Wali Kota Payakumbuh Dilaporkan ke Polda Riau, Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan Berkaitan dengan Transaksi Saham.

PEKANBARU, KPK INDEPENDEN — Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut saat ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Namun, dalam proses hukum yang berjalan, Zulmaeta sejauh ini disebut masih berstatus sebagai saksi.

Status tersebut penting menjadi perhatian publik karena proses penyelidikan maupun penyidikan merupakan tahapan untuk mencari dan mengumpulkan informasi serta alat bukti guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam suatu perkara. Dengan demikian, laporan atau pengaduan tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.

Berkaitan dengan Jual Beli Saham

Sementara itu, Zulmaeta memberikan klarifikasi mengenai perkara yang dilaporkan tersebut. Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli saham dan menilai hubungan hukum antara para pihak pada dasarnya merupakan persoalan perdata.

Zulmaeta yang diketahui merupakan pemilik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini Pekanbaru menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari transaksi saham dengan seseorang bernama dr. Suryo.

“Soal jual beli saham. Itu sebenarnya perdata,” kata Zulmaeta saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin.

Menurut keterangannya, transaksi tersebut dilakukan setelah kondisi rumah sakit mengalami kerugian. Zulmaeta mengaku membeli saham tersebut dengan nilai yang menurutnya memberikan keuntungan sekitar Rp5 miliar kepada pihak penjual dibandingkan harga pembelian saham pada 2016.

Ia menjelaskan, pada 2025 dirinya telah melakukan pembayaran sebesar Rp1 miliar. Namun, pembayaran berikutnya tidak dilanjutkan.

“Saham dia juga belum balik nama,” ujar Zulmaeta.

Ia menambahkan, pada Juli 2026 dirinya mengaku telah memiliki dana untuk melanjutkan pembayaran. Namun, menurut Zulmaeta, pihak penjual meminta pembayaran disertai perhitungan bunga.

“Saya enggak mau bayar dengan bunga. Dia mengadu ke polisi,” katanya.

Proses Hukum Perlu Dikawal Secara Objektif

Perkara tersebut kini menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut. Publik diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan tindak pidana sebelum seluruh proses hukum dan pembuktian selesai.

Dalam perkara yang berawal dari transaksi jual beli saham, aparat penegak hukum perlu melihat secara menyeluruh dokumen transaksi, perjanjian antara para pihak, bukti pembayaran, status kepemilikan saham, kewajiban masing-masing pihak, serta rangkaian peristiwa yang menjadi dasar laporan.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana, proses hukum tentu harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila persoalan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa keperdataan, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme hukum perdata sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

KPK Independen: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam setiap pemberitaan maupun pembahasan perkara hukum.

Keterangan dari pihak yang melapor, pihak yang dilaporkan, maupun aparat penegak hukum perlu ditempatkan secara proporsional agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak pada kesimpulan sepihak.

KPK INDEPENDEN juga mendorong agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Publik berhak mengetahui perkembangan suatu perkara, tetapi hak tersebut harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap proses hukum dan hak setiap pihak yang terlibat.

Dengan demikian, laporan terhadap Wali Kota Payakumbuh tersebut perlu dipandang sebagai proses hukum yang masih berjalan, bukan sebagai putusan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) akan terus mendorong pemberitaan yang mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, edukasi hukum, serta kepentingan masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

KONTAK MEDIA;

Penulis             : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak              : Media Center
KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN

Email                 : kpkimedia@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *