukum, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat luas, dapat bekerja sama mengawal proses ini. Jangan sampai regulasi justru menjadi penghambat pelayanan, membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, atau menciptakan beban baru bagi rakyat.

Keterbukaan informasi juga harus dimaksimalkan. Masyarakat berhak mengetahui rancangan peraturan yang sedang dibahas, alasan pembentukannya, hasil konsultasi publik, serta perkembangan harmonisasinya. Dengan informasi yang mudah diakses dan dipahami, masyarakat dapat berpartisipasi secara bermakna sekaligus mengawasi apakah kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak pada kepentingan umum.”

Menurut pandangan KPK INDEPENDEN, pesan tersebut harus diterjemahkan menjadi langkah nyata yang dapat diukur, dilaporkan secara berkala, dan dievaluasi secara terbuka.

Empat Langkah Strategis Pemerintah Perlu Dikawal

Kemendagri menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat harmonisasi regulasi, antara lain menguji dampak kedaerahan dari rancangan regulasi pusat, menyusun pedoman peraturan daerah sektoral, mengintegrasikan sistem digital e-Perda dengan e-Harmonisasi Kementerian Hukum, serta memperkuat pembinaan secara berjenjang.

KPK INDEPENDEN memandang langkah-langkah tersebut perlu didukung dengan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang jelas.

Pertama, lakukan harmonisasi sejak tahap perencanaan. Setiap rancangan regulasi harus disertai kajian kebutuhan, analisis dampak, pemetaan kewenangan, serta identifikasi potensi konflik dengan aturan yang telah berlaku. Evaluasi juga perlu melibatkan perangkat daerah yang akan melaksanakan kebijakan tersebut.

Kedua, bangun sistem regulasi digital yang terintegrasi dan mudah diakses. Sistem e-Perda dan e-Harmonisasi sebaiknya tidak hanya digunakan oleh aparatur pemerintah. Informasi yang dapat dibuka kepada publik perlu memuat status rancangan, jadwal pembahasan, dokumen pendukung, hasil harmonisasi, serta alasan perubahan atau penolakan usulan. Informasi yang dikecualikan tetap harus ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, perkuat partisipasi publik yang bermakna. Konsultasi publik tidak boleh sekadar memenuhi persyaratan administratif. Pemerintah perlu menyediakan waktu yang memadai, menyampaikan rancangan dengan bahasa yang mudah dipahami, membuka saluran masukan daring maupun luring, dan menjelaskan bagaimana masukan masyarakat dipertimbangkan.

Keempat, evaluasi dampak setelah peraturan diterapkan. Setiap regulasi penting perlu memiliki indikator keberhasilan, target waktu, serta mekanisme peninjauan. Apabila terbukti tidak efektif, menimbulkan beban yang tidak proporsional, atau bertentangan dengan kepentingan publik, regulasi tersebut harus dievaluasi dan diperbaiki sesuai prosedur hukum.

Transparansi dan Pengawasan Publik Harus Menjadi Fondasi

Keterbukaan informasi merupakan unsur penting dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan. Masyarakat tidak cukup hanya diberi tahu bahwa suatu peraturan telah disahkan. Publik juga perlu memahami latar belakang kebijakan, tujuan yang hendak dicapai, konsekuensi terhadap pelayanan dan anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

Prinsip tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Badan publik perlu menyediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi lainnya sesuai klasifikasi serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah daerah juga perlu mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyediakan kanal pengaduan yang dapat ditindaklanjuti, serta menerbitkan laporan pelaksanaan kebijakan secara berkala. Setiap laporan sebaiknya menjelaskan capaian, kendala, tindak lanjut, dan hasil yang dirasakan masyarakat.

Dalam konteks pengawasan, masyarakat, media, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil dapat ikut menilai apakah sebuah peraturan telah dijalankan sesuai tujuan. Namun, pengawasan harus dilakukan berdasarkan dokumen, data, dan bukti yang dapat diperiksa, bukan dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.

Dengan demikian, transparansi tidak berhenti sebagai slogan, tetapi menjadi sistem pertanggungjawaban yang memungkinkan publik menguji kualitas kebijakan dan menagih perbaikan ketika pelaksanaannya menyimpang.

Penghargaan Daerah Harus Berbasis Hasil Nyata

Gagasan pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah yang berhasil menghasilkan produk hukum berkualitas dapat menjadi insentif positif. Persaingan sehat antardaerah berpotensi mendorong inovasi dan peningkatan mutu pelayanan.

Namun, skema penghargaan harus menggunakan indikator yang objektif, transparan, dan dapat diverifikasi. Penilaian tidak boleh hanya didasarkan pada jumlah peraturan yang diselesaikan atau keselarasan administratif dengan program nasional.

Indikator yang lebih relevan meliputi kepastian hukum, kemudahan pelayanan, kualitas partisipasi masyarakat, efisiensi pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta manfaat yang dirasakan warga dan pelaku usaha.

Metode penilaian dan hasil evaluasi juga perlu diumumkan kepada publik. Dengan cara itu, penghargaan menjadi instrumen pembelajaran dan perbaikan tata kelola, bukan sekadar simbol prestasi birokrasi.

Solusi Jangka Panjang: Regulasi yang Sederhana, Adil, dan Bisa Diawasi

Untuk memastikan harmonisasi regulasi menghasilkan perubahan nyata, KPK INDEPENDEN mendorong lima agenda jangka panjang.

  1. Audit regulasi secara berkala. Pemerintah pusat dan daerah perlu memetakan peraturan yang tumpang tindih, tidak efektif, atau sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Hasil audit harus diikuti rencana perbaikan yang memiliki tenggat waktu dan penanggung jawab.
  2. Penguatan kapasitas aparatur. Pemerintah perlu meningkatkan kompetensi perancang peraturan, tenaga hukum, serta aparatur pelaksana agar mampu menyusun kebijakan berdasarkan bukti, analisis dampak, dan kebutuhan lapangan.
  3. Perlindungan kepentingan masyarakat. Setiap rancangan regulasi perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok rentan, usaha kecil, akses pelayanan dasar, serta hak-hak warga. Kebijakan yang baik tidak boleh hanya menguntungkan kelompok yang memiliki akses dan sumber daya lebih besar.
  4. Sistem pengawasan dan pengaduan yang efektif. Masyarakat harus memiliki jalur yang jelas untuk melaporkan masalah penerapan regulasi. Setiap pengaduan perlu memperoleh nomor pelacakan, batas waktu penanganan, dan informasi mengenai tindak lanjut, dengan tetap melindungi data pribadi serta hak pihak terkait.
  5. Pelaporan capaian secara terbuka. Kemendagri dan pemerintah daerah perlu menyampaikan perkembangan harmonisasi dalam laporan yang mudah dipahami. Informasi tersebut setidaknya memuat jumlah rancangan yang ditelaah, masalah yang ditemukan, rekomendasi yang diberikan, tindak lanjut, dan hasil evaluasi setelah kebijakan diterapkan.

Kelima agenda ini perlu dijalankan secara terkoordinasi. Tanpa pembagian tanggung jawab yang tegas, target waktu yang realistis, dan evaluasi yang terbuka, upaya harmonisasi berisiko kembali menjadi agenda administratif yang berulang tanpa hasil yang terukur.

Penutup: Kepastian Hukum Harus Dirasakan Rakyat

KPK INDEPENDEN menegaskan bahwa regulasi yang berkualitas merupakan fondasi bagi pemerintahan yang efektif, ekonomi yang sehat, dan pelayanan publik yang berkeadilan. Pemerintah pusat dan daerah harus saling mendukung, tetapi juga wajib membuka ruang bagi kritik dan pengawasan masyarakat.

Keberhasilan harmonisasi regulasi tidak semestinya hanya dinilai dari banyaknya aturan yang diselaraskan atau penghargaan yang diperoleh. Ukuran akhirnya adalah berkurangnya ketidakpastian hukum, meningkatnya kualitas pelayanan, membaiknya efektivitas anggaran, serta semakin terlindunginya hak masyarakat.

Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan disusun secara terbuka, dilaksanakan dengan integritas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, masyarakat harus didorong untuk berpartisipasi secara aktif, kritis, dan bertanggung jawab dalam mengawasi proses pembentukan maupun pelaksanaan regulasi.

Kepastian hukum bukan sekadar kepentingan birokrasi atau dunia usaha. Kepastian hukum adalah hak masyarakat dan salah satu syarat utama agar pembangunan benar-benar membawa keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Penulis: Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H.
Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)

Kategori: Opini Publik dan Edukasi Tata Kelola Pemerintahan
Penerbit: Media Center KPK INDEPENDEN
Website: www.kpkindependen.com
Email: kpkimedia@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *