BANYUWANGI, KPK INDEPENDEN- 9 Oktober 2026 — Aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, menjadi perhatian tim KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) DPW Jawa Timur. Tim menyatakan tengah mengawal laporan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum dalam pengelolaan keuangan desa.
Tim KPK Independen DPW Jawa Timur dipimpin oleh Jhon Janis, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Wahyu dan Kepala Seksi Hukum KPK Independen Jatim, Satria Budi Hutomo, S.H. Berdasarkan keterangan tim, hasil penelusuran awal menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan ketidaksesuaian antara laporan pekerjaan pembangunan dengan kondisi fisik bangunan di lapangan. Tim menyebut terdapat pekerjaan yang dalam laporan disebut sebagai pembangunan baru, tetapi berdasarkan hasil peninjauan mereka diduga hanya berupa renovasi bangunan yang sudah ada.
Selain itu, tim juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disebut telah disampaikan kepada Inspektorat. Persoalan tersebut dinilai perlu ditelusuri secara cermat untuk memastikan apakah pelaksanaan kegiatan, realisasi anggaran, dan dokumen pertanggungjawaban telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen, pengecekan fisik pekerjaan, klarifikasi kepada pihak terkait, serta hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang memiliki kewenangan.
KPK Independen Jatim Sebut Perkara Sedang Ditangani Instansi Berwenang
Wakil Ketua KPK Independen DPW Jawa Timur, Wahyu, menyampaikan bahwa persoalan tersebut saat ini, berdasarkan informasi yang diterima timnya, sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan Inspektorat Kabupaten Banyuwangi.
“Kami mengawal aduan masyarakat ini agar dapat ditindaklanjuti secara objektif dan transparan. Sejumlah hal yang kami temukan perlu diperiksa lebih lanjut, terutama terkait kesesuaian pekerjaan fisik dengan laporan kegiatan, RAB, serta dokumen pertanggungjawaban anggaran,” ujar Wahyu.
Ia menegaskan bahwa pengawalan yang dilakukan KPK Independen merupakan bagian dari kontrol publik terhadap tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Menurutnya, setiap aduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran perlu ditangani secara profesional, berdasarkan bukti, serta melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan tidak menimbulkan kesimpulan prematur.
Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Dapat Dipertanggungjawabkan
Dana Desa merupakan instrumen penting untuk mendukung pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Karena itu, setiap penggunaannya harus dilaksanakan sesuai perencanaan, ketentuan penganggaran, realisasi kegiatan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi pekerjaan di lapangan, hal tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan yang objektif. Hasil pemeriksaan itulah yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat kesalahan administrasi, pelanggaran ketentuan, atau dugaan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum.
KPK Independen DPW Jawa Timur menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan aduan tersebut dan mendorong instansi terkait agar melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus memperkuat prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Mengedepankan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam penanganan dugaan penyimpangan anggaran, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Pihak-pihak yang terkait perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi, sedangkan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah.
Hingga terdapat keterangan resmi mengenai hasil penanganan perkara, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dan anggaran di Desa Rejoagung tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang telah terbukti.
Media Center KPK Independen akan terus mendorong pengawasan publik yang bertanggung jawab, penyampaian informasi yang berimbang, dan penegakan hukum yang transparan. Masyarakat juga diharapkan dapat menyampaikan informasi atau bukti pendukung melalui saluran pengaduan yang tepat, tanpa menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi.
Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)
Website: www.kpkindependen.com
Publikasi dan Edukasi Masyarakat
Penulis : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com
Website : www.kpkindependen.com
