KPK Dalami Dugaan Suap Pemblokiran HGB di Bogor, Penyidikan Meluas ke Dugaan Jual Beli Jabatan ATR/BPN

MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN | Berita Hukum dan Pemberantasan Korupsi
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan sertifikat tanah yang dikelola oleh entitas anak PT Summarecon Agung Tbk.

Rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK menjadi bagian dari upaya melengkapi alat bukti, menelusuri hubungan antar-pihak, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penggeledahan Kantor Summarecon, Penyidik Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Pada Jumat, 18 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa barang bukti yang disita antara lain meliputi:

  • Dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait perkara.
  • Dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan keterkaitannya dengan PT KCJA.
  • Barang bukti elektronik terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.

Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa untuk ditelaah dan dianalisis oleh penyidik sebagai bagian dari proses pengembangan konstruksi perkara.

Penggeledahan di Tiga Direktorat Jenderal ATR/BPN

Sebelum penggeledahan di kantor Summarecon, KPK juga melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kegiatan tersebut menyasar sejumlah ruang kerja direktur jenderal, antara lain:

  1. Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
  2. Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang.
  3. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diangkut menggunakan tiga koper.

Penyidikan Meluas ke Dugaan Penerimaan Terkait Jabatan

Selain mengusut dugaan suap pengurusan HGB, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK menyatakan bahwa pengembangan perkara tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan keterkaitan antar-pihak dan kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam konstruksi perkara. Dugaan penerimaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Berdasarkan pemberitaan mengenai pengumuman KPK, pihak-pihak tersebut meliputi:

No.NamaKeterangan
1LampriDirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
2Sontang Coin ManurungKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3Adrianto Pitojo AdhiDirektur Utama PT Summarecon Agung Tbk
4Arif SugiyantoPihak swasta
5Fahd El Fouz / Fahd A RafiqPihak swasta
6Rizal PahleviPihak swasta
7ErwinPihak swasta
8Muhammad FakhryPihak swasta

Daftar tersebut didasarkan pada laporan mengenai penetapan delapan tersangka oleh KPK. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Uang Tunai Rp106,3 Miliar Disita dalam OTT KPK

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah penyitaan uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Uang tersebut disebut terdiri atas pecahan rupiah dan mata uang asing. KPK menyatakan nilai penyitaan tersebut menjadi yang terbesar dalam sejarah OTT lembaga antirasuah berdasarkan laporan media mengenai perkara ini.

Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

Summarecon Sampaikan Keterangan Mengenai Status HGB

Dalam keterbukaan informasi perusahaan, manajemen PT Summarecon Agung Tbk menyatakan bahwa SHGB yang sedang diurus merupakan milik entitas anak perseroan dan masih dalam proses pemecahan.

Manajemen juga menyampaikan bahwa hingga keterangan tersebut diterbitkan, belum ada perubahan status hukum terhadap sertifikat HGB yang dimaksud. Perusahaan menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung dan akan bersikap kooperatif kepada pihak terkait.

Penelusuran Perkara Masih Berlangsung

Penggeledahan di sejumlah lokasi dan penyitaan dokumen menjadi bagian dari langkah penyidik untuk memperoleh alat bukti serta memahami secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

KPK masih melakukan pendalaman terhadap keterkaitan antar-pihak, alur penerimaan uang, serta dugaan praktik lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan dan jabatan di lingkungan ATR/BPN. Perkembangan lebih lanjut tetap perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik dan dokumen proses hukum yang tersedia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *