OPINI HUKUM PUBLIK
Oleh: Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H.
Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)
Pendahuluan: Ketika Kewajiban Hukum Berhadapan dengan Konsekuensi Putusan
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa perubahan mendasar dalam paradigma pemidanaan di Indonesia. Salah satu aspek pentingnya adalah penegasan pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan pidana, sebagaimana tercermin dalam Pasal 53 dan Pasal 54 KUHP.
Pasal 54 ayat (1) KUHP mengatur sejumlah faktor yang wajib dipertimbangkan hakim dalam pemidanaan. Faktor-faktor tersebut meliputi bentuk kesalahan pelaku, motif dan tujuan tindak pidana, sikap batin pelaku, tindak pidana yang direncanakan atau dilakukan, cara melakukan tindak pidana, sikap dan keadaan pelaku setelah melakukan tindak pidana, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonominya, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban, pemaafan dari korban dan/atau keluarganya, serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Penggunaan kata “wajib” dalam ketentuan tersebut bukan sekadar pilihan bahasa pembentuk undang-undang. Kata itu mengandung perintah normatif yang menempatkan pertimbangan terhadap faktor-faktor pemidanaan sebagai bagian penting dari tanggung jawab yudisial hakim.
Namun, persoalan menjadi menarik ketika Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Dalam pedoman tersebut, sebagaimana dirujuk dalam pembahasan mengenai Pasal 54 ayat (1), ditegaskan bahwa ketidaklengkapan pertimbangan atas seluruh faktor yang disebutkan dalam pasal tersebut tidak dengan sendirinya mengakibatkan putusan batal.
Situasi ini memunculkan persoalan hukum yang patut dikaji secara kritis: jika undang-undang mewajibkan hakim mempertimbangkan faktor-faktor tertentu, bagaimana kedudukan kewajiban tersebut apabila ketidaklengkapannya tidak secara otomatis membatalkan putusan?
Apakah kata “wajib” hanya menjadi pedoman administratif bagi hakim, ataukah tetap merupakan kewajiban hukum yang dapat dinilai dalam pemeriksaan suatu putusan?
Menurut hemat penulis, persoalan ini harus dijawab dengan membedakan secara cermat antara kewajiban mempertimbangkan, keabsahan putusan, dan ketepatan penerapan hukum dalam penjatuhan pidana.
1. Pasal 54 KUHP: Kewajiban Normatif, Bukan Formalitas Putusan
Pasal 54 ayat (1) KUHP harus dibaca sebagai bagian dari upaya membangun sistem pemidanaan yang lebih individual, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Pemidanaan tidak semestinya hanya berangkat dari jenis tindak pidana dan berat-ringannya ancaman pidana. Hakim juga perlu memahami konteks perbuatan, tingkat kesalahan, keadaan pelaku, dampak terhadap korban, serta kondisi lain yang relevan bagi penentuan pidana yang adil.
Dalam konteks tersebut, kata “wajib” mengandung konsekuensi bahwa faktor-faktor yang ditentukan undang-undang tidak boleh diabaikan begitu saja dalam proses penalaran pemidanaan.
Meskipun demikian, kewajiban tersebut tidak berarti bahwa seluruh faktor harus memperoleh bobot yang sama dalam setiap perkara. Relevansi dan pengaruh setiap faktor dapat berbeda sesuai dengan karakteristik tindak pidana, keadaan pelaku, kondisi korban, serta fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam satu perkara, motif dan tingkat kesalahan mungkin menjadi pertimbangan dominan. Dalam perkara lain, dampak tindak pidana terhadap korban, sikap pelaku setelah melakukan perbuatan, pemaafan korban, atau kemungkinan pembinaan dan perbaikan perilaku dapat memiliki arti yang lebih besar.
Dengan demikian, terdapat dua hal yang harus dibedakan secara tegas.
Pertama, kewajiban mempertimbangkan faktor-faktor yang ditentukan undang-undang. Kewajiban ini merupakan bagian dari standar normatif yang harus diperhatikan hakim.
Kedua, kebebasan hakim dalam menilai relevansi dan bobot setiap faktor. Ruang kebebasan tersebut tetap ada sepanjang digunakan secara rasional, berdasarkan fakta yang terungkap, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Independensi hakim tidak berarti kebebasan untuk mengabaikan perintah undang-undang. Sebaliknya, independensi harus dijalankan dalam kerangka hukum, disertai tanggung jawab untuk menjelaskan dasar penjatuhan pidana secara dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Pasal 54 tidak boleh direduksi menjadi daftar unsur yang sekadar dicantumkan dalam naskah putusan. Substansinya terletak pada penggunaan faktor-faktor tersebut dalam proses penalaran yang menentukan jenis dan berat-ringannya pidana.
2. SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan Persoalan Keabsahan Putusan
SEMA Nomor 1 Tahun 2026 diterbitkan dalam rangka mendukung implementasi KUHP Nasional dan KUHAP 2025, menjaga konsistensi penerapan hukum, serta mengurangi kemungkinan perbedaan penafsiran dalam praktik peradilan.
Dalam kaitannya dengan Pasal 54 ayat (1) KUHP, persoalan penting yang perlu dipahami adalah perbedaan antara ketidaklengkapan pertimbangan dan akibat hukum berupa batalnya putusan.
Menurut analisis penulis, ketentuan yang menyatakan bahwa ketidaklengkapan pertimbangan tidak otomatis membatalkan putusan harus dipahami secara hati-hati. Ketentuan tersebut tidak semestinya ditafsirkan sebagai penghapusan kewajiban hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor pemidanaan yang ditetapkan undang-undang.
Dengan kata lain, tidak setiap kekurangan dalam pertimbangan serta-merta mengakibatkan putusan kehilangan keabsahannya. Namun, dari situ juga tidak dapat ditarik kesimpulan bahwa kekurangan tersebut selalu dapat diabaikan atau tidak memiliki relevansi hukum.
Dalam praktik peradilan, perlu dibedakan antara kekurangan yang bersifat teknis atau redaksional dan kekurangan substantif yang berpengaruh terhadap ketepatan penjatuhan pidana.
Apabila suatu faktor telah dipertimbangkan secara nyata dalam keseluruhan penalaran hakim, tetapi tidak disebutkan dengan rumusan yang terpisah, persoalannya dapat berbeda dari keadaan ketika faktor yang relevan sama sekali tidak dinilai dan pengabaiannya memengaruhi proporsionalitas pidana.
Oleh sebab itu, penilaian atas kekurangan pertimbangan harus dilakukan dengan melihat isi putusan secara menyeluruh, fakta yang terungkap di persidangan, relevansi faktor yang tidak diuraikan, serta pengaruhnya terhadap kesimpulan pemidanaan.
Tidak batal demi hukum tidak identik dengan tidak adanya persoalan hukum. Sebaliknya, tidak setiap kekurangan pertimbangan juga otomatis merupakan alasan untuk membatalkan putusan. Penilaian harus tetap bertumpu pada ketentuan hukum yang berlaku dan mekanisme upaya hukum yang tersedia.
3. Dua Lapisan Analisis: Validitas Putusan dan Ketepatan Penerapan Hukum
Untuk menghindari kekeliruan dalam memahami Pasal 54 ayat (1) KUHP, penulis memandang perlu adanya pembedaan antara dua lapisan analisis.
Pertama, validitas atau keabsahan putusan
Keabsahan putusan berkaitan dengan apakah suatu kekurangan pertimbangan menurut hukum mengakibatkan putusan batal atau tidak. Berdasarkan pendekatan yang dibahas dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026, ketidaklengkapan pertimbangan atas seluruh faktor Pasal 54 ayat (1) tidak dengan sendirinya menyebabkan putusan batal.
Namun, penerapan prinsip tersebut harus tetap memperhatikan keseluruhan ketentuan hukum mengenai syarat dan akibat hukum suatu putusan.
Kedua, ketepatan penerapan hukum dan proporsionalitas pidana
Lapisan kedua berkaitan dengan kualitas penalaran hakim ketika menentukan pidana. Meskipun putusan tidak otomatis batal, pertimbangan yang tidak memadai tetap dapat menjadi persoalan apabila menunjukkan bahwa faktor yang relevan tidak dinilai secara semestinya atau berpengaruh terhadap proporsionalitas pidana.
Persoalan tersebut dapat dikemukakan melalui upaya hukum yang tersedia, sepanjang memenuhi persyaratan dan dasar hukum yang berlaku.
Dengan demikian, pembahasan mengenai Pasal 54 tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah putusan batal. Pertanyaan lain yang sama pentingnya adalah apakah pidana yang dijatuhkan telah mencerminkan penilaian yang rasional, proporsional, dan sesuai dengan pedoman pemidanaan.
Pembedaan ini penting agar kepastian hukum tidak dipahami hanya sebagai kepastian bahwa suatu putusan tetap berlaku, tetapi juga mencakup kepastian bahwa proses penjatuhan pidana dilakukan berdasarkan pertimbangan yang dapat diuji secara hukum.
4. Harmonisasi Hukum Pidana Harus Diikuti Konsistensi Metode Pemidanaan
Persoalan tersebut semakin relevan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Undang-undang tersebut mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP Nasional dan dalam peraturan daerah agar selaras dengan sistem KUHP Nasional. Salah satu tujuannya adalah menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Harmonisasi ketentuan pidana merupakan langkah penting. Akan tetapi, konsistensi hukum tidak cukup dicapai dengan menyelaraskan rumusan ancaman pidana. Konsistensi juga memerlukan penerapan pedoman pemidanaan yang dapat dipahami dan digunakan secara bertanggung jawab oleh hakim.
Ancaman pidana yang telah diselaraskan tidak dengan sendirinya menjamin hasil pemidanaan yang proporsional. Dalam perkara konkret, hakim tetap harus menilai tingkat kesalahan, keadaan pelaku, dampak terhadap korban, serta faktor lain yang relevan menurut undang-undang.
Di sinilah Pasal 54 ayat (1) berperan sebagai instrumen penting dalam individualisasi pidana. Ketentuan tersebut mengarahkan hakim agar pidana yang dijatuhkan tidak semata-mata merupakan respons terhadap jenis perbuatan, tetapi juga mencerminkan penilaian yang cermat atas keadaan konkret perkara.
Oleh karena itu, harmonisasi ancaman pidana harus berjalan beriringan dengan konsistensi metodologi pemidanaan. Tanpa hal tersebut, upaya menyelaraskan sistem hukum dapat menghadapi persoalan baru berupa perbedaan standar penalaran dalam menentukan pidana.
5. Potensi Disparitas Metodologis pada Tingkat Banding dan Kasasi
Salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian adalah kemungkinan terjadinya perbedaan pendekatan antara hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi.
Bayangkan suatu perkara ketika hakim tingkat pertama tidak menguraikan secara terpisah seluruh faktor yang tercantum dalam Pasal 54 ayat (1). Putusan tersebut tidak otomatis batal hanya karena uraian pertimbangannya tidak mencakup setiap faktor secara eksplisit.
Namun, ketika perkara diperiksa pada tingkat banding, majelis hakim dapat menilai bahwa kekurangan tersebut berpengaruh terhadap penilaian atas keadaan pelaku, kondisi korban, atau proporsionalitas pidana yang dijatuhkan.
Pada tingkat kasasi, persoalannya dapat menjadi lebih kompleks karena pemeriksaan harus memperhatikan ruang lingkup dan alasan kasasi menurut hukum acara yang berlaku.
Perbedaan pendekatan tersebut berpotensi melahirkan apa yang dapat disebut sebagai disparitas metodologis, yaitu perbedaan mengenai standar minimum penalaran yang dianggap cukup untuk memenuhi kewajiban mempertimbangkan faktor-faktor pemidanaan.
Persoalannya bukan sekadar apakah satu hakim menjatuhkan pidana lebih berat daripada hakim lainnya. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah terdapat pemahaman yang konsisten mengenai cara mengidentifikasi, menilai, dan menjelaskan faktor-faktor yang relevan dalam penjatuhan pidana.
Untuk menghindari ketidakpastian tersebut, diperlukan pemahaman yang lebih seragam mengenai standar pertimbangan yang memadai. Keseragaman yang dimaksud bukanlah kesamaan hasil dalam setiap perkara, melainkan konsistensi dalam menerapkan metode penalaran yang diperintahkan undang-undang.
Hakim tetap harus independen dalam menilai fakta dan menentukan bobot setiap faktor. Namun, independensi tersebut harus disertai argumentasi yang jelas mengenai hubungan antara fakta perkara, faktor pemidanaan, dan pidana yang akhirnya dijatuhkan.
6. Apa yang Seharusnya Menjadi Standar Minimum Pertimbangan Hakim?
Menurut hemat penulis, implementasi Pasal 54 ayat (1) perlu diarahkan pada standar pertimbangan yang substantif, bukan sekadar formalitas penulisan putusan.
Setidaknya terdapat empat hal yang patut menjadi perhatian.
Pertama, identifikasi faktor yang relevan. Hakim perlu mengidentifikasi faktor-faktor yang berkaitan dengan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, tanpa mengabaikan faktor yang secara nyata berpengaruh terhadap penentuan pidana.
Kedua, penilaian secara rasional. Faktor yang relevan perlu dinilai dengan memperhatikan konteks perkara. Tidak semua faktor harus menghasilkan pengurangan atau penambahan pidana; pengaruhnya bergantung pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, penjelasan hubungan antara pertimbangan dan pidana. Putusan idealnya memperlihatkan bagaimana faktor yang dinilai berkontribusi terhadap penentuan jenis dan berat-ringannya pidana. Dengan demikian, pembaca putusan dapat memahami dasar penalaran hakim.
Keempat, keterbukaan terhadap pengujian melalui upaya hukum. Apabila terdapat dugaan bahwa faktor penting diabaikan atau pertimbangan yang digunakan tidak memadai, persoalan tersebut harus dapat dinilai melalui mekanisme hukum yang tersedia sesuai kewenangan masing-masing tingkat peradilan.
Standar tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan hakim atau memaksakan pola pertimbangan yang kaku. Tujuannya justru memperkuat kualitas putusan, menjaga konsistensi penerapan hukum, dan memastikan bahwa independensi kehakiman berjalan seiring dengan akuntabilitas penalaran.
7. Independensi Hakim dan Akuntabilitas Penalaran
Dalam negara hukum, independensi hakim merupakan prinsip mendasar yang harus dilindungi. Hakim tidak boleh dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun dalam memeriksa dan memutus perkara.
Namun, independensi bukan berarti bahwa pertimbangan hakim berada di luar jangkauan evaluasi hukum. Putusan pengadilan harus disusun berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap dalam persidangan, serta tunduk pada mekanisme pengujian yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Di sinilah pentingnya membedakan antara intervensi terhadap kebebasan hakim dan evaluasi terhadap kualitas penerapan hukum. Kritik akademik, analisis hukum, dan pemeriksaan melalui upaya hukum merupakan bagian dari proses menjaga kualitas peradilan, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sah dan menghormati independensi kehakiman.
Pasal 54 ayat (1) dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat akuntabilitas tersebut. Dengan mewajibkan pertimbangan terhadap keadaan pelaku, korban, dampak pidana, serta nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, undang-undang mendorong penjatuhan pidana yang lebih kontekstual dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, kewajiban mempertimbangkan tidak boleh diperlakukan sebagai beban administratif. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab hakim dalam menjelaskan mengapa suatu pidana dinilai tepat bagi perkara yang diperiksa.
8. Rekomendasi untuk Konsistensi Penerapan Pasal 54 KUHP
Untuk mendukung pelaksanaan Pasal 54 ayat (1) KUHP secara konsisten, penulis berpandangan bahwa beberapa langkah perlu dipertimbangkan.
- Memperjelas standar pertimbangan substantif. Pedoman penerapan perlu membantu hakim membedakan antara faktor yang telah dinilai dalam keseluruhan pertimbangan dan faktor relevan yang benar-benar terabaikan.
- Memperkuat konsistensi metodologi peradilan. Pembinaan teknis dan pertukaran pengetahuan antartingkat peradilan perlu diarahkan pada kesamaan pemahaman tentang kewajiban mempertimbangkan, tanpa menyeragamkan hasil pemidanaan dalam perkara yang berbeda.
- Mendorong kualitas argumentasi putusan. Pertimbangan hakim sebaiknya memperlihatkan hubungan yang dapat dipahami antara fakta, faktor pemidanaan, dan pidana yang dijatuhkan.
- Memperkuat pendidikan dan kajian hukum. Perguruan tinggi, praktisi hukum, organisasi profesi, dan masyarakat sipil dapat berkontribusi melalui kajian yang berbasis peraturan, putusan, dan metode analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Penafsiran terhadap SEMA dan KUHP harus dilakukan secara harmonis, dengan tetap menghormati kedudukan undang-undang, kewenangan Mahkamah Agung, serta prinsip independensi hakim.
Langkah-langkah tersebut penting agar perdebatan mengenai kata “wajib” tidak berhenti sebagai persoalan terminologi, tetapi berkembang menjadi upaya nyata untuk meningkatkan kualitas pemidanaan di Indonesia.
Penutup: “Wajib” Tidak Berarti Otomatis Batal, tetapi Juga Tidak Boleh Diabaikan
Pada akhirnya, persoalan utama Pasal 54 ayat (1) KUHP bukanlah apakah hakim wajib mempertimbangkan faktor-faktor pemidanaan yang ditentukan undang-undang. Rumusan pasal tersebut secara tegas menggunakan kata “wajib”.
Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana kewajiban itu diwujudkan dalam penalaran hakim, bagaimana kecukupan pertimbangannya dinilai, serta apa akibat hukumnya apabila suatu faktor yang relevan tidak dipertimbangkan secara memadai.
SEMA Nomor 1 Tahun 2026 perlu dibaca dalam kerangka yang membedakan ketidaklengkapan pertimbangan dari akibat hukum berupa batalnya putusan. Akan tetapi, pembedaan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan substansi kewajiban yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Tidak setiap kekurangan pertimbangan otomatis membatalkan putusan, tetapi tidak batalnya putusan juga tidak berarti bahwa setiap kekurangan pertimbangan dapat dibenarkan. Penilaian tetap harus dilakukan berdasarkan fakta perkara, ketentuan hukum, sifat kekurangan, dan pengaruhnya terhadap ketepatan penerapan hukum serta proporsionalitas pidana.
Yang perlu diseragamkan adalah penghormatan terhadap kewajiban mempertimbangkan dan standar penalaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, bobot setiap faktor dan hasil pemidanaan tetap harus ditentukan berdasarkan karakteristik perkara serta penilaian hakim yang independen.
Keberhasilan Pasal 54 ayat (1) tidak cukup diukur dari tercantumnya pasal tersebut dalam suatu putusan. Keberhasilannya harus dilihat dari apakah ketentuan itu benar-benar memengaruhi cara hakim menilai kesalahan, memahami keadaan pelaku dan korban, mempertimbangkan dampak pidana, serta menentukan pidana yang proporsional.
Pada titik inilah kata “wajib” memperoleh makna substantifnya: bukan sekadar perintah yang tertulis dalam undang-undang, melainkan kewajiban untuk menalar, menjelaskan, dan mempertanggungjawabkan pemidanaan berdasarkan hukum dan keadilan.
Penulis: Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H.
Jabatan: Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)
Kategori: Opini Hukum dan Edukasi Publik
Penerbit: Media Center KPK INDEPENDEN
