Wikris Ribu: Penertiban tambang harus menjadi momentum memperkuat keterbukaan informasi, penegakan hukum, dan perlindungan hak masyarakat Papua
PAPUA BARAT DAYA, KPK INDEPENDEN— Keputusan pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari di Nabire, Papua Tengah, menjadi langkah penting dalam penertiban kegiatan usaha pertambangan yang diduga tidak memenuhi ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Kebijakan ini sekaligus menguji komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam berjalan berdasarkan hukum, prinsip keberlanjutan, dan kepentingan masyarakat.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani, atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, disebut telah menerbitkan keputusan pencabutan IUP Operasi Produksi perusahaan tersebut pada 12 Oktober 2026.
Keputusan bernomor 20261012-01-0001 itu membatalkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020 tentang IUP Operasi Produksi Mineral Logam Emas dan mineral ikutannya (DMP).
Berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah, pencabutan izin tersebut menindaklanjuti rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan dari Kementerian ESDM.
Dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu, 24 Oktober 2026, Rosan menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka peluang investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan, persetujuan lingkungan, dan regulasi kehutanan yang berlaku.
Pemerintah menyatakan bahwa verifikasi lapangan Satgas PKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menemukan kegiatan nonpertambangan di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar wilayah izin usaha perusahaan.
Pemerintah juga menyebut bahwa seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektare dikembalikan kepada penguasaan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pencabutan izin, perusahaan tetap diwajibkan menyelesaikan kewajiban yang masih tertunggak, termasuk tanggungan fasilitas kepabeanan atau impor peralatan dan mesin apabila ada, serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan sesuai peraturan yang berlaku.
KETUA KPK INDEPENDEN PAPUA BARAT DAYA APRESIASI LANGKAH PENERTIBAN
Ketua KPK INDEPENDEN Papua Barat Daya, Wikris Ribu, menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah dalam menertibkan kegiatan usaha pertambangan yang berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Menurutnya, penegakan hukum di sektor pertambangan merupakan bagian penting dari upaya menjaga tata kelola sumber daya alam agar tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan kepastian hukum, kelestarian lingkungan, dan hak masyarakat setempat.
Ia menilai, keputusan pencabutan izin tersebut patut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh kegiatan usaha pertambangan, khususnya di wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam sekaligus kerentanan ekologis.
Namun, menurut Wikris, keberhasilan penertiban tidak cukup diukur dari penerbitan keputusan administratif atau pencabutan izin semata.
Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh tindak lanjut dilakukan secara terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah dalam menertibkan kegiatan usaha pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan hukum. Akan tetapi, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana proses penanganan kasus ini berjalan, apa hasil verifikasi yang menjadi dasar keputusan, bagaimana kewajiban perusahaan dituntaskan, dan langkah apa yang dilakukan untuk memastikan pemulihan lingkungan,” demikian pandangan yang ditekankan KPK INDEPENDEN Papua Barat Daya.
Keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui keputusan akhirnya, tetapi juga memahami dasar kebijakan, proses pengawasan, serta hasil tindak lanjut yang dilaksanakan oleh instansi berwenang.
TRANSPARANSI HARUS MENJADI BAGIAN DARI PENEGAKAN HUKUM
KPK INDEPENDEN menilai bahwa keputusan pencabutan izin perlu diikuti keterbukaan informasi yang memadai. Dalam perkara yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan dan kegiatan pertambangan, informasi publik memiliki peran penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Informasi yang layak dibuka kepada publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan yang sah dan perlindungan data yang diwajibkan oleh hukum, antara lain meliputi:
- Dasar dan ruang lingkup keputusan. Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai dasar hukum pencabutan izin, hasil verifikasi, serta ruang lingkup wilayah yang terdampak keputusan.
- Proses penanganan dan tindak lanjut. Masyarakat perlu mengetahui instansi yang bertanggung jawab, tahapan penyelesaian kewajiban perusahaan, serta perkembangan pelaksanaan keputusan.
- Status kewajiban perusahaan. Pemerintah perlu menjelaskan mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian kewajiban administratif, kepabeanan apabila relevan, serta hak-hak pekerja.
- Pengawasan dan pemulihan lingkungan. Publik perlu memperoleh informasi mengenai pemeriksaan kondisi kawasan, identifikasi dampak lingkungan, dan langkah pemulihan yang diwajibkan berdasarkan hasil penilaian serta ketentuan hukum yang berlaku.
- Mekanisme pengaduan masyarakat. Saluran pengaduan yang jelas perlu disediakan bagi masyarakat yang memiliki informasi, keberatan, atau laporan terkait kegiatan di wilayah tersebut.
Keterbukaan bukan berarti seluruh dokumen harus diumumkan tanpa batas. Informasi perlu disampaikan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan membedakan informasi publik yang dapat diakses, informasi yang dikecualikan secara sah, dan informasi yang masih memerlukan proses pemeriksaan.
Prinsipnya, keputusan yang berdampak pada pengelolaan sumber daya alam harus disertai penjelasan yang cukup agar masyarakat dapat menilai konsistensi antara kebijakan, pelaksanaan, dan hasilnya.
KRITIK KONSTRUKTIF: JANGAN BERHENTI PADA PENCABUTAN IZIN
KPK INDEPENDEN memandang bahwa pencabutan izin merupakan instrumen penertiban administratif yang penting, tetapi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan penegakan hukum.
Terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijawab pemerintah agar kebijakan tersebut memberikan hasil nyata.
Pertama, pengawasan tidak boleh hanya bersifat reaktif.
Apabila pelanggaran baru ditindak setelah ditemukan melalui verifikasi lapangan, pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas pengawasan sebelumnya. Evaluasi tersebut penting untuk mengetahui apakah sistem pengawasan perizinan, pemanfaatan kawasan hutan, dan kegiatan operasional telah berjalan secara memadai.
Kritik ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kelalaian atau pelanggaran oleh instansi tertentu tanpa bukti, melainkan mendorong evaluasi yang terbuka dan berbasis fakta.
Kedua, pemerintah harus menjelaskan perkembangan penanganan secara berkala.
Masyarakat tidak semestinya hanya menerima informasi ketika sebuah keputusan diterbitkan. Pemerintah perlu menyampaikan perkembangan pelaksanaan keputusan, termasuk penyelesaian kewajiban perusahaan, pengawasan di lapangan, serta tindak lanjut apabila ditemukan persoalan lain yang menjadi kewenangan instansi terkait.
Ketiga, pencabutan izin harus diikuti pemeriksaan kondisi lingkungan.
Apabila terdapat dampak terhadap kawasan hutan atau lingkungan hidup, perlu dilakukan penilaian sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Langkah selanjutnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, termasuk penentuan pihak yang bertanggung jawab dan kewajiban pemulihan apabila memang diwajibkan oleh hukum.
Tanpa tindak lanjut tersebut, penertiban administratif berisiko tidak memberikan kepastian mengenai kondisi kawasan setelah kegiatan usaha dihentikan atau izin dicabut.
Keempat, hak pekerja dan masyarakat harus mendapat perhatian.
Penyelesaian kewajiban perusahaan tidak boleh hanya berorientasi pada aspek perizinan dan administrasi. Hak pekerja harus ditangani sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Sementara itu, dampak terhadap masyarakat setempat perlu diidentifikasi secara objektif agar langkah penyelesaian dapat dilakukan berdasarkan fakta dan dasar hukum yang tepat.
Kelima, penanganan perkara harus dibedakan secara tegas berdasarkan ranah hukumnya.
Pencabutan IUP merupakan tindakan administratif. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran lain yang memenuhi unsur pelanggaran pidana atau pelanggaran hukum lainnya, penanganannya harus dilakukan oleh aparat dan instansi yang berwenang melalui prosedur yang berlaku. Pencabutan izin tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana, sebagaimana keputusan administratif juga tidak boleh menghalangi pemeriksaan atas dugaan pelanggaran lain apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai.
Pemisahan ini penting untuk menjaga profesionalitas penegakan hukum, menghormati asas praduga tak bersalah, dan memastikan setiap tindakan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.
LIMA SOLUSI KONSTRUKTIF UNTUK MEMPERKUAT TATA KELOLA PERTAMBANGAN
Untuk memastikan kebijakan penertiban memberikan dampak yang berkelanjutan, KPK INDEPENDEN mendorong pemerintah dan instansi terkait mengambil langkah-langkah berikut.
1. Membuka informasi perkembangan kasus secara terukur
Kementerian dan lembaga terkait perlu menyediakan penjelasan resmi mengenai dasar keputusan, hasil verifikasi yang dapat dipublikasikan, serta tahapan tindak lanjutnya. Informasi tersebut sebaiknya disampaikan melalui kanal resmi dan diperbarui secara berkala.
2. Melakukan audit administratif dan evaluasi pengawasan
Instansi berwenang perlu mengevaluasi kesesuaian antara izin usaha, persetujuan penggunaan kawasan hutan, persetujuan lingkungan, dan kegiatan aktual di lapangan. Hasil evaluasi dapat menjadi dasar untuk memperbaiki mekanisme pengawasan dan mencegah persoalan serupa.
3. Memastikan pemulihan lingkungan berdasarkan hasil pemeriksaan
Jika hasil penilaian membuktikan adanya kerusakan atau kewajiban pemulihan, pemerintah perlu menetapkan tindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan pemulihan perlu dipantau dan hasilnya dilaporkan secara proporsional kepada publik.
4. Menjamin penyelesaian kewajiban kepada pekerja dan pihak terkait
Penyelesaian hak pekerja, kewajiban administrasi, dan tanggungan lain yang sah perlu dipantau oleh instansi sesuai bidang kewenangannya. Pemerintah juga perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses apabila terdapat pihak yang merasa haknya belum dipenuhi.
5. Memperkuat partisipasi masyarakat dan pengawasan independen
Masyarakat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan media dapat berkontribusi melalui pemantauan yang bertanggung jawab, penyampaian informasi berbasis bukti, serta penggunaan mekanisme pengaduan resmi. Pemerintah perlu merespons laporan secara profesional tanpa mengabaikan hak pihak yang dilaporkan.
Langkah-langkah tersebut akan membantu memastikan bahwa penertiban pertambangan tidak berhenti pada keputusan administratif, tetapi menjadi bagian dari pembenahan tata kelola sumber daya alam secara menyeluruh.
INVESTASI BERKUALITAS HARUS SEJALAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM DAN KELESTARIAN LINGKUNGAN
KPK INDEPENDEN berpandangan bahwa investasi dan perlindungan lingkungan bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Investasi yang berkualitas justru membutuhkan kepastian hukum, kepatuhan terhadap perizinan, perlindungan tenaga kerja, dan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pelaku usaha memperoleh perlakuan yang adil berdasarkan peraturan yang berlaku. Pada saat yang sama, tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang terbukti melalui proses pemeriksaan sesuai hukum.
Kebijakan penertiban juga harus dilaksanakan secara konsisten, tidak diskriminatif, dan dapat diuji berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku. Konsistensi tersebut penting agar dunia usaha memperoleh kepastian dan masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Dalam konteks Papua, tata kelola sumber daya alam perlu memperhatikan kondisi ekologis, kehidupan sosial masyarakat, dan kepentingan pembangunan daerah. Setiap kebijakan yang berdampak pada kawasan hutan harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
EDUKASI MASYARAKAT: AWASI KEBIJAKAN BERDASARKAN FAKTA
KPK INDEPENDEN mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus ini melalui sumber resmi pemerintah dan instansi yang berwenang. Apabila terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran atau dampak lingkungan, masyarakat diharapkan menyampaikan laporan berdasarkan fakta, dokumentasi, dan informasi yang dapat diverifikasi.
Masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara pencabutan izin, penegakan hukum administratif, proses penyidikan pidana, dan kewajiban pemulihan lingkungan. Setiap proses mempunyai dasar hukum, kewenangan, serta konsekuensi yang berbeda.
Informasi yang belum terverifikasi sebaiknya tidak disebarluaskan sebagai kesimpulan hukum. Sebaliknya, keterbukaan pemerintah harus didorong melalui pertanyaan yang relevan, permintaan informasi sesuai prosedur, dan pengawasan publik yang bertanggung jawab.
Pengawasan masyarakat bukanlah upaya untuk menghambat investasi atau menyudutkan pihak tertentu. Pengawasan merupakan bagian dari partisipasi publik untuk memastikan bahwa kekayaan sumber daya alam dikelola berdasarkan hukum dan memberikan manfaat yang adil.
PENUTUP: PENERTIBAN HARUS MENGHASILKAN PERBAIKAN NYATA
Keputusan pencabutan IUP PT Kristalin Ekalestari, sebagaimana disampaikan pemerintah, patut menjadi momentum untuk memperkuat kepatuhan terhadap hukum pertambangan dan kehutanan. Apresiasi terhadap langkah penertiban perlu diikuti pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan dan penyelesaian kewajiban yang masih harus dituntaskan.
Ketua KPK INDEPENDEN Papua Barat Daya, Wikris Ribu, menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar masyarakat dapat mengetahui proses penanganan kasus, dasar kebijakan, dan perkembangan tindak lanjutnya secara proporsional.
KPK INDEPENDEN mendorong pemerintah agar memastikan pengawasan berjalan konsisten, pemeriksaan lingkungan dilakukan sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum, hak pekerja diselesaikan, serta setiap dugaan pelanggaran lain ditangani oleh instansi berwenang berdasarkan bukti.
Pencabutan izin bukanlah akhir dari tanggung jawab pemerintah. Ukuran keberhasilannya terletak pada kepastian hukum, transparansi, penyelesaian kewajiban, perlindungan masyarakat, dan terjaganya lingkungan hidup.
Dengan pengawasan yang terbuka dan konstruktif, penertiban pertambangan diharapkan menjadi langkah nyata menuju tata kelola sumber daya alam yang berintegritas, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
MEDIA CENTER KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)
Media Publikasi, Edukasi dan Himbauan Masyarakat
Penulis: HUMAS KPK INDEPENDEN
Narasumber organisasi: Wikris Ribu, Ketua KPK INDEPENDEN Papua Barat Daya
Kategori: Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kanal Resmi KPK INDEPENDEN
Penulis : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com – admin.kpkindependen@gmail.com
Website : www.kpkindependen.com
