Asuransi Aing Jawa Barat: Pemprov Siapkan Rp112 Miliar untuk Perluasan Perlindungan Pekerja Informal.

KPK Independen Jawa Barat Dorong Transparansi, Verifikasi Tepat Sasaran, dan Pengawasan Publik

BANDUNG —KPK INDEPENDEN-  Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal melalui program Asuransi Aing. Program yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersebut diarahkan untuk memberikan akses perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal dan dinilai memiliki tingkat kerentanan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun berbagai musibah lainnya.

Namun, program ini tidak serta-merta diberikan kepada seluruh pekerja informal. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan proses kurasi, verifikasi, dan pemeriksaan data untuk memastikan penerima manfaat merupakan masyarakat yang memang membutuhkan perlindungan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat, Adi Komar, mengatakan program tersebut disiapkan melalui sebuah platform bernama Asuransi Aing, yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan perlindungan melalui mekanisme yang disiapkan pemerintah.

“Pak Gubernur menggagas dan memerintahkan ke kami untuk membuat sebuah platform ya, namanya Asuransi Aing, di mana nanti masyarakat bisa dengan leluasa mengajukan permohonan coverage dari asuransi BPJS Ketenagakerjaan ini,” kata Adi saat dihubungi, Senin (21/9/2026).

Pekerja Informal Menjadi Sasaran Perlindungan

Menurut Adi, sejumlah kelompok pekerja informal menjadi perhatian dalam program tersebut. Di antaranya petani, nelayan, buruh atau pekerja bangunan, sopir, pengemudi ojek online maupun ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga, serta pekerja lainnya yang berada dalam sektor informal.

Kelompok tersebut dinilai menghadapi risiko pekerjaan sekaligus memiliki keterbatasan dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial secara mandiri.

“Pekerjaan memang pekerjaan informal, tapi penekanannya lebih ke pekerjaan sebagai petani, nelayan, buruh bangunan, sopir ojek online maupun ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga, dan kuli bangunan,” ujarnya.

Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal dinilai penting karena risiko yang dialami pekerja dapat berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga.

“Karena yang terjadi di masyarakat mereka yang bekerja informal ini banyak mengalami beberapa tantangan, hambatan pada saat yang bersangkutan itu menghadapi musibah misalnya. Jadi keluarga yang akan mendapatkan dampaknya,” kata Adi.

Tidak Semua Profesi Otomatis Menjadi Penerima

Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa kategori pekerja informal dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan cukup luas. Adi menyebut terdapat sekitar 145 profesi yang masuk dalam kategori pekerja informal atau nonformal.

Meski demikian, pemerintah daerah tidak akan secara otomatis memberikan perlindungan kepada seluruh profesi tersebut.

Proses seleksi akan mempertimbangkan tingkat kerentanan serta kemampuan ekonomi calon penerima. Dengan demikian, program diharapkan dapat diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan memiliki keterbatasan dalam membiayai perlindungan jaminan sosial secara mandiri.

“Jadi BPJS Naker itu definisi pekerja informal itu sesuai dengan ketentuannya BPJS Naker itu memang terdiri dari 145 profesi. Tapi kan kita melihat urgensi, mencoba untuk meng-cover yang memang rentan dan memang terindikasikan yang bersangkutan itu tidak mampu untuk memproteksi dirinya sendiri dari sisi finansial. Tapi kita kurasi lagi, tidak semua,” jelas Adi.

Verifikasi Data untuk Mencegah Duplikasi Penerima

Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap data calon penerima manfaat. Pemeriksaan tersebut antara lain mencakup status kepesertaan, profil calon penerima, serta data sosial ekonomi atau desil yang menjadi salah satu bahan pertimbangan.

Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko data ganda, penerima yang tidak sesuai kriteria, maupun ketidaktepatan sasaran.

“Nanti di data itu akan dilihat kembali datanya, di-cross check lagi dari sisi status atau posisi desil-nya. Terus dicek lagi profilnya jangan dari BPJS sendiri juga mengecek, artinya kita memastikan supaya tidak ada lagi duplikasi atau lain-lain,” tambah Adi.

KPK Independen memandang proses verifikasi dan validasi data menjadi salah satu bagian penting yang perlu mendapat perhatian publik. Program yang menggunakan anggaran pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan kriteria yang jelas, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme pengawasan yang transparan.

Pendaftaran Melalui Sapa Warga

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan dapat mengakses aplikasi Sapa Warga melalui fitur Asuransi Aing.

Dalam proses pendaftaran, masyarakat diminta mengisi sejumlah informasi dasar, antara lain nama lengkap, NIK, alamat, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, kontak keluarga yang tidak tinggal serumah, hubungan dengan keluarga tersebut, lokasi dan jenis pekerjaan utama, serta informasi mengenai pekerjaan sampingan apabila ada.

“Masyarakat bisa mengakses Sapa Warga yang di dalamnya ada fitur Asuransi Aing, nanti ada formulir yang harus diisi. Datanya simpel, nama lengkap, NIK, alamat, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP pribadi, nomor HP telepon keluarga yang tidak serumah, hubungan dengan keluarga tidak serumah, lokasi dan jenis pekerjaan utamanya apa, dan lokasi, jenis pekerjaan sampingan jika ada,” jelas Adi.

Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam menggunakan perangkat digital, proses pendaftaran dapat dibantu oleh anggota keluarga maupun perangkat pemerintahan di lingkungan masing-masing.

“Kalau misalkan ada warga yang mau mendaftar tapi terkendala dengan device-nya, dengan handphone-nya atau penggunaannya gimana, nanti bisa dengan orang yang bisa mewakili siapa misalkan anaknya atau orang tuanya, atau RT-nya, atau Kades-nya, RW-nya bisa,” ujarnya.

Anggaran Disiapkan Sedikitnya Rp112 Miliar

Program perlindungan pekerja informal tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Jawa Barat memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pada tahap awal, pemerintah menyiapkan anggaran sedikitnya Rp112 miliar dengan target sekitar 1 juta penerima manfaat.

Menurut Adi, mekanisme pembagian pembayaran premi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota masih dalam proses konfirmasi.

“Persentase saya belum konfirmasi ke Bappeda ya, tapi yang pasti kita menyiapkan anggaran di APBD perubahan ini tidak kurang dari Rp112 miliar ya untuk target 1 juta penerima manfaat,” pungkasnya.

Besarnya anggaran tersebut membuat aspek transparansi, akuntabilitas, ketepatan sasaran, serta pengawasan penggunaan anggaran menjadi hal yang penting untuk diperhatikan bersama.


KPK INDEPENDEN JAWA BARAT APRESIASI PROGRAM ASURANSI AING

Ketua Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen) Jawa Barat, Koko Abdul Kohar, S.H., CPP., menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memperluas akses perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja informal melalui program Asuransi Aing.

Menurut KPK Independen Jawa Barat, kehadiran program tersebut dapat menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang selama ini bekerja di sektor informal dan menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan pekerjaannya.

Namun demikian, KPK Independen menilai keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau jumlah penerima manfaat. Edukasi kepada masyarakat, keterbukaan informasi, ketepatan sasaran, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya juga menjadi bagian penting yang perlu dipastikan.

“Kami memberikan apresiasi terhadap program Asuransi Aing yang ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja informal. Namun yang tidak kalah penting adalah memastikan masyarakat memahami program ini secara utuh: siapa yang berhak menerima, bagaimana mekanisme pendaftarannya, apa saja manfaat perlindungannya, serta apa saja ketentuan yang harus dipenuhi,” ujar Koko Abdul Kohar.

KPK Independen Jawa Barat juga mendorong agar informasi mengenai program tersebut disampaikan secara terbuka dan mudah dipahami masyarakat, khususnya mengenai persyaratan penerima, mekanisme verifikasi, status kepesertaan, besaran dan sumber pembiayaan premi, serta mekanisme pengaduan apabila masyarakat menemukan persoalan dalam pelaksanaannya.

KPK Independen Siap Jalankan Fungsi Kontrol Publik

Sebagai lembaga yang mengusung fungsi kontrol publik, KPK Independen Jawa Barat menyatakan akan ikut mengawal pelaksanaan program tersebut sesuai dengan ketentuan dan koridor pengawasan masyarakat.

Pengawalan tersebut diarahkan untuk mendorong agar program berjalan secara transparan, tepat sasaran, sesuai regulasi, serta benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Anggaran sekitar Rp112 miliar yang disiapkan pemerintah merupakan anggaran publik yang penggunaannya perlu dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pemerintahan dan pengawasan yang berlaku.

Karena itu, KPK Independen Jawa Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan program dengan cara memperoleh informasi dari sumber resmi, mengikuti prosedur pendaftaran yang ditetapkan, serta menyampaikan laporan atau pengaduan apabila menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.

“KPK Independen Jawa Barat akan menjalankan fungsi kontrol publik dengan tetap mengedepankan data, regulasi, klarifikasi, dan prinsip praduga tak bersalah. Kami ingin program yang menggunakan anggaran publik ini benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan manfaatnya diterima oleh masyarakat yang memang memenuhi ketentuan,” tegas Koko.

Edukasi Masyarakat Menjadi Kunci

KPK Independen Jawa Barat mengimbau masyarakat pekerja informal agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan bantuan pendaftaran dengan meminta sejumlah uang, data pribadi secara tidak semestinya, maupun menjanjikan kepastian sebagai penerima program.

Masyarakat juga diharapkan memastikan setiap informasi mengenai Asuransi Aing diperoleh melalui kanal resmi pemerintah atau perangkat pemerintahan yang berwenang.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, penting untuk menyiapkan data secara benar dan sesuai kondisi sebenarnya. Data yang diberikan dalam proses pendaftaran juga perlu dijaga kerahasiaannya dan digunakan sesuai kebutuhan administrasi program.

Pengawasan Adalah Tanggung Jawab Bersama

Program perlindungan sosial pada dasarnya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat, pemerintah daerah, perangkat desa atau kelurahan, lembaga pengawas, media, serta berbagai elemen masyarakat sipil dapat berperan dalam memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai tujuan.

KPK Independen Jawa Barat mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan publik yang konstruktif.

Apabila ditemukan persoalan, masyarakat diharapkan menyampaikan informasi berdasarkan fakta, data, dan bukti yang dapat diverifikasi sehingga setiap laporan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.

Program yang baik membutuhkan pelaksanaan yang baik. Anggaran yang besar membutuhkan transparansi. Dan kebijakan publik membutuhkan pengawasan masyarakat.

Melalui semangat tersebut, KPK Independen Jawa Barat menyatakan akan terus mendorong transparansi, edukasi publik, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran dalam pelaksanaan program Asuransi Aing di Jawa Barat.RED/KPKINDEPENDEN.COM-RENISAH

KPK INDEPENDEN JAWA BARAT
Media Publikasi, Edukasi dan Himbauan Masyarakat

Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK INDEPENDEN)
Mengawal Kebijakan, Mengedukasi Masyarakat, Mendorong Transparansi.

Kontak media:

Penulis             : KPKINDEPENDEN.COM-RENISAH
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak              : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN

Email                 : kpkimedia@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *