KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — KPK INDEPENDEN | Publikasi, Edukasi dan Informasi Publik
Upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat kembali mendapat perhatian langsung dari pemerintah daerah. Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan bersama Bupati Kubu Raya Sujiwo meninjau lokasi karhutla di kawasan Parit Haji Muksin, Kabupaten Kubu Raya, Selasa, 1 September 2026.
Peninjauan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan dan memastikan proses penanganan karhutla berjalan secara optimal. Dalam peninjauan itu, Gubernur Ria Norsan melihat kondisi lahan yang masih mengeluarkan kepulan asap.
Memastikan Penanganan Tidak Berhenti pada Pemadaman
Gubernur Ria Norsan menegaskan bahwa kehadiran pemerintah di lokasi kebakaran bukan hanya untuk melihat proses pemadaman, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan agar kebakaran tidak semakin meluas.
“Upaya ini sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar kebakaran tidak meluas.”
Pernyataan tersebut disampaikan Ria Norsan saat meninjau lokasi karhutla di Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Langkah tersebut menjadi penting karena karakteristik lahan gambut memiliki tantangan tersendiri. Api pada lahan gambut dapat bertahan di bawah permukaan dan kemudian kembali muncul dalam bentuk asap atau titik api apabila tidak dilakukan pendinginan dan pembasahan secara menyeluruh.
Dengan kondisi tersebut, penanganan karhutla membutuhkan strategi yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman api yang terlihat, tetapi juga memastikan area yang telah terbakar benar-benar aman dan tidak menyimpan bara yang berpotensi kembali menyala.
Bupati Kubu Raya: Penanganan Membutuhkan Kolaborasi
Penanganan karhutla di Kubu Raya juga membutuhkan koordinasi berbagai unsur. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sebelumnya telah mengintensifkan koordinasi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, pemadam kebakaran, Masyarakat Peduli Api (MPA), relawan, pihak swasta, dan masyarakat.
Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan bahwa persoalan karhutla tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah sendirian. Dalam penanganan di wilayah Kubu Raya, ia juga telah meminta agar kebutuhan personel, peralatan, sumber air, serta penentuan lokasi prioritas dikoordinasikan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga menyiapkan mobil tangki, peralatan, serta tim relawan pada sejumlah titik yang mengalami keterbatasan sumber air. Langkah tersebut dilakukan agar proses pemadaman dapat menyesuaikan kondisi geografis dan kebutuhan masing-masing lokasi.
Parit Haji Muksin Menjadi Salah Satu Kawasan yang Perlu Diwaspadai
Kawasan Parit Haji Muksin bukan merupakan lokasi yang asing dalam konteks pengendalian karhutla di Kubu Raya.
Pada Juni 2026, jajaran Satbrimob Polda Kalimantan Barat melakukan patroli dan deteksi dini di sejumlah kawasan yang memiliki karakteristik lahan gambut, termasuk Jalan Parit Haji Muksin II. Patroli tersebut merupakan bagian dari upaya mengantisipasi peningkatan risiko kebakaran pada musim kemarau.
Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan perlu dilakukan sebelum api membesar. Pemantauan, patroli, kesiapan sumber air, ketersediaan peralatan, serta respons cepat menjadi bagian penting dari sistem pengendalian karhutla.
Ancaman Karhutla Tidak Hanya Berupa Api
Karhutla memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada kerusakan vegetasi.
Asap yang dihasilkan dapat mengganggu kualitas udara dan aktivitas masyarakat. Dalam kondisi tertentu, kabut asap juga dapat mengganggu jarak pandang dan aktivitas transportasi.
Kubu Raya memiliki posisi strategis karena terdapat Bandara Internasional Supadio. Pemerintah daerah sebelumnya telah menaruh perhatian terhadap potensi gangguan karhutla terhadap jarak pandang dan aktivitas penerbangan.
Karena itu, pengendalian karhutla bukan semata-mata persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, keselamatan, transportasi, perekonomian, dan aktivitas sosial masyarakat.
Imbauan untuk Tidak Membakar Lahan
Dalam situasi musim kemarau, Gubernur Ria Norsan kembali mengingatkan masyarakat, perusahaan, dan para peladang agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Imbauan tersebut menjadi semakin penting ketika kondisi lahan sedang kering dan sebagian kawasan memiliki karakteristik gambut yang mudah terbakar.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa pesan pencegahan tidak hanya disampaikan ketika kebakaran telah terjadi, tetapi menjadi bagian dari edukasi masyarakat secara berkelanjutan.
Pencegahan Harus Menjadi Prioritas
KPK INDEPENDEN berpandangan bahwa penanganan karhutla perlu menggunakan pendekatan pencegahan, deteksi dini, respons cepat, pemadaman, pemulihan, dan penegakan hukum secara terpadu.
Beberapa langkah yang perlu terus diperkuat antara lain:
1. Deteksi dini
Pemantauan hotspot dan patroli lapangan harus dilakukan secara konsisten, khususnya pada kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
2. Kesiapan sumber air
Ketersediaan air menjadi faktor penting dalam operasi pemadaman, terutama di kawasan gambut dan lokasi yang sulit dijangkau kendaraan pemadam.
3. Respons cepat
Semakin cepat api ditemukan dan ditangani, semakin besar kemungkinan kebakaran dapat dikendalikan sebelum meluas.
4. Pelibatan masyarakat
Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan kebakaran merupakan bagian penting dari sistem peringatan dini dan pencegahan.
5. Pengawasan terhadap kegiatan pembukaan lahan
Aktivitas pembukaan lahan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan cara yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
6. Penegakan hukum
Apabila ditemukan unsur pelanggaran, proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Hadir, Masyarakat Harus Berperan
Peninjauan langsung Gubernur Kalimantan Barat bersama Bupati Kubu Raya menunjukkan pentingnya kehadiran pemerintah di tengah situasi darurat lingkungan.
Namun, keberhasilan pengendalian karhutla tidak dapat hanya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan.
Keberhasilan juga harus dilihat dari kemampuan semua pihak mencegah api muncul kembali, mengurangi risiko kebakaran, melindungi masyarakat, serta memastikan kawasan yang terdampak dapat dipulihkan.
Keterlibatan masyarakat, dunia usaha, relawan, aparat keamanan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Edukasi Publik: Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?
Masyarakat yang melihat asap atau api di sekitar lingkungan dapat mengambil langkah sederhana namun penting:
Jangan melakukan pembakaran lahan, terutama ketika kondisi cuaca panas dan kering.
Segera melaporkan kejadian kebakaran kepada petugas atau pemerintah setempat.
Jangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai penyebab maupun pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Utamakan keselamatan dan jangan mendekati lokasi kebakaran tanpa perlengkapan serta kemampuan yang memadai.
Bantu petugas dengan memberikan informasi lokasi yang akurat apabila mengetahui titik kebakaran.
KPK INDEPENDEN: Data Harus Diverifikasi, Penanganan Harus Transparan
Sebagai media publikasi, edukasi, dan informasi publik, KPK INDEPENDEN memandang bahwa persoalan karhutla harus diberitakan secara berimbang dan berbasis fakta.
Data hotspot, laporan masyarakat, citra satelit, maupun informasi mengenai kawasan konsesi merupakan bahan penting untuk pemantauan. Namun, masing-masing data tersebut tetap membutuhkan verifikasi sesuai konteksnya.
Keberadaan hotspot, misalnya, tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang menyebabkan kebakaran. Penentuan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab harus dilakukan melalui pemeriksaan lapangan, penyelidikan, penyidikan, serta proses hukum berdasarkan bukti yang sah.
Prinsip tersebut penting agar informasi publik tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar sekaligus tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi lingkungan di wilayahnya.
Kesimpulan
Peninjauan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan bersama Bupati Kubu Raya Sujiwo di kawasan Parit Haji Muksin merupakan bagian dari upaya memastikan penanganan karhutla berjalan secara optimal sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar kebakaran tidak meluas.
Kondisi lahan gambut yang dapat menyimpan api di bawah permukaan menjadi salah satu tantangan dalam proses penanganan. Karena itu, pemadaman harus diikuti dengan pendinginan, pemantauan, dan pencegahan agar titik api tidak kembali muncul.
Karhutla adalah persoalan bersama. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistem penanggulangan berjalan efektif, perusahaan wajib menjalankan kewajiban pencegahan di wilayah pengelolaannya, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah serta melaporkan kejadian kebakaran.
KPK INDEPENDEN akan terus mendorong keterbukaan informasi, edukasi masyarakat, pengawasan kebijakan publik, dan pemberitaan yang berimbang dalam upaya menjaga lingkungan dan kepentingan masyarakat Kalimantan Barat.
“Cegah sebelum meluas. Verifikasi setiap informasi. Lindungi masyarakat dan lingkungan.”
Identitas Publikasi
Penulis : Budi Santoso, SH.
Jabatan : Ketua DPW KPK INDEPENDEN Kalimantan Barat
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com
