JAKARTA — KPK INDEPENDEN — Pengusaha Benny Tan mengakui pernah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo. Dalam persidangan, Benny menyebut pemberian tersebut berkaitan dengan bantuan corporate social responsibility (CSR) untuk korban bencana banjir bandang di Aceh.
Keterangan tersebut disampaikan Benny Tan saat hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/10/2026).
Dalam persidangan, Benny menjelaskan bahwa dirinya pernah dihubungi Budiman Bayu Prasojo. Saat itu, menurut keterangan Benny, Budiman menanyakan kesediaannya untuk berkontribusi melalui program CSR bagi masyarakat yang terdampak bencana di Aceh.
Budiman Bayu Prasojo diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai pada bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC ketika perkara tersebut terjadi.
Benny Sebut Uang untuk Bantuan Korban Bencana
Saat memberikan kesaksian, Benny mengatakan bahwa pemberian uang tersebut dilatarbelakangi oleh bencana yang terjadi di Aceh pada November 2025.
Jaksa KPK M. Takdir Suhan kemudian mendalami isi komunikasi antara Benny dan Budiman.
“Apa isi teleponnya?” tanya jaksa kepada Benny.
Benny menjawab bahwa pada saat itu Budiman menanyakan kesediaannya untuk memberikan kontribusi bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Menurut Benny, setelah menerima komunikasi tersebut, dirinya kemudian datang ke kantor dan memberikan kontribusi atas inisiatif sendiri.
Keterangan Benny menunjukkan bahwa pemberian uang tersebut oleh dirinya dipersepsikan sebagai bentuk bantuan sosial atau CSR untuk penanganan dampak bencana.
Jaksa Dalami Respons Setelah Pemberian Uang
Jaksa kemudian menggali lebih lanjut mengenai apa yang terjadi setelah uang tersebut diberikan kepada Budiman.
“Setelah itu apa ucapan Pak Bayu setelah saksi kasih?” tanya jaksa.
Benny menjawab bahwa Budiman hanya menyampaikan ucapan terima kasih setelah menerima uang tersebut.
“Udah, begitu terima kasih aja, udah selesai,” jawab Benny dalam persidangan.
Namun demikian, konteks dan tujuan pemberian uang tersebut menjadi bagian penting yang perlu dilihat secara menyeluruh dalam proses persidangan, terutama karena Budiman Bayu Prasojo sedang menghadapi perkara dugaan korupsi dan gratifikasi.
Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar
Dalam perkara tersebut, Budiman Bayu Prasojo sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp7,6 miliar.
Jaksa mendakwa gratifikasi tersebut diterima dalam berbagai bentuk mata uang, baik rupiah maupun mata uang asing.
Keterangan Benny Tan dalam persidangan menjadi salah satu bagian dari rangkaian fakta yang sedang diuji di hadapan majelis hakim. Seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta argumentasi dari jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa akan dinilai dalam proses persidangan sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Edukasi Publik: CSR Harus Transparan dan Dapat Dipertanggungjawabkan
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi dunia usaha maupun masyarakat bahwa setiap pemberian yang mengatasnamakan CSR, bantuan sosial, donasi kemanusiaan, maupun kegiatan kepedulian terhadap korban bencana perlu dilakukan melalui mekanisme yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Program CSR seharusnya memiliki tujuan yang jelas, penerima manfaat yang dapat diverifikasi, serta dokumentasi dan pencatatan yang memadai. Hal tersebut penting agar bantuan kemanusiaan tidak menimbulkan persoalan hukum atau menimbulkan persepsi adanya kepentingan lain di balik suatu pemberian.
Bagi masyarakat, kasus ini juga menjadi pembelajaran bahwa tujuan pemberian uang tidak semata-mata menentukan persoalan hukumnya. Konteks, hubungan antara pemberi dan penerima, mekanisme pemberian, serta tujuan dan penggunaan dana merupakan aspek yang dapat menjadi bagian dari penilaian aparat penegak hukum dan pengadilan.
KPK INDEPENDEN mendorong masyarakat untuk terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum, terutama dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan dana perusahaan, bantuan sosial, maupun program CSR.
Catatan: Status hukum para pihak dalam perkara ini tetap mengacu pada proses peradilan yang sedang berjalan. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya suatu dakwaan merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
KONTAK MEDIA;
Penulis : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com
